Wawancara,
24/03/2011

Yunianti Chuzaifah: Kekerasan Atas Nama Agama Menjauhkan Perempuan dari Hak Publiknya

Talkshow Agama dan Toleransi tentang “Nasib Perempuan dalam Kekerasan Berbasis Agama” bersama Yunianti Chuzaifah (Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan). Disiarkan langsung oleh KBR 68H dan 42 radio jaringan di seluruh Indonesia, 23 Maret 2011. Dipandu oleh Vivi Zabkie dan Saidiman Ahmad.

Sumber: http://www.kbr68h.com/perbincangan/agama-a-toleransi/4073-perempuan-dalam-kekerasan-berbasis-agama

Tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Sedunia. Dalam perjalanannya, Kita menemukan perempuan tak henti-henti berjuang mengatasi praktik kekerasan dan diskriminasi. Persoalan menjadi begitu rumit ketika kekerasan dan diskriminasi terjadi pada wilayah konflik dan kekerasan. Perempuan menanggung derita dua kali lipat. Dari 91 ribu kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, 70 persen diantaranya dilakukan oleh orang terdekat yang mengenal korban. Tapi ada juga kekerasan berbasis agama, di mana perempuan yang jadi korban. Seperti apa?

Kekerasan dengan Motif Agama

Komnas Perempuan secara intensif memantau kekerasan berbasis agama. Sejak 2007, Komnas memantau kasus Ahmadiyah di Lombok, NTB dan Jawa Barat. Dari temuan Komnas, sangat kental perempuan menjadi korban diskriminasi dan kekerasan. “Karena kan perempuan paling terlihat dari penampilan di publik, sehingga pola-pola kekerasan juga sangat khas,” kata Ketua Komnas Perempuan Yunianti Chufaizah Yunianti.

Yang terbaru, kasus Ahmadiiyah di Cikeusik. Komnas Perempuan menerima laporan korban yang kehilangan rasa aman. Di mata publik, perempuan Ahmadiyah yang mengantar anak sekolah diteriaki orang-orang dengan kata-kata kotor. Dari sisi ekonomi, perempuan Ahmadiyah sulit untuk berdagang di pasar karena mereka diisolasi oleh sesama pedagang lainnya. “Artinya kekerasan atas nama agama menjauhkan perempuan dari hak publiknya,” lanjut Yunianti.

Agama lindungi perempuan, tapi di mana negara?

Komnas Perempuan menilai akar persoalan kekerasan terhadap perempuan dengan atas nama agama adalah ketidaktegasan pemerintah dalam tanggung jawabnya melindungi warga negara. Komnas Perempuan mencatat dari berbagai peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Motifnya beragam, diantaranya upaya membersihkan image wilayah tertentu. “Misalnya, suatu wilayah sebelumnya adalah kantong prostitusi. Nah sebagai konsesi politik, pemerintah daerah merasa harus membalas konsesi dengan membersihkan ‘moral’ daerahnya,” kata Yunianti. Kemudian ada motif supremasi ulama di wilayah tertentu.

Contoh lainnya, kata Yunianti, ada peraturan daerah yang tak berbasis data. Di Tanggerang misalnya, ada perda larangan keluar malam bagi perempuan. “Maksudnya mungkin baik,  untuk melindungi perempuan. Tapi pemerintah lupa, banyak industri di sana, banyak buruh pabrik, pedagang sayur. Lalu apakah perempuan-perempuan yang bergelut di industri itu harus dikontrol tak boleh keluar malam?”kata Yunianti.

Akhirnya, kekerasan terhadap perempuan, apalagi yang mengatasnamakan agama, bisa dikurangi dan dihilangkan kalau ada ketegasan pemerintah. Tegas pada tanggung jawab pemerintah melindungi hak-hak sipil, politik dan ekonomi warganya.

24/03/2011 | Wawancara, | #

Komentar

Komentar Masuk (4)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

Yun, klo ngomong jangan asal jeplak, harus berdasarkan data dan fakta, jangan sampai menimbulkan fitnah yang akirnya akan menimbulkan kekerasan baru

Posted by Kutukupret  on  04/14  at  01:31 PM

dalam berbagai hal, kekerasan tidak dianjurkan, apalagi atas nama agama.

Posted by estilos  on  03/28  at  05:28 PM

Yeremia sungguh pengalaman kau pada kekerasan di lokalisasi.

Posted by Dov  on  03/27  at  03:08 PM

Membaca artikel/pembahasan ini penuh kerancuan, apakah karena artikelnya tidak lengkap atau memang benar-benar rancu.

1) Faktanya tidak ada satupun kekerasan yang didasari oleh murni agama, jika ada itu karena kesalahpahaman memahami agama. Jadi penggunaan judul sangat tidak tepat.

2) Menangangkat contoh kasus apa yang dialami oleh wanita pengikut ahmadiyah juga kerancuan berpikir. Karena apa yang dialami oleh pengikut wanita juga dialami oleh pengikut dari kalangan pria. Jadi dasar kekerasan pada pengikut ahmadiyah bukan atas dasar gender.

3) Larangan prostitusi adalah bagian dari tindak kekerasan pada wanita?? itu juga kerancuan dalam berpikir, karena yang dilakukan oleh pemda terhadap wanita pelaku prostitusi umumnya adalah pembinaan, bukan tindak kekerasan. Justru tindak kekerasan pada wanita pelaku prostitusi biasanya terjadi pada proses/kegiatan prostitusi tersebut.

4) Perda itu lahir dari proses demokrasi, JIL tidak bisa menyalahkan lahirnya perda karena itu adalah konsekuensi demokrasi, jika memang tidak setuju tempuhlah proses demokrasi. Bukan dengan memojokkan tokoh agama. Ini menunjukkan inkonsistensi JIL yang konon sebagai pengawal demokrasi.

Posted by Yeremia  on  03/25  at  09:07 PM