Ketika Agama Menjelma Bencana
Oleh Mu’adz D’Fahmi
Ada lima tanda penyimpangan yang menunjukkan kapan sebuah agama menjelma bencana. Penyimpangan itu selalu ada ketika agama bermetamorfosis menjadi semacam makhluk buas pengganggu kedamaian. Sebenarnya, jika agama masih tetap di atas jalur semula dan sejalan dengan sumber autentiknya, niscaya ia akan secara aktif membongkar penyimpangan ini.
“Whatever religious people may say about their love of God or the mandates of their religion, when their behavior toward others is violent and destructive, when it causes suffering among their neighbors, you can be sure the religion has corrupted and reform desperately needed...”
Demikian tesis utama yang diusung Charles Kimball dalam bukunya, When Religion Becomes Evil (2003). Menurutnya, ketika dipersepsi, dipahami, dan dimanifestasikan dengan cara yang salah, agama memiliki potensi untuk menjelma menjadi iblis yang menebarkan angkara murka. Agama bukan lagi sesuatu yang diyakini manusia sebagai garda depan penjaga ketertiban di muka bumi. Sebaliknya agama justru memunculkan polemik, kericuhan, dan pertikaian di antara umat manusia.
Apa dan bagaimana pun ajaran tiap agama, ketika perilaku para pemeluk agama cenderung ke arah kekerasan dan pengrusakan dalam interaksinya dengan sesama; ketika orang-orang di sekitarnya merana dan meradang oleh sikap para pemeluk agama; dan ketika sikap apatis lebih ditonjolkan di atas penderitaan orang lain, maka pada saat itulah penyimpangan atas ajaran agama terjadi.
Ada lima tanda penyimpangan yang menunjukkan kapan sebuah agama menjelma bencana. Penyimpangan itu selalu ada ketika agama bermetamorfosis menjadi semacam makhluk buas pengganggu kedamaian. Sebenarnya, jika agama masih tetap di atas jalur semula dan sejalan dengan sumber autentiknya, niscaya ia akan secara aktif membongkar penyimpangan ini.
Tanda pertama, absolute truth claims. Klaim kebenaran mutlak merupakan efek utama dari elemen fundamental pada setiap agama. Ghalibnya, agama mengajarkan doktrin keabsolutan kebenaran kepada para pengikutnya. Tapi yang amat disayangkan adalah bahwa agama menerapkan standar-ganda (double-standard) dalam memahami kehidupan keberagamaan. Standar yang dipakai untuk memahami agama sendiri adalah standar ideal, yang menurut J. D’Adamo diyakini bersifat konsisten dan berisi kebenaran-kebenaran yang tanpa kesalahan sama sekali, bersifat lengkap dan final, satu-satunya jalan kebenaran, dan seluruh kebenaran tersebut diklaim benar-benar asli dari Tuhan. Sedangkan standar yang dipakai dalam menilai agama lain sepenuhnya terbalik. Agama lain dianggap salah, sesat, bahkan kafir.
Hal ini tidak akan menimbulkan permasalahan pelik apabila tidak berimplikasi pada hubungan interaktif umat beragama. Merupakan paradoks jika para pemeluk agama selalu bicara tentang kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama, tetapi di balik itu memperlihatkan wajah sinis dalam penilaiannya terhadap agama lain. Ideologi klaim kebenaran mutlak yang berimbas pada sikap standar-gandaterbukti telah menciptakan suasana chaos yang tiada henti dalam sejarah kehidupan manusia.
Kedua, blind obedience. Yaitu sikap taqlid al-a’ma atau immitation dalam istilah Ziauddin Sardar (2003). Ketaatan buta mengesampingkan akal sehat dan sikap kritis dalam memahami ajaran agama. Menurut Abdul Karim Soroush (2000), sikap ketaatan buta mencampuradukkan antara “agama” dengan “pemahaman agama”. Sikap ketaatan buta menjebak pemeluk agama dalam rongga doktrinasi yang tidak benar dan membuat mereka lupa akan fitrahnya sebagai makhluk sosial. Pada titik puncak, sifat ketaatan buta melahirkan individu-individu yang lebih menghambakan diri pada ajaran agama dan bukan kepada Tuhan. Mereka juga akhirnya bersikap asosial, menarik diri dari kemungkinan dialog dengan masyarakat, dan lebih parah lagi, sentimen kepada pemeluk keyakinan lain.
Ketiga, establishing the “ideal” time, membangun masa ideal. Aplikasinya bisa beragam. Pemeluk agama Yahudi ingin menjadikan tafsir kitab suci sebagai ketegasan Tuhan dengan mendirikan negara Israel dan menguasai Jerussalem. Gerakan Kristen di Amerika, the Moral Majority and Christian Coalition, berniat memberlakukan ajaran Tuhan sebagai hukum positif yang menjamin keteraturan hidup manusia. Dan orang muslim memiliki fantasi utopis untuk mewujudkan kembali masa keemasan berupa negara Islam. Menurut Kimball, agama akan rentan manipulasi dan menjadi sangat berbahaya apabila pemeluknya merasa menjadi wakil Tuhan di muka bumi, lalu berusaha merumuskan gagasan struktur ideal tentang negara atas nama titah langit, padahal secara de facto pelaksanaannya tergantung pada ijtihad manusia.
Keempat, the end justifies the means. Tujuan akhir membenarkan cara apa pun. Dalam usaha menggapai cita-cita mewujudkan masa ideal, pemeluk agama acapkali menghalalkan segala metode bahkan yang destruktif sekalipun. Tidak peduli dengan hak masyarakat sekitar atau persoalan lingkungan. Bagi Kimball, seharusnya ada keseimbangan antara sarana dan tujuan. Pengamalan ajaran secara utuh tentu tidak akan menjustifikasi cara yang berseberangan dengan petunjuk agama.
Tanda terakhir, declaring holy war. Mengobarkan semangat “perang suci” adalah salah satu cara yang salah tapi dibenarkan untuk mencapai tujuan. Preseden paling mencolok diperlihatkan oleh umat Kristiani dan Islam. Konfrontasi berdarah kedua pemeluk agama ini selama bertahun-tahun khususnya yang terabadikan dalam sejarah Perang Salib memberikan pelajaran bagaimana ganasnya agama ketika berubah menjadi kekuatan jahat.
Dalam Islam, doktrin declaring holy war terwujud berupa konsep tentang jihad yang ditafsirkan secara semena-mena sebagai agresi tanpa batas atas nama Tuhan melawan pemeluk agama lain. Sedangkan rujukan perang suci Kristen bersumber kepada doktrin Perang Adil pada mula kekuasaan Constantine dan Perang Salib yang diserukan oleh Paus Urban II.
Karya Karen Armstrong, The Battle for God (2000), menyimpulkan, rusaknya agama yang ditandai dengan deklarasi perang sucimerupakan akibat dari adanya kelompok fundamentalis dalam Islam, Kristen, dan Yahudi. Mereka memiliki satu karakter umum, yaitu sikap fanatisme berlebihan dalam beragama. Gagasan tentang perang suci selalu dapat ditemukan dalam kelompok pemeluk agama yang fundamentalis.
Tak dapat dipungkiri, fenomena kehidupan beragama di dunia telah banyak menunjukkan tanda-tanda akan kerusakannya. Ini bukan berarti bahwa agama lebih potensial menimbulkan bencana. Agama tetap saja merupakan sesuatu yang bebas nilai dan netral. Ibarat sebuah koin, agama memiliki dua sisi muka: kebaikan dan keburukan sekaligus. Apakah agama akan menjadi kekuatan penjaga kedamaian atau penyebar hawa kegelapan, sepenuhnya tergantung pada siapa pemeluknya dan bagaimana ia memperlakukan agama tersebut. Jika pemeluk agama pada dasarnya memiliki sikap dan itikad baik, niscaya ia akan memahami ajaran dengan cara yang baik pula. Kebalikannya, jika pemeluk agama bersifat iri, dengki, pemarah, dan tidak toleran terhadap sesama, maka dapat dipastikan pada saat itulah agama sedikit demi sedikit menjelma bencana.
Komentar
yang perlu diingat bagi setiap pemeluk agama, baik itu Islam , Kristen , maupun yahudi, bahwa agama sebenarnya hanya tool untuk kita mengabdi kepada Allah. Kita analogikan begini, seorang mahasiswa teknik ingin mempelajari dinamika sistem, jadi dia perlu tools, toolsnya itu kalkulus. Kalau manusia ingin mengabdi kepada Tuhan, tool nya ya Agama. Jadi intinya adalah pengabdian kepada Tuhan bukan pengabdian kepada Agama.
Manusia itu hidup untuk menjadi slave nya Tuhan, Tuhan membuat rule yang diwujudkan dalam bentuk agama agar manusia mengerti bagaimana caranya menjadi slave yang sesuai dengan kehendak Tuhan.
Setiap umat punya rule yang berbeda - beda, sesuai dengan kulturnya. Orang yahudi rule nya ada dalam taurat, Nasrani ada dalam injil, sedangkan islam rule nya ada di Al-Quran.
Kesimpulannya : jangan menyembah Agama, tapi sembahlah Tuhan. lagipula menyembah Agama itukan musyrik, dosanya tak terampuni.
——-
Mari Membangun Agama yang Humanis, Damai dan Membebaskan
Agaknya, tantangan agama semakin kompleks. Keberadaannya sebagai penjaga tatanan kosmos dari tangan-tangan jahil yang menghancurkan kini dipertaruhkan. Betapa tidak. Bahkan dalam banyak hal agama justru malah menjadi kekuatan untuk membunuh orang lain yang hanya karena faktor berbeda agama. Terlihatlah, umat beragama satu dengan mudah dan tega membunuh umat dari agama lain. Fenomena ironis ini tentu mengundang keprihatinan dari kita semua. Sementara di sisi lain, umat beragama seakan melupakan problematika sosial yang sebetulnya lebih menantang agama. Dalam konteks inilah menurut saya kita perlui merumuskan kembali karakter dan keberagamaan kita. Yakni bagaimana caranya menampilkan karakter keberagamaan yang damai, santun, dan yang penting adalah membebaskan umat manusia. Bukannya karakter keberagamaan yang keras, kaku dan suka melegalkan aksi kekerasan. Di sinilah pentingnya tafsir keagamaan yang lebih berorientasi pada humanisme, pluralisme, dan membebaskan. Kalau tidak maka agama akan ditinggalkan publik. Di sisi lain, problematika umat yang kian kompleks ini tak terselesaikan. Dan ini malah akan memunculkan stereotype publik bahwa agama kini tiada guna. Agama akhirnya hanya menjadi tempat pelipur lara dan tempat pelarian orang-orang yang tidak kuat menghadapi persaingan hidup yang kian keras ini. Kritik Karl Marx bahwa agama adalah candu masyarakat setidaknya didasari oleh fakta ketidakmampuan agama untuk melakukan perubahan ketika menghadapi ketidakadilan sosial. Agaknya kritik Marx yang sudah berusia hampir 2 abad tadi masih relevan untuk kita renungkan di era sekarang. Beberapa waktu lalu, misalnya, di Tangerang dan Jakarta, terjadi penggurusan rumah warga oleh pemerintah. Namun, para agamawan banyak yang diam ketika melihat realitas yang memprihatinkan tersebut. Kenapa? Boleh jadi hal itu disebabkan ketidakberanian para agamawan menghadapi rezim yang menindas, boleh jadi pula banyak dari agamawan yang sibuk mengurusi partai politik. Namun, boleh jadi juga disebabkan faktor teologis Islam di mana pemikiran dan pemahaman (fiqih) keagamaan kita tidak membicarakan ketimpangan sosial. Sehingga, kaum agamawan dan apalagi umat beragama merasa tidak terbisingkan oleh aksi penggusuran pemerintah tersebut? Penggusuran adalah satu dari sekian tumpuk problem kemanusiaa. Masih banyak problem kemanusiaan lain yang butuh perhatian kita. Seperti harga gabah para petani yang murah karena ada permainan pasar yang curang. Nelayan yang tidak melaut karena harga BBM naik, dan seterusnya. Alih-alih melakukan aksi pembebasan umat, para agamawan justru disibukkan bagaimana memasukkan syariat Islam dalam UUD. Ketika melihat realitas seperti itu dan ternyata agama kurang meresponnya, maka agenda kita adalah membangun kembali nalar dan perilaku keagamaan kita supaya mempunyai kesadaran sosial. Sebab agama harus mempunyai peran signifikan dalam proses formasi sosial di era sekarang ini. Agama harus ambil bagian dan punya tanggung jawab yang besar dalam ikut menata kehidupan masyarakat. Tetapi, untuk bisa menerapkan peranan ini di dalam kehidupan masyarakat modern yang plural, agama harus didefinisikan kembali, bukan terutama sebagai sistem hukum, dalam pengertian sebagai legal-formal, tetapi kita ambil sebagai sistem etika dan moral. Mengenai teknis dan operasionalisasi gagasan ini bisa digambarkan dalam tiga kerja ijtihad berikut ini: Pertama, bagaimana kita mengetahui tentang prinsip-prinsip etika berdasarkan etika transendental dari agama., di mana peranan akal, di mana peranan naql. Ini bisa juga disebut persoalan epistemologi; Kedua, metodologi. Bagaimana kita bisa dapat menemukan pesan-pesan dan bisa menemukan pesan etik dari agama; Ketiga, bagaimana kita bisa mentransformasikan pesan-pesan dan norma etika transendental agama ini dalam kehidupan publik, masyarakat yang kacau balau itu. Itulah nalar Islam yang harus kita gagas, terutama dalam rangka menghadapi tantangan perubahan sosial supaya adil dan beradab. Dalam rangka menemukan etika & moralitas tersebut, akal mesti kita posisikan yang pertama. Kita, sebelum bertanya tentang status etik dari setiap tindakan, maka akal yang harus berbicara. Tapi akal ini sebagai yang pertama, bukan yang utama. Artinya, apa yang diputuskan oleh akal sebagai kebaikan, maka itulah kebaikan, dan kita harus terikat untuk menegakkannya. Tetapi, kalau ada teks (nash) yang mengatakan sebaliknya, apa yang menurut akal saya baik, tapi menurut teks (nash) sebaliknya, maka kita harus tunduk pada teks (nash). Sebalinya, ketika kita bicara soal yang buruk, itu akal yang harus berbicara pertama-tama. Jangan karena tidak ada teks (nash) yang mengutarakan hal tersebut lantas segala sesuatu menjadi boleh. Kaidah fiqih yang berbunyi al-ashlu fi al-asyya’ al ibahah (hukum asal setiap masalah adalah boleh), tentu sangat berbahaya, karena akan membuat kita menjadi permisif. Contoh, karena tidak ada teks (nash) yang shorih (jelas) secara tekstual (nash) membicarakan hukum money politic, maka kemudian money politic kemudian diperbolehkan bahkan harus ikut terlibat dalam money politic dengan mengalaogkan praktek ini dengan hukum dagang. Ini tentu sangat berbahaya. Sementara kalau kita bisa berpikir lebih jengkang, dengan kesalehan etik kita, money politic itu adalah hal yang buruk, dan orang lain yang tidak punya teks agama, sudah menyadari dari dahulu bahwa money politic itu adalah sebuah kejahatan publik, kejahatan kekuasaan. Karena mereka lebih dahulu menggunakan suara akalnya. Dan kita, karena mengutamakan teks (naql), sementara teks (naql) tidak ada secara shorih (jelas) membicarakan masalah ini, maka kemudian kita mengunakan kaidah al- ashlu fi al-asyya’ al-ibahah (hukum asal setiap masalah adalah boleh). Maka nalar yang demikian ini tentu berbahaya sekali. Teks itu harus kita pahami sebagai pesan-pesan etik dan moral pembebasan. Oleh karena itu, teks harus berbicara terhadap realitas. Sehingga, di dalam siklus fiqih pembebasan, kita harus melakukan kerja-kerja berikut ini. Pertama, memahami problem kemanusiaan di dalam kehidupan nyata. Apa problem kemanusiaan bagi nelayan, petani, pedagang, dan kelompok marjinal lainnya, dan bagi kemashlahatan umat umumnya. Kedua, yakni menangkap pesan-pesan etik dari teks (nash) agama, terhadap problematika kemanusiaan tersebut. Kemudian kita harus menancapkan komitmen kita untuk melakukan aksi perubahan dalam tataran praksis. Ketiga, berkaitan dengan strategi, kita harus merumusukan konsep-konsep pemecahan. Keempat, aksi secara riil, dalam bentuk pembelaan terhadap mereka yang tertindas. Karena pesan-pesan yang pertama harus ditangkap dari teks adalah pesan-pesan etik & moral, bukan hukum, dalam arti hukum positif, maka kita harus mendefinikan kembali konsep qoth’i dan dhonni, sebagai diskursus yang penting untuk memberikan ruang mana akal bisa berbicara. Qoth’i dan dhonni bukanlah soal shorih (kejelasan teks) atau tidak shorih sebuah teks, bukan juga soal semantik, tapi qoth’i dan dhonni harus dipahami kaitannya dengan persoalan level nilai. Kalau teks (nash) berbicara soal prinsip-prsinsip etika & norma-normanya, yakni soal keadilan, al-musawa baina an-nas, syuro, norma-norma kaitannya dengan al-ma’rufat wal manhiyyat: halal–haram. Teks yang berkaitan dengan moral-etik tersebut inilah teks-teks qoth’i (Masdar Farid Mas’udi: 2003). Itulah tafsir kritis humanis dan membebaskan. Semangat pembebasan fiqih yang menjadikan problem kemanusiaan sebagai basis studi dan aksi inilah yang diharapkan akan membawa pemikiran dan praksis keberagamaan betul-betul bermanfaat bagi umat, sekaligus membuktikan dan merealisasikan adagium agama yang selama ini sering dikumandangkan bahwa agama (Islam) adalah pembawa rahmat bagi alam semesta. Wassalam.*
M. Kholidul Adib Ach., Pemimpin Redaksi Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang dan Kontributor Jaringan Islam Emansipatoris.
Mari Membangun Agama yang Humanis, Damai dan Membebaskan
Agaknya, tantangan agama semakin kompleks. Keberadaannya sebagai penjaga tatanan kosmos dari tangan-tangan jahil yang menghancurkan kini dipertaruhkan. Betapa tidak. Bahkan dalam banyak hal agama justru malah menjadi kekuatan untuk membunuh orang lain yang hanya karena faktor berbeda agama. Terlihatlah, umat beragama satu dengan mudah dan tega membunuh umat dari agama lain. Fenomena ironis ini tentu mengundang keprihatinan dari kita semua. Sementara di sisi lain, umat beragama seakan melupakan problematika sosial yang sebetulnya lebih menantang agama. Dalam konteks inilah menurut saya kita perlui merumuskan kembali karakter dan keberagamaan kita. Yakni bagaimana caranya menampilkan karakter keberagamaan yang damai, santun, dan yang penting adalah membebaskan umat manusia. Bukannya karakter keberagamaan yang keras, kaku dan suka melegalkan aksi kekerasan. Di sinilah pentingnya tafsir keagamaan yang lebih berorientasi pada humanisme, pluralisme, dan membebaskan. Kalau tidak maka agama akan ditinggalkan publik. Di sisi lain, problematika umat yang kian kompleks ini tak terselesaikan. Dan ini malah akan memunculkan stereotype publik bahwa agama kini tiada guna. Agama akhirnya hanya menjadi tempat pelipur lara dan tempat pelarian orang-orang yang tidak kuat menghadapi persaingan hidup yang kian keras ini. Kritik Karl Marx bahwa agama adalah candu masyarakat setidaknya didasari oleh fakta ketidakmampuan agama untuk melakukan perubahan ketika menghadapi ketidakadilan sosial. Agaknya kritik Marx yang sudah berusia hampir 2 abad tadi masih relevan untuk kita renungkan di era sekarang. Beberapa waktu lalu, misalnya, di Tangerang dan Jakarta, terjadi penggurusan rumah warga oleh pemerintah. Namun, para agamawan banyak yang diam ketika melihat realitas yang memprihatinkan tersebut. Kenapa? Boleh jadi hal itu disebabkan ketidakberanian para agamawan menghadapi rezim yang menindas, boleh jadi pula banyak dari agamawan yang sibuk mengurusi partai politik. Namun, boleh jadi juga disebabkan faktor teologis Islam di mana pemikiran dan pemahaman (fiqih) keagamaan kita tidak membicarakan ketimpangan sosial. Sehingga, kaum agamawan dan apalagi umat beragama merasa tidak terbisingkan oleh aksi penggusuran pemerintah tersebut? Penggusuran adalah satu dari sekian tumpuk problem kemanusiaa. Masih banyak problem kemanusiaan lain yang butuh perhatian kita. Seperti harga gabah para petani yang murah karena ada permainan pasar yang curang. Nelayan yang tidak melaut karena harga BBM naik, dan seterusnya. Alih-alih melakukan aksi pembebasan umat, para agamawan justru disibukkan bagaimana memasukkan syariat Islam dalam UUD. Ketika melihat realitas seperti itu dan ternyata agama kurang meresponnya, maka agenda kita adalah membangun kembali nalar dan perilaku keagamaan kita supaya mempunyai kesadaran sosial. Sebab agama harus mempunyai peran signifikan dalam proses formasi sosial di era sekarang ini. Agama harus ambil bagian dan punya tanggung jawab yang besar dalam ikut menata kehidupan masyarakat. Tetapi, untuk bisa menerapkan peranan ini di dalam kehidupan masyarakat modern yang plural, agama harus didefinisikan kembali, bukan terutama sebagai sistem hukum, dalam pengertian sebagai legal-formal, tetapi kita ambil sebagai sistem etika dan moral. Mengenai teknis dan operasionalisasi gagasan ini bisa digambarkan dalam tiga kerja ijtihad berikut ini: Pertama, bagaimana kita mengetahui tentang prinsip-prinsip etika berdasarkan etika transendental dari agama., di mana peranan akal, di mana peranan naql. Ini bisa juga disebut persoalan epistemologi; Kedua, metodologi. Bagaimana kita bisa dapat menemukan pesan-pesan dan bisa menemukan pesan etik dari agama; Ketiga, bagaimana kita bisa mentransformasikan pesan-pesan dan norma etika transendental agama ini dalam kehidupan publik, masyarakat yang kacau balau itu. Itulah nalar Islam yang harus kita gagas, terutama dalam rangka menghadapi tantangan perubahan sosial supaya adil dan beradab. Dalam rangka menemukan etika & moralitas tersebut, akal mesti kita posisikan yang pertama. Kita, sebelum bertanya tentang status etik dari setiap tindakan, maka akal yang harus berbicara. Tapi akal ini sebagai yang pertama, bukan yang utama. Artinya, apa yang diputuskan oleh akal sebagai kebaikan, maka itulah kebaikan, dan kita harus terikat untuk menegakkannya. Tetapi, kalau ada teks (nash) yang mengatakan sebaliknya, apa yang menurut akal saya baik, tapi menurut teks (nash) sebaliknya, maka kita harus tunduk pada teks (nash). Sebalinya, ketika kita bicara soal yang buruk, itu akal yang harus berbicara pertama-tama. Jangan karena tidak ada teks (nash) yang mengutarakan hal tersebut lantas segala sesuatu menjadi boleh. Kaidah fiqih yang berbunyi al-ashlu fi al-asyya’ al ibahah (hukum asal setiap masalah adalah boleh), tentu sangat berbahaya, karena akan membuat kita menjadi permisif. Contoh, karena tidak ada teks (nash) yang shorih (jelas) secara tekstual (nash) membicarakan hukum money politic, maka kemudian money politic kemudian diperbolehkan bahkan harus ikut terlibat dalam money politic dengan mengalaogkan praktek ini dengan hukum dagang. Ini tentu sangat berbahaya. Sementara kalau kita bisa berpikir lebih jengkang, dengan kesalehan etik kita, money politic itu adalah hal yang buruk, dan orang lain yang tidak punya teks agama, sudah menyadari dari dahulu bahwa money politic itu adalah sebuah kejahatan publik, kejahatan kekuasaan. Karena mereka lebih dahulu menggunakan suara akalnya. Dan kita, karena mengutamakan teks (naql), sementara teks (naql) tidak ada secara shorih (jelas) membicarakan masalah ini, maka kemudian kita mengunakan kaidah al- ashlu fi al-asyya’ al-ibahah (hukum asal setiap masalah adalah boleh). Maka nalar yang demikian ini tentu berbahaya sekali. Teks itu harus kita pahami sebagai pesan-pesan etik dan moral pembebasan. Oleh karena itu, teks harus berbicara terhadap realitas. Sehingga, di dalam siklus fiqih pembebasan, kita harus melakukan kerja-kerja berikut ini. Pertama, memahami problem kemanusiaan di dalam kehidupan nyata. Apa problem kemanusiaan bagi nelayan, petani, pedagang, dan kelompok marjinal lainnya, dan bagi kemashlahatan umat umumnya. Kedua, yakni menangkap pesan-pesan etik dari teks (nash) agama, terhadap problematika kemanusiaan tersebut. Kemudian kita harus menancapkan komitmen kita untuk melakukan aksi perubahan dalam tataran praksis. Ketiga, berkaitan dengan strategi, kita harus merumusukan konsep-konsep pemecahan. Keempat, aksi secara riil, dalam bentuk pembelaan terhadap mereka yang tertindas. Karena pesan-pesan yang pertama harus ditangkap dari teks adalah pesan-pesan etik & moral, bukan hukum, dalam arti hukum positif, maka kita harus mendefinikan kembali konsep qoth’i dan dhonni, sebagai diskursus yang penting untuk memberikan ruang mana akal bisa berbicara. Qoth’i dan dhonni bukanlah soal shorih (kejelasan teks) atau tidak shorih sebuah teks, bukan juga soal semantik, tapi qoth’i dan dhonni harus dipahami kaitannya dengan persoalan level nilai. Kalau teks (nash) berbicara soal prinsip-prsinsip etika & norma-normanya, yakni soal keadilan, al-musawa baina an-nas, syuro, norma-norma kaitannya dengan al-ma’rufat wal manhiyyat: halal–haram. Teks yang berkaitan dengan moral-etik tersebut inilah teks-teks qoth’i (Masdar Farid Mas’udi: 2003). Itulah tafsir kritis humanis dan membebaskan. Semangat pembebasan fiqih yang menjadikan problem kemanusiaan sebagai basis studi dan aksi inilah yang diharapkan akan membawa pemikiran dan praksis keberagamaan betul-betul bermanfaat bagi umat, sekaligus membuktikan dan merealisasikan adagium agama yang selama ini sering dikumandangkan bahwa agama (Islam) adalah pembawa rahmat bagi alam semesta. Wassalam.*
M. Kholidul Adib Ach., Pemimpin Redaksi Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang dan Kontributor Jaringan Islam Emansipatoris.
Sebagai suatu telaah kritis artikel ini boleh juga untuk direnungkan. Meskipun demikian yang dituju tampaknya cukup jelas yakni kaum agamawan, semua agama, baik Islam, Kristen maupun Yahudi. Tapi kalau memperhatikan para komentator mungkin yang merasa dirinya paling Islam paling merasa tersentuh kalau tidak mau dikatakan tersinggung.
Buat saya yang paling mengusik adalah kata kata ”bencana” itu sendiri. Saya terbiasa menerima input atau berita bahwa “bencana” yang paling objektif adalah suatu “Bencana Alam, semisal gempa bumi, letusan gunung berapi, Tsunami, banjir, tanah longsor dsb. Suatu keadaan yang kelihatan tidak normal yang mengakibatkan korban manusia yang tidak berdosa.
Adapun jika ada suatu peristiwa yang dibuat oleh manusia terhadap manusia lain yang mengakibatkan korban berjatuhan jarang disebut dengan bencana. Sebab tergantung siapa yang menilai sehingga seringkali tidak menjadi objektif. Kebanyakan menjadi subjektif walaupun banyak juga yang berusaha untuk bersikaf objektif. Karena itu ada sebahagian orang yang mendefinisikannya dengan “tragedi” (maaf saya bukan ahli bahasa).
Menurut ingatan saya yang bukan ahli sejarah banyak sekali peristiwa peristiwa kemanusiaan yang diakibatkan oleh pemaksaan kehendak atau ideologi dari suatu bangsa kepada bangsa lain. Dan penerapan 5 pemahaman diatas yang saya anggap suatu pemahaman yang salah terhadap ajaran agama yang mengakibatkan”bencana” adalah sebagian kecil dari “bencana bencana yang ada”
Apakah kita akan melupakan Alexander the Great, Exodus Orang Yahudi, “Perbudakan orang hitam di Amerika”, Penjajahan Orang Orang Eropa Barat ke Asia Afrika Amerika, Perang Dunia Pertama, Perang Dunia kedua, Perang Vietnam, Perang Malvinas dan sederetan panjang Perang perang lainnya yang telah menimbulkan duka nestapa bagi banyak orang. Sekarang lihatlah sejarah Indonesia. Mulai dari Penjajahan Jepang, Perang Kemerdekaan, Peristiwa Madiun, APRA, DII/TII, PRRI/Permesta, Pembebasan Irian Barat, G30 S, Timor Timur dan sederatan peristiwa peristiwa kecil (Lampung, Malari, Tg.Priok).
Saya bukan ingin mengecilkan arti dari DII/TII, Lampung dan Tg.Priok akan tetapi peristiwa peristiwa lainpun mungkin tidak lepas dari pengaruh 5 pemahaman diatas tadi yakni, absolute truth claims, blind obedience, establishing the “ideal” time, the end justifies the means, declaring holy war. Hanya caranya saja yang berbeda. Mungkin 5 pemahaman diatas adalah melalui proses yang terus terang, jujur dan tanpa tedeng aling aling. Sedangkan proses yang dijalani oleh orang orang tertentu (Materalis-Kapitalis dan Materialis-Komunis) kadang kadang berpura pura dan kadang tidak jujur. Misalnya mengajak demokrasi tetapi banyak mendekati Tirani Kerajaan. Mengajak Pola Perdagangan Bebas tetapi Melakukan Proteksi.
Saya melihat ada ketakutan dimata mereka bahwa adanya Kebangkitan Pemahaman Agama (terutama Agama Islam) merupakan suatu ancaman dan bencana.
Wallahu alam bi sawab !
Bagi saya kok rasanya aneh kita menghakimi agama. Agama kan kepercayaan, ide, keyakinan, atau wacana. Yang merusak dan menghancurkan itu adalah kita manusia, human being!
Memang di sinilah masalahnya, agama dan ajaran mengambil alih kebenaran utama, yaitu Allah sendiri yang merupakan kebenaran mutlak. Demikian banyak orang mau mati untuk agama dan membela agama secara buta dan mutlak dan lupa bahwa sebenarnya yang memiliki kebenaran mutlak adalah Allah sendiri. Manusia menjadi ancaman bagi yang lain, bukan karena claim absolute kebenaran agama (apalagi kebenaran mutlak Allah), tapi claim absolute atas kebenaran pendapatnya atau kelompoknya sendiri. Iman yang teguh harusnya berdasar claim absolute atas kebenaran mutlak Allah.
Kedua, tulisan ini mengalihkan tanggung jawab yaitu dosa individu manusia ke ajaran atau agama. Apapun isi ajaran agama, setiap individu dan manusia harusnya bertanggung jawab secara pribadi atas segala pikiran dan tindakannya. Ajaran atau tafsiran agama bisa salah, tapi setiap orang dikaruniai hati nurani untuk berhubungan dan bicara dengan Allah dan menilai kebenaran sesuai hati nuraninya. Misalnya kasus bom atau teroris Marriot dan Bali. Lupakan tentang debat agama, membunuh orang lain adalah kebiadaban dan dosa dihadapan Allah apapun alasannya. Apalagi membernarkan tindakan itu karena politk luar negeri US, misalnya.[]
Komentar Masuk (16)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)