Jurus-jurus Metodologis Melawan Pemuja Teks Liputan Diskusi Buku Metodologi Studi Alquran
Oleh Hatim Gazali
Setiap penafsiran terhadap Alqur’an yang hanya berhenti pada teks, berarti telah menyembah teks itu sendiri. Ini penting disampaikan karena akhir-akhir ini banyak terjadi salah pengertian terhadap tafsir klasik, seperti pengertian hifdz al-dîn. Makna hifdz al-dîn dalam konsep al-Ghazali dan al-Juwaini adalah adanya larangan untuk keluar dari suatu agama. Akan tetapi, disini perlu ada pemaknaan baru dengan tetap meminjam bahasa lama. Karena itulah, saya sepakat memberikan pemaknaan baru terhadap hifdz al-dîn dengan kebebasan beragama.
“Saya membaca buku ini seperti cerpen atau novel tentang upaya tiga tokoh Jaringan Islam Liberal melawan para pemuja teks”, demikian komentar Jadul Maula dalam diskusi buku Metodologi Studi Alqur’an yang diadakan oleh Community for Religion and Social engineering (CRSe), dan BEMJ Tafsir Hadist UIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan Jaringan Islam Liberal (JIL). Diskusi bedah buku ini berlangsung di Gedung Theatrical Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga pada Senin 21 Desember 2009, dengan menghadirkan tiga orang narasumber: Dr. Abd. Moqsith Ghazali, Dr. M. Nur Ichwan, Jadul Maula; dan dipandu oleh saudara Alwi Bani Rahman.
Sebelum Jadul, salah satu penulis buku ini, Abd. Moqsith Ghazali, memaparkan visi, tujuan dan ilustrasi singkat perihal buku ini. Menurutnya, beberapa tulisan dalam buku ini sudah dipublikasikan di jurnal dan buku. Isinya pun tidaklah baru, melainkan upaya menghidupkan kembali wacana dan pandangan ulama-ulama klasik seperti Jalaluddin al-Suyuti. Kecuali pada bagian terakhir yang merumuskan kaidah-kaidah tafsir. Kaidah-kaidah ini tidak mungkin ditemui dalam lembaran-lembaran kitab kuning. Karena itulah, salah satu visi buku ini adalah jawaban atas sebuah tanya tentang metodologi penafsiran Jaringan Islam Liberal.
Sementara Itu, M. Nur Ichwan mengajukan sederet persoalan dan pertanyaan terkait isi buku ini. Salah satu pokok soal yang menjadi pertanyaan adalah kaidah tanqih al-nushush bi ‘aql al-mujtama’. Apa pengertian nushush dalam kaidah tersebut? Apakah yang di-tanqih itu nash Alqur’an ataukah nushush tafsiriyah. Sebagaimana juga Nur Ichwan, Jadul Maula menganggap perlu adanya klarifikasi definisi dan maksud dari ‘aql al-mujtama’ (nalar publik). Menurut Jadul, nalar publik itu rentan untuk menjadi tidak objektif karena seringkali merepresentasikan nalar para pemegang kuasa.
Lebih jauh, Jadul beranggapan bahwa buku ini sedang “memerangi” kelompok-kelompok pemuja teks seperti Hizbut Tahrir. Tiga “pendekar” dari JIL dalam buku ini mengeluarkan sejumlah jurus. Luthfi tampil di bagian awal buku dengan mengkritisi sakralitas Alqur’an, disusul Ulil untuk melawan para pemuja teks, dan diakhiri Moqsith dengan menawarkan rumusan kaidah tafsir. Terhadap perlawanan tiga tokoh JIL ini, Jadul mempertanyakan apakah musuh yang dilawan itu riil ada? Jika pun ada, barangkali tak setangguh yang dibayangkan sehingga tak perlu mengeluarkan “jurus-jurus” pamungkasnya. Atau, jika para pemuja teks ini berbahaya, apakah jurus tiga orang ini cukup mematikan?
Bagi Jadul Maula, untuk melawan para pemuja teks itu yang diperlukan adalah pendekatan tekstual. Pasalnya, mereka hanya menggunakan tak kurang dari 10 ayat Alqur’an untuk menyokong gerakannya melalui tafsir literal. Pendekatan tekstual yang digunakan mereka harus dilawan dengan pendekatan literal juga. Jadul menyajikan contoh ayat yang kerap digunakan para pemuja teks, inna al-dîna `indallâhi al-Islâm. Terhadap ayat ini tak perlu pendekatan maqashid al-syariah seperti yang dilakukan Moqsith, melainkan cukup pendekatan tekstual. Menurut Jadul, Islam pada ayat tersebut tidaklah merujuk kepada pengikut Muhammad, melainkan juga kepada umat-umat lainnya. Di ayat lain, jelas Jadul, Ibrahim menjadi prototipe dari muslim yang lurus, sehingga Islam harus dimaknai lebih luas dari sekadar pengikut Nabi Muhammad. Karena itulah, menyatukan umat Islam berarti juga menyatukan seluruh umat, termasuk umatnya Nabi Ibrahim dan nabi-nabi setelahnya.
Terhadap respon kritis yang diajukan dua narasumber ini, Moqsith memberikan klarifikasi. Menurut Moqsith, mengharapkan objektifitas penulis sulit terjadi. Moqsith mengakui bahwa penulis-penulis dalam buku ini memiliki tendensi dalam membaca Alqur’an. Mengutip Hasan Hanafi, bahwa setiap tindakan pembacaan terhadap Alqur’an adalah tindakan ideologis. Tulisan dalam buku ini memang bersifat ideologis, yakni keberpihakan kepada nilai-nilai universal. Tidak ada gunanya metodologi itu canggih dari aspek koherensi kalau gagal memberikan dampak kemaslahatan kepada masyarakat.
Moqsith mempersilahkan untuk dinilai apa saja, bahkan ditarik kepada pra-asumsi yang bersemanyam di alam bawah sadar penulisnya, seperti yang dilakukan Jadul dengan menciptakan musuh-musuh bayangan. “Kalau dibaca secara fair, bab “Adakah Kesalahan Gramatik di dalam Alqur’an” adalah murni kajian terhadap al-Itqân fî `Ulum al-Qur’ân”, jelas Moqsith. Karena itulah, buku ini memberikan konteks historis kepada Alqur’an seperti yang juga dilakukan oleh Jalaluddin al-Suyuti.
Lebih jauh, Moqsith menjelaskan bahwa maqashid al-syariah tidak bisa dijumpai dalam lipatan-lipatan huruf dalam Alqur’an, tetapi terhunjam dalam hati setiap manusia. Walaupun demikian, bukan berarti nash itu tidak penting. Pasalnya, pembahasan maqashid al-syariah juga harus memperhatikan gramatika, asbab al-nuzul, kontekstualisasi kekinian, akal, dan lafadz. Namun, buru-buru Moqsith mengingatkan untuk tidak menjadikan teks sebagai absolut. Setiap penafsiran terhadap Alqur’an yang hanya berhenti pada teks, berarti telah menyembah teks itu sendiri. Ini penting disampaikan karena akhir-akhir ini banyak terjadi salah pengertian terhadap tafsir klasik, seperti pengertian hifdz al-dîn. Makna hifdz al-dîn dalam konsep al-Ghazali dan al-Juwaini adalah adanya larangan untuk keluar dari suatu agama. Akan tetapi, disini perlu ada pemaknaan baru dengan tetap meminjam bahasa lama. Karena itulah, saya sepakat memberikan pemaknaan baru terhadap hifdz al-dîn dengan kebebasan beragama.
Lalu, mengapa metodologi ini penting? Karena faktanya ayat-ayat hukum yang sangat sedikit dalam Alqur’an ini ternyata sangat powerful untuk mengabaikan sekian banyak ayat lain. Ayat-ayat hukum ini menjadi perhatian utama masyarakat muslim. Karena itu, dibutuhkan metodologi untuk memberikan perimbangan perspektif atas tafsir dominan. Juga, untuk melawan formalisasi syariat Islam. Memang, melawan formalisasi syariat Islam tidak cukup dengan menulis buku ini. Moqsith memandang bahwa denyut formalisasi syariat Islam tidaklah kecil, karena itu jurus-jurus dalam buku ini, termasuk maqashid al-syariah menjadi penting. Bahkan, formalisasi syariat Islam ini sangat berbahaya dan konsepnya tampak tambal sulam. Sekedar contoh, perda di Aceh memutuskan pezina muhshan dirajam sementara pelaku perkosaan hanya dihukum dengan 100 kali cambuk. Tentu saja ini tidak fair, tegas Moqsith.
Pada bagian akhir presentasinya, Nur Ichwan dan Jadul Maula memberikan catatan bahwa buku ini belum memadai untuk mencakup seluruh aspek metodologi Alqur’an. Kritik Nur Ichwan tentang aspek lughatul Qur’an yang luput dari buku Metodologi Studi Alquran terbitan Jaringan Islam Liberal ini, dan pembahasan tentang hati atau al-‘aql al-isyraqi sebagaimana diulas oleh Jadul Maula tampaknya menjadi masukan berarti. Informasi lain dalam buku yang perlu dicek ulang adalah statemen bahwa kaum Muktazilah tidak melakukan ta’wil terhadap ayat-ayat muhkamat, sebuah pokok bahasan yang dengan panjang lebar diulas seorang sarjana muslim dari kalangan Mu’tazilah, Abu Muslim al-Isfahani dalam karyanya Ta’wil Muhkamât al- Qur’ân.
Komentar
kita terlalu betrtele tele membicarakan hal ini. Sebaliknya kita lihat, banyak rakyat dipadesaan (mayoritas adalah muslim) yang miskin, terjerat kungkungan kemiskinan. Sebaiknya para pemimpin umat/ahli Islam, melihat kondisi ini. Kasihan mereka, untuk urusan kebutuhan phisik saja mereka sangat kurang, apalagi memikirkan kebutuhan bathin. Dan mereka tida perlu tafsir tafsir yang dilangit yang tinggi, tetapi bagaimana memenuhi kebutuhan phisik mereka. Jangan salahkan agama lain (non Islam), yang langsung memberikan pemecahan masalah-nya. Maturnuwun
jil dan fundamentalis sama saja, selalu menghindari kesimpulan sederhana dan benar, ada yang salah dengan islam, bukan muslim.islamlah yang salah, bukan muslim.
Pendekatan tekstual yang digunakan harus dilawan dengan pendekatan literal juga. Jadul menyajikan contoh ayat yang kerap digunakan para pemuja teks, inna al-dîna `indallâhi al-Islâm. Terhadap ayat ini tak perlu pendekatan maqashid al-syariah seperti yang dilakukan Moqsith, melainkan cukup pendekatan tekstual. Menurut Jadul, Islam pada ayat tersebut tidaklah merujuk kepada pengikut Muhammad, melainkan juga kepada umat-umat lainnya. Di ayat lain, jelas Jadul, Ibrahim menjadi prototipe dari muslim yang lurus, sehingga Islam harus dimaknai lebih luas dari sekadar pengikut Nabi Muhammad. Karena itulah, menyatukan umat Islam berarti juga menyatukan seluruh umat, termasuk umatnya Nabi Ibrahim dan nabi-nabi setelahnya.
anda katakan: [Karena itulah, saya sepakat memberikan pemaknaan baru terhadap hifdz al-dîn dengan kebebasan beragama]. kesimpulan: [hifdz al-dîn = kebebasan beragama] hifdz=menjaga. kebebasan=membuka batasan
jika ungkapan anda kita coba diterapkan pada objek lain selain ad-din apakah masih masuk dalam nalar: menjaga ayam = membuka kandang ayam—> hasilnya ayam pada kabur (gagal), menjaga air = membuka keran air—> hasilnya air pada tumpah (gagal), menjaga anak gadis = membebaskan anak gadis—> anak gadis hamil (gagal), menjaga kebun = membuka pagar—> tanaman rusak di injak2 (gagal).
kalau balik ke ad-din: menjaga ad-din = kebebasan beragama—> (gagal), orang-orang seperti ini bicaranya agama islam, tapi istilah2 yg dipakai lebih banyak istilah para orientalis.
setiap orang bebas melakukan penafsiran dan memiliki pemahaman apapun karena itu hak setiap orang, cuma ketika ada pemikiran dan gerakan kebebasan beragama sepertinya selama ini telah terjadi pemaksaan orang untuk beragama, kalau yang diusung itu kebebasan beragama maka apakah sikap yang terbaik adalah agama itu memang harus dilepaskan saja karena itu menjadi belenggu..? kalau menurut saya bukan agama yang membelengu manusia tapi manusianya saja yang salah dalam memahami agama…
Komentar Masuk (32)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)