Argumentasi Kebebasan Membangun Rumah Ibadah Non-Muslim
Oleh Khoirul Anwar*
“Nabi Muhammad menjalin hubungan baik dengan non Muslim Najrân dan Umar bin Khathab dengan penduduk Palestina. Perlindungan Nabi dan sahabatnya tidak hanya terbatas pada perlindungan jiwa dan harta, melainkan masuk di dalamnya kepercayaan keagamaan dan rumah ibadah. Oleh karena itu Taqiyuddin al-Maqrîzî dalam bukunya, al-Mawâ’idz wa al-I’tibâr bi Dzikr al-Khithath wa al-Âtsâr, setelah mengungkapkan nama-nama gereja di Kairo ia menyatakan bahwa gereja yang ada di daerah tersebut dibangun di masa Islam. (Taqiyuddin al-Maqrîzî, al-Mawâ’idz wa al-I’tibâr bi Dzikr al-Khithath wa al-Âtsâr, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah: Beirut, cet. I, 1418 H. vol. IV, hal. 374). Hal ini cukup menjadi bukti bahwa Nabi, sahabat, dan para tabi’in mempersilahkan umat agama lain membangun tempat ibadah masing-masing.”
Pada tahun 2011 di Indonesia tercatat lebih dari 20 gereja yang hendak dibangun namun digagalkan sebab mendapat amukan emosi dari sebagian umat Islam setempat. Di Jawa Tengah sendiri sebagaimana yang dilaporkan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eL-SA) Semarang terdapat 11 gereja yang mengalami nasib serupa, yaitu 6 Gereja di Wonogiri, 2 Gereja di Pemalang, 1 gereja di Pekalongan, dan 2 gereja di Temanggung. Yang menyedihkan, 6 gereja yang ada di Wonogiri itu sudah berdiri dan digunakan sebagai tempat ibadah, namun oleh sebagian umat Islam garis keras semuanya hendak dirobohkan dengan dalih gereja-gereja tersebut tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Pembatalan pembangunan gereja yang secara fisik sudah digunakan kebaktian setiap Minggu tersebut, tidak boleh dibangun layaknya gereja-gereja yang lain memiliki alasan serupa, yaitu penolakan dari umat Islam setempat. Penolakan ini hemat penulis sangat tidak layak dilakukan oleh sekelompok orang yang beragama Islam, karena sebagaimana yang akan diungkap dalam tulisan di bawah ini bahwa Islam memperbolehkan umat agama lain membangun tempat ibadahnya masing-masing.
Hukum Membangun Tempat Ibadah Non-Muslim Dalam Perspektif Fuqahâ (ahli fikih)
Dalam nomenklatur fikih klasik, sebuah daerah (dâr) terbagi dalam dua kategori diametral, yaitu daerah yang dikuasai oleh umat Islam (dâr al-Islâm) dan daerah yang dikuasai oleh umat non muslim (dâr al-Harbi). Penduduk kafir yang berada di dalam wilayah kekuasaan umat Islam disebut dengan kâfir dzimmi atau kâfir musta`min, yakni umat non muslim yang melakukan perjanjian damai dengan penguasa muslim dan membayar pajak kepadanya. Sedangkan orang kafir yang tidak melakukan perjanjian damai kepada penguasa muslim atau hidup di daerah yang kepemimpinannya tidak dikendalikan oleh umat Islam dinamakan dengan kâfir harbi. Dus, menurut fuqahâ, umat non muslim pada dasarnya musuh bagi umat Islam, sehingga agamanya boleh diusik, jiwanya boleh dibunuh dan hartanya boleh dijarah. Namun apabila umat non muslim mengadakan perjanjian damai dengan cara membayar pajak maka semuanya menjadi terlindungi. (Abdul Karim Zaidan, Ahkâm al-Dzimmiyyîn wa al-Musta`minîn fî Dâr al-Islâm, Mu`assasah al-Risâlah: Kairo 2001, hal. 18-20).
Dalam fikih klasik kehidupan keagamaan kafir dzimmi di Negara Islam selalu dibatasi dengan beberapa peraturan, seperti dilarang membangun tempat ibadah (baca; gereja), bahkan gereja yang sudah roboh pun tidak boleh dibangun kembali. Namun menurut Abû Hanifah merenovasi atau memperbaiki gereja yang sudah berdiri sebelum Negara dikuasai oleh umat Islam hukumnya diperbolehkan. Larangan pembangunan gereja ini berdasarkan pada sabda nabi Muhammad Saw. “Orang kafir dilarang membangun gereja dan merenovasi bangunan gereja yang sudah roboh (Lâ yabnî kanîsah fî al-Islâm wa lâ yabnî mâ khariba minhâ).”
Hadis yang dijadikan kaki pijak referensial larangan membangun gereja ini menurut Ibn ‘Adiy dan al-Bukhârî sebagaimana yang dikutip oleh al-‘Ainî, bernilai lemah (dla’îf) karena perawinya banyak yang berbohong. (Abû Muhammad Mahmûd al-‘Ainî, al-Binâyah Syarh al-Hidâyah, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah: Beirut, Cet. I, 2000, vol. VII, hal. 255).
Dengan demikian fikih produk fuqahâ` masa lalu itu sejatinya tidak berdasar, karena sebagaimana dinyatakan ulama pakar hadis bahwa hadis dla’îf tidak dapat dijadikan kaki pijak dalam penggalian hukum Islam. Fuqahâ` masa lalu memaksakan diri untuk menetapkan hukum larangan membangun gereja karena didorong oleh kepentingan politik. Pada saat itu Islam tidak hanya digunakan sebagai nama agama, namun ia juga dijadikan sebagai istilah kekuasaan (baca; Negara) yang dikendalikan oleh umat Islam (al-sulthânah al-islâmiyyah), sehingga apabila di Negara Islam terdapat orang kafir yang membangunan gereja maka Negara akan dianggap lemah dalam mengendalikan tatanan kepemerintahannya. Oleh karena itu menurut madzhab Hanafi, apabila non muslim berada di Negara yang bukan Islam (dâr al-harb) mereka diperbolehkan membangun gereja dan menampakkan simbol-simbol keagamaanya di muka publik. (Al-Sarakhsî, Syarh al-Siyar al-Kabîr, Dâ`irah al-Ma’ârif, cet. I, 1335 H. vol. III, hal. 251-252).
Sungguh, statemen larangan membangun gereja sekalipun di Negara Islam sangat bertentangan dengan tindakan Rasulullah dan para sahabatnya. Di dalam surat perjanjiannya dengan penduduk Najrân yang beragama Kristen, Rasulullah menyatakan bahwa jiwa, harta, agama, dan tempat ibadah mereka akan selalu dilindungi oleh Rasulullah. Umar bin Khathab dalam mengadakan perjanjian damai (‘aqd al-dzimmah) dengan non muslim Îliyyâ, Lad, dan penduduk non muslim Palestina lainnya juga menyatakan sama sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad (Muhammad bin Jarîr al-Thabarî, Târikh al-Rusul wa al-Mulûk, Dâr al-Turâts: Beirut, 1384 H. vol. III, hal. 608-609).
Nabi Muhammad sejatinya tidak pernah mendiskriminasi umat agama lain. Perjanjian damai (‘aqd al-dzimmah) yang dilakukan beliau tidak lebih dari setrategi politik dalam menghadapi penduduk Makkah (kuffâr Makkah). ‘Aqd al-dzimmah disyari’atkan setelah Nabi Muhammad menaklukkan penduduk Makkah melalui QS. 9:29. (Abû al-Fidâ` Isma’îl, Tafsîr Ibn Katsîr, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. I, 1419, vol. IV, hal. 115). Beliau mengadakan perjanjian damai dengan mereka yang kebetulan beragama non muslim dengan memberikan salah satu dari dua pilihan sebagai syarat agar mereka dapat tetap tinggal di daerah tersebut, yakni beriman (ikut politik nabi) atau membayar pajak. Jika tidak menerima salah satu dari dua persyaratan ini maka mereka akan terus diperangi, karena saat itu orang kafir yang tidak mau membayar pajak dipastikan memusuhi umat Islam (QS. 22:39). Oleh karena itu Allah mensyari’atkan ‘aqd al-dzimmah dengan tujuan supaya orang kafir tidak lagi memerangi umat Islam.
Hukum Membangun Tempat Ibadah Non-Muslim di Indonesia
Indonesia sebagai Negara Pancasila berkewajiban melindungi semua penduduknya yang sangat beragam, termasuk dalam bidang kepercayaan (agama). Melindungi di sini bukan dalam arti “intervensi” apalagi “mengekang” ekspresi keagamaan mereka, melainkan membina kerukunan dalam keberagaman itu sendiri. Hal ini selaras dengan pesan yang terkandung dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda namun tetap dalam satu wadah Indonesia).
Fikih hubungan umat muslim dan non muslim yang tertulis dalam lembaran kitab kuning jelas memiliki konteksnya sendiri. Fikih ini tidak boleh diterapkan dalam semua waktu dan tempat yang berbeda-beda. Ia hanya boleh diaplikasikan pada konteks yang sama atau serupa dengan kondisi sosial, politik dan keagamaan ulama` yang mencetuskan fikih tersebut. Menjadikan fikih produk manusia sebagai teks yang shâlih li kulli zamân wa makân tak lebih dari tindakan menciptakan al-Quran baru. Oleh karena itu al-Qarâfî (salah satu ulama` madzhab Mâliki) dalam kitabnya, al-Furûq, menyatakan:
“Wa lâ tajmud ‘ala al-manqûl fî al-kutub thûla ‘umrik, bal idzâ jâ`aka rajulun min ghairi iqlîmika yastaftîka fa lâ tajrihi ‘alâ ‘urfi baladik, wa is’al-hu ‘an ‘urfi baladihi fa `ajrihi ‘alaihi wa aftihi bih, dûna ‘urfi baladika wa al-madzkûr fî kutubik. Qâlû: fa hâdzâ huwa al-haqqu al-wâdlih, wa al-jumûdu ‘ala al-manqûlâti abadan dlalâlun fî al-dîn wa jahlun bi maqâshidi ‘ulamâ al-muslimîn wa al-salaf al-mâdlîn. [Janganlah kau terpaku pada keterangan yang tertulis di dalam kitab selama hidupmu. Apabila ada seseorang yang tidak se-tradisi denganmu meminta fatwa maka jangan kau paksakan untuk mengikuti tradisi tempat tinggalmu. Tanyakan tradisi daerahnya dan berilah fatwa berdasarkan tradisi daerah orang yang bertanya, bukan tradisi tempat tinggalmu dan keterangan yang tertulis dalam lembaran-lembaran kitabmu. Para ulama mengatakan, tindakan seperti ini (memberikan fatwa dengan berpijak pada tradisi orang yang bertanya) merupakan kebenaran yang nyata, sedangkan terpaku pada lembaran-lembaran anggitan para `ulama merupakan kesesatan dalam beragama dan buta terhadap tujuan para `ulama umat Islam dan para pendahulu].” (Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, I’lâm al-Muwaqqi’în ‘an Rabb al-‘Âlamîn, Beirût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. I, 1991, vol. III, hal. 66 dan al-Qarâfî, al-Furûq, ‘Âlam al-Kutub, tt. vol. I, hal. 177).
Dengan demikian larangan membangun rumah ibadah non muslim sebagaimana yang tercantum dalam kitab kuning tidak bisa diterapkan di Indonesia. Untuk konteks Negara ini hukum membangun rumah ibadah bagi non muslim harus dikembalikan kepada nash (teks) utama, yaitu al-Quran dan Hadis shahih.
Dalam QS. 60:8 Allah memerintahkan kepada umat Islam agar selalu melindungi umat agama lain. Al-Thabarî dalam menafsirkan ayat ini menyatakan bahwa, “semua umat agama di luar Islam yang tidak memerangi umat Muslim, wajib bagi setiap orang Islam untuk berbuat baik, menyambung tali persaudaraan, dan berbuat adil kepada mereka.” (Muhammad bin Jarîr al-Thabarî, Tafsîr al-Thabarî, Dâr Hijr, 2001, vol. XXII, hal. 573.). Berbuat baik kepada non muslim dan melindunginya jelas termasuk di dalamnya mempersilahkan mereka membuat rumah ibadah dan mengekspresikan agamanya, karena keberagaman agama sudah menjadi kehendak Tuhan, bahkan dalam QS. 5:82 Allah memuji umat non muslim yang memiliki etika baik, tidak sombong dan rendah diri.
Sebagaimana diungkapkan di muka, Nabi Muhammad menjalin hubungan baik dengan non Muslim Najrân dan Umar bin Khathab dengan penduduk Palestina. Perlindungan Nabi dan sahabatnya tidak hanya terbatas pada perlindungan jiwa dan harta, melainkan masuk di dalamnya kepercayaan keagamaan dan rumah ibadah. Oleh karena itu Taqiyuddin al-Maqrîzî dalam bukunya, al-Mawâ’idz wa al-I’tibâr bi Dzikr al-Khithath wa al-Âtsâr, setelah mengungkapkan nama-nama gereja di Kairo ia menyatakan bahwa gereja yang ada di daerah tersebut dibangun di masa Islam. (Taqiyuddin al-Maqrîzî, al-Mawâ’idz wa al-I’tibâr bi Dzikr al-Khithath wa al-Âtsâr, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah: Beirut, cet. I, 1418 H. vol. IV, hal. 374). Hal ini cukup menjadi bukti bahwa Nabi, sahabat, dan para tabi’in mempersilahkan umat agama lain membangun tempat ibadah masing-masing.
*Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang.
Komentar
di dunia ini kan memang ada bermacam” keyakinan. jadi wajar aja klo ada tempat ibadah agama lain.
@ibnu yusa
Odbusman RI sudah memberikan keterangan bahwa pemalsuan itu tidak ada karena pengajuan imb tandatangan yang diajukan gki yasmin adalah tahun 2004. sedangkan pemkot bogor mengajukan adanya pemalsuan imb th. 2006 (yang ternyata dipalsukan staf pemkot sendiri)
artinya gki yasmin secara hukum sah pendiriannya.
Mohon dicermati. terima kasih
Bung Manaf, bukankah odbusman RI sudah memberikan keterangan perihal pemalsuan itu?
bukti materiial imb yang diajukan untuk pendirian gereja adalah th. 2004, sedangkan yang diajukan dalih oleh pemkot adalah 2006 (yang dipalsukan oleh staf pemkot sendiri). artinya secara hukum gki yasmin adalah sah pendiriannya. yang tidak jelas, kenapa masih mempermasalahkan imb?
yo klau membangun gereja itu dimulai dg etikad baik gak masalah, tapi kalau dimulai dengan tipu muslihat, kecurangan, memalsukan tanda tangan warga, itu yg gak betul. atau memang kalakuan mereka selalu begitu?
Komentar Masuk (4)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)