Ilusi Khilafah Islam
Oleh Saidiman
Ketika Muhammad membangun komunitas politik di Madinah, dia tidak pernah mengemukakan satu bentuk pemerintahan politik standar yang harus diikuti oleh para penerusnya kemudian. Apa yang disebut politik Islami tidak lebih dari ijtihad politik para elit Islam sepeninggal Muhammad. Tidak ada mekanisme politik standar yang berlaku bagi pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Masing-masing terpilih melalui mekanisme politik yang berbeda. Pemerintahan-pemerintahan selanjutnya bahkan menjadi sangat lain, karena yang ada hanyalah pemerintahan berdasarkan garis keturunan.
Reportase Tadarus Ramadan JIL “Mengaji al-Islam wa Ushul al-Hukm” karya Ali Abd. Raziq (1888 – 1966)
Perdebatan seputar institusionalisasi politik Islam melalui negara yang mengemuka pada diskusi kedua Tadarus Ramadan Jaringan Islam Liberal menjadi tema utama pada diskusi yang ketiga ini. Diskusi ini menjadi sangat menarik karena yang dibahas adalah teori Ali Abdul Raziq dalam buku al-Islam wa Ushul al-Hukm mengenai negara Islam. Titik utama keterangan Raziq adalah bahwa Nabi Muhammad tidak datang sebagai pemangku wahyu politik yang oleh karenanya harus menyebarkan risalah negara Islam. Sebagaimana rekan-rekannya sesama nabi, Nabi Muhammad hanyalah pembawa risalah agama, tidak lebih dari itu.
Luthfi Assyaukanie yang tampil sebagai pembicara pertama mengupas isi dan latar belakang historis kelahiran buku yang sedang dikaji. Sementara pembicara kedua, Ihsan Ali-Fauzi, mencoba melakukan teoretisasi terhadap karya ini dan memberi konteks terhadap realitas dunia Islam masa kini.
Al-Islam wa Ushul al-Hukm muncul di tengah perdebatan seputar wacana khilafah menyusul dihapusnya khilafah oleh Mustafa Kemal Attaturk pada tahun 1924. Banyak kalangan yang menilai bahwa kelahiran buku ini adalah bentuk dukungan teologis semata kepada keputusan Attaturk membubarkan institusi khilafah.
Kedua tokoh sezaman ini kemudian memperoleh kecaman luar biasa dari otoritas Islam di pelbagai dunia Islam. Beruntung bagi Attaturk karena ia memegang kekuasaan politik. Sementara kecaman yang diterima oleh Raziq dari otoritas dan masyarakat Islam Mesir membuat posisi-posisi sosialnya dilepas satu persatu. Raziq yang awalnya adalah salah satu ulama universitas al-Azhar dipecat dari jabatannya tersebut.
Kelahiran buku ini sebetulnya berada pada situasi dunia Islam yang sedang bergejolak. Tahun 1924, Mustafa Kemal Attaturk mengambil inisiatif menghapuskan bentuk pemerintahan khilafah Turki, satu-satunya khilafah Islam yang masih tersisa. Alasan utama Attaturk mengambil inisiatif adalah bahwa bentuk negara khilafah adalah sistem pemerintahan kuno yang tidak mampu memenuhi tantangan zaman, terutama karena Turki semakin terpuruk di bawah sistem pemerintahan ini. Butuh inovasi baru yang lebih segar dan modern, yaitu sekularisme.
Penghapusan khilafah kemudian dengan cepat memperoleh reaksi dari para pemimpin politik Islam dan terutama dari para ulama. Penghapusan ini memberi angin segar kepada komunitas-komunitas politik di luar Turki yang selama ini memang menunggu momen itu untuk mendeklarasikan diri sebagai khalifah. Dua komunitas politik yang sangat bernafsu adalah Raja Mesir, Fuad, dan Jazirah Arab.
Sebelum buku ini terbit, seorang ulama Mesir terkemuka, Rasyid Ridha, mempublikasikan sebuah tulisan di jurnal Al-Manar yang intinya memberi dukungan terhadap khilafah. Ada sementara anggapan yang mengatakan bahwa Raziq memberi jawaban balik terhadap artikel Ridha itu melalui buku Al-Islam. Di sisi lain Raziq, melalui buku ini, sebetulnya juga melakukan kritik terhadap nafsu penguasa Mesir untuk menjadi khalifah. Serangan pada dua otoritas inilah yang kemudian menempatkan Raziq pada posisi yang sangat berbahaya, yakni menghadapi otoritas agama dan politik sekaligus.
Secara teoretis, Raziq tampak meminjam paparan Ibn Khaldun mengenai pembedaan antara khilafah dan kerajaan. Khilafah adalah rezim Qur’ani yang beriorientasi ukhrawi. Di dalamnya adalah solidaritas sosial atau ashabiyyah. Sementara kerajaan hanyalah sistem politik dengan orientasi duniawi semata. Sistem politik bisa berubah dari kerajaan menjadi khilafah, demikian pula sebaliknya, ditentukan oleh seberapa besar solidaritas sosial terjalin untuk kepentingan ukhrawi. Belakangan ini, menurut Ibn Khaldun, khilafah telah turun menjadi kerajaan karena kurangnya solidaritas sosial yang beriorientasi ukhrawi. Akan tetapi kerajaan bisa bangkit lagi menjadi khilafah jika politik pemerintahan dapat diislamkan dan islamnya dapat dipolitikkan.
Bagi Raziq, selamanya yang terjadi adalah politik kekuasaan. Tidak pernah terjadi kekuasaan politik memiliki nuansa religius sekaligus. Di sini Raziq berusaha membangun teori untuk menolak definisi khilafah yang menyatakan bahwa khilafah adalah bentuk pemerintahan yang bersumber dari ilahi dan disetujui oleh ummat. Pertama-tama Raziq menantang semua pendukung khilafah untuk menunjukkan bukti doktrin Islam yang berbicara mengenai bentuk pemerintahan. Menurut Raziq, tidak ada satupun nash al-Qur’an yang menyatakan satu bentuk pemerintahan atau sistem politik Islam. Yang ada hanyalah ungkapan-ungkapan mengenai posisi Muhammad sebagai pembawa risalah. Raziq kemudian mengutip sejumlah dalil yang menunjukkan bahwa Muhammad hanyalah pembawa risalah, dan tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemaksaan. Dengan tidak adanya paksaan, maka sesungguhnya Muhammad tidak menunjukkan otoritas politik yang ada dalam doktrin agama. Kekuatan pemaksa hanya milik otoritas politik dan bukan otoritas agama.
Raziq tidak memungkiri fakta mengenai terbentuknya komunitas politik, namun semua itu hanyalah fenomena historis yang tidak diwajibkan oleh syariah. Ketika Muhammad membangun komunitas politik di Madinah, dia tidak pernah mengemukakan satu bentuk pemerintahan politik standar yang harus diikuti oleh para penerusnya kemudian. Apa yang disebut politik Islami tidak lebih dari ijtihad politik para elit Islam sepeninggal Muhammad. Tidak ada mekanisme politik standar yang berlaku bagi pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Masing-masing terpilih melalui mekanisme politik yang berbeda. Pemerintahan-pemerintahan selanjutnya bahkan menjadi sangat lain, karena yang ada hanyalah pemerintahan berdasarkan garis keturunan.
Fakta ini memberi bukti bahwa Islam tidak pernah menetapkan khilafah sebagai keharusan politik, bahkan ia tidak Islami sama sekali. Raziq menulis:
“Agama Islam terbebas dari khilafah yang dikenal kaum Muslim selama ini, dan juga terbebas dari apa yang mereka bangun dalam bentuk kejayaan dan kekuatan. Khilafah bukanlah bagian dari rencana atau takdir agama tentang urusan kenegaraan. Tapi ia semata-mata adalah rancangan politik murni yang tak ada urusan sama sekali dengan agama. Agama tidak pernah mengenalnya, menolaknya, memerintahkannya, ataupun melarangnya. Tapi, ia adalah sesuatu yang ditinggalkan kepada kita agar kita menentukannya berdasarkan kaedah rasional, pengalaman, dan aturan-aturan politik. Begitu juga, pendirian lembaga militer, pembangunan kota, dan pengaturan administrasi negara tak ada kaitannya dengan agama. Tapi semua itu diserahkan pada akal dan pengalaman manusia untuk memutuskan yang terbaik.”
Untuk mendukung argumentasinya, Raziq menggunakan argumentasi historis dan kutipan sumber-sumber doktrin Islam. Secara historis bentuk kekuasaan politik dalam masyarakat Muslim terus berubah. Menurut Raziq, kekhalifahan yang pernah ada dalam Islam bukanlah doktrin melainkan fenomena sejarah semata. Pandangan ini kontan merisaukan sejumlah ulama. Rasyid Ridha menyatakan bahwa pandangan Raziq ini akan sangat menyulitkan ummat Islam yang sekarang terpecah-pecah dalam komunitas-komunitas politik kolonialisme. Sekali lagi Raziq mengemukakan bahwa untuk urusan agama sangat mungkin tercipta solidaritas Islam secara global, tapi adalah mimpi untuk memikirkan solidaritas semacam itu untuk urusan politik.
Raziq mengutip banyak sekali nash al-Qur’an untuk mendukung argumentasinya. Ihsan Ali-Fauzi mengemukakan bahwa buku ini bisa jadi sangat menjemukan karena hampir setiap argumen selalu didasarkan pada nash al-Qur’an. Menurut Ihsan, ini juga cukup mengecewakan sebab Raziq adalah sarjana politik lulusan Oxford, namun tidak terlalu menggunakan perangkat teori politik modern untuk mendukung pendiriannya, Raziq malah kembali masuk ke dalam cara berpikir Islam tradisional. Namun begitu, lanjutnya Ihsan, ini sebetulnya adalah fenomena umum di kalangan masyarakat Islam. “Ilmu politik tidak pernah berkembang di dunia Islam,” ungkap Ihsan.
Di antara sedikit ayat al-Qur’an yang dianggap berbicara mengenai politik adalah “Yã ayyuha alladzîna ãmanû athî’û allah wa atî’û al-rasûl wa ûlî al-amr minkum..” dan “Wa law raddûhu ilã al-rasûli wa ilã ûlî al-amr minhum la’alimahu alladzîna yastanbitûnahu minhum.” Menurut Raziq, para ulama telah melakukan manipulasi ayat sehingga ulil amr menjadi istilah yang bermakna politik. Padahal menurut al-Baydhawi itu adalah ungkapan untuk menyebut sahabat-sahabat Nabi. Al-Zamakhsyari menyebut itu sekedar istilah untuk menyebut ulama.
Dari penjelasan ini bisa disimpulkan bahwa Raziq sesungguhnya adalah peletak dasar konsep sekularisme di dunia Islam. Dalam bukunya Raziq mengutip Hobbes dan Locke, namun pengaruh terbesarnya berasal dari Ibn Khaldun. Meminjam istilah Leonard Binder, Ihsan menyebut liberalisme yang dikembangkan Raziq adalah “rejected alternative,” karena masih terobsesi dengan dasar-dasar liberalisme dalam Islam, yang tidak sesuai dengan panggilan terdekat zamannya. Namun begitu, menurut Ihsan, hanya Faraq Foudah yang berani melanjutkan pemikiran Raziq dengan menawarkan pembacaan sejarah yang lebih kritis terhadap realitas kekuasaan di dunia Islam sejak masa Khulafa al-Rasyidun.
Satu hal yang belum clear dari buku ini adalah pembedaan antara khilafah (emperium) dan negara bangsa. Hanif dan M. Dawam Rahardjo mengemukakan pertanyaan itu: apakah yang dibahas oleh Raziq adalah imperium atau sekedar negara bangsa? Tampak bahwa Raziq tidak melakukan pembedaan secara jelas mengenai dua bentuk komunitas politik tersebut. Jawaban sementara yang barangkali kurang memuaskan adalah bahwa yang dikemukakan oleh Raziq adalah semua bentuk komunitas politik.
Komentar
Perasaan negara ini belum pernah pakai hukum islam deh...coba hukum islam diterapkan....mungkin negara ini bisa damai sejahtera....pengalaman dari orde lama sampai sekarang,apa ya prestasi indonesia ini....apa yg negara ini peroleh dari sekian tahun menerapkan pemerintahan sistem barat....coba ulama2 di beri k4an......
Seandainya Khilafah kembali ada.........
Kita bicara di Indonesia dulu.
Adalah suatu fakta bahwa di Indonesia ini terdapat banyak Islam. Ada Islam NU, ada Islam Muhammadiyah, ada Islam Al Irsyad, ada Islam Persis, dll, dll, dst, dst
Cara berislamnya tidak sama. Qur’annya SAMA. Hadistnya SAMA. Imamnya, yang terpopuler di sini ada 4. Safii, Hanafi, Hambali, dan Maliki. Tafsirannya atas text tidak selalu sejalan. Dan ini sering menjadi pokok pangkal pertikaian.
Lalu kalau Indonesia jadi masuk ke Khilafah, Apakah seluruh umat Islam di negri ini akan mau menjadi Islam yang SERAGAM/SAMA?
Itu baru dalam taraf awal mempersatukan Islam Indonesia.
Sekarang kita lihat ke luar Indonesia. Kekhilafahan Islam selalu berputar di Negara-Negara berbahasa ARAB!
Khilafah Rasyidah yang dimulai sejak wafatnya Rasulullah SAW sampai Ali bin Abi Thalib (661M) selama kl 30 tahun, terus ke Khilafah Bani Umayyah dari 661M sampai 750M berpusat di Syria, disambung oleh Khilafah Bani Abbasiyah dari 750M sampai 1517M yang berpusat di Bagdad. Terakhir Khilafah Bani Utsmaniyyah dari 1517M sampai 1924M berpusat di Turki.
Lalu cara memilih Khalifahnya bagaimana? Pemilu Akbar di seluruh Negara Islam? (Termasuk Indonesia).
Tapi saya senang karena umat Islam di Indonesia populasinya paling banyak! Sehingga balon Kholifaf dari Indonesia bakal ter[ilih. Nah kalau Balon Indonesia yang menang, apakah Saudi Arabia, Irak, Iran, Mesir akan mau dipimpin oleh calon dari Indonesia?
Sebenarnya masih bejubel banyak pertanyaan-pertanyan serupa! Tapi saya keburu cape berandai-andai. Cape deh!
Buat saya NKRI adalah harga MATI! Pancasila juga Harga Mati! Islam Yess! Negara Islam: NO WAY.
Seluruh UU dan peraturan sudah sangat baik. Yang belum baik itu adalah AKHLAKnya Umat!!!!
Marilah kita berlomba berkompetisi memperbaiki Akhlak Umat! Minimal Akhlak sendiri!
Udah ah, cape....
salam mualaikum
Khilafah itu adalah sarana pemersatu.
yang paling penting adalah hukum-hukum nya apakah memakai hukum syariah islam atau malah itu alat politisasi.
untuk saya pribadi, anda sahabat muslim dan serta keluarga kita semua.
mengapa harus cemas untuk bersatu dalam ikatan persaudaraan didalam syariah islam ?
anda-anda inikan sarjana muslim, sering mengadakan seminar serta forum diskusi islam serta tahu dan cakap akan ilmu pengetahuan, apalagi mengerti tentang ilmu mengenai islam, lalu mengapa masih saja masih ada ragu di hati.. ?
makna dari khilafah itukan bersatu padu dalam kesatuan persaudaraan yang ditata didalam hukum islam sesuai Al-quran dan hadist. dan jika memang arahnya melenceng berarti khilafah itu adalah jadi hal yang percuma belaka.
dan memangnya kenapa dengan diterapkan hukum syariat kita merasa seperti dimandulkan hak bersuara kita ? marilah kita berkaca kepada perilaku Rasullulah, apakah dia pernah memandulkan hak hidup seseorang ? justru yang ia lakukan adalah meluruskan dan memperbaiki perilaku kehidupan kepada nilai yang dicintai oleh Allah.
ini “guyon” saya pribadi sebagai warga indonesia yg sederhana = mungkin yang ragu akan syariah islam di tegakkan, takut dan cemas kalau-kalau tidak bisa lagi maem dan ngopi di starbuck dan mc’d. ingatlah sahabat, syariah islam itu baik dan mudah serta masih bisa untuk ngopi-ngopi dan maem burger sesuka hati disaat khilafah itu nanti ditegakkan.
wassalam mualaikum
Para penentang Syariah dan khilafah, apa yang sebetulnya kalian cari????
Tidakkah kalian igt, bhwa Islam adalah agama sekaligus idiologi yg paripurna???
”Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian.” (Al-Maidah: 3).
ataukah kalian justru tidak tahu jikalau Islam mengatur sluruh aspek kehidupan, mulai bangun tidur sampai bangun negara???
Ketahuilah kawan..., Risalah yang dibawa Muhammad SAW berupa syariah-Nya sudah tersaji secara komplit dari hal-hal yang bersifat pribadi sampai bagaimana mengurusi negara.
Pertama, Mengatur segenap perbuatan manusia dalam hubunganya dengan Khaliq-nya, hal ini tercermin dalam aqidah dan ibadah ritual dan spiritual. (Aqidah, sholat, zakat, puasa dan lain-lain).
Kedua, Mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Yang diwujudkan berupa akhlak, pakaian, dan makanan.
Ketiga, Mengatur manusia dengan lingkungan sosial. Hal ini diwujudkan dalam bentuk mu’amalah dan uqubat. (sistem ekonomi Islam, sistem pemerintahan Islam, sistem politik Islam, sistem pidana Islam, strategi pendidikan, strategi pertanian, dan lain sebagainya). (Nabhani Taqiyyudin An-Nabhani, Nidhomul Islam)
Jika Islam sudah begitu sempurnanya seperti ini, kalau masih ada yang enggan bahkan menolak diterapkannya sistem pemerintahan Islam dlm wadah Daulah Khilafah Islamiyah, lantas apa yang kalian cari?.
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. al-Maa’idah : 50).
Saksikan ya Allah kami telah menyampaikan.
Wallahu a’lam bishowab.
ilusi khilafah fasis ga lebih daripada zionis ??
atau mndhing ilusi kerajaan majapahit ??
Komentar Masuk (152)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)