Pernyataan Pers,
16/09/2005

JIL Adakan Konferensi Pers

“Tidak ada satu pasal pun yang dilanggar oleh JIL. Bila masih ada sebagian orang yang masih keberatan dengan keberadaan JIL, silahkan menggugat lewat jalur hukum. Karena negara kita adalah negara hukum”.

Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan diwakili Penasehat Hukumnya, Adnan Todung Mulya Lubis dan Nono Anwar Makarim, Kamis siang 15/9 mengadakan konferensi press terkait status hukum JIL dan tuntutan pengusiran oleh Forum Umat Islam Utan Kayu. Hadir dalam acara tersebut Muspika Matraman, Herril Astrapradja, Kapolsek, Sularno, Danramil 02 Matraman, Kapten (Inf) Soedar, dan Lurah Utan Kayu, Anis Suhartana. Dinyatakan oleh Muspika Matraman bahwa JIL telah sah secara hukum. Karena JIL telah mengantongi surat ijin domisili, akte notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta SK menteri Kehakiman dan HAM. “Oleh karena itu secara hukum, tidak ada pihak yang berhak untuk mengusir keberadaan JIL dari Utan Kayu”, lanjut Herril. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Lurah Utan Kayu, Anis Suhartana. “Karena ada ijin, maka JIL tidak berhak untuk diusir atau dipertanyakan”, papar Lurah. Selain itu warga Utan Kayu juga tidak menghendaki adanya kekerasan atau keributan di wilalyah Utan Kayu. 

Tim Penasehat Hukum JIL, Nono Anwar Makarim mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul serta kebebasan berbicara dan beragama diakui oleh Undang-Undang Dasar. Untuk memperkuat pernyataannya, Nono pun membacakan UUD 1945 bab XI pasal 28 dan 29 yang secara eksplisit menghargai kebebasan tersebut.

Selanjutnya menurut Todung, kebebasan berserikat dan berbicara adalah kebebasan yang paling fundamental setiap warga negara. “Dan tidak siapapun atau lembaga apapun yang berhak mengganggu kebebasan tersebut. Bahkan negara pun tidak berhak”, tandas Todung. Oleh karena itu ia heran ketika mendengar sekelompok orang yang mencoba mengusik keberadaan JIL di Utan Kayu. Karena JIL, sebagaimana diakui oleh Muspika dan Lurah, telah mempunyai ijin resmi. “Selain itu tidak ada satu pasal pun yang dilanggar oleh JIL. Bila masih ada sebagian orang yang masih keberatan dengan keberadaan JIL, silahkan menggugat lewat jalur hukum. Karena negara kita adalah negara hukum”, tegas Todung.

Konferensi pers yang diadakan di Kedai Tempo Utan Kayu itu dinilai oleh Nono, Penasehat Hukum JIL, sangat memuaskan. Pasalnya semua jajaran pemerintahan Utan Kayu bisa ikut hadir dan berbicara. Bahkan secara kompak pihak Kapolsek, Danramil, Camat dan Lurah sepakat saling bekerja sama untuk mengamankan dan mensejahterakan warga Utan Kayu. Masyarakat Utan Kayu, menurut Kapten Soedar, menginginkan Utan Kayu aman dan tertib. Sehingga bila terjadi serangan dari luar, sebelum diatasi aparat, mereka siap menghadapinya.[]

16/09/2005 | Pernyataan Pers, | #

Komentar

Komentar Masuk (49)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

benar! dalam UU negara tidak ada yang dilanggar, tetapi dalam Islam semuanya dilanggar (MURTAD), oleh sebab UU negara tidak ada itu, maka bebaslah kalian didunia ini , tetpi tunggu di akhirat.
Agama untuk diamalkan didunia / negara, bukan di kubur atau di langt / awang-awang.

Posted by joko  on  02/03  at  05:20 PM

Saya tidak keberatan kejalur hukum, masalahnya ialah hakimnya nanti orang-orang JIL sendiri, misalnya seperti hakim Syarifuddin.

Posted by joko  on  02/03  at  05:16 PM

Tidak ada kebaikan yg dibawa oleh JIL terhadap islam…JIL adalah kepanjangan tangan Zionis Israel…atas nama kebebasan jil ingin menjauhkan ummat islam dari pemhaman agamanya..Dizaman Nabi ada abdullah bin ubay, nah dizaman ini jil = abdullah bin ubay.

Posted by nesso  on  12/11  at  02:16 PM

Alah sok lu JIL, tunggu aja Hukum Allah, dan Laknat Allah Yahudi Lu

Posted by DEVARIUS.DJ, SPt  on  05/27  at  06:49 AM

Saya bangga dengan anda sekalian yg berdiri kokoh dibalik Nurani daripada kebencian, duduk sama rendah dengan yang menderita dan berperang dengan wawasan dan semangat persatuan….Jangan Ragu rekan2x JIL kami selalu mendukung anda demi Indonesia yang lebih bermartabat…Salut !!

Posted by goody  on  03/17  at  10:47 PM