MUI dan Fatwa Pengharaman Merokok
Oleh Abd Moqsith Ghazali
Jika perumusan hukum membutuhkan perlengkapan teknis-intelektual untuk menganalisa dalil-dalil normatif dalam Islam, maka menerapkan hukum memerlukan analisis sosial-ekonomi-politik; apakah sebuah fatwa potensial menggulung sumber daya ekonomi masyarakat atau tidak, misalnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa kontroversial. Melalui Ijtima` Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, 24-25 Januari 2009, di Sumatera Barat, ditetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan dilakukan di tempat-tempat umum. Sebagai bentuk keteladanan, diharamkan bagi pengurus MUI untuk merokok dalam kondisi yang bagaimanapun. Alasan pengharaman ini karena merokok termasuk perbuatan mencelakakan diri sendiri. Merokok lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya (itsmuhu akbaru min naf`ihi).
Dengan fatwa ini, para ulama dan kiai pesantren terlibat dalam pro dan kontra. Beberapa guru besar agama Islam dan ulama termasuk pengurus MUI daerah menolak pengharaman itu. Bahkan, Institute For Social and Economic Studies (ISES) Indonesia menyelenggarakan pertemuan tandingan yang diikuti para ulama kontra fatwa MUI, para buruh perusahaan rokok, dan petani tembakau, di Padang Panjang. Mereka meminta pencabutan fatwa MUI tersebut, karena dikhawatirkan akan menghancurkan ekonomi masyarakat yang menyandarkan hidupnya pada bisnis tembakau ini. (detikNews, 25/01/2009 ).
Dalam konteks itu, saya kira beberapa hal berikut perlu diketahui dan menjadi bahan renungan. Pertama, keharaman rokok tak ditunjuk langsung oleh Alquran dan Hadits, melainkan merupakan hasil produk penalaran para pengurus MUI, sehingga bisa benar atau keliru. Dengan demikian, keharaman rokok tak sama dengan keharaman khamr. Jika haramnya meminum khamr bersifat manshushah (ditunjuk langsung oleh teks Alquran), maka keharaman merokok bersifat mustanbathah (hasil ijtihad para ulama). Menurut para ulama ushul fikih, kata haram biasanya digunakan untuk jenis larangan yang tegas disebut Alquran dan Hadits. Sementara larangan yang tak tegas, tak disebut haram melainkan makruh tahrim.
Kedua, yang menjadi causa hukum (`illat al-hukm)nya, demikian menurut ulama MUI, adalah karena merokok termasuk perbuatan yang mencelakakan diri sendiri. Rokok mengandung zat yang merusak tubuh. Dengan menggunakan mekanisme masalikul `illat dalam metode qiyas ushul fikih, alasan mencelakan diri sendiri tak memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai illat al-hukm. Ia terlalu umum (ghair mundhabith). Sebab, sekiranya mencelakan diri sendiri ditetapkan sebagai causa hukum, maka semua barang yang potensial menghancurkan tubuh bisa diharamkan. Gula yang dikonsumsi dalam waktu lama bisa menimbulkan diabetes. Begitu juga makanan lain yang mengandung kolesterol tinggi bisa diharamkan karena akan menyebabkan timbulnya beragam penyakit. Karena itu, diperlukan keahlian sekaligus kehati-hatian dalam menentukan alasan hukum pengharaman sebuah tindakan. Para ahli ushul fikih sepakat bahwa causa hukum sebuah perkara, di samping ditetapkan nash Alquran dan Hadits, juga diputuskan oleh ulama yang telah memenuhi kualifikasi seorang mujtahid.
Ketiga, merumuskan hukum (istinbath al-hukm) dan menerapkan hukum (tathbiq al-hukm) adalah dua subyek yang berbeda. Jika perumusan hukum membutuhkan perlengkapan teknis-intelektual untuk menganalisa dalil-dalil normatif dalam Islam, maka menerapkan hukum memerlukan analisis sosial-ekonomi-politik; apakah sebuah fatwa potensial menggulung sumber daya ekonomi masyarakat atau tidak, misalnya. Dari sini jelas bahwa mengharamkan rokok ketika kondisi perekonomian masyarakat lagi sekarat tak cukup bijaksana. Banyak orang yang setuju perihal pelarangan rokok. Namun, yang mereka tolak adalah fatwa pelarangan itu dikeluarkan disaat masyarakat dilanda krisis. Kita tahu, kondisi makro ekonomi Indonesia ambruk sebagai akibat lanjutan dari krisis yang berlangsung di hulu, Amerika Serikat. Begitu juga, sektor riil masih belum pulih ketika diterjang badai krisis tahun 1997.
Dengan alasan-alasan itu, saya berharap para pengurus MUI meninjau ulang fatwa pengaharaman merokok. MUI perlu memeriksa kembali argumen pelarangannya yang belum kukuh sambil mencari momentum yang tepat untuk graduasi pembatasan merokok. Wallahu A`lam bi al-Shawab []
.
.
Komentar
Hukum halal (boleh) dan haram (dilarang) dalam Al-Qur’an sudah jelas sekali, nggak perlu dipersulit. Babi itu benar dilarang (haram), itu sudah jelas…nggak perlu penjelasan lagi! Demikian pula dengan khamar, sudah jelas dilarang (haram)! Demikian pula dengan zina (lokalisasi) sudah jelas dilarang (haram)….apa anda2 ingin lebih jelas?? Nah, hukum2 yang berkaitan dengan masalah2 baru yg di zaman Rasul saw belum terjadi/ada memang perlu pertimbangan dari berbagai sudut, bukan hanya dari Al-Qur’an dan hadits saja; tapi bisa juga dengan pertimbangan dari sudut ekonomi, kesehatan, ketatanegaraan (politik), budaya dsb, tergantung masalah yang dihadapi! Hukum2 tsb biasanya disebut dg “Masaail Fiqh”, yaitu fiqh2 yg memuat hukum yang berkenaan dengan hal2/masalah2 baru; seperti rokok, video game, bioskop, hukuman mati pakai suntikan, hukuman mati dg disetrum, operasi plastik, arisan, susu bubuk, KB, musik pop-rock-dangdut, fastfood, asap kendaraan yg penuh racun, nikah jarak jauh dg teleconference, perang dg senjata kimiawi, dll – cobalah cari hal2 baru yg belum ada pada zaman Nabi saw tetapi kira2 anda tidak/kurang suka – bila anda tidak mampu untuk memproses otak pikiran anda dg dasar dalil naqli & dalil aqli, paling2 yg bisa anda perbuat adalah menjauhinya bahkan membencinya. Makin banyak orang nggak suka/benci seiring dg bertambahnya populasi manusia, akhirnya diputuskan utk mencari orang2 yg bisa mencari dasar2 dalil/hukum dari berbagai sudut pandang. Mereka para ahli dari berbagai disiplin ilmu itu berkumpul dg argumen masing2, mengambil kesimpulan dan kemudian memutuskan hukum atas masalah tsb. Hukum yg diputuskan itu adalah untuk manfaat secara umum; lebih luas lagi harus ditinjau apakah hukum itu berfaedah untuk bangsa & negara apa tidak! Jadi nggak ada istilah logika berpikir kebalik-balik, karena itulah manfaat otak yg dianugerahkan tuhan. Gunanya otak adalah utk berpikir & merenung (tadzkirah) akan kebesaran ciptaan (makhluq) Tuhan, bahwa segala makhluq yg ada dilangit & di bumi, yg terlihat maupun yg tidak terlihat mempunyai arti dan guna. Hukum yg berkenaan dengan segala masalah, DASARnya ada di kitab & hadits (maaf yaa..ini pandangan dari sudut agama Islam). Kalau nggak ada penegasan dan perincian, maka carilah rinciannya dari berbagai bidang ilmu dg berpikir luas. Anda2 pun bisa mengeluarkan dalil hukum??!! Caranya bagaimana? Caranya: Masuklah anda ke sekolah tinggi agama Islam di fakultas syari’ah (hukum Islam) & lebih baik anda ngerti bahasa arab, selama 4-5 tahun; kemudian setelah lulus anda2 mesti sering/rajin ceramah/khutbah di berbagai tempat dan alangkah bagusnya anda bergabung di organisasi Majelis Ulama Indonesia atau semacamnya di setiap organisasi seperti NU-Muhammadiyah-Persis-AlIrsyad dsb. Saya yakin ucapan2 anda2 akan diikuti oleh orang2 yg tidak belajar masalah Islam dan kesimpulan dari argumentasi anda bisa dijadikan rujukan hukum. Lebih bagus lagi anda kemudian teruskan studi utk strata 2 dan strata 3. Jadi bila anda tidak punya waktu atau tidak berminat belajar Islam secara khusus maka yg bisa anda lakukan adalah “taqlid” (mengikuti tanpa punya dasar/ilmu) atau “ittiba’” (mengikuti dengan dasar/ilmu). Tetapi kalau anda mau belajar, paling tidak anda sudah mampu untuk melakukan dasar2 ijtihad (berpikir) untuk anda keluarkan hukum untuk diri anda sendiri & keluarga anda tanpa harus anda berlakukan kepada orang lain. Sebaiknya juga kita renungkan perkataan Imam Syafi’i tentang susahnya berijtihad tentang suatu ayat: “Selama 11 tahun aku menelaah satu ayat ini, belum juga kutemukan makna dan kandungannya”. Untuk berijtihad diperlukan ALAT. Alatnya ada 9 ilmu. Lha, saudara2 pernah berusaha berijtihad perlu berapa lama? sejam, sehari, sebulan, setahun? waduh, terlalu singkat, mana orang percaya gaya ijtihad seperti itu. Rokok sudah ada sejak zaman VOC. Di kalangan ulama2 tarekat dan pengikutnya, rokok merupakan barang yg tidak asing, dihisap selama puluhan tahun 20-30 tahun. Jadi, kesimpulannya: “Berpikirlah semampu mungkin dengan kehebatan otak kita. Dan bila kita lakukan maka kita harus mau bertanggungjawab atas perbuatan kita itu”. Salaaam…!
Betul komentar anda semua! Lain otak (pikiran) lain isinya… Terlalu banyak orang yg berkaitan dengan rokok; mulai dari petani tembakau, pengepul, bandar, pedagang/toko & karyawannya, pabrik2 dan puluhan ribu karyawannya. Bila perkebunan mau diberangus (gaya2 PKI nih..) dan pabrik2 rokok ditutup; maka kita harus mau memberi ganti ladang usaha bagi mereka, minimalnya menanggung biaya hidup mereka & keluarganya selama sekian lama sampai mereka mendapat usaha/pekerjaan yg memadai. Bila tidak mau; maka anda yg mahasiswa bisa disebut mahasiswa yg tidak bertanggungjwb, anda yg dokter bisa disebut dokter yg tdk bertanggungjwb, anda yg tukang ibadah bisa disebut sbg tukang ibadah yg lari dari tanggungjwb. Atau paling nggak, anda wajib memikirkan atau mengganti besarnya pajak pendapatan yg diperoleh negara dari rokok yg nilainya trilyunan rupiah! Pajak yg digunakan utk kelangsungan pembangunan negara dan kembali buat kesejahteraan rakyat; atau kita berharap negara ngutang lagi…?? Dokter2 mestinya bersyukur bahwa tetap ada pasien yg datang untuk berobat dan membeli obat (obat yg dibuat dari bahan2 kimia yg juga beracun…). Kalau semua orang di dunia sehat, akan terjadi ketidakseimbangan; dokter kekurangan pasien yg berakibat berkurang pendapatan dan bisa2 fakultas kedokteran akan kosong selama satu abad ke depan…… Bertambahnya jumlah penduduk karena semuanya pada terlalu sehat juga sangat membahayakan; karena lapangan pekerjaan akan maha sempit; pemerintah akan kewalahan dan semuanya pasti menderita. Bagaimana dg binatang2 buas seperti singa, harimau dan buaya yg lebih banyak merugikan daripada manfaatnya; yg membuat hidup manusia tidak tenang & nyaman? Semestinya dibunuh/dibasmi?? Harus Ada Keseimbangan di dalam kehidupan ini…!! Salaaam!
Kakek saya adalah perokok berat yg seharinya bisa habis 6 bungkus kretek (bukan filter lho) dan beliau meninggal di usia 76 tahun karena sakit jantung. Kakek saya yg satunya juga perokok kretek berat meninggal di usia 65 tahun karena keserempet truk. Saya juga punya kakek angkat yg juga perokok berat dan meninggal di usia 95 tahun karena sakit demam (mungkin jatah usianya di dunia sudah habis). Merokok adalah kegiatan yg unik dan hanya dapat dirasakan kenikmatannya oleh orang2 yg melakukannya. Orang2 yg tidak merokok akan mengalami kesulitan utk melukiskan nikmatnya kegiatan merokok. Kebanyakan orang2 yg sehat sampai usia tua, umumnya/mayoritas adalah perokok berat; ini adalah pengamatan sehari2 yg saya lihat di lapangan (terutama di kampung2 dan wilayah pesantren tradisional). Mungkin ini adalah kesimpulan yg prematur, yaitu; di tempat/kota yg polusi udaranya sangat tinggi dan tingkat stress yg juga tinggi, rasa2nya merokok adalah salah satu alat untuk melepas/menghilangkan pengaruh polusi yg masuk ke tubuh/stress yg menghantui jiwa. Walhasil, jika anda ingin panjang umur seperti kakek2 saya dan orang2 lain yg sehat hingga masa tuanya, maka merokoklah agar anda mempunyai ketahanan tubuh yg sangat tinggi dari berbagai penyakit (terutama penyakit2 baru)! Atau anda ingin mencari tahu dulu, berapa panjang usia anda di dunia yg ingin anda capai?? 50/60tahun, 70/80 tahun,
90/100 tahun atau bahkan lebih? Merokok diharamkan (dilarang) bagi yang tidak kuat; baik tidak kuat uangnya dan kondisi fisiknya. Tapi bagi yg kuat, boleh2 saja.
Kalau mengeluarkan Fatwa Haram Merokok, ya harus tanggungjawab juga sama pegawai pabrik rokok, tukang kebun tembakau dan pendapatan negara yang dihasilkan dari rokok. turun dong ulamanya ke sana memperbaiki perekonomian rakyat jangan khotbah aja dan nerima bayaran dari khotbah jum’at atau Gaji Pemerintah, Curang itu namanya. Masyarakat butuh makan, butuh bertahan hidup.
Ibnu Mutasur
Suatu penghinaan yang tertinggi terhadapa Sang Pencita,jika kita tidak menggunakan apa yang diciptakannya dengan optimal. Jadi pernyataanmu “..... S.yunus 100 :Allah murka pd mereka yg tak menggunakan akal.” Sesuatu yang sangat amat keliru…, siapapun yang mengatakannya….
Hila
Komentar Masuk (80)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)