Ahmad Suaedy: MUI Mestinya Diswastanisasi
Oleh Redaksi
Tanggal 25-28 Mei 2006 kemarIn, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengadakan ijtima’ di Pondok Modern Gontor Ponorogo, dan mengeluarkan 19 butir fatwa. Hampir bersamaan dengan itu, The Wahid Institute juga mengeluarkan sebuah buku yang berjudul “Kala Fatwa jadi Penjara”. Buku ini merupakan respon dari kalangan kelompok-kelompok Islam yang kritis terhadap gejala-gejala fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Berikut perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal dengan Ahmad Suaedy dari The Wahid Institute.
Tanggal 25-28 Mei 2006 lalu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengadakan ijtima’ di Pondok Modern Gontor Ponorogo, dan mengeluarkan 19 butir fatwa. Hampir bersamaan dengan itu, The Wahid Institute juga mengeluarkan sebuah buku yang berjudul “Kala Fatwa jadi Penjara”. Buku ini merupakan respon dari kalangan kelompok-kelompok Islam yang kritis terhadap gejala-gejala fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Berikut perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal dengan Ahmad Suaedy dari The Wahid Institute.
NOVRIANTONI (JIL): Setelah era reformasi fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI kesannya menjadi penting di masyarakat, bukan karena ia otoritatif, tapi karena dampaknya yang menghawatirkan. Bagaimana pengamatan Anda?
AHMAD SUAEDY: Secara keagamaan, fatwa mestinya tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Karena fatwa hanya mempunyai kekuatan semacam seruan moral, atau himbauan moral. Jadi tidak ada kewajiban untuk mengikuti. Karena itu sifat fatwa tidak mengikat. Misalnya ada fatwa yang menganggap pemahaman orang lain kafir. Selama kita memahami fatwa seperti itu tidak wajib dan tidak mengikat, maka fatwa itu tidak akan memiliki kekuatan sama sekali. Lagi pula, pada asalnya kafir itu adalah stigma politis. Oleh karena itu, fatwa menjadi penting bukan karena subtansi fatwanya secara keagamaan tapi karena konteks politiknya.
JIL: Anda melihat fatwa-fatwa MUI mungkin tidak terlalu memperhatikan. Fatwa tentang halalnya budi daya kodok mungkin orang tidak terlalu peduli, tapi ketika fatwa itu menyangkut misalnya sesatnya kelompok Ahmadiyah. Kemudian ada situasi di mana orang sedang agresif menyerang kelompok lain yang berbeda, dampaknya luar biasa?
Ya, saya kira ada beberapa hal untuk bisa dilihat. Yang pertama, adalah bahwa politisasi dari fatwa itu misalnya karena Majelis Ulama Indonesia menjadi bagian dari atau setidak-tidaknya lembaga yang diangkat oleh pemerintah, dan mendapat dana dari pemerintah. Jadi bobot fatwa itu sendiri memberikan bobot politik. Apalagi dikaitkan dengan pertarungan dengan politik di dalam, misalnya di dalam Departemen Agama antar kelompok, antar agama dsb. Jadi fatwa itu lahir bukan hanya karena fenomena di dalam masyarakat tetapi untuk merespon pertarungan politik internal.
Yang kedua, dari sudut politik identitas. Fatwa menjadi salah satu ritme dari peneguhan identitas. Tentu saja, identitas Islam dalam pengertian dan tujuan tertentu pula dalam konteks ini.
JIL: Jika sebagai politik identitas, fatwa ini bisa berlawanan dengan identitas-identitas lain?
Tepat, tidak hanya berhadapan, namun juga adanya kekerasan untuk melenyapkan identias-identitas lain. Karena itu dengan fatwa-fatwa MUI itu, kelompok-kelompok yang selama ini mengklaim paling Islam dan kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan—atau yang sering disebut “preman berjubah” mendapat dorongan moral dan kekuatan baru untuk melakukan itu. Bahwa fatwa MUI telah melakukan penyesatan terhadap kelompok lain yang dipandang berbeda, dan meyakini pluralisme, liberalisme dan sekularisme. Nah atas dasar fatwa MUI ini mereka melakukan aksi-aksi kekerasan.
JIL: Salah satu poin dalam buku “Kala Fatwa Jadi Penjara” mengulas bahwa karakter fatwa MUI sangat eksklusif. Apa sebabnya menurut Anda?
Salah satu sebab saya kira karena latar belakang sosio-politik fatwa itu ketika keluar, yaitu perebutan akses politik. Lebih dari itu, saya kira ada yang berbeda dalam tradisi fatwa. Misalnya antara tradisi fatwa NU dan MUI. Saya ingin memberi contoh di NU, biasanya NU kalau mengeluarkan fatwa atau dalam Bahtsul Masail ada alasan rasionya, ada ‘illat hukumnya. Kemudian juga tidak hanya memberi satu vonis, misalnya seperti fatwa MUI yang hanya mengenal kalau tidak haram ya sesat.
Dalam NU tidak seperti itu. Misalnya hukum bunga bank di NU kalau tidak salah ada 4 hukum. Jadi tidak hanya hukumnya haram saja seperti fatwa MUI itu. Nah, bagi saya tradisi fatwa di MUI ini adalah tradisi fatwa Wahabi. Dua alasan tersebut yaitu perebuatan akses kekuasaan dan perbedaan tradisi fatwa MUI yang memberi corak fatwa-fatwa itu eksklusif.
JIL: Khaled Abu el Fadl pernah melakukan studi kritis terhadap fatwa-fatwa ulama Wahabi. Dia membedakan antara fatwa yang otoriter dengan fatwa yang otoritatif. Mas Suaedy melihat jenis fatwa-fatwa MUI setelah reformasi ini?
Ada perbedaan antara MUI era Orde Baru dengan Era Reformasi ini. MUI Orde Baru praktis di bawah kendali Soeharto. Dalam pengantar buku ini dijelaskan bahwa MUI dibentuk atas dasar kepentingan Soeharto. Nah, sekarang MUI tidak bisa dikendalikan lagi oleh pemerintah. MUI sekarang bersifat ormas. Jadi kalangan MMI, FPI, HTI dan lain-lain semuanya masuk. Kalau ada sidang-sidang semua organisasi itu memiliki utusan yang sama. NU meskipun mempunyai jutaan umat utusannya sama dengan yang lain. Demikian halnya nasib Muhamadiyah. Dan saya melihat produk fatwa MUI itu mayoritas berasal dari agenda kelompok-kelompok kecil yang tidak memiliki banyak umat. Sayangnya utusan-utusan NU dan Muhamadiyah di MUI hanya ikutan-ikutan saja.
JIL: Ketika MUI mengharamkan “sekularisme” berarti ia tidak bisa membedakan antara otoritas politik dan otoritas agama. Berarti yang diinginkan MUI adalah penyatuan antara otoritas politik dengan otoritas agama, artinya kan teokrasi. Apa seperti itu kira-kira yang bisa kita pahami dari fatwa itu?
Saya kira itu. Dalam teori politik identitas kita dikenalkan ancaman mergernya dua absolutisme. Absolutisme agama dan absolutisme nasionalisme atau kekuasaan. Jadi inilah pentingnya kita bicara tentang MUI bukan hanya dari fatwanya, tapi juga dari konteks politiknya. Jadi kalau dua absolutisme itu bertemu, apalagi kalau ada satu lagi absolutisme modal, kita sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi. Misalnya kita lihat, Wahid Institute yang kebetulan melakukan riset tentang itu, beberapa SK Bupati dan Walikota yang melarang kelompok tertentu di kotanya dan mereka memakai konsideran dari fatwa MUI ini. Jadi menurut saya kalau kita bicara soal demokrasi ini ancaman yang cukup berbahaya. Jadi kalau kita berbicara NKRI tidak cukup hanya Pancasila dan UUD 1945, secara formal dan simbolik. Tapi kita harus bicara detail soal mergernya dua absolutisme ini.
JIL: Ada yang berkomentar ketika fatwa melahirkan kekerasan yang salah penggunaannya bukan fatwanya. Bagaimana menurut Anda?
Sejak awal sudah saya katakan jika kita bisa memahami pengertian dan sifat fatwa secara baik dan tepat—fatwa adalah pendapat manusia biasa yang tidak mengikat—maka tidak ada masalah dengan fatwa apapun. Fenomena fatwa seperti kebebasan berpendapat yang harus dilindungi dan dijamin. Namun kalau fatwa-fatwa itu menimbulkan kekerasan seperti fatwa-fatwa MUI itu maka fatwa dan pendapat seperti itu tidak termasuk dalam konteks kebebasan berpendapat, karena bisa memberhangus keberagaman pendapat lain.
Oleh karena itu pendapat dan fatwa mestinya produktif; harus membangun, harus merawat keragaman, bukan melenyapkan. Dan lebih penting lagi, fatwa itu harus diuji di lapangan. Apakah fatwa itu bermanfaat bagi masyarakat atau tidak. Dan sejauh yang kita saksikan dan buktikan fatwa-fatwa itu telah mendorong kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan aksi sepihak.
JIL: Salah satu butir fatwa dari Ijtima’ MUI kemaren tentang finalnya NKRI. Menurut pembacaan Anda kira-kira siapa kelompok yang menjadi sasaran MUI?
Kelompok yang selama ini kontra-MUI. Misalnya daerah-daerah yang menolak RUU APP. Namun fatwa MUI itu tidak akan produktif. Karena tidak menyelesaikan masalah. Semestinya aspirasi daerah harus didengarkan.
JIL: Ada fatwa yang mungkin unik juga yang menyatakan bahwa, MUI menolak RUU Anti Diskriminasi. Apakah dengan begitu MUI mendukung diskriminasi rasial atau seperti apa mas Suaedy?
Saya belum membaca alasan-alasan yang mengemuka di situ, kenapa MUI harus anti. Saya tidak berani berkomentar lebih jauh tetapi inilah indikasi yang paling kuat dari politik identitas tadi. Jadi yang ditanggapi dan yang diperhatikan itu adalah yang merugikan kelompoknya. Boleh jadi RUU ini dianggap memperkuat kelompok lain. Ras biasanya kan minoritas atau non muslim misalnya ada Cina, Kristen, Katolik, boleh jadi MUI menganggap RUU ini bisa menguntungkan kelompok-kelompok lain dan akan melindungi mereka, dan bisa merugikan umat Islam tertentu.
JIL: Di buku “KalaFatwa Menjadi Penjara”ada tulisan Gus Dur yang mengatakan lain zaman lain pendekatan. Lain zaman/ tempat satu wilayah fatwa dikeluarkan maka lain pula pendekatannya. Misalnya dikemukakan Arab Saudi menyesatkan Ahmadiyah, jelas saja jangankan Ahmadiyah agama-agama lain pun juga. Anda melihat sangat perlu menggunakan pendekatan yang berbeda-beda dalam mengeluarkan fatwa itu.
Ya, itulah yang saya katakan berbahayanya merger dua absolutisme. Di Arab Saudi bukan Islam tapi Wahabisme. Jadi absolutisme wahabisme itu bisa menolak bahkan menyingkirkan aatau memenjarakan orang di luar itu. Ini tradisi yang rupanya menjadi tren di sini.
JIL: Di Indonesia Anda melihat ada gejala Wahabisasi begitu?
Paling tidak karakternya. Saya tidak bisa mengatakan itu sama tapi karakter itu ada. Dan yang dirugikan itu masyarakat, organisasi, pemimpin yang juga Islam Indonesia. Menurut saya penyeragaman ini yang paling banyak dirugikan adalah NU. Karena NU itu mengadopsi tradisi-tradisi lokal sejauh tidak bertentangan dengan keyakinan. Tapi kalau fatwa-fatwa penyeragaman ini terus berlanjut saya kira NU akan menjadi ciut, tidak lagi bisa merangkul kelompok-kelompok Islam yang punya tradisi lokal.
JIL: Mas Suaedy, ke depan kira-kira bagaimana seharusnya MUI mengeluarkan fatwa-fatwa itu? Apa yang harus dilihat?
Pertama saya kira fatwa sebenarnya sudah ada tradisinya, di tingkat ranting dan itu menjawab persoalan di masyarakat yang spesifik dan memecahkan persoalan. Nah, ini tradisi bahwa hukum tidak hanya satu, maksudnya kalau begini hukumnya begini, kalau begitu hukumnya begitu. Ini masyarakat sudah bisa mencerna saya tidak boleh begini karena begini. Pada saat fatwa itu dikeluarkan dan didengar oleh masyarakat, masyarakat juga tahu alasannya apa.
JIL: Ada ruang kebebasan untuk memilih fatwa yang mana?
Bukan hanya soal kebebasan, tapi masyarakat harus diberi hak untuk menganalisa dan menguji fatwa itu; apakah fatwa itu cocok dengan kondisi apa tidak. Saya harap kalau MUI ingin mengeluarkan fatwa, dipilihlah dan yang penting-penting saja. Diperhatikan juga fatwa yang ada di NU, dan di Muhamadiyah. Bahkan di Muhamadiyah jauh lebih terorganisir ketimbang di NU. Jadi mengapa MUI harus mengeluarkan fatwa-fatwa kacangan. Selain itu saya mengusulkan untuk menghindar dari mergernya dua absolutisme tadi (agama dan kekuasaan) maka MUI ini mestinya bukan lagi menjadi lembaga pemerintah dan tidak lagi dibiayai langsung oleh pemerintah. Ada swastanisasi atau privatisasi.
JIL: Seperti apa formatnya Mas Suaedy?
Mungkin pemerintah perlu memberikan dana abadi berapa pun jumlahnya. Tetapi MUI jangan lagi sebagai underbow Departemen Agama. Dia bisa seperti NU, Muhamadiyah, atau menjadi semacam kongres. Kita bisa melihat sejauh mana pengaruh MUI jika posisinya seperti itu.
JIL: Anda melihat sekarang masih ada interseksi antara MUI dengan pemerintah sebagai pusat kekuasaan. Artinya disitulah mergernya dua absolutisme Anda melihat seperti itu?
Ya, karena produk-produk MUI dibiayai oleh pemerintah, semua kegiatan MUI dibiayai oleh pemerintah. Nah persoalannya tadi itu yang saya pertanyakan, apakah lembaga yang dibiayai oleh pemerintah ini mencari dana lain untuk memproduk sesuatu yang komersial, seperti labelisasi halal itu kan dijual dan harus membayar dst. Jadi itu pertanyaan yang pertama. Yang kedua bagaimana penggunakan dana itu setelah dikomersialisasi. []
Komentar
Bung Ahmad Suaedy, setelah membaca wawancara anda dengan JIL, terkesan lontaran jawaban maupun pendapat anda itu tidak “berbaik sangka” dan tentunya menjadi sangat provokatif bagi orang-orang yang “pendek” pikirannya. Kenapa Fatwa MUI menjadi hal yang sangat menakutkan bagi anda atau orang-orang yang “sealiran” dengan anda ?? Tentu jawabannya, “ini kan era Reformasi dan Demokrasi”....” Semakin anda “tenggelam” dengan dasar-dasar pemikiran Demokrasi dan Reformasi yang tanpa bingkai hukum (Islam tentunya), maka tatanan masyarakat yang “Porak Poranda” akan semakin mendekati Bangsa Indonesia.
——-
Assalamualaikum wr. wb. Saya acungkan “jempul” atas pemikiran yang disampaikan oleh mas Suaedy, seandainya semua orang berpikiran seperti anda mungkin kita tidak perlu lagi adanya ormas-ormas yang mengatur umat cukup dengan menjalankan ajaran agamanya masing-masing kita akan damai, bagi umat islam jelas dan gamblang dalam al Qur’an dan Hadist.
Ada yang sangat menggelitik dalam percakapan tersebut kenapa??? Semua orang mengaku kebenaran pada dirinya atau kelompoknya tidak terkecuali mas Suaedy dan mungkin juga saya, dampaknya dapat kita lihat “curiga” menjadi konsumsi para pemikir yang katanya “pakar” bagi kami yang ada di pedesaan semua yang dikemukan oleh siapapun akan menjadi “kurang bermakna” manakala setiap ucapan selalu mengikutsertakan “curiga” pada kelompok lain.
Terus terang saya sangat sedih dengan umat islam sekarang ini kita besar, kita banyak, kita pintar, kita punya segala-galanya namun kita tidak memiliki makna, mungkin kebenaran yang disampaikan oleh Allah sudah mendekati kenyataan bahwa suatu saat nanti “kita bagaikan buih ditengah laut” untuk itu sadarilah “curiga” tidak akan menyelesaikan masalah kembalilah pada petunjuk yang telah tidak terbantahkan kebenarannya dalam Al Qur’an dan Hadist.
Semoga Allah memberikan petunjuk bagi kita semua
MUI kok mau sih terima uang negara? apa merasa berhak? uang negara itu kan gak bersih-bersih amat, ada dana dari LN (orang2 kafir bule, hasil minjem tea), ada dari pajak-2 orang kafir di indonesia juga (ehmmm atau jangan2 MUI punya fikiran orang kafir di Indonesia sama dengan budak (perbudakan) sehingga segala sesuatu yang diambil dari mereka adalah halal?), pajak kepala gitu kayak yang dilakukan oleh penjajah.
Menurut MUI perbudakan itu halal gak sih? perlu deh ada fatwa dari MUI? yang saya tahu sih perbudakan itu sah dalam islam, setidaknya pernah di tayangkan di TV Padjajaran (lokal Bandung). kalo pemikiran rasional manusia sehat (dan melihatnya secara netral) sih perbudakan pasti gak manusiawi dan semua gak mau di perbudak. Tapi kalo dalam ajaran agama di bilang halal (dan itu sudah menjadi perintah) ya kita laksanakan saja, kan kita harus menjalankan perintah dan menjauhi laranganNYA !
Itung-itung siap2, jika RUU APP terbit, trus provinsi lain menolak, kan bisa langsung perang, karena umat islam paling banyak, kan bisa menjajah yang lain, jadi harus siap dengan fatwa lagi.
Memang sebuah dilema ketika sebuah organisasi, apalagi sekelas MUI, menjadi lembaga yang bernaung dibawah payung departeman agama, artinya milik pemerintah. sedangkan kita tahu bahwa hubungan antara pemerintah dengan agama, khususnya Islam, tidak selamanya harmonis. untuk hal ini kita dapat berkaca dari pengalaman orde baru dimana disitu ada tiga fase hubungan, akomodatif, kritis dan resiprokal. sehingga sangat dimungkinkan adanya politisasi fatwa.
Tetapi ketidakjelasan juga ada dalam rekomendasi Ahmad Suaedy, dikatakan bahwa pemerintah bisa memberi dana abadi yang tak terbatas, tetapi MUI perlu diswastanisasi. kalau aliran dana masih dari pemerintah, itu artinya sama saja. substansinya berbeda. dan ini tidak menyelesaikan masalah.
Semestinya yang dilakukan adalah pembatasan kekuatan fatwa MUI, hal ini mungkin bisa dilakukan dengan sosialisasi dan dialog dengan berbagai ormas.
Komentar Masuk (4)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)