Suara Mahasiswa,
23/11/2011

Pembaharuan Hukum Islam

Oleh Ma’ruf Makitsi*

Yang perlu dilakukan adalah mencontoh metode ulama terdahulu dalam menentukan suatu hukum, bukan menggunakan hasil yang sudah jadi tanpa mempertimbangkan kondisi sosio-kultur yang ada. Hemat penulis, yang terbaik adalah menggabungkan antara konsep bermazhab dan konsep ijtihad, dalam arti seseorang mengikuti mazhab tertentu dalam suatu masalah, sambil melakukan ijtihad terhadap persoalan baru.

Berbicara tentang hukum Islam erat kaitanya dengan persoalan fikih. Sebagaimana diketahui, fikih merupakan ilmu tentang syariat yang dihasilkan dari sumber-sumber hukum Islam, yakni Alquran dan hadis.
Selain Ilmu Kalam, Ilmu Fikih termasuk salah satu kekayaan intelektual di dunia muslim, karena di dalamnya terdapat berbagai macam corak pemikiran terkait hukum Islam, dan masing-masing pemikiran tersebut membentuk suatu mazhab (golongan). Dalam sejarah perkembangan mazhab, sebagaimana dijelaskan oleh Qadri Azizy dalam Reformasi Bermazhab (2003:18), pada mulanya penamaan mazhab dinisbatkan kepada daerah di mana suatu mazhab itu berkembang, sehingga muncul adanya mazhab Hijazi, Iraqi, Syam, dan lain sebagainya. Kemudian berkembang lebih lanjut dengan penisbatan kepada nama tokoh pendirinya, seperti Maliki, Hanbali, Syafi’i, dan Hanafi.

Karena dalam perjalanannya fikih membentuk mazhab-mazhab, maka kemungkinan terjadi gesekan antara pengikut mazhab satu dengan mazhab yang lain adalah sebuah keniscayaan. Sering kali hal itu disebabkan oleh rasa fanatik yang tinggi terhadap imam mazhab masing-masing, disertai keengganan untuk menerima pendapat imam yang lain, karena menggangap bahwa mazhab-nya lah yang paling benar. Padahal perilaku mengikuti mazhab (taqlid) yang berlebihan hanya akan menyebabkan kemandekan pemikiran di kalangan ulama fikih itu sendiri. Syafiq Mahmanah Hanafi, dkk, dalam Mazhab Jogja (2002:82), memaparkan bahwa stagnasi dalam bidang fikih terjadi setelah masa keemasan, terutama dengan adanya anggapan bahwa apa yang telah dicapai oleh imam mazhab adalah sesuatu yang sudah sempurna, tidak memerlukan pembaharuan, dan menjadi sesuatu yang paten. Kemandekan ini ditandai dengan munculnya tradisi penjelasan (syarah) atas masalah yang telah dikaji oleh ulama sebelumnya, dengan tidak memunculkan pemikiran baru, dan tanpa merumuskan kembali metode para pendiri mazhab. Hanya sekadar pembelaan atas pendapat para imam mazhab.
   
Ungkapan senada dikemukakan oleh Ahmad Rofiq dalam Fiqh Kontekstual (2004:27). Ia mengatakan bahwa tumbuh suburnya karya syarah (komentar), hasyiyah (komentar atas komentar), mukhtashar (ringkasan), serta mukhtashar jiddan (sangat ringkas), menunjukan indikasi adanya penghargaan intelektual kepada karya seseorang secara massal. Implikasinya, kreatifitas pribadi kurang mendapatkan porsi yang proporsional.

Mazhab Jogja (2002:83) juga menguraikan beberapa penyebab kemandekan fikih. Antara lain adalah adanya pemasungan terhadap kebebasan berfikir, sebagimana yang terjadi pada masa kekhalifahan Daulah
Abbasiyah (al-Ma’mun, al Mu’tasim, al Watsiq) yang telah menetapkan mazhab Muktazilah sebagai mazhab resmi negara. Tentu saja hal tersebut berpengaruh pada mengendornya semangat para ulama untuk melakukan ijtihad, dan juga menurunya aktifitas serta kajian ilmiah dalam bidang ushul fikih dan fikih. Karena siapa saja yang mengembangkan pemikiran baru yang bertentangan dengan “mazhab negara”, maka ia akan
disingkirkan.
   
Belum lagi adanya syarat ketat yang diberlakukan bagi seseorang yang ingin berijtihad. Syarat-syarat tersebut kemungkinan diberlakukan guna mempertahankan dan melestarika fondasi yang sudah kuat.
Pengumandangan penutupan pintu ijtihad di kalangan sunni serta adanya kewajiban taqlid, ikut andil dalam mengurangi kebebasan untuk mengkritisi kembali hasil ijtihad ulama terdahulu. Padahal hasil ijtihad sangatlah terbatas dalam ruang dan waktu di mana sang mujtahid hidup. Sedangkan hukum itu berubah dan berkembang seiring berubahnya tempat dan berjalannya waktu.
   
Amir Syarifuddin dalam Meretas Kebekuan Ijtihad (2002:103), mengatakan bahwa sebenarnya masalah keharusan ber-taqlid itu masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Pendapat yang kuat di kalangan
Syafi’i adalah wajib taqlid bagi orang awam kepada seorang mujtahid. Sedangkan Ibnu Qayyim mengatakan bahwa tidak ada keharusan untuk mengikatkan diri pada imam mujtahid tertentu, dengan arti seseorang
boleh saja mengikuti atau tidak. Seseorang dapat bertanya dan beramal dengan pendapat siapa saja yang ia senangi. Bila dalam suatu masalah ia mengikuti mazhab imam tertentu, dalam masalah lain ia boleh
bertanya dan beramal dengan pendapat imam yang lain. Dengan kata lain, Ibnu Qayyim tidak memewajibkan mengikuti mazhab tertentu.
   
Apa yang disampaikan Ibnu Qayyim di atas, sebenarnya membantah doktrin sebagian ulama fikih yang mengharamkan budaya talfiq (mencampur aduk mazhab) dengan tujuan mempermudah. Adanya pengharaman talfiq kemungkinan diboncengi oleh suatu konspirasi politik, yang salah satunya bertujuan menciptakan pengikut yang loyal. Memang kita akui ada beberapa keunggulan dari pelarangan tersebut,
misalnya dengan larangan talfiq seseorang menjadi lebih tertib dalam menggunakan seperangkat aturan. Akan tetapi tidak bisa dinafikan bahwa pada kondisi tertentu talfiq menjadi sesuatu yang tidak bisa
dihindarkan, sebagaimana dalam masalah wudhu saat pelaksanaan ibadah haji dan lain sebagainya.
   


Fiqh Indonesia

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduk muslimnya bermazhab Syafi’i. Hal ini disebabkan karena sistem pendidikan dan pengajaran fikih di sebagian besar pesantren yang selalu dodiminasi oleh
karya-karya fikih Syafi’iyah.

Dalam penelitian Prof. Mahmud Yunus, sebagaimana yang dikutip oleh Amir Syarifuddin (2002:124), beliau mengemukakan bahwa hampir seluruh madrasah dan pesantren di Indonesia menggunakan kitab fikih dari
kalangan Syafi’i sebagai bahan ajarnya. Seperti matan Taqrib untuk tingkat awal, dan untuk tingkat menengah menggunakan Fathul Qarib yang merupakan syarah Taqrib, kitab Fath al Mui’n, serta I’anat al-Thalibin. Kemudian tingkat selanjutnya diberikan Fath al-Wahhab, Syarh Minhaj al-Thalibin dan lain sebagainya.
   
Dengan pola pengajaran yang mengacu pada satu mazhab, menjadikan para santri yang belajar fikih hanya mengetahui satu macam pendapat saja, sehingga rentan menumbuhkan sikap eksklusif terhadap pendapat yang lain, karena tidak terbiasa menemukan pendapat lain, atau karena tidak mengetahui sumber dan dasar pendapat lain tersebut. Sementara kitab-kitab mazhab lain tidak tersedia di pesantren di mana ia menimba ilmu.
   
Seharusnya kalangan pesantren sudah mulai mengembangkan pola perbandingan mazhab sebagaimana dalam dunia perguruan tinggi, sehingga santri tidak terkungkung dalam satu wadah mazhab tertentu saja,
melainkan bisa menentukan sendiri pilihanya. Misalnya dengan mengajarkan fikih empat mazhab. Sehingga wawasan keagamaan dalam bidang hukum para santri menjadi semakin luas dan tidak terkesan kaku.
   
Taqdis al-Fikr al-dini atau menganggap suci terhadap pemikiran ulama terdahulu juga menjadi budaya melekat di benak muslim Indonesia, sehingga kebebasan pengembangan pengetahuan Islam di kalangan pesantren menjadi terhambat. Menganggap suci karya-karya ulama terdahulu, menjadikan ulama sekarang tidak berani melakukan studi kritik ataupun koreksi, karena akan dianggap tidak sopan atau su’ul adab.
   
Bukan berarti menganggap bahwa karya dahulu sebagai sesuatu yang tidak berharga. Harus kita akui bahwa hasil ijtihad para ulama terdahulu merupakan karya besar yang harus kita hormati dan kita hargai jerih upayanya. Akan tetapi dalam konteks perkembangan zaman, maka dibutuhkan suatu reaktualisasi atau pembaharuan yang mampu meng-cover seluruh problematika kekinian.
   
Munculnya gagasan reaktualisasi hukum Islam di Indonesia, Menurut Ahmad Rafiq (2004:25), mula-mula disampaikan oleh Munawir Syadzali, dan gagasan tersebut mendapatkan tanggapan luas sebagai ide yang
kontroversial.
   
Kita tahu bahwa para pendiri mazhab itu hidup ratusan tahun yang lalu, yang tentu saja menghadapi kondisi dan situasi yang sangat berbeda dengan yang kita hadapi masa kini. Seandainya saja imam
Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi itu hidup sekarang, kemungkinan besar hasil ijtihad yang dihasilkanya akan berbeda dengan ijtihat mereka pada masa mereka sendiri.
   
Oleh karenanya Ahmad Rafiq, (2004:31) menyimpulkan bahwa pembaruan pemikiran hukum Islam di Indonesia merupakan suatu tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar, mengingat perkembangan sains dan tekhnologi yang berdampak pada banyak hal. Dan jika tidak diberikan solusi maka akan menimbulkan kevakuman hukum.

Yang perlu dilakukan adalah mencontoh metode ulama terdahulu dalam menentukan suatu hukum, bukan menggunakan hasil yang sudah jadi tanpa mempertimbangkan kondisi sosio-kultur yang ada. Hemat penulis, yang terbaik adalah menggabungkan antara konsep bermazhab dan konsep ijtihad, dalam arti seseorang mengikuti mazhab tertentu dalam suatu masalah, sambil melakukan ijtihad terhadap persoalan baru.

*Mahasiwa IAIN Walisongo Semarang

23/11/2011 | Suara Mahasiswa, | #

Komentar

Komentar Masuk (0)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)