Gagasan,
10/07/2011

Mengantar Moqsith ke Mimbar

Oleh Lies Marcoes-Natsir

Pidato pengantar untuk Pidato Pembaruan Islam, TIM, 8 Agustus 2011

Moqsith adalah pribadi yang lahir dari pesantren namun sangat kritis dengan dunia feodal pesantren. Jadi, jangan biarkan Moqsith berada dalam feodalisme pemikirian yang menindas. Sebab feodalisme pemikiran akan menghalangi dia dari kejujuran pemikiran. Mari kita cintai Moqsith dengan membiarkannya menjadi Moqsith dari pesantren yang menemukan dan menggali rumusan pembaharuan Islam Indonesia yang bertumpu pada modernitas, keislaman dan keindonesiaan dalam konteks kekinian dan masa depan.

Terimakasih kepada Forum Pluralisme Indonesia yang telah mempercayai saya untuk mengantarkan teman, sahabat kita Abdul Moqsith Gazali ke mimbar ini. Sebentar lagi kita akan mendengarkan pikiran dan pandangan Moqsith tentang pembaharuan pemikiran Islam yang berangkat dari, dan mengakar pada -  tradisi pemikiran Islam Indonesia, terutama dari dunia pesantren.

Beberapa waktu lalu saya berbincang dengan Fred Bunnell. Seperti kita tahu, Pak Fred bersama Pak Ben Anderson pernah penulis satu dokumen yang kemudian dikenal sebagai Cornell paper “a preliminary Analysis of the October 1, 1965; coup in Indonesia.  Kali ini ia datang untuk menyiapkan tulisan tentang perkembangan Islam di Indonesia; sebuah tema yang umum dan luas, dan sekaligus sulit untuk dipetakan.

Kepada Pak Fred saya menjelaskan,  bahwa menurut saya (dengan pengecualian beberapa orang ahli seperi Martin van Bruinessen),  penggambaran tentang Islam di Indonesia dewasa ini cenderung terpolarisasi ke dalam dua kutub yang berseberangan. Di satu pihak, Islam Indonesia digambarkan begitu opitimisnya: paling progresif, moderen,  maju dan karenanya dianggap paling cocok dengan perkembangan zaman. Sebaliknya di kutub yang lain, Islam Indonesia digambarkan begitu pesimistisnya. Islam Indonesia sedang menuju ke masa kegelapan. Kira-kira besok lusa akan tamat, kiamat.

Tentu saja, kedua kutub itu memiliki argumen yang sahih dan bisa dipertanggungjawabkan secara metodologis. Kutub optimis misalnya menyajikan data tentang betapa tak populernya partai-partai Islam dibandingkan dengan partai nasionalis, atau nasionalis kerakyatan. Islam Indonesia memiliki dua sokoguru Islam moderat (NU dan Muhammadiyah) yang mengakar jauh ke dalam tradisi Indonesia yang ragam dalam budaya. Islam Indonesia tak memiliki hirarki pengambilan hukum agama yang monolitik meskipun ada MUI. Kutub optimis ini menganggap perdebatan tentang bentuk negara telah selesai dan Pancasila merupakan sumbangan umat Islam yang diperas dari nilai-nilai Islam. Dan satu lagi, Islam Indonesia paling ramah terhadap perempuan.

Sementara kutub pesimistis menganggap bahwa Islam Indonesia memang pernah menjadi Islam yang toleran tapi kini jadi Islam yang gampang ngamukan.  Buku-buku keagamaan yang dijual jauh dari dunia intelektual, isinya dangkal dan murahan,  seperti buku “malam pertama di alam kubur, keajaiban sedekah, cara pintar masuk sorga dan sejenisnya. Bagi kutub pesimis, Islam Indonesia tak lagi toleran, mereka gemar menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan perbedaan. Corak kebudayaannya sangat anti budaya lokal Indonesia. Islam model ini kembali mempertanyakan keabsahan NKRI sembari memaksakan ideologi Islamisme. Mereka dianggap menggunting dalam lipatan dalam berdemokrasi dengan memasukkan ideologinya melalui perda-perda syariah. Mereka rajin kampanye menolak budaya asing sambil menyerap budaya Arab yang sebetulnya budaya asing juga!  Mereka gemar menghakimi kelompok lawan dengan propaganda kampungan seperti Sepilis (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme). Dan dalam isu perempuan, saya hanya bisa mengatakan betapa mereka “astaghfirullah”.

Namun menurut saya penggambaran serupa itu, baik yang optimis maupun yang pesismis, kurang memberi ruang pada eksplorasi pembaharuan Islam di Indonesia yang menawarkan produk pemikiran. Dalam konteks pemikiran Islam moderen di Indonesia tentu saja kita harus menyebut tiga tokoh penting yang terkait dengan upaya pembaharuan yang kini menjadi jalan lurus yang dipilih Moqsith. Tiga orang dimaksud adalah Ahmad Wahib, Cak Nur dan Gus Dur.

Bagi saya, Moqsith adalah contoh sempurna yang memadukan model pencaharian pemikiran Islam Wahib, Gus Dur dan Cak Nur. Meski khazanah pemikiran Wahib tak berbasis ilmu-ilmu Islam klasik yang dikembangkan di Pesantren, namun Wahib mengajak kita untuk berpikir dan merenung tentang keislaman dan keindonessaan. Sementara Cak Nur dan Gus Dur menawarkan pemikiran genuine Islam Indonesia yang mempertemukan tiga elemen penting bagi perkembangan Islam di Indonesia, yaitu;  modernitas, keislaman dan keindonesaan.

Jika Wahib bersikutat pada pemikiran filsafat yang mempertanyakan secara sangat subtantif tentang eksistensi Tuhan yang diperhadapkan dengan kebebasan manusia untuk berikhtiar menghadapi nestapa yang dialami manusia, Cak Nur bersikukuh dengan pemikiran kalam-teologi yang bertumpu pada konsep tauhid.

Bagi Cak Nur, apapun persoalannya tauhid harus menjadi jalan keluarnya. Setiap ketimpangan yang terjadi, menurut Cak Nur, pastilah disebabkan oleh pengkhianatan dan pengingkaran manusia atas ajaranan tauhid.  Persoalan sosial, menurutnya, terjadi ketika manusia menyembah selain Allah: menyembah harta, jabatan, kekuasaan, kelompok, jenis kelamin dan menuhankan dirinya sendiri. Bagi Cak Nur, jalan keluar untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan menegasi ilah (tuhan/berhala) serupa itu dan kembali ke jalan tauhid.

Sementara dari Gus Dur kita menemukan bangunan pemikiran yang dikonstruksikan dari logika kerja hukum fiqh dan ushul fiqh. Bagi Gus Dur, agama hadir bukan untuk Tuhan tetapi untuk manusia dan kemanusiaan. Oleh karenanya agama harus mampu menjadi jalan keluar bagi setiap penistaan terhadap manusia.

Kita akan menemukan bahwa pandangan-pandangan Cak Nur lebih berkutat di level pemikiran yang mengandaikan “urusan perut” telah selesai. Sementara pada Gus Dur, kita menemukan tawaran pemikiran yang bertumpu pada konsep mashlahah (mantaaf/kebaikan) untuk mengatasi persoalan-persoalan sosial. Dan karena Gus Dur tak selalu menjelaskan bangunan metodologinya, bagi sebagian kalangan, pandangan Gus Dur itu dianggap cenderung pragmatis kompromistis.

Bangunan pemikiran yang dikembangkan Moqsith, pada pendapat saya, merupakan perpaduan sempurna dari tradisi filsafat yang dirintis Wahib, tradisi kalam-teologi yang dikembangkan Cak Nur, dan tradisi berfikir metodologis berbasis ushul fiqh yang bersifat advokatif sebagaimana dikembangkan Gus Dur. Hal ini sangat jelas tercermin dalam disertasi Moqsith yang kemudian menjadi buku “Argumen Pluralisme Agama”. Distertasi itu diajukan bukan saja untuk kepentingan akademis melainkan sekaligus menawarkan jalan keluar dari kekisruhan hubungan antar umat beragama dewasa ini.

Pasca reformasi dan dengan memanfaatkan peluang dari ruang demokrasi,  beragam corak pemikiran Islam bermunculan. Kita pun terheran-heran atas lahirnya beragam fatwa aneh yang tak pernah terbayangkan akan hadir dalam khasanah Islam Indonesia. Dimulai dengan fatwa larangan mengucapkan selamat natal, sampai munculnya “rukun Islam” baru yang khusus diberlakukan bagi perempuan dengan penambahan satu rukun lagi “kewajiban memakai jilbab”. Islam corak ideologis ini begitu semarak sehingga bisa dimengerti betapa pesimisnya para pengamat Islam Indonesia dan menganggap Islam Indonesia hampir tamat.

Atas berbagai persoalan itu, saya melihat Moqsith tak pernah panik. Kekuatan yang ditawarkan Moqsith adalah pada metodologi dalam memaknai teks. Moqsith juga sangat percaya, umat pada dasarnya punya kewarasan berpikir yang bisa mengedit berbagai fatwa yang aneh-aneh. Keistimewaan Moqsith bagi saya adalah karena metodologi yang ia gunakan mengakar pada tradisi fiqh-ushul fiqh yang merupakan akar tradisi Islam Indonesia yang berbasis pesantren. Metodologi ini merupakan kata kunci dalam membangun pemikiran keislaman, suatu wilayah yang tak terlalu diacuhkan Gus Dur karena Gus Dur cenderung langsung menerapkannya, tapi juga tak dikembangkan oleh Cak Nur karena kecenderungan Cak Nur yang lebih ke ranah kalam-teologi daripada fiqh.

Dalam sebuah debat di UGM beberapa tahun lalu, saya menyaksikan bagaimana bangun metodologis yang dikembangkan Moqsith dan berakar pada tradisi pemikiran Islam klasik ini digunakan untuk meng“kanfas”kan lawan debatnya. Ketika itu dia disandingkan dengan seorang ustadz berhaluan keras (saya lupa namanya). Sang ustadz mengatakan, “ mana tawaran anda dan kelompok anda untuk mengatasi persoalan negeri ini, jalan kami kan jelas, orang membunuh gunakan qishah, pancung, orang mencuri dipotong tangan, berzina kita rajam. Jelas kan? Kalau anda tawarannya apa?” Ketika sang ustadz menyampaikan pandangannya, para cheers leadersnya terus berteriak “Allah Akbar”.

Lalu apa jawaban Moqsith? Pertama-tama dia jatuhkan lawannya dengan mengoreksi ayat yang tadi hanya dibaca terjemahannya saja. Moqsith berkata, “Ustadz, kalau soal itu ayatnya bukan itu tapi yang ini ...”. Moqsith lalu membacakan ayatnya (saya tidak hafal ayatnya). Dengan mengutip sejumlah teori ushul fiqh, Moqsith menjawab tentang relativitas hukum “Kalau sampeyan mau kawin tapi punya niat akan menyakiti istri, maka kawin Anda haram hukumnya. Kalau sampeyan mau kawin karena anda sudah ngebet dan tahu tidak bisa menahan diri dari perbuatan zina maka wajib hukumnya. Jadi semuanya tergantung para sebab hukum dan tujuan hukum, bukan asal menerapkan hukum”. Kira-kira demikian jawaban Moqsith. Jawaban Moqisth begitu bernas, cerdas, tenang dan tegas. Dan para cheers leader di pojok aula pun bungkam. Saya bilang dalam hati “yes- Allah Akbar”!

Sering saya menyaksikan peristiwa semacam itu selama saya bekerja bersama Moqsith. Di Aceh misalnya, kami bekerja selama 2 tahun Mahkamah Syari’yah (Peradilan agama). Pasca tsunami, banyak perkara di Aceh yang tak bisa diselesaikan oleh hukum keluarga yang ada karena tak ada preseden sebelumnya. Moqsith membantu mereka untuk menggunakan metode ushul fiqh. Dan karena referensi atas kitab klasik yang dimiliki Moqsith luar biasa, maka para abu-tengku atau kyai lokal bisa dia “tundukkan”. Biasanya dia akan mengutip ayat di luar kepala, lalu dia menyitir teks-teks kitab kuning lengkap dengan nomor halaman dan hitungan baris atas-bawahnya. Dan jangan dikira mereka tidak mengeceknya. Pada pertemuan berikutnya mereka mengkonfirmasi bahwa mereka telah melihat referensi yang Moqsith sebutkan itu.

Saya memberi judul pengantar ini “ Mengantarkan Moqsith ke Mimbar”. Bagi saya, ini sebuah ungkapan metafora. Kita harus bersama-sama mengantarkan Moqsith untuk melanjutkan ide-ide rintisan pembaharuan Islam Gus Dur dan Cak Nur yang mengakar pada keragaman Indonesia. Dan untuk itu, Moqsith memiliki modal besar yang boleh jadi tak dimiliki para pemikir Islam lainnya.

Pertama, tentu penguasaan khazanah kitab klasik, sesuatu yang dikuasai oleh Cak Nur juga Gus Dur. Pada Moqisth, referensi itu digunakan untuk membaca persoalan-persoalan kekinian Indonesia.

Kedua, sebagaimana Cak Nur, Moqsith memiliki kesantunan dalam berdebat dengan artikulasi yang prima. Dia tak menunjukan otot tapi pikiran, dia tak mengajak bertengkar tapi dialog. Di Takengon Aceh Tengah, lima jam perjalanan dari Banda Aceh,  misalnya, Moqsith datang pakai sarung dan peci dan bicara dalam khazanah klasik dengan argumen-argumen kukuh dalam khazanah ushul fiqh yang tetap terjaga.

Ketiga, dari Gus Dur, Moqsith sepertinya memiliki modal keberanian. Percaya Diri (pede) luar biasa.

Pada akhirnya, mari kita tunjukkan kecintaan kita pada Moqsith dengan membiarkannya tumbuh berkembang sebagai intelektual independen dan tak tinggal di menara gading. Mari kita tantang dia untuk menjawab persoalan kebangsaan dengan pemikiran keagamaan, pembaharuan konsep dan metodologis bukan hanya dengan istighasah atau dzikir akbar.

Moqsith adalah pribadi yang lahir dari pesantren namun sangat kritis dengan dunia feodal pesantren. Jadi, jangan biarkan Moqsith berada dalam feodalisme pemikirian yang menindas. Sebab feodalisme pemikiran akan menghalangi dia dari kejujuran pemikiran. Mari kita cintai Moqsith dengan membiarkannya menjadi Moqsith dari pesantren yang menemukan dan menggali rumusan pembaharuan Islam Indonesia yang bertumpu pada modernitas, keislaman dan keindonesiaan dalam konteks kekinian dan masa depan.

Hadirin sekalian, mari kita sambut pembaru pemikiran Islam Indonesia penerus para pembaru Islam terdahulu,  Abdul Moqsith Ghazali!

10/07/2011 | Gagasan, | #

Komentar

Komentar Masuk (7)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

sistem pendidikan yg amburadul, serta minat baca yg kurang karena daya beli yg rendah, adalah faktor pendorong kemunduran umat islam indonesia, sementara kurangnya tokoh yg mendekati masyarakat marjinal, maka bisa kita lihat dengan nyata ketika prajurit mantan veteran perang di wilayah konflik timur tengah muncul menjadi tokoh, bukan tidak boleh, sementara mereka justru menjadi gambaran buruk tentang islam.

Posted by dizal  on  08/02  at  03:44 PM

sangat jauh sekali membandingkan gus dur, cak nur dg moqsid, krn penguasaan bahasa dan literaur yang dia punyai sangat terbatas, sehingga kalo kita liat statemen dan pemikirannya banyak memakai dari tokoh yg sdh ada, bukan dari literatur yang asli.

Posted by arif batutah  on  07/28  at  10:58 AM

menjadi pribadi yg toleran,santun serta menghormati agama maupun kepercayaan lain adalh bentuk keimanan kita&pembaharruan; bagi kt srta org2 yg ada dskitar kita.smua dmulai dr diri kt sdr!

Posted by deskam  on  07/27  at  11:08 PM

Lies Marcoes-Natsir itu sebenarnya tahu apa yg dimaksud dg “pembarun Islam” ? Aku yakin sekali dia gak paham, deh..! Pembaruan itu bukan membuat yg gak ada lalu diada-adakan, tp mengembalikan sesuatu pada asal-mulanya, gitu..! Lagian pesantren2 di tanahair ini kebanyakan dikelola/milik warga NU, yg seperti sudah kita maklumi bersama adalah menganut “ahlul bid’ah”, kan..? Haha..!

Posted by Ahmad Din  on  07/18  at  08:19 PM

Mungkin secara teori kita bisa mengatakan bahwa Islam adalah agama damai, anti kekerasan, anti diskriminasi. Saya setuju itu. Tapi kalau dalam prakteknya bertolak belakang, gimana?
Contohnya adalah yang terjadi di Bogor, kota yang sangat dekat dengan Jakarta. Lebih khusus lagi di Kompleks Perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor. Di sana ada sebuah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin yang sudah berdiri dan mempunyai IMB tidak bisa digunakan karena walikota Bogor Diani Budiharto melarangnya. Larangan ini didukung penuh oleh Forum Umat Islam Bogor.
Mereka melarang Umat Kristen untuk menggunakan Gereja yang secara hukum sah adanya. Pertanyaannya adalah Apakah ini yang namanya Anti Diskriminasi. Apakah ini yang namanya Anti Toleransi? Apakah ini yang namanya cinta damai?

Posted by Putra Pertiwi  on  07/14  at  03:51 PM