Editorial,
16/01/2012

Demokrasi Islam?

Oleh Saidiman Ahmad

“...perubahan politik menuju demokrasi yang melanda dunia Islam saat ini mesti dibaca sebagai fenomena baru yang tidak melulu bisa dijelaskan melalui pendekatan doktrin dan sejarah. Interaksi dan perilaku masyarakat Muslim sendirilah yang menyebabkan itu terjadi. Pola-pola interaksi sosial yang terus berubah ditambah dengan aktor-aktor demokrasi yang terus bergerak melakukan mobilisasi sumber daya yang menyebabkan semua ini terjadi.”

Para ilmuan politik mencoba sejumlah pendekatan untuk menguak potensi demokrasi pada masyarakat Muslim. Salah satu pendekatan yang banyak digunakan saat ini adalah behavioristik yang dikembangkan oleh Gabriel A. Almond dan Sidney Verba. Berdasarkan analisa perilaku masyarakat Muslim disimpulkan bahwa sebenarnya masyarakat Muslim memiliki karakter suatu masyarakat demokratis. Masyarakat Muslim memiliki modal sosial yang memungkinkan tumbuhnya demokrasi. Saiful Mujani, misalnya, menemukan pola-pola itu pada masyarakat Muslim Indonesia. Perilaku masyarakat Muslim Indonesia tidak jauh berbeda dengan perilaku masyarakat Kristen Amerika Serikat seperti yang diteliti oleh Alexis de Tocqueville. Demikan pula dengan masyarakat Italia sebagaimana yang diamati oleh Robert D. Putnam. Pada intinya, masyarakat Muslim memiliki modal sosial untuk menyongsong sistem politik demokratis.

Pendekatan lain dilakukan oleh para ilmuan dari sayap yang agak kiri. Mereka menggunakan pendekatan gerakan sosial baru. Dalam pendekatan ini disimpulkan bahwa yang bermain dalam gerakan sosial baru tidak lagi kekuatan kelas, melainkan salah satunya adalah budaya, dalam hal ini agama. Agama bisa menjadi alasan untuk sebuah gerakan sosial. Pendekatan ini, misalnya, dilakukan oleh Carrie Rosefsky Wickham, Yaroslav Trovimov, di Indonesia seperti Noorhaidi Hasan dan Burhanuddin Muhtadi. Mereka menemukan bahwa Islam bisa digunakan sebagai sentimen moral untuk melakukan gerakan sosial menuju demokrasi. Ini, misalnya, yang menjelaskan desakan perubahan politik yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Islamis di Turki, Mesir, Arab Saudi, bahkan dalam beberapa hal di Indonesia. Bagi mereka yang menggunakan pendekatan ini, Islam adalah potensi yang sangat besar bagi gerakan perubahan sosial-politik di dunia Islam. Bagaimana melawan kekuasaan Wahhabi di Arab Saudi, tidak bisa tidak harus menggunakan bahasa Wahhabisme itu sendiri. Demikian pula di Iran, Syi’isme bisa digunakan untuk mengubah stagnasi politik Iran yang mayoritas Syi’ah itu.

Jauh sebelum berkembangnya dua pendekatan di atas, telah muncul upaya para sarjana Muslim untuk mencari kompatibilitas sejarah dan doktrin Islam dengan demokrasi. Terutama pada Nurcholish Madjid gagasan mengenai demokrasi Islam muncul dan mendominasi pemikiran sarjana Muslim Indonesia. Cak Nur berupaya meretas dikotomi Islam dan demokrasi. Bagi Cak Nur, sejak mula, Islam sudah berwajah demokratis. Adalah sembrono menyatakan Islam dan demokrasi tidak sejalan.

Khulafa’ Al-Rasyidun

Contoh yang selalu dikemukakan oleh para pendukung kompatibilitas doktrin dan sejarah Islam awal dengan demokrasi adalah suksesi kepemimpinan pada masa khulafa’al-rasyidun. Keempat khalifah yang mulia itu dianggap mempraktikkan sistem politik demokratis. Namun bagi Cak Nur, sistem demokrasi yang coba diperkenalkan Islam itu terlalu maju pada zamannya sehingga ia dengan segera tenggelam oleh trend monarkhi.

Pandangan ini sepintas tampak benar. Tapi coba kita perhatikan secara lebih jeli. Keempat khalifah yang diangkat setelah wafatnya Nabi Muhammad itu terpilih melalui mekanisme yang tidak seragam. Abu Bakar pada mulanya terpilih menjadi khalifah melalui rapat kecil dadakan di balai pertemuan (saqifah) Bani Sâ’idah. Tidak seluruh umat Islam memberi bai’at kepada Abu Bakar. Pada mulanya Abu Bakar ditetapkan sebagai khalifah hanya melalui persetujuan lima orang, yakni Umar bin Khattab, Abu Ubaidah bin Jarrah, Basyir bin Saad, Asid bin Khudair, dan seorang mantan budak bernama Salim. Ali, misalnya berbait enam bulan kemudian setelah isterinya sekaligus anak Rasulullah, Fatimah, wafat. Sementara salah seorang sahabat terkemuka, Zubair bin Awwam enggan memberi baiat sampai Umar bin Khattab menekannya.

Pemilihan Umar bin Khattab sebagai khalifah tampak sangat jauh dari mekanisme demokratis. Ia ditunjuk langsung oleh Abu Bakar sebelum meninggal dunia. Jangan lupa, bahwa inisiatif untuk memilih Abu Bakar sebagai khalifah juga datang dari Umar.

Pemilihan Utsman bin Affan mungkin adalah pemilihan yang paling rumit. Sebelum wafat, Umar membentuk panitia kecil pemilihan khalifah berjumlah enam orang ditambah satu orang tanpa hak suara, yakni putranya sendiri, Abdullah bin Umar. Ada tiga sahabat memilih Utsman. Satu orang memilih Ali. Salah satu anggota panitia kecil, Thalhah bin Ubaidillah, sedang di luar Madinah. Yang terakhir, Abd. Rahman bin Auf, menjadi fasilitator. Ada dua nama yang mengerucut, yakni Ali dan Utsman. Abd Rahman bin Auf memanggil Ali dan bertanya apakah ia sanggup menjalankan tugas dengan berpedang teguh kepada Quran, Sunnah, dan kebijakan dua khalifah pendahulu. Ali menjawab bahwa dia akan berusaha sesuai pengetahuan dan kemampuannya. Ketika pertanyaan yang sama diajukan kepada Utsman, dia dengan tegas menjawab, “Ya, saya sanggup.” Atas jawaban inilah Abd Rahman bin Auf membaiat Utsman sebagai khalifah. Ali dan para pendukungnya tentu sangat tidak puas dengan cara pemilihan seperti itu.

Utsman dibunuh oleh demonstran yang tidak puas dengan kepemimpinannya. Para demonstran itu kemudian mendesak Ali bin Abi Thalib menggantikan Utsman. Pengangkatan Ali bin Abi Thalib ditentang oleh sejumlah kelompok. Kelompok terbesar yang menentangnya adalah dari Syiria yang dipimpin oleh gubernur Mua’awiyah bin Abi Sufyan dari klan keluarga Utsman, Umayyah. Salah satu alasan Mu’awiyah menolak Ali adalah karena melihat luasnya wilayah kekuasaan Islam. Bagi Mu’awiyah, seorang khalifah Islam harus merepresentasikan seluruh wilayah kekuaasan Islam yang luas, tidak lagi melulu dari Madinah. Sejumlah sahabat di Madinah sebetulnya menyetujui kritikan Mu’awiyah itu. Sebelum Mu’awiyah memberontak, pemberontakan pertama terhadap Ali justru datang dari Aisyah yang dibantu oleh Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah.

 

Inisiatif Mu’awiyah

Apakah sistem pemilihan khalifah yang empat itu demokratis? Apakah ia melampaui zamannya sebagaimana yang dikemukakan Cak Nur? Rasanya tidak. Menurut Philip K. Hitty, praktik pemilihan pemimpin pada masa Khulafa’ al-Rasyidun sebenarnya hanyalah melanjutkan praktik politik kesukuan. Begitulah cara para pemimpin suku dipilih. Bukan demokrasi.

Pada titik ini, kita melihat sebetulnya Mu’awiyah jauh lebih maju di banding Khulafa’ al-Rasyidun pada masanya. Segera setelah Mu’awiyah mengambil alih kekuasaan dari tangan Hasan anak Ali, ia segera membentuk pemerintahan sekuler. Pada masa Khulafa al-Rasyidun, seorang pemimpin politik dan agama masih menyatu di tangan satu orang. Salah satu alasan pemilihan Abu Bakar, misalnya, adalah karena ia sering ditunjuk oleh Nabi memimpin salat ketika beliau berhalangan. Demikian pula salah satu alasan pemilihan Umar oleh Abu Bakar adalah karena Umar sering menggantikannya memimpin salat. Enam orang sahabat yang ditunjuk Umar untuk memilih khalifah baru adalah karena Nabi menyatakan keenam orang itu dijamin masuk surga. Demikian pula yang dilakukan oleh Ali ketika ia mencari alumni-alumni Perang Badar untuk membaiat dirinya. Antara pemimpin salat dan pemimpin politik identik. Pada masa Mu’awiyah, otoritas dunia akhirat ini hilang.

Tidak sedikit sarjana yang menyatakan bahwa keputusan Mu’awiah mengangkat anaknya sebagai penggantinya adalah kemunduran sistem politik dalam sejarah Islam. Mu’awiyah memulai tradisi monarkhi.
Pendapat itu tidak sepenuhnya benar. Jika yang dipraktikkan oleh Khulafa al-Rasyidun adalah tradisi kesukuan, maka praktik politik Mu’awiyah adalah tradisi politik yang ia tiru dari dua negara maju saat itu, Bizantium dan Persia. Dari segi ini, Mu’awiyah mengadopsi praktik politik termaju pada masanya dan meninggalkan tradisi kesukuan. Luasnya wilayah kekuasaan Islam juga menjadi faktor berkembangnya sistem politik pada Dinasti Umayyah. Sistem politik dinastik ini kemudian dilanjutkan oleh dinasti-dinasti berikutnya. Di beberapa wilayah sistem dinastik itu masih dipraktikkan sampai hari ini.

Kalau demikian kisahnya, maka perubahan politik menuju demokrasi yang melanda dunia Islam saat ini mesti dibaca sebagai fenomena baru yang tidak melulu bisa dijelaskan melalui pendekatan doktrin dan sejarah. Interaksi dan perilaku masyarakat Muslim sendirilah yang menyebabkan itu terjadi. Pola-pola interaksi sosial yang terus berubah ditambah dengan aktor-aktor demokrasi yang terus bergerak melakukan mobilisasi sumber daya yang menyebabkan semua ini terjadi. Doktrin dan cerita sejarah barangkali hanya bisa dihayati. Sementara masa depan adalah hasil negosiasi dan interaksi kehidupan kini. []

 

16/01/2012 | Editorial, | #

Komentar

Komentar Masuk (3)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

untuk alatif….jangan membawa-saudi dan iran aatau lainnya; “Urus sajalah Indonesia yang sekarang ini dihimpit sejuta masalah, MESUJI, DEWAN MEWAH DPR,PELABUHAN SAPE, HAKIM SYARIFUDDIN, GAYUS MELANCONG, PENJARA JADI HOTEL dll.
Sekarang ini saudi, iran atau apapun itu suka hati mereka lah. Anda bilang islam itu “Unta padang pasir”...lalu gelaran apa yang wajar bagi Indonesia yang anda sudah tawan itu?.

Posted by joko  on  01/24  at  09:56 PM

Islam sangat menghargai bahkan memperjuangkan demokrasi; demokrasi beragama, berbangsa, berbudaya dan bersuku. kenapa demokrasi harus kita perdebatkan? perdebatan ini terjadi karena banyaknya ormas Islam dan bebberapa ilmuan Islam yang mengkerdilkan islam itu sendiri,seperti MUI yang mengharamkan pluralisme, kalau MUI mengharamkan pluralisme berarti MUI mengharamkan Pancasila dan UUD 45. wal hasil MUI harus keluar dari Indonesia

Posted by saim  on  01/19  at  11:15 AM

Klompok Islam fundamentalis berpendapat bahwa sistem pemerintahan Demokrasi itu bukanlah sistem Islam, tapi sistem ciptaan Barat.

Sesungguhnya sistem Demokrasi itu dikali dari Al Quran sbb.

MUTUAL CONSULTATION.

dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu(urusan2 selain ibadah ritual). Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. QS 3:[159]

.and consult (musyawarah ) with them(all religion and non religion ) upon the conduct of affairs. And when thou art resolved, then put thy trust in Allah. Lo! Allah loveth those who put their trust (in Him). QS 3:(159),

and consult them in affairs (of moment). Then when thou hast taken a decision, put thy trust in Allah. For Allah loves those who put their trust (in Him). (159)


and who (conduct) their affairs by mutual consultation( musyawarah ), and who spend of what We have bestowed on them; )QS 42:(38).

Rasulullah saw diperintahkan oleh ALLAH untuk bermusyawarah dgn klompok Yahudi,Nasrani dan lain2nya untuk memutuskan masalah2 duniawi; yaitu sistem pemerintahan,tentara,polisi atau keamanan,perdagangan, dll.

Kalau tidak terjadi kata sepakat dlm bermusyawarah,solusinya adalah Voting,yaitu suara yang terbanyaklah yang menjadi pemimpin. Bukankah demikian?

JADI jelaslah bahwa sistem demokrasi adalah dari petunjuk ALLAH,bukan dari ciptaan manusia.

Dan sistem Syariat Islam yg dipratekkan oleh negeri2 Saudi,Iran dan sudan adalah sistem Komunis ditaktor,dimana tidak ada kemerdekaan beragama,berpakaian,berexpresi dan lain2.

BENAR BUKAN?

Hanya saja negera2 Saudi,Iran dan sudan berbeda dgn negera2 komunis menutupi atas nama Islam,prateknya sistem komunis,diskriminasi dan penindas.

BENAR BUKAN?

Oleh karena itulah negara2 yang benar2 bersitem demokrasi seperti USA dan negara2 Barat dapat hidup damai-harmoni dan sejahtera.

Rahmat bagi semua rakyatnya.

Wassalamu’alaikum wrwb.

ALLAH Bless America.

http://muslimbertaqwa.blogspot.com/

Posted by alatif  on  01/16  at  10:51 PM