Dr. Moeslim Abdurrahman: Korban Pertama dari Penerapan Syariat Adalah Perempuan
Oleh Redaksi
Kalau kita belajar dari pengalaman di Sudan atau Pakistan atau negeri Islam lainnya yang lebih dahulu melakukan penerapan syariat Islam, saya kira, pihak pertama yang paling merasakan dampak pelaksanaan syariat islam adalah kaum perempuan. Ini karena banyaknya regulasi dalam Islam dalam pelbagai hal. Misalnya, soal pengenaan pakaian dan lain-lain.
Banyak dampak negatif yang bakal muncul dari pemaksaan penerapan syariat Islam di Indonesia. Dari soal kemiskinan, ketidakadilan hukum, hingga perampasan hak-hak kewarganegaraan akibat sentralisme kekuasaan pada hanya satu penafsiran. Korban pertama yang bakal muncul akibat penerapan syariat Islam itu adalah kaum perempuan. Karena, menurut Dr. Moeslim Abdurrahman, banyak sekali regulasi dalam Islam yang membatasi ruang gerak kaum perempuan. Simak wawancara Ulil Abshar-Abdalla dari Jaringan Islam Liberal dengan pengamat keagamaan yang juga seorang aktivis LSM itu.
Apa sih dampak dari pelaksanaan syariat Islam yang sekarang ramai dituntut sebagian kaum muslim di Indonesia?
Kalau kita belajar dari pengalaman di Sudan atau Pakistan atau negeri Islam lainnya yang lebih dahulu melakukan penerapan syariat Islam, saya kira, pihak pertama yang paling merasakan dampak pelaksanaan syariat islam adalah kaum perempuan. Ini karena banyaknya regulasi dalam Islam dalam pelbagai hal. Misalnya, soal pengenaan pakaian dan lain-lain.
Kedua, kelompok minoritas non-muslim. Alasannya, saat ini kita sedang mencari tafsiran sesungguhnya kalau syariat islam diterapkan dalam bentuk hidup bersama. Apakah kalau kita merefer kepada Piagam Madinah, masih tergambar bahwa kelompok Islam berkuasa dan oleh karenanya ada perlindungan. Sementara kelompok non-Muslim menjadi warga kelas dua.
Ketiga, sebagaimana yang terjadi di Sudan dan lain-lain, kalau syariat Islam diterapkan dengan asumsi hukum hudud dilaksanakan secara konsisten, maka orang-orang miskin menjadi korban paling pertama.
Mengapa demikian?
Ya karena kalau orang mencuri ayam kan jelas dia telah mencuri sesuatu. Sementara bagi pejabat atau penguasa yang melakukan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan kan belum jelas betul.
Dalam hukum Islam atau fiqh kita juga belum ada bab khusus tentang korupsi?
Ya belum ada al-fashlu min al-korupsi. Ha..ha..ha..
Saya akan membahas dari yang pertama, yakni mengenai implikasi terhadap perempuan. Bisakah Pak Muslim berbicara lebih detil mengenai hal itu?
Pada awal-awal misalnya, katakanlah kita nggak usah berbicara di Afghanistan yang terlalu ekstrem dalam melaksanakan syariat Islam dan berimplikasi secara serius terhadap kaum perempuan. Di Iran saja, pada awalnya, yang paling gelisah dan merasakan akibatnya adalah kaum perempuan. Padahal masyarakat Iran jauh lebih terdidik. Mereka sangat dibatasi dengan regulasi Islam.
Mengapa di Iran Khatami menang? Ya karena salah satu faktornya ia mendapat dukungan kuat dari perempuan yang ingin interpretasi yang lebih liberal soal syariat Islam. Misalnya, soal jilbab, soal keterbatasan-keterbatasan, soal muhrim (baca; mahram) dan lain-lain. Kita sudah terbiasa dengan perempuan yang kaya, atau pengusaha, yang sudah janda dan ingin berumrah atau naik haji, bisa saja pergi sendirian. Artinya, soal muhrim bisa diartikan kembali dalam kehidupan global sekarang ini.
Menurut Anda, mereka yang mengusulkan syariat islam sudah memikirkan implikasi-implikasi seperti itu?
Saya belum tahu. Dulu saat Masyumi memperjuangkan Piagam Jakarta, menurut saya berdasar bacaan saya terhadap pemikiran Natsir dan Mohammad Roem, dan jika mereka menang dalam sidang konstituante, tentu yang muncul adalah tafsiran modern terhadap penerapan syariat Islam. Karena ide-ide mengenai Islam yang muncul dari mereka adalah ide-ide yang ditimba dari modernitas dan demokrasi.
Sekarang ini, saya khawatir, merupakan perpanjangan dari apa yang so-called penekanan identitas ketimbang gagasan-gagasan genuine yang menjadi kutub perjumpaan Islam dengan modernisme. Ini karena kelompok yang memunculkan syariat Islam saat ini sangat miskin wacana dan perjumpaannya dengan gagasan-gagasan baru itu.
Adakah contoh negara muslim di mana penerapan syariat berpengaruh pada hak-hak kaum perempuan?
Kalau kita melihat Arab Saudi, kaum perempuan ribut dengan polisi agama dan mereka menuntut bisa menyetir sendiri dan memiliki driver’s licence sendiri. Itu bersifat contested namanya. Masalahnya, apakah nanti perempuan terpelajar akan menggugat hal itu atau tidak?
Intinya, kelompok penuntut syariat Islam masih terjebak pada isu-isu besar tanpa membicarakan hal-hal detil?
Di Sudan, sudah menjadi satu pengalaman menarik, di mana di Sudan selatan yang menjadi minoritas akibatnya tidak merasa memiliki negara. Nah, sama halnya dengan Indonesia. Bisa jadi, orang-orang Islam di Indonesia bagian Timur yang nota bene minoritas ketimbang Indonesia bagian Barat, apakah mereka merasa seperti Sudan selatan yang tidak merasa memiliki negaranya sendiri.
Nah, lebih kompleks lagi, saat Otonomi Daerah dilaksanakan, misalnya Propinsi Banten yang formula penerapan syariatnya bisa jadi berbeda dengan daerah lain. Misalnya, di Jawa Tengah, para kyainya yang juga minum anggur kolesom cap Orangtua yang ada alkoholnya karena dianggap jamu. Bisa jadi di propinsi lain hal itu tidak bisa diterima. Intinya, soal syariat Islam itu masuk dalam kategori imagination.
Anda tadi menyebutkan dampak syariat Islam akan merepotkan orang Miskin. Apa alasannya?
Salah satu contoh: Karena dampak kemiskinan misalnya, seorang perempuan yang terpuruk secara sosial. Kemudian dia tidak ada pilihan, tidak bisa bekerja di pabrik garmen dan lain-lain akhirnya terperosok ke dunia pelacuran. Itu bukan fenomena, bila ia menjadi pelacur itu bukan karena women choice. Tidak ada seorang perempuan yang bercita-cita jadi pelacur kecuali sangat terpaksa.
Lantas bila ada pelaksaan syariat Islam, mereka kemudian ditertibkan, dirazia lalu ditangkapi dan didera, dirajam. Persoalan kemiskinan ini belum tuntas terselesaikan kemudian kita mendapat tambahan pekerjaan. Tidak bisa syariat Islam melupakan akar persoalannya. Orang-orang Islam yang termarginalisasi ini menderita dua kali. Pertama, secara sosial ia menderita dan kedua, secara syariah, ia menjadi viktim pertama. Sementara, kita yang merazia mereka, dan kita membayangkan diri sebagai orang yang paling suci melaksanakan syariat, kemudian merasa paling berhak merajam atas nama Allah. Ini persoalan sepele saja.
Atau, orang-orang yang terkena PHK misalnya, seperti banyak diberitakan di koran, ia lantas mencuri ayam tetangganya karena anaknya sakit keras.
Kalau ada argumen, katakanlah, kalau mereka kuat imannya pasti tidak akan mencuri. Coba mereka kuat imannya, pasti tidak akan mencuri?
Ya, tapi kalau orang nggak bisa makan bagaimana memperkuat iman. Bukankah ada adagium mengatakan kada al-faqru an yakuna kufran (orang fakir dekat dengan kekafiran). Poin saya, persoalan-persoalan sosial dan ketimpangan lebih merupakan masalah struktural. Ya, semata-mata persoalan kehidupan, tergantung kebijakan politiklah. Kalau kita melaksanakan syariat Islam secara keras, sesuai prosedur, dan letterlijk, misalnya orang mencuri langsung diamputasi tangannya.
Artinya, yang paling penting adalah keadilan dulu?
Ya, sebenarnya bukan hanya syariat Islam. Hukum positif bila dilaksanakan dengan semangat seperti itu juga merugikan kaum marginal. Misalnya, ada Perda yang mengabaikan semangat keadilan juga akan mendatangkan kemudharatan. Apalagi bila diilhami oleh pengatasnamaan hukum Tuhan, itu makin membuat stres. Seolah-olah orang memiliki kekuatan supranatural atas nama Allah untuk menghukum yang lain. Bisa jadi malah tidak sesuai dengan kandungan Islam yang menekankan keadilan, kepentingan umum dan lain-lain.
Mengapa masalah serius untuk menangani struktur keadilan dalam bidang ekonomi-politik tak pernah disinggung?
Ini menjadi perdebatan lama. Ada yang menafsirkan Islam secara substansial atau ada yang cenderung skriptural dan lain-lain. Problemnya, karena Islam menjadi kekuatan simbolik, maka tafsirannya tidak bisa terlepas dari relasi-relasi kekuasaan.
Maksudnya?
Siapa yang berkuasa pada saat syariat Islam dilaksanakan seolah-olah dia yang merasa punya otoritas untuk menafsirkan. Jadi ada pergulatan tafsir di sini, baik di antara orang-orang Muslim itu sendiri maupun dengan yang lain dalam hal memperebutkan makna-makna syariat Islam. Di situ ada orang yang lebih menekankan aspek fikihnya yang cenderung skripturalis atau sebaliknya, ada yang lebih menangkap esensinya.
Mengapa yang mengemuka penafsiran yang cenderung skripturalis? Dan mengapa tafsir yang lebih esensialis tidak muncul?
Karena biasanya orang-orang yang masuk kategori memperjuangkan Islam secara substansial itu sudah menjadi bagian dari perjuangan human struggle yang lebih universal. Tidak ada beban sama sekali untuk terkait dalam bagian mencari identitas.
Intinya, Anda bukan sedang menentang syariat Islam, tapi berusaha memberikan pertimbangan lain mengenai aspek-aspek syariat Islam?
Ya. Sekarang kan enak kita orang Islam punya banyak pilihan, entah mau menabung di bank Umum atau bank syariah. Kalau dalam banyak hal kita punya banyak pilihan, hal itu akan lebih baik daripada kita diseragamkan oleh satu pilihan melalui tangan negara. Saat ini kita hidup tanpa merasa berkurang keislaman, tapi hidup secara rahmatan lil alamin. Ada yang dalam hal jilbab demikian, sementara di lain pihak menafsirkan pakaian muslim demikian, dan lain-lain.
Dengan kata lain, negara tidak perlu dilibatkan dalam persoalan ini?
Benar. Kita terlalu ambisius menuntut negara memformalkan hukum Islam, padahal dalam banyak hal negara sudah melakukan etatisme. Misalnya, negara sudah mengatur zakat, shadaqah, infak dan lain-lain. Itu pun di satu sisi ada positifnya, di sisi lain ada juga negatifnya. Dengan demikian, seolah-olah kelompok Islam di luar negara menjadi manja dan tidak menjadi kekuatan civil society yang kuat karena semuanya dilakukan oleh negara.[]
Komentar
Belum diterapkan saja kita sudah ngeri melihat sepak terjang pendukung syariat islam seperti FPI, dll. Apalagi nanti bila diterapkan, seperti apa negara ini?
Assalamu’alaikum…
hahahaha…
Saya sangat tdk stuju bla dktakan bhwa “ditrapkan syariat islam akan muncul byk dmpak negatif?”.
Taukah anda bahwa anda melihat referensi negara islam yang “saat ini”?? yang cntohny adlah Iran, Pakistan, Afganistan, Arab, dll. Taukah anda bahwa itu bukanlah negara Islam seutuhnya. Krena mereka tdk mnerapkan hukum syari’at Islam scara mnyluruh 100%. Mreka hnya mngambil sbagian2 sja. Mka dr itu bnyak skali kcacatan yg ditimbulkan dr dtrapkanya hukum islam yg tdk 100%. Oleh krna itu, yang patut anda lhat dan referensi yg bnar adlah ditrapkanya hukum Islam (scra 100%) dari masa Nabi Muhammad Saw. mnrapkan hkum Islam di Madinah sampai masa khalifah (pmimpim khilafah /negara islam stlah Rasulullah) yang bertahan 13 ABAD!! Coba lihat, tinjau, perhatikan, pikirkan. Betapa banyak perbedaan dr “yg ktanya” ngra islam saat ini, yang sbnarnya hnyalah skedar NEGERI Islam bukan NEGARA Islam. Negeri Islam = mayoritas pndduk umat Islam, Negara Islam = ditrapkam hkum islam pd sstem pmrinthan negara 100%. sekian dari saya, terima kasih atas perhatianya, mohon maaf apabila ada salah kata.
Wassalamu’alaikum….
Syariat islam akan muncul pasti ada bencana, apa syariat islam membawa kebaikan..? mungkin bertambah buruk…lihat aja pelacuran dalam islam; kawin kontrak di puncak, pologami system pelacuran dalam syariat islam, perkosaan untuk mengikuti sunnah nabi teladan nabi Muhammad berzina dengan Mariyah penbantunya Hafsa…ini semuanya membawa bencana karena syariat islam.
lihat aja Kyai pejad Lutfi Saenudin penjabut perawan Aida Saskia, telah mati terkutuk nyawa dijabut boleh Allah SWT. Perampas perawan Aida Saskia dibenarkan dan dihalkan dalam sunnah nabi
saya sangat setuju dengann pernyataan bahwa korban pertama dari hukum syariat islam adalah perempuan. dasar-dasar yang dipaparkan tidak saya tuliskan di sini itu semua cukup akurat untuk membuktikan argumen penulis. satu hal yang mau saya katakan bahwa perempuan bukan the second sex tetapi manusia originalitas yang tidak bisa diatur segala eksistensi hidupnya oleh hukum di luar dirinya. beri mereka kebebasan. jangan memandang perempuan secara tiranik dalam bingkai pemikiran laki-laki dan agama maskulinitas yang keras. mohon dimenegerti dengan baik. wassalam.
Saya sangat tidak setuju bahwa syariat islam merugikan kaum perempuan, alasannya : 1. Islam melindungi kaum perempuan agar menjaga kehormatan dan gunjingan orang lain. Orang yang menyatakan syariat islam merugikan kaum perempuan adalah orang yang sering melihat semua perempuan itu hanaya sebagai alat pemuas diri mereka, mereka tidak mau pemuas mereka itu menjadi sadar dan menjaga kehormatan mereka. Perempuan itu diciptakan untuk dilindungi kehormatan dan martabatnya bukan diciptakan untuk sebagai pemuas laki-laki yang tanpa sadar tidak menghormati dan menjaga martabat seorang perempuan. 2. Islam tidak melarang perempuan menjadi apa pun dan siapa pun selama ia bisa menjaga kehormatan dan martabat diri dan keluarganya. 3. Mengapa seorang perempuan barat yang tidak bekerja demi mengurus keluarganya disebut wanita yang berkorban, sedangkan wanita muslim yang berbuat sama harus dibebaskan dari beban tersebut. 4. Mengapa wanita barat yang membuka auratnya disebut modern sedangkan wanita muslim yang menjaga auratnya disebut kampungan padahal pada zaman dulu kala wanita yang membuka auratlah yang disebut kampungan atau suku pedalaman. Sedangkan wanita yang menjaga auratnya disebut wanita bangsawan yang berpendidikan. renungkanlah wahai sahabat. 5. Semboyan Hak Azazi Manusia yang sering didengungkan masyarakat barat dan yang menyakininya bertindak berdasarkan untung atau rugi diri mereka pribadi bukan untuk orang lain. contoh : Seorang yang membawa heroin kemudian tertangkap dan dijatuhi hukuman mati disebut melanggar HAM tetapi coba kita renungkan bila heroin itu menyebar dan digunakon oleh orang-orang yang tidak berdosa bukan kan itu sangat melanggar HAM orang lain. Setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum agama, sosial, dll maka hak nya sebagai manusia bisa dibatalkan karena mereka tidak memikirkan hak orang lain.
——-
Komentar Masuk (5)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)