Kesetaraan Umat Beragama: Membangun Pemahaman Progresif-Inklusif dalam Bingkai Kebebasan Beragama
Oleh Muhamad Haerudin*)
Bahwa kedudukan agama-agama dibumi mendapat kedudukan yang setara, dan juga melegitimasi akan kebebasan beragama bagi manusia, sehingga implikasinya adalah tidak adanya diskriminasi apalagi marginalisasi, sehingga buah dari kesetaraan dan kebebasan ini adalah mampu membangun tatanan umat beragama yang penuh dengan nuansa toleran dan egalitarian.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mereka yang beragama Yahudi, Kristen, dan Kaum Sabian, barang siapa beriman kepada Allah, hari akhir dan beramal saleh, maka mereka mendapatkan pahala disisi Tuhan mereka, mereka tidak akan takut dan tidak pula bersedih (QS. [2], 62)
Suatu hari Salman Al-Farisi mendatangi Rasulullah saw menceritakan tentang penduduk Al-Dayr, yang mana mereka melakukan sembahyang, puasa, beriman, dan bersaksi tentang kenabian Muhammad saw. Lalu Rasulullah berkata kepada Salman “Mereka adalah penduduk neraka”. Tapi kemudian Allah menurunkan ayat tersebut seraya menegur Rasulullah saw, bahwa sesungguhnya orang-orang muslim, Yahudi, Kristen, kaum Sabian, dan Majusi, terutama mereka yang beriman kepada Allah, Hari akhir dan melakukan amal saleh, maka mereka akan mendapatkan surga-Nya.
Dari deskripsi asbab al-nuzul diatas, kalau saja kita dapat memahami secara jujur dan terbuka, maka akan membuahkan konklusi yang dapat dijadikan sebagai landasan untuk menyatakan bahwa kedudukan agama-agama dibumi mendapat kedudukan yang setara, dan juga melegitimasi akan kebebasan beragama bagi manusia, sehingga implikasinya adalah tidak adanya diskriminasi apalagi marginalisasi, sehingga buah dari kesetaraan dan kebebasan ini adalah mampu membangun tatanan umat beragama yang penuh dengan nuansa toleran dan egalitarian.
Dan rasanya penulis perlu untuk membeberkan sebuah pengalaman yang pernah penulis alami kaitannya dengan pembahasan ini. Satu ketika, dalam suasana masih dalam nuansa Idul Fitri, di depan sebuah Gereja Katolik dibilangan Kota Cirebon terbentang spanduk besar bertuliskan—lebih kurang—“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H Bagi Umat Islam”. Kesan pertama ketika penulis melihat tulisan dalam spanduk tersebut, terbesit dalam hati sebuah apresiasi kekaguman, pertama, menyangkut sikap simpati dan terbuka umat Kristiani yang ditujukan kepada umat Islam.
Kedua, dalam kondisi keber-agamaan yang kerap rentan terjadi ketegangan (untuk enggan mengatakan perseteruan) di Indonesia ini, masih menyisakan sikap terbuka dan egaliter, yang justru timbul dengan “cuma-cuma” dari kalangan non-Muslim. Singkatnya, penulis mencoba mengutarakan hal ini kebeberapa kalangan (Muslim) untuk sekedar memberikan sebuah tanggapan atas pengalaman penulis tersebut tadi. Berharap mendapatkan tanggapan apresiatif, berbalik ironis ketika menyimak beberapa tanggapan yang dilontarkan, betapa miris dan ironis (sekali lagi) mendapati tanggapan yang hampir keseluruhan “mencap” bahwa sikap yang semula menurut penulis sebuah kekaguman, justru dianggap sebagai sikap yang tak lebih dari sebuah “akal-akalan” belaka. Dalam kondisi terheran-heran, penulis terhenyut seraya menyatakannya dalam hati, “akal-akalan”??
Dalam prinsip kebebasan agama, sebagaimana tertera dalam QS. Al-Baqarah [2]; 256 yang menyatakan “tidak boleh ada paksaan dalam agama, sungguh telah nyata (berbeda) kebenaran dan kesesatan…”, Abu Muslim dan Al-Qaffal—seperti dikutip Abd. Moqsith Ghazali—berpendapat, ayat ini hendak menegaskan bahwa keimanan didasarkan atas suatu pilihan sadar dan bukan atas suatu tekanan. Secara implisit pendapat ini menegaskan, bahwa umat Muslim boleh saja merasa agamanya lah yang paling benar, tetapi bukan berarti untuk menjustifikasi the others sebagai pihak yang bathil, apalagi sampai membenci dan mencela Tuhan-Tuhan mereka. Hal ini mendapatkan larangan keras dari Al-Qur’an Surat Al-An’am [6]; 8, agar kita (umat Muslim) dapat bersikap toleran terhadap non-Islam dan dilarang untuk membenci apalagi mencaci maki sesembahan mereka. Disinilah letak urgensi dari kesetaraan umat beragama dengan upaya menyambung mata rantai toleransi yang terputus dalam bingkai kebebasan beragama.
Berangkat dari pengalaman penulis diatas, nampaknya penulis mempunyai—sekurang-kurangnya—“dua sajian lezat” yang sudah mengalami reduksi dan mungkin telah mengalami pendangkalan interpretasi. Pertama, menyikapi atau refleksi sikap keber-agaman kita, adakah kesalahan dalam keber-agamaan kita? Kedua, tentang keharusan membangun pemahaman dan menyambung kembali mata rantai toleransi yang kerap mengalami “penodaan” dalam bingkai kesetaraan dan kebebasan beragama. Oleh karenanya diperlukan sterilisasi dua persoalan tadi agar dapat “dikonsumsi” kembali secara jujur dan terbuka.
Adakah Kesalahan dalam Keber-agamaan kita?
Dalam konteks Indonesia yang konon merupakan masyarakat religius dengan kenyataan ragam agama yang tumbuhkembang serta konsensus dan atas dasar keyakinan bahwa agama dan keber-agamaan mengantar para pemeluknya hidup berdampingan dengan penuh kedamaian, rukun, tertib, serta sejahtera lahir dan batin. Menjadikan segala hal yang berbau agama sangat digandrungi. Akan tetapi disisi lain, bersamaan dengan kegandrungan masyarakat terhadap agama justru membawa implikasi tak searah. Hal ini bisa kita cermati sebagaimana kelompok ekstrimisme melakukan kekerasan atas nama agama, berlaku intoleran terhadap “yang lain”, menganggap agamanya lah yang paling benar sementara yang lain salah, dan lain sebagainya. Kalau hal ini terus dibiarkan maka sesungguhnya—menurut hemat penulis—agama sudah kehilangan elan vitalnya sehingga—bukan sesuatu yang mustahil—jika agama hanya akan menjadi malapetaka bagi orang lain dan pemeluknya.
Kaitannya dengan ini, maka mula-mula kita harus dapat membedakan apakah itu “Agama” dan “apakah beragama” itu sendiri. Senada dengan hal ini Abdul Karim Soroush (pemikir progresif asal Iran) membedakan mana “agama” dan “pemahaman agama”, atau dalam istilah lain Nasr Hamid Abu Zaid memakai “al-din” dan “al-khitab al-din”, antara aspek yang esensial dan aksidental, antara penafsiran yang minimalis dan maksimalis, antara nilai-nilai agama dan ideologi yang memakai agama “hanya” sebagai bungkus. Dua persoalan yang memang tidak mudah dijawab oleh penulis.
Banyak sekali arti agama dalam ragam bahasa, baik dalam bahasa sansakerta maupun dalam berbagai bahasa Ind0-Semit. Sebagaimana Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengatakan bahwa semua pengertian agama tampaknya menuju kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang perintah-perintah-Nya mesti dijalankan manusia.
Salah satu kekhasan ajaran Islam adalah kemampuannya mengintegrasikan aspek filsafat yang mengandalkan penalaran, tasawuf yang berpusat pada hati, dan tindakan moral berupa amal nyata, baik dalam ritual yang melibatkan gerak fisik maupun amal sosial yang melibatkan harta benda atau dalam bahasa Komaruddin Hidayat diakomodasi sebagai aktualisasi “Iman yang diterangi akal”. Hal ini tentu akan berbeda kalau kita komparasikan dengan artikulasi agama yang hanya berbentuk doktrin-doktrin formalistik yang kaku tanpa ghirah progresifitas aktualisasi. Maka dari itu, dalam memahami agama tidak cukup sebatas mengetahui ajaran-ajarannya tok, tetapi juga harus dapat dikontekstualisasikan dan diaktualisasikan sebagai ajaran manusiawi yang mendukung progresifitas zaman. Dan sebetulnya ini terlihat jelas dalam Al-Qur’an dan perilaku Rasulullah, dimana jika kita telaah dan renungkan mengenai muatan dan metode Al-Qur’an dalam bertutur, maka terasa sekali Al-Qur’an menggunakan pendekatan dialog dan menampilkan cerita-cerita metafor sebagai bahan renungan, bukannya ajaran-ajaran dalam bentuk doktrin.
Belum lagi kalau kita mencermati kalangan yang sangat “menuhankan” teks. Seorang penulis Mesir, Nasr Hamid Abu Zaid, pernah mengutarakan sebuah pernyataan yang penting untuk kita pertimbangkan disini, yaitu bahwa “wa laisa min qabil al-tabsith an nashifa al-hadlarat al-‘arabiyyat al-islamiyyah bi annaha hadlarat al-nash”. Bukan buat-buatan kalau kita katakan bahwa peradaban Islam dan Arab sesungguhnya adalah peradaban yang berkutat disekitar teks. Kaitannya dengan problem ini menarik untuk diketengahkan sebuah gagasan yang dilontarkan Ulil Abshar-Abdalla, dimana kita tidak boleh terjebak dalam kurungan teks dalam kata lain keharusan menghindari bibliolatry. Lebih lanjut ia menjelaskan, secara ringkas bisa dikatakan bahwa supremasi teks atau lafadz adalah kaidah dasar dalam ajaran Islam, ini berkait kelindan dengan suatu “wawasan teologis” yang tidak remeh dan untuk membongkarnya diperlukan keberanian besar.
Ala kulli hal, segala bentuk kecongkakan seperti mono-interpretasi, tafsir tektulualis-skriptualis yang berbuah sikap eksklusif, diskriminatif, intoleran, anarkhis, dalam bingkai kebebasan beragama, penulis meyakini bahwa kesemuanya sama sekali tidak dibenarkan oleh Agama.
Keber-agamaan yang Mencerahkan
Upaya membangun pemahaman dan menyambung mata rantai toleransi (yang terputus) dalam bingkai kebebasan beragama tentu sangat diperlukan aplikasinya. Hal ini akan berimplikasi kepada sikap mengakui bahwa semua ragam dalam keber-agamaan kita mempunyai kedudukan yang setara.
Menurut Al-Qur’an, agama itu bagaikan cahaya yang mengusir kegelapan dan menunjukkan jalan terang. Atau juga bagaikan limpahan air sehingga memberikan kesejukan dan kehidupan. Tetapi pada prakteknya malah dirasakan pengap, mendorong perselisihan. Sehingga ketika muncul pertanyaan, mana lebih mudah, menjadi toleran atau intoleran, sebagaimana Zuhairi Misrawi berpendapat, sementara ini harus diakui, menjadi intoleran lebih mudah daripada menjadi toleran. Faktanya—untuk yang kesekian kalinya—tindakan intoleran seperti kekerasan, intimidasi penyerangan sebuah kelompok terhadap kelompok lain, bahkan terorisme telah menjadi laku dari sebagian kelompok atau ormas.
Lalu bagaimanakah mengubah fakta intoleransi menjadi fakta toleransi? Michael Walzer (1997) memandang toleransi sebagai keniscayaan dalam ruang individu dan ruang public karena salah satu tujuan toleransi adalah membangun hidup damai (peaceful coexistensi) diantara pelbagai kelompok masyarakat dari pelbagai latar belakang sejarah, kebudayaan, dan identitas. Ya, transformasi dari intoleransi menjadi toleransi merupakan harga mati, merupakan ukuran maksimal keadaban dan peradaban sebuah bangsa.
Memang sulit untuk mengubah paradigma intoleran ini, tetapi juga bukan untuk tidak diusahakan aplikasinya, namun yang pasti masyarakat Indonesia secara emosional masih akan tetap menghargai agama, sekalipun tidak selalu sinergis menjalankan ajarannya. Tanpa pemahaman dan kejelasan apa peran agama bagi seseorang dan masyarakat, maka nasib dan posisi agama sering kali berubah-rubah. Adakalanya agama dibela mati-matian, tetapi lain kali agama diposisikan sebagai sumber konflik dan alat legitimasi ekstrimisme. Pendeknya agama lalu tidak menjadi sumber pencerahan.
Agar paham keagamaan lebih bisa mencerahkan, maka pendekatan filsafat perlu dikembangkan. Bahkan kajian rasional terhadap wahyu merupakan perintah Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Namun seperti dikatakan Komaruddin Hidayat, bahwa di Indonesia filsafat kurang berkembang karena kita telah merasa cukup dengan tradisi yang ada, atau juga karena juga kecenderungan budaya kita yang lebih senang nglakoni (menjalani) tanpa disertai penalaran kritis. Lalu jangan lah aneh kalau umat Islam dikatakan sebagai umat yang terbelakang. Berkait kelindan dengan hal ini—sebagaimana terlontar dalam pertanyaan kritis Muhammad Abduh—“limadza taakhkhara al muslimun wa taqaddama ghairuhum” (mengapa kaum muslimin mundur dan mengapa mereka “yang lain” maju?). Oleh karenanya, keadaan ini seharusnya meyadarkan kaum muslimin untuk menelaah kembali tradisi pemikiran mereka secara kritis
Dalam hal ini, penulis tidak berpendapat bahwa khazanah Islam klasik harus diberangus, dan tidak semestinya mendikotomikan antara yang “lama” dan yang “baru”, “kuno” dan “modern”. Yang perlu mendapatkan kajian kritis adalah relevan atau tidak kah bagi relasi kemanusiaan saat ini khususnya dalam ranah rekonstruksi pemikiran keIslaman. Dalam hal ini Husein Muhammad memberikan sebuah tesis menarik: “Kaifa nataqaddam duna an natakhlla ‘an al turats” (Bagaimana kita maju (beragama) tanpa menbongkar tradisi). Dengan kata lain, dalam gerak (pemahaman) agama yang mencerahkan yaitu gerak menoleh ke masa lampau, dan gerak menelaah masa kini. Keduanya bergerak secara simultan. Sehingga Fazlur Rahman memberikan sebuah pandangan argumentatif yakni heurmenetika gerak ganda, gerak mundur dan gerak maju ke depan.
Menarik untuk dikemukakan bentuk keber-agamaan yang dilakoni oleh ormas Nahdlatul Ulama—selanjutnya NU—terutama oleh kalangan intelektual progresif NU seperti Masdar Farid Mas’udi, Said Aqiel Siradj, Husein Muhammad, Abd. Moqsith Ghazali, Zuhairi Misrawi, Ulil Abshar Abdalla, dan lain sebagainya. NU sebagaimana dianggap kelompok yang semula direpsentasikan sebagai Muslim Tradisonalis-konservatif, pernyataan tesebut tentu sudah tidak relevan lagi. Hal ini bisa dicermati, disatu sisi NU tetap melestarikan tradisi (al-turats) yang masih relevan (ashlahah), disisi lain dapat mengkontekstualisasikan (modernisasi) pemahaman keagamaan (hadatsah). Sehingga NU kini telah menjadi NU yang progresif-inklusif atau paling tidak Post-Tradisionalis.
Dalam pada itu—menurut hemat penulis—ada beberapa hal yang urgen diketengahkan agar pemahaman (interpretasi) dan sikap keber-agamaan ini dapat memberikan sumber pencerahan bukan sebaliknya menjadikan pengap dan kegelapan.
Aspek kesejarahan, satu hal yang nampaknya banyak kalangan yang belum memahami bahwa teks-teks keagamaan muncul dalam konteks kesejarahan tertentu. Hal ini berimplikasi pada kenyataan bahwa produk lama (kesejarahan tertentu) tidak melulu harus diterapkan di zaman modern yang semakin mengglobal ini. Kalau saja kita mau terbuka, kesejarahan (historisitas) itu berkait kelindan dengan masa lampau yang realitasnya—sekali lagi—tidak melulu kita ikuti semua. Kendati demikian bukan maksud penulis untuk memberangus habis-habisan dengan apa yang disebut dengan “warisan khazanah Islam klasik” atau “warisan salaf al-shalih, sekali lagi tidak. Namun seperti sebuah adagium berbilang al muhafadhatu ‘ala qadimi al-shalih wa al akhdzu bi al jadid al ashlah (melestarikan tradisi (lama) yang masih relevan dan menyiduk tradisi modern yang lebih efektif). Dalam pada itu hal ini berkaitan dengan kentekstualitas paradigma sebagai sebuah keniscayaan pemahaman, sehingga pemahaman keagamaan yang dibangun ini relevan dengan zamannya (progres).
Ekuimisme, gagasan yang berorientasi untuk mencari kalimah sawa’ (meminjam istilah Nurcholish Madjid) antara agama-agama, tanpa mengabaikan perbedaan-perbedaan diatara mereka. Hal ini lah yang memicu adanya sejumlah usaha diadakannya dialog antar agama. Ulil Abshar-Abdalla berpendapat, bahwa semua pemeluk agama dalam gagasan ini dipandang sebagai mendiami bumi yang sama, dan karena itu memikul tanggung jawab dan menuju kepada tujuan yang sama: membangun bumi yang berkeadilan dan beradab. Hikmah dari gagasan ini secara eksplisit menegaskan bahwa berat ini tidak mungkin diemban oleh hanya umat Islam saja.
Dari gagasan ekuimisme meniscayakan sebuah gagasan berikutnya, yakni ekualitas, dalam arti sebuah ide “kesetaraan”. Dalam QS [2]: 62 diatas penulis pikir sudah tergambar jelas, bahwa manusia dihadapan Tuhan mempunyai kedudukan yang setara apapun agamanya, yang membedakan hanya kualitas “takwanya”.
Dari keseluruhan paparan penulis diatas bisa terwujud, jika paradigma progresif dan inklusif kita aplikasikan, yakni sebuah kerangka berfikir yang bisa dijadikan kacamata atau lensa untuk membaca suatu kondisi dan persoalan secara progresif dan inklusif. Hal ini lah yang akan meniscayakan sebuah sikap toleran dalam membangun kesetaraan umat beragama sebagai bentuk revolusi ilmu pengetahuan dan filsafat dalam bingkai kebebasan beragama. Wallahu ‘alam bi alshawab.
Penulis adalah mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Komentar Masuk (0)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)