Pernyataan Pers,
02/08/2005

Aktivis Islam dan Pro Demokrasi Menolak Fatwa MUI

Fatwa haram ini dengan sangat jelas mengancam kebebasan hak beribadah 200 ribu pengikut JAI di seluruh Indonesia dan bukan tidak mungkin fatwa itu akan mengulang peristiwa mihnah (inkuisisi) pada abad XV

MUI (Majelis Ulama Indonesi) dalam Munasnya 26-29 Juli lalu telah menelurkan sebelas fatwa. Di antara sebelas fatwa tersebut terdapat fatwa kontroversial yang melarang masyarakat untuk mengikuti paham liberalisme, sekularisme, dan pluralisme serta mengharamkan aliran Ahmadiyah dan menganggapnya sesat. Fatwa ini membuat intelektual muslim yang ramai menyuarakan kebebasan berpendapat dan menghargai pluralisme agama dan aliran kepercayaan, gerah. Pasalnya, otoritas fatwa MUI saat ini dinilai oleh publik sebagai kiblat dalam beragama. Asumsi ini terbukti dengan sangat jelas ketika beberapa waktu lalu sekelompok umat Islam yang mengatasnamakan dirinya sebagai Gerakan Umat Islam Indonesia, dengan cukup berani menyerang dan merusak kampus Mubarak milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Parung Bogor. Penyerangan itu dinilai oleh beberapa kalangan, termasuk Ulil Abshar Abdalla, aktivis Kordinator Jaringan Islam Liberal, dan Dawam Raharjo, intelektual Islam, sebagai efek dari fatwa MUI yang menganggap JAI sebagai aliran sesat.

Fatwa yang melarang liberalisme, sekularisme, dan pluralisme juga diprediksikan akan menimbulkan keberanian masyarakat untuk mengganggu atau melakukan kekerasan terhadap kelompok-kelompok yang selama ini memperjuangkan kebebasan dan prinsip-prinsip pularalisme.

Oleh karena itu lembaga Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) bersama institiusi-institiusi lain yang bergerak di bidang penegakan HAM, pluralisme, dan kebebasan berpendapat, seperti JIL (Jaringan Islam Liberal), ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace), Wahid Institute, P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat), dll, siang 1/8 lalu di markas P2D (Perhimpunan Pendidikan Demokrasi) memberikan pernyataan sikap atas fatwa tersebut.

Dalam forum yang dihadiri sejumlah wartawan dan tokoh pro demokrasi tersebut secara tegas P2D dan kawan-kawan menilai bahwa fatwa MUI yang mengharamkan pluralisme cenderung menanggalkan prinsip “Bhineka Tunggal Ika”. Karena pluralisme atau kemajemukan merupakan fakta dan stand point pendirian negara bangsa Indonesia yang secara tegas kemudian diadopsi oleh para pendiri bangsa dalam sila ketiga Pancasila. Dari sudut berdemokrasi dan konstitusi, mereka memandang bahwa fatwa MUI tersebut kurang memperhatikan keadaan-keadaan baru dalam kehidupan berdemokrasi yang mensyaratkan pluralisme di mana hak-hak dan kebebasan warga negara seperti hak berserikat dan berkumpul dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Dengan melihat prinsip-prinsip ini, mereka mengkhawatirkan fatwa MUI tersebut akan menimbulkan kerancuan hukum dalam kehidupan kemasyarakatan serta menjadi set back bagi cita-cita berdemokrasi.

Atas dasar ini maka forum tersebut menyatakan sikapnya sebagai berikut:
Pertama, mereka menilai bahwa munculnya kontroversi seputar masalah fatwa itu mencerminkan lemahnya visi kebangsaan dan demokratisasi dalam praktek politik pemerintahan saat ini. Mereka menuntut pemerintah untuk lebih giat memperkuat visi ke-Indonesiaan dengan mempraktekkan dan mengembangkan prinsip kehidupan konstitusional yang demokratis, melaksanakan kewajiban hukum dan konstitusionalnya untuk melindungi dan menjamin hak-hak asasi dan hak konstitusional warga negara.
Kedua, pada akhirnya mereka menyerukan kepada segenap kalangan di masyarakat luas untuk lebih mengedepankan rasa kebangsaan, solidaritas sosial dan hak-hak kewarnegaraan yang diatur dalam konstitusi dalam menafsirkan fatwa MUI tersebut.

Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Todung Mulya Lubis didampingi Ulil Abshar Abdalla, Hasyim Wahid, Azyumardi Azra, Nono Anwar Makarim, dan Musdah Mulia. Selain pernyataan sikap, forum tersebut juga diisi orasi singkat oleh beberapa tokoh yang hadir pada kesempatan tersebut.
Azyumardi Azra, rektor UIN Jakarta, dalam orasi singkatnya menyatakan bahwa fatwa MUI tersebut dinilai dapat menciptakan konflik intra maupun antar umat beragama. Selain itu fatwa ini juga dapat berimplikasi buruk yaitu menjadi justifikasi untuk mengambil jalan singkat dalam mengatasi keberbedaan. “Fatwa MUI itu sebenarnya bertentangan dengan prinsip Islam yang mengedepankan nilai-nilai tasamuh (toleransi) dan ajakan untuk berdakwah dengan menggunakan hikmah (kebijaksanaan) dan berargumen secara rasional (mujadalah)”, imbuh Azra.

Sementara Ulil Abshar-Abdalla, aktivis Jaringan Islam Liberal sangat khawatir dengan implikasi fatwa MUI ini, terutama tentang pengharamannya terhadap JAI. “Fatwa haram ini dengan sangat jelas mengancam kebebasan hak beribadah 200 ribu pengikut JAI di seluruh Indonesia dan bukan tidak mungkin fatwa itu akan mengulang peristiwa mihnah (inkuisisi) pada abad XV”, tandas Ulil dengan suara meninggi. “Ini menunjukkan bahwa MUI masih dipengaruhi oleh mentalitas Orba dan belum masuk pada paradigma demokrasi”, imbuhnya. Seharusnya MUI sebagai organisasi ulama yang otoritatif mempunyai visi ideal untuk mendorong dialog pada dua tingkat, yaitu dialog internal antar umat Islam (alhiwar al dakhili) dan mengembangkan dialog eksternal antar umat beragama (al hiwar al khariji). Sebelas fatwa MUI baru-baru ini juga dinilai Azyumardi kurang sensitif dengan kenyataan sosial yang ada. Seharusnya, menurut Azra, fatwa MUI saat ini tidak bisa hanya didasarkan pada logika fikih, tapi harus pula mempertimbangkan konteks kebangasaan dan keragaman kehidupan saat ini. Inilah yang akan menjadikan fatwa MUI kredibel. []

Pernyataan sikap selengkapnya:
http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=867

02/08/2005 | Pernyataan Pers, | #

Komentar

Komentar Masuk (35)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

apa islam di indonesia kurang toleransi?coba anda lihat di negara yang non muslim di filipina di thailand, di amerika, di prancis dll yang katanya demokrasi kehidupan muslimin di sana apakah dengan bebasnya menjalankan syariat agamanya dengan leluasa?mau pake jilbab, mendirikan masjid itupun harus berjuang sekuat tenaga. bandingkan dengan di indonesia…berapa byk gereja yg berada di lingkungan kaum muslimin? seharusnya anda-anda yang mengaku intelektual muslim membela saudara-saudara anda yang tertindas. jangan anda katakan yang berhak menghakimi itu hanya Allah. seorang hakim di dunia juga bisa memutuskan salah tidaknya seseorang dengan UU yg berlaku. begitu jg orang muslim berhak menghakimi ahmadiyah itu sesat karena mengakui ghulam ahmad itu nabi. dan di alquran jelas tdk ada nabi setelah kenabian Nabi muhammad. anda menuduh penyerbuan itu efek dari fatwa MUI, apakah saya salah kalau itu saya katakan efek dari pengakuan ahmadiyah bahwa ghulam ahmad seorang nabi? berpikirlah yang jernih bukankah kalian itu orang yang intelektual?

Posted by fahd  on  12/23  at  12:07 AM

Seorang TEMAN akan mencintai TEMANNYA, dan akan membenci MUSUH yang sama.
seorang SESAT akan mencintai yang sesat, dan akan memusuhi yang HAQ.

Posted by Taufiq Bogor  on  08/19  at  10:14 AM

Ya ALloh…
Hidup Fatwa MUI. Saya dukung penuh.
Kami menghormati agama lain selama mereka menghormati agama kami. Inget bung….kalo umat minoritas tinggal di lingkungan mayoritas Islam pasti aman. Tapi kalo orang Islam tinggal di Mayoritas non muslim yakin…ga akan aman.
Adapun Ahmadiyah…kalo mereka masih memakai Islam jangan salahkan kalo kerusushan ga berhenti. Makanya bikin agama baru aja lah. Agama Ahmadiyah jangan pake berafiliasi kepada Islam.
JIL? HHee…JARINGAN IBLIS LAKNATULLOH ALAIHIM.

Posted by zhen  on  06/21  at  03:15 PM

Ahmadiyah memang aliran sesat! Negara harus melindungi hak2 beribadah tiap2 agama,tapi negara juga harus menindak kelompok2 yang menodai agama yang telah diakui oleh negara. Bagaimana mungkin Islam bisa mengakui ada nabi terakhir selain Nabi Muhammad & mempunyai sumber hukum lain,selain Al Qur’an & Hadist! Ketegasan pemerintah dalam membubarkan ahmadiyah akan menghindarkan negara dari konflik sesama warga negara

Posted by satmata  on  04/20  at  06:11 AM

gampang aja sebenernya..islam rasul terakhirnya Muhammad, Ahmadiyah rasul terakhirnya Mirza…jadi agama yang beda donk…tapi keapa ahmadiyah masih keukeuh ngaku2 islam,..ini bukan masalah pemikiran islam..tapi memang sudah beda agama bukan aliran,..toh di negara asalnya india dan pakistan..ahmadiyah bukan islam…jadi yang harus diluruskan siapa ya ? kalo jil bener2 liberal berarti MUI juga betul donk karena emang itulah pandapat dan penafsiran mereka dalam masalah ini…ga ada yang bisa disalahkan jugakan kalo berdasarkan pemikiran jil…okay..afwan ane salah..

Posted by away  on  03/19  at  10:30 AM