Kliping
19/03/2002

Kritik Hermeneutika Al-Quran

Oleh Redaksi

Akhir-akhir ini kelompok Islam liberal rajin mengintroduksi berbagai artikel yang berisi dekonstruksi atas metode tafsir yang telah mapan dalam sejarah ilmu tafsir. Metode tafsir para Ulama Salaf (Ahlussunnah) dianggap klasik dan tidak kontemporer, sehingga banyak pesan ayat Al-Quran terpasung oleh penafsiran tekstual. Sementara konteks peradaban menuntut adanya berbagai penyesuaian signifikan.

Dari Republika, 19 Maret 2002

Oleh: Fauzan Al-Anshari

Akhir-akhir ini kelompok Islam liberal rajin mengintroduksi berbagai artikel yang berisi dekonstruksi atas metode tafsir yang telah mapan dalam sejarah ilmu tafsir. Metode tafsir para Ulama Salaf (Ahlussunnah) dianggap klasik dan tidak kontemporer, sehingga banyak pesan ayat Al-Quran terpasung oleh penafsiran tekstual. Sementara konteks peradaban menuntut adanya berbagai penyesuaian signifikan.

Menurut Nasr Hamid Abu Zayd (Tekstualitas Al-Quran, 2000), Al-Quran sebagai sebuah teks pada dasarnya adalah produk budaya, sehingga tidak ada bedanya dengan buku-buku lain yang juga produk akal manusia. Bahkan Mohammed Arkoun menegaskan bahwa sebuah tradisi akan kering, mati, dan mandeg jika tidak dihidupkan secara terus-menerus melalui penafsiran ulang sejalan dengan dinamika sosial (Rethinking Islam, 1999). Penafsiran terhadap Al-Quran, menurutnya, banyak mengandung problem lantaran rentang waktu dan situasi yang sangat jauh berbeda antara dulu dan sekarang. 

Dengan demikian upaya tafsir ulang, walau terhadap ayat-ayat muhkamat sekalipun, dianggap sebagai dinamisasi ayat-ayat Al-Quran dan prestasi akal yang brilyan. Alasan ini diperkuat dengan prasangka Gadamer yang mengatakan bahwa penafsiran Al-Quran selalu terikat dengan subjektivitas penafsir. Karena itu, menurutnya diperlukan metode hermeneutika (penafsiran) sebagai sebuah metode interpretasi dalam memahami pesan Al-Quran agar ketepatan pemahanan (subtilitas inttelegendi) dan ketepatan penjabaran (subtilitas ecsplicandi) dapat tercapai.

Sepintas beberapa alasan perlunya ilmu hermeneutika ala Islam liberal sebagaimana diuraikan secara singkat di atas mengandung kebenaran. Sayangnya, aliran islam liberal sendiri belum menguraikan metodologi hermeneutikanya secara komprehensif, misalnya bagaimana cara menafsirkan QS Al-Ahzab/33:59 yang mewajibkan setiap Muslimah mengenakan jilbab. Yang jelas, kelompok Islam liberal menganggap ayat ini sebagai belenggu yang mengekang hak-hak kaum perempuan. Karena itu, mereka menolak pewajiban jilbab terhadap Muslimah. 

Dari sini saja sesungguhnya sangat jelas terlihat bahwa hermeneutika yang dimaksud oleh aliran Islam liberal adalah metode penafsiran yang tidak mau terikat dengan berbagai persyaratan dan metode yang telah menjadi kesepaktan para ulama terdahulu (Salaf). Mereka hendak menafsirkan Al-Quran menurut akal serta hawa nafsu semata. Mereka tidak peduli dengan perkataan Abu Bakar Ash-Shiddieq tentang bahaya menafsirkan Al-Quran dengan akal murni. Kata beliau, ‘’Langit mana yang akan menaungiku dan bumi mana yang akan kuinjak, andaikata aku menafsirkan Al-Quran dengan akalku?’’ Artinya, para Ulama Salaf sepakat bahwa jika menafsirkan Al-Quran hanya dengan akal, walaupun tafsirnya mungkin benar, tetap sebuah kesalahan! Sebab itu, para Ulama Salaf menetapkan manhaj (metode) menafsirkan Al-Quran, yaitu:

Pertama, untuk menafsirkan sebuah ayat harus terlebih dulu dicari tafsirnya dengan ayat yang lain, misalnya tentang hari kiamat (al-qari’ah), apakah kiamat itu (mal-qari’ah), dan ayat seterusnya. Artinya, kita tidak boleh sembarangan menafsirkan hari kiamat sesuai dengan syahwat kita, misalnya dengan mengatakan bahwa kiamat adalah hari tamatnya semua keidupan dan tak ada lagi kehidupan setelahnya. Cara penafsiran ini disebut juga tafsir ayat bil ayat dan merupakan metode tertinggi tafsir Al-Quran.

Kedua, bila tidak ada ayat yang menafsirkan ayat tersebut, maka harus dicari sunnah (hadits) Nabi SAW karena ia merupakan penjelasan terhadap makna Al-Quran sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT: ‘’Dan ingatlah, ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): ‘Hendaklah kamu (Muhammad) menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya’, lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.’’ (QS 3:187). 
Anehnya, banyak kalangan yang mengaku Islam tapi menolak hadits Nabi SAW dengan alasan kebenarannya tidak mutlak. Sungguh penolakan ini sangat berbahaya. Tanpa hadits Nabi SAW, kita tidak bisa melaksanakan shalat, puasa, haji dan sebagainya karena secara teknis tidak diterangkan dalam Al-Quran.

Ketiga, bila tidak juga ditemukan sunnah yang menerangkan ayat tersebut, maka langkah selanjutnya dicarikan perkataan dari sahabat, misalnya dari tim pencatat wahyu yang memang diakui Nabi SAW sebagai hablul ummah (penyambung ummat) yaitu Abdullah bin Abbas (Tafsir Ibn Abbas), juga sahabat yang lain seperti Abdullah bin Mas’ud dan lain-lain. Peran para sahabat tersebut tidak bisa diremehkan karena mereka mengetahui betul teks dan konteks ayat diturunkan. Belum lagi, mereka sebagai generasi pertama menghafal Alquran yang tsubut (percaya).

Mengingkari peran para sahabat sama saja memotong mata rantai tafsir Alquran.
Keempat, bila tidak ada perkataan sahabat mengenai tafsir sebuah ayat, maka kita melacaknya dari perkataan para tabi’in, seperti Hasan Basri, Ibnu Qatadah, Mujahid, dan lain-lain. Mereka adalah para pengikut sahabat yang setia sehingga kepercayaannya terjamin dan pantas diikuti oleh generasi kemudian.

Kelima, setelah perkataan generasi tabi’in pun tidak ada, baru dicarikan pendapat para imam, seperti Syafi’i, Maliki, Hanbali, Hanafi, dll. Terakhir, bila semua sandaran di atas juga tidak ditemukan, maka baru ayat tersebut ditafsirkan secara lughah (bahasa). 

Jadi menafsirkan Alquran secara bahasa (leksikal) itu merupakan tingkat penafsiran terendah. Di luar itu, metode tafsir yang berlaku adalah tafsir bir-rakyi (dengan akal semata) atau dengan kata lain, menggunakan metode apa yang disebut hermeneutika.

Karena itu, tidak sembarang orang boleh menafsirkan Alquran, melainkan harus memenuhi beberapa syarat, misalnya, menurut Imam Thabari (Tafsir At-Thabari) ada tiga: a. orang itu mempunyai akidah yang sehat (benar); b. memahami perkataan para sahabat tentang tafsir Alquran, dan c. mengetahui perkembangan bahasa arab. Sedangkan Imam Suyuti berpendapat, syarat seorang penafsir Alquran setidak-tidaknya adalah: 1. Paham makna mufrodat lughah, 2. Ilmu nahwu, 3. ilmu Sorof, 4. I’rob, 5. Ma’ani, 6. Badi’ 7. Nasikh Mansukh 8. Asbabunnuzul 9. Penafsiran para ulama terdahulu 10. Mengetahui mana-mana yang disepakati dan yang tidak, dan sebagainya.

Di sinilah Imam Adz-Dzahabi berpendapat bahwa menafsirkan Alquran tanpa menggunakan metode bil-ma’tsur seperti enam hal di atas termasuk dosa besar, bahkan bisa menyeret pelakunya kepada kekufuran. Pendapatnya ini didasarkan pada firman Allah SWT:

‘’Katakanlah: ‘Rabb-ku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak (asasi) manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui’.’’ (QS. 7:33). 

Hemat saya, pendapat ini sangat logis ketika harus menghadapi cara penafsiran Alquran yang ngawur dan ngelantur karena akan menyesatkan akidah umat Islam. Kontekstualisasi bukan berarti ayatnya yang diperas, melainkan konteks yang ada disesuaikan dengan pesan-pesan ayat tersebut. []

Fauzan Al-Anshari, Ketua Departemen Data & Informasi Majelis Mujahidin

19/03/2002 | Kliping | #

Komentar

Komentar Masuk (2)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

Untuk mas Latif…
Sebetulnya kalau anda pernah di pesantren (asumsi saya sih anda bukan dari pesantren, maaf kalau ternyata salah). Mungkin tidak akan menemui hal-hal yang anda kemukakan diatas. Intoleransi, Menang sendiri, takfir ilaa ghairihi, ini Insya Allah tidak terjadi di pesantren. Sebab metodolgi pengambilan ijtihad dalam Jurisprudensi Islam (Baca Ushul Fiqih) maupun Ushul tafshir diajarkan secara mendatail di pesantren.Saya setuju dengan anda, bahwa kita seyogyanya menhormati pemikiran orang lain dalam perbedaan ijtihad Hukum maupaun penafsiran ayat. Akan tetapi, menurut saya, penghromatan itu haruslah kepada usaha yang dilakukan dalam berijtihad itu. Bukan semata-mata hasilnya. Artinya kalau memang menurut saya -misalnya- tafsir anda itu salah dalam proses ijtihad anda. Maka tentu proses itu bisa saya kritik bukan? sebagai sebuah budaya inetelktual yang terbangun dengan begitu indah sejak jaman para sahabat dulu? Nah, proses kritik ini, tentu memerlukan garis pijakan yang sama. Dasar metodologi yang sama, yang sudah menjadi kesepakatan umum para ulama. Sebab analogy-nya, bagaimana mungkin seorang montir mobil akan mengkritik seorang ahli bangunan?? Karena memang metodolginya berbeda.Nah, dalam paparan diatas. yang disorot adalah penggunaan metodologi penafsiran yang keluar dari kelaziman dan kesepakatan ulama tafsir dalam memahami konteks ayat. Jadi inilah rupanya titik ketidak sinambungan itu. kalau saja metode penafsirannya sama, maka Insya Allah kita akan menghormati ijtihad itu sebagai sebuah upaya intelektual yang berguna. kalau toh ada kesalhannya, bisa dikritik dan disempurnakan lagi, tapi sekali lagi tentunya dengan standar metodologi yang sama Yah, semoga ini bisa menjadi tambahan ilmu buat kita semua, dan diri saya pribadi khususnya…

Posted by kasyafi  on  07/21  at  10:09 AM

Bismilahirrahmanirrahiim.

Tiada tuhan kecuali ALLAH Yang Maha pelindung dari tipu daya setan yang terkutuk.Dan Tiada tuhan kecuali ALLAH Yang Maha Pembimbing kita kejalan yang lurus atau benar.

Kita melihat masarakat islam pada umumnya sangat terbelakang dan juga sering terjadi pembunuhan2 sesama muslim atas nama agama islam.

Sedangkan kita sudah meyakini bahwa ajaran2 islam itu adalah membawa;peace, tolerensi, kasih sayang, hidup yang harmonis dengan bermacam agama dan bangsa...atau peaceful “Society” yang sejahtera.

Tapi kenyataan dilapangan jauh dari apa yang di gariskan oleh Al Quran dan sunnah Rasul. Dimana kesalahan2nya ini?

Dari pengamatan saya “The trouble with Islam Today” adalah;

1.Ulama2, usztad2 dan islamic Scholars suka memberikan “Judgment” atau mengadili keyakinan orang lain, keyakinan saudara2nya atau tetangganya dengan menge-cap atau memberi label ajaran sesat-menyesatkan, munafik, khafir, anti sunnah, menodai islam, dan merusak islam dari dalam.

Inilah macam tuduhan2 yang di lontarkan kepada golongan2 islam yang berbeda dengan mereka. Langkah selanjutnya adalah untuk meng-haram kan atau melarang golongan2 tersebut untuk menjalankan aktivitasnya dlm masarakat.

Apa yang akan terjadi kemudian? Sudah tentu golongan2 islam yang di haramkan tidak tinggal diam, akan memberikan perlawanan untuk exist dengan bermacam cara. Maka terjadilah permusuhan sesama muslim, dan kemudian masarakat islam menjadi pecah, tidak bersatu,ada yang Pro dan Kon.Bahkan permusuhan ini bisa menjadi luas sampai kepada peperangan dan saling bunuh membunuh seperti kita lihat di Saudi,Iraq,Afganistan, Pakistan, Indonesia dll

Kenapa ini terjadi? Karena tidak mentaati perintah ALLAH ini dibawah ini;

ALLAH berfirman;

Do not judge your brother’s faith, you will be not judged.

For with what judgment you judge, with the same measure, it will be measured back to you.

Why do you judge your brother’s faith? Who do you think you are to judge other,

We all stand before God’s judgment hereafter. God made laws, and only God can judge people’s faith.

If you act like wild animal, banning, hurting, harming and biting, watch out, then one another will destroy one completely.

If you hates your brothers, you are in darkness, walk in darkness, do not know where are going, because the darkness has blinded your eyes…and then you will fall into misery.

So, do not judge someone, you will be not judged, love each other, and

Respect differences and respect each other. Life is lovely, and wonderful.

Kalau kita perhatikan umat Kristen yang terdiri dari ratusan Sekte2 krsiten dapat hidup damai dan harmonis dlm perbedaan2 , sehingga mereka bersatu dalam membangun masarakatnya yang sejahtera.

Sebaliknya umat islam bukan bersatu untuk membangun masarakat Rahmatan lil’alamin, tapi satu sama lain saling hancur menghacurkan, seperti kehidupan binatang liar sebagaimana ALLAH peringatkan di atas itu.

Kesimpulan; Masalah/ trouble di dalam masarakat islam sekarang ini adalah karena ulama2, usztad2 dan islamic scholar tidak saling hormat menghormati perbedaan2 yang terjadi dalam masarakat islam dalam memahami atau menafsirkan2 al quran dan hadits2.

Sesungguhnya kalau ada golongan2 yang ingin pecah dari golongan yang mampan dan untuk berdiri sendiri, tidak ada tanggung jawab ulama2 dan usztad2 tapi semua diserahkan kepada ALLAH swt untuk mengadili keyakinan beragama yang benar dan salah.

Sesungguhnya orang orang yang memecah belah agamanya dan mereka terpecah menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadapat mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanya lah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.QS.6:159.

As for those who divide their religion and break up into sects, thou hast no part in them in the least: their affair is with Allah: He will in the end tell them the truth of all that they did.

Untuk kita bisa kembali menjadi masarakat rahmatan lil’alamin, masarakat teladan, haruslah kita semua mentaati peringatan2 ALLAH diatas itu yaitu respect difference and respect each other...love one another...we are born to love God and people.Do not we?

Semoga observation saya ini ada manfaatnya bagi kita semua.

Wassalamu’alaikum wrwb
http://latifabdul.multiply.com/journal/item/315

Posted by alatif  on  04/26  at  08:34 AM