Fikih Penegakan Hukum
Oleh Hasibullah Satrawi*
“Fikih penegakan hukum menekankan pentingnya penegakan hukum dengan mengikuti pola piramida terbalik. Lapisan bawah sekaligus dasar dari bangunan piramida ini adalah rasa ketuhanan. Adapun lapisan tengahnya adalah keadilan. Dan lapisan ketiga adalah ketentuan hukum normatif.
Melalui pola piramida terbalik di atas, rasa ketuhanan akan menjadi semangat sekaligus penjaga bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum sesuai dengan keadilan dan ketentuan yang berlaku. Hingga para penegak hukum tidak merasa mempunyai kesempatan atau ruang kosong untuk mempermainkan penegakan hukum yang ada. Mengingat tak ada ruang sekecil apa pun yang bebas dari pengetahuan Tuhan.”
Penegakan hukum di republik ini berada dalam kondisi sekarat. Tidak semata-mata karena kekurangan hakim yang menguasai persoalan hukum. Tidak juga karena semata-mata adanya kekurangan dalam aturan hukum yang berlaku. Melainkan karena nihilnya hakim dan hukum yang berkeadilan.
Hampir setiap waktu para pakar hukum berdebat tentang teori maupun aturan hukum secara berbusa-busa. Begitu juga, hampir setiap waktu para hakim memutus perkara di ruang pengadilan yang seringkali hampa dari keadilan.
Namun sayangnya, semua itu tak mampu menghadirkan putusan hukum yang bernafaskan keadilan. Alih-alih, para pakar hukum dan penegak hukum justru terlibat dalam persoalan hukum itu sendiri. Bahkan ada sebagian yang tertangkap basah menerima suap dan bentuk kejahatan hukum lainnya.
Oleh karenanya, jangan heran bila penegakan hukum di republik ini hanya tajam menusuk mereka yang lemah, miskin dan jauh dari lingkaran kekuasaan. Sedangkan kepada mereka yang kuat, kaya dan berada di lingkaran kekuasaan hukum acap tak berdaya. Alih-alih mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan yang dilakukan, mereka yang kuat, kaya dan berada di lingkaran kekuasaan justru bebas keluar negeri dan pindah dari satu negara ke negara yang lain.
Tiga Macam Hakim
Dalam salah satu Hadis yang sangat terkenal, Nabi Muhammad SAW pernah menyampaikan kekhawatirannya terkait dengan para hakim. Beliau mengatakan, hanya ada tiga macam hakim. Dua di antaranya masuk neraka dan hanya satu hakim yang masuk surga.
Adapun dua hakim yang masuk neraka adalah para hakim yang memutus perkara secara curang dan hakim yang bodoh. Sedangkan hakim yang masuk surga adalah para hakim yang memutus perkara secara benar.
Dalam konteks seperti sekarang, hakim dimaksud dalam Hadis di atas bisa diperluas mencakup para penegak hukum secara umum. Mulai dari kepolisian, jaksa penuntut umum bahkan juga para pengacara. Karena putusan hukum pada era sekarang melibatkan anasir-anasir di atas.
Apa yang disampaikan Nabi di atas mendapatkan pembenaran dari penegakan hukum di republik ini. Pelbagai macam bentuk mafia hukum saat ini melanda hampir semua lapisan penegak hukum. Sangatlah sulit menemukan penegak hukum yang bekerja sesuai dengan kebenaran yang ada, terlebih lagi sesuai dengan asas keadilan.
Yang jamak terungkap justru sebaliknya. Yaitu penegakan hukum atas dasar bayaran dari mereka yang berperkara maupun pihak-pihak terkait lainnya. Hingga pelbagai macam ketentuan hukum yang ada dibolak-balik sedemikian rupa. Bukan dalam rangka mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Melainkan untuk memenangkan mereka yang telah membayarnya.
Inilah yang membuat rasa keadilan publik terabaikan dari penegakan hukum di republik ini. Di satu sisi, hukum terasa sedemikian cepat dan tajam menusuk mereka yang lemah. Di sisi lain, hukum terasa sedemikian lambat dan tumpul menghadapi mereka yang kuat. Bahkan ketentuan hukum secara normatif kerap dijadikan alasan untuk menyayat-nyayat rasa keadilan publik.
Padahal keadilan adalah nyawa bagi penegakan hukum. Tanpa keadilan, hukum adalah pedang yang dapat menghabisi siapa pun. Sebaliknya, tanpa ketentuan hukum, keadilan adalah arwah gentayangan. Itu sebabnya, tak ada ketentuan hukum beradab yang mengabaikan keadilan.
Fikih Penegakan Hukum
Di sinilah pentingnya fikih penegakan hukum. Fikih penegakan hukum menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata hanya harus sesuai dengan ketentuan hukum secara normatif. Lebih dari pada itu, penegakan hukum atas dasar ketentuan hukum normatif harus mempertimbangkan rasa keadilan publik. Dan semua ini hanya bisa tercapai dengan adanya rasa ketuhanan dalam diri para penegak hukum.
Dalam salah satu ayat, Al-Quran menjelaskan secara gamblang tentang penegakan hukum ini. Yaitu ayat yang berbunyi, Jangan sekali-kali kebencian terhadap suatu kaum membuat kalian tidak berlaku adil. Berbuatlah adil, karena adil lebih dekat kepada taqwa (Q.S. al-Maidah: 8).
Para ulama memaknai taqwa (sebagaimana dalam ayat di atas) dengan perasaan takut seorang hamba kepada Tuhan, di mana pun dan kapan pun berada. Ia selalu merasa dalam pengawasan dan pengetahuan Tuhan. Karena sesungguhnya tidak ada ruang sekecil apa pun yang luput dari pengetahuan Tuhan. Maka tak ada celah ataupun ruang kosong sekecil apa pun bagi seorang hamba untuk melakukan hal-hal yang dilarang Tuhan.
Semangat hampir sama dengan kandungan ayat di atas juga terdapat dalam Pancasila sebagai falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Pancasila meletakkan nilai ketuhanan dan keadilan secara berurutan. Yaitu sila pertama dan kedua.
Oleh karenanya, ketuhanan dan keadilan sejatinya menjadi darah yang mengalir deras di dalam tubuh setiap anak bangsa, terutama di kalangan para penegak hukum, hingga mereka tidak melakukan hal-hal yang bisa menghancurkan penegakan hukum dan kehidupan berbangsa secara umum.
Dengan demikian, fikih penegakan hukum menekankan pentingnya penegakan hukum dengan mengikuti pola piramida terbalik. Lapisan bawah sekaligus dasar dari bangunan piramida ini adalah rasa ketuhanan. Adapun lapisan tengahnya adalah keadilan. Dan lapisan ketiga adalah ketentuan hukum normatif.
Melalui pola piramida terbalik di atas, rasa ketuhanan akan menjadi semangat sekaligus penjaga bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum sesuai dengan keadilan dan ketentuan yang berlaku. Hingga para penegak hukum tidak merasa mempunyai kesempatan atau ruang kosong untuk mempermainkan penegakan hukum yang ada. Mengingat tak ada ruang sekecil apa pun yang bebas dari pengetahuan Tuhan.
Inilah yang nyaris hilang dalam penegakan hukum mutakhir. Beberapa persoalan hukum yang bahkan melibatkan para penegak hukum menunjukkan bahwa mereka acap hanya memahami hukum sebagai ketentuan normatif semata yang terpisah dari keadilan, terlebih lagi ketuhanan. Mereka kekurangan aliran darah ketuhanan dan keadilan dalam dirinya. Hingga mereka merasa mempunyai banyak ruang kosong yang terbebas dari pengawasan Tuhan untuk melakukan kejahatan hukum.
*Penulis adalah alumni Al-Azhar Kairo Mesir. Tinggal di Jakarta.
Komentar Masuk (0)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)