Kolom,
19/09/2011

Tentang Men-jamak Salat Tanpa Halangan dalam Tafsir al-Razi

Oleh Syech Bakar*

“Dapat dipahami bahwa pendapat yang membolehkan men-jamak salat tanpa halangan tidak keluar dari dalil-dalil al-Qur’an dan hadis. Tentunya melaksanakannya pun bukan berarti keluar dari koridor agama. Dengan pembolehan ini seorang akan lebih mudah menjalani kehidupan yang kompleks, yang disibukkan dengan pekerjaan.”

Di tengah masyarakat modern ini, tuntutan kehidupan semakin kompleks. Kesibukan menjadi aktifitas keseharian mereka. Seringkali ritual-ritual rutin dalam agama terasa sebagai “penghalang” dalam aktifitas kehidupan mereka. Sehingga nilai-nilai agama yang begitu tinggi hanya dilakukan sebagai bentuk formalitas saja. Misalnya, salat.

Bagi masyarakat yang memiliki kesibukan ekstra, salat menjadi halangan yang mengganggu aktifitas mereka. Lima kali melaksanakannya sebagai kewajiban agama dalam rentang waktu yang singkat, sungguh terasa mengganjal pada kesibukan mereka. Seorang supir taksi, misalnya, harus rela tidak mendapatkan penumpang hanya karena ia akan melaksanakan salat. Atau seorang yang bekerja di bengkel yang tubuhnya selalu berlumuran dengan oli, haruskah ia menghentikan pekerjaannya lalu membersihkan tubuhnya dari oli setiap waktu salat tiba—yang tentu akan membutuhkan waktu yang lama? 

Tentulah Islam bukan agama yang menghalangi aktivitas keseharian manusia, sebab Islam datang dengan membawa berbagai solusi untuk memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia. Al-Qur’an telah mencatat pernyataan Tuhan yang menghendaki kemudahan bagi manusia, “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian” (yuridu l-Lahu bikum al-yusra wa la yuridu bikum al-‘usr [al-Baqarah: 185]).

Rentang waktu yang singkat dalam melaksanakan salat seringkali menjadi keluhan yang menghalangi aktifitas masyarakat. Padahal, jika kita telaah lebih jauh, al-Qur’an berikut hadis telah memberikan kejelasan waktu dalam melaksanakan salat serta pembolehan untuk men-jamak-nya (menyatukan dua salat dalam satu waktu salat) meskipun tanpa halangan. Ayat yang dijadikan dasar atas pembolehan men-jamak salat adalah ayat dalam Surat al-Isra ayat 78: “aqim al-shalata li duluk al-syamsi ila ghasaq al-laili wa qur’ana al-fajri, inna qur’an al-fajri kana masyhuda” (laksanakanlah salat sejak duluk-nya [tergelincirnya] matahari sampai gelapnya malam dan [laksanakan pula salat] subuh. Sungguh salat subuh itu disaksikan [oleh malaikat]).

Mengenai ayat ini, al-Razi dalam kitab tafsirnya yang fenomenal, al-Tafsir al-Kabir, memulai pembahasannya tentang keterkaitan antara iman dan ketaatan, dan menyebut salat sebagai ketaatan yang paling utama dan mulia, sehingga Allah akan menerima ibadahnya serta menolong hambanya tersebut. Sebab ketaatan yang dilakukan secara kolektif akan mendatangkan kemuliaan dan kemenangan.

Selanjutnya, al-Razi membeberkan dua pendapat berbeda para ahli bahasa mengenai arti “duluk al-syams” dalam ayat tersebut (Q.S. al-Isra: 78). Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa makna dari “duluk al-syams” adalah “ghurub” yakni tenggelamnya matahari. Pendapat ini disandarkan pada perkataan seorang sahabat, Ibn Mas’ud, yang berkata: “duluk al-syams ghurubuha”, yakni makna dari “duluk al-syams” ialah tenggelamnya matahari. Artinya waktu pertama dalam melaksanakan salat adalah tenggelamnya matahari. Maka pelaksanaan salat lima waktu (Zuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya dan Subuh) dimulai setelah tenggelamnya matahari.
Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa makna “duluk al-syams” adalah “zawaluha ‘an kabdi al-sama’ ”, yakni tergelincirnya matahari dari titik zenith langit. Al-Razi menyatakan bahwa pendapat kedua sebagai pendapat yang paling benar dan paling banyak diterima para sahabat dan tabi’in dengan berbagai argumentasi.

Di antara beberapa argumen itu, pertama, sebuah riwayat dari Jabir yang berkata: “Rasulullah beserta para sahabat makan di tempatku, kemudian mereka semua keluar ketika matahari tergelincir. Kemudian Nabi berkata: ‘hadza hina dalakat al-syams’ (ini adalah waktu matahari tergelincir).”

Kedua, sebuah riwayat yang berkata: “Jibril datang kepadaku pada waktu matahari ‘duluk’ yakni ketika matahari tergelincir, kemudian ia salat zuhur bersamaku.”

Ketiga, para ahli bahasa menerangkan makna “duluk” berarti tergelincir (zawal), dan jika dinisbatkan pada matahari maka berarti tergelincirnya matahari di tengah siang. Pendapat inilah yang dipegang oleh al-Razi.

Namun, bukan berarti kata “duluk” hanya memiliki arti tergelincir, tetapi ia juga memiliki arti tenggelam. Hanya saja dalam konteks ayat di atas, kata tersebut “harus” berarti tergelincir. Terlepas dari berbagai argumen al-Razi, para ahli tafsir menyepakati arti “tergelincir” untuk kata “duluk” dalam ayat tersebut. Selanjutnya al-Razi menjelaskan bahwa huruf “lam”dari kata “li duluk al-syams” adalah “lam li al-sabab” yakni berarti waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan salat.

Lebih lanjut al-Razi menjelaskan bahwa dengan memahami makna “duluk al-syams” sebagai tergelincirnya matahari sebagai waktu awal salat, maka dapat disimpulkan bahwa waktu salat terdiri atas tiga waktu, yaitu: waktu duluk/zawal (matahari tergelincir), waktu tenggelam matahari dan waktu fajar, dengan interpretasi bahwa waktu zawal sebagai waktu untuk salat zuhur dan asar secara bersamaan, waktu tenggelam matahari sebagai waktu untuk salat magrib dan isya secara bersamaan, waktu fajar untuk salat subuh.

Al-Razi kemudian menyebutkan, “Hal ini menunjukkan bolehnya men-jamak antara salat zuhur dan ‘asar serta antara magrib dan ‘isya secara mutlak.” Dalam hal ini al-Razi cukup terbuka dalam pembolehan jamak salat secara mutlak serta kesesuaiannya dengan makna ayat diatas. Namun al-Razi seakan lemah ketika dihadapkan pada hadis-hadis yang berisikan tatanan hukum, sehingga pendapatnya seakan hanya lewat saja tak berarti. Ia seakan tidak berani merubah hukum fikih yang telah ditetapkan para mujtahid klasik. Ia kemudian berkata, “Hanya saja terdapat argumen yang tidak membolehkan men-jamak salat tanpa uzur.”

Yang sangat disayangkan disini ialah ia tidak menyebutkan dalil yang tidak membolehkan jamak salat tanpa uzur. Ia pun tidak mengadukan dua dalil berlawanan mengenai men-jamak salat untuk mendapatkan jawaban.
Tentu saja pendapat mengenai bolehnya men-jamak salat tanpa halangan tidak hanya selayang pandang. Dalam Islam Syiah, men-jamak salat bukanlah hal terlarang. Mereka membolehkan jamak salat sebagaimana yang tertera dalam Minhaj al-Shalihin (kitab fikih yang disandarkan pada hasil ijtihad seorang ulama Syiah: Sayyid Khu’i). Tentunya pembolehan ini tetap dalam koridor tiga waktu sebagaimana telah disebutkan di atas. 

Terdapat pula hadis yang membolehkan jamak salat tanpa halangan yang tertera dalam kitab yang—oleh banyak ulama—tidak diragukan orisinilitasnya, yakni Sahih Muslim. Yaitu sebuah riwayat yang disandarkan kepada Ibn Abbas yang berkata, “Rasulullah melaksanakan salat zuhur dan ‘asar secara bersamaan, dan melaksanakan salat magrib dan ‘isya bersamaan tanpa disebabkan rasa takut maupun bepergian.

Dalam kitab yang sama juga diceritakan bahwa suatu hari setelah ‘asar, Ibn Abbas berceramah di hadapan banyak orang sampai matahari tenggelam dan bintang mulai muncul hingga akhirnya banyak orang yang berteriak “salat, salat”. Lalu seorang mendatanginya, menegur Ibn Abbas yang tidak menghiraukan waktu salat. Kemudian Ibn Abbas menegur orang tersebut seraya berkata, “Kamu mengajariku salat!? Ketahuilah bahwa kami menjamak dua salat pada masa Rasulullah.”

Dapat dipahami bahwa pendapat yang membolehkan men-jamak salat tanpa halangan tidak keluar dari dalil-dalil al-Qur’an dan hadis. Tentunya melaksanakannya pun bukan berarti keluar dari koridor agama. Dengan pembolehan ini seorang akan lebih mudah menjalani kehidupan yang kompleks, yang disibukkan dengan pekerjaan. Sehingga salat tidak menjadi penghalang bagi kegiatan mereka. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

*Mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

19/09/2011 | Kolom, | #

Komentar

Komentar Masuk (7)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

“Bagi masyarakat yang memiliki kesibukan ekstra, salat menjadi halangan yang mengganggu aktifitas mereka. Lima kali melaksanakannya sebagai kewajiban agama dalam rentang waktu yang singkat, sungguh terasa mengganjal pada kesibukan mereka.”

ni yg bkin tulisan stress kali yah? dari 24 jam sehari waktu yg manusia miliki, hanya 5x10 menit saja dianggap beban. tidak tau malukah kamu sama sang pencipta?? ckckck tobat om..

Posted by liberation youth  on  12/18  at  06:29 AM

Saya bergembira sekali dengan adanya rukhsoh tersebut bukan karena tentang bolehnya menjamak sholat melainkan diberikannya “tools” atau kunci jawaban oleh Allah atas soal-soal ujian terselubungNya terhadap umatnya.
Saya pribadi menjadikan rukshoh tersebut untuk menguji diri saya akan hal manakah yang saya utamakan.
Contoh tentang sopir taksi dan montir diatas tidaklah tepat kalo tidak mau dibilang lucu dan aneh.
Lain hal dengan seorang dokter yang sedang melakukan operasi panjang sehingga melewati waktu sholat ataupun seorang polisi yang sedang menangani huru-hara dilapangan.Karena dampak daripada meninggalkan kegiatan tersebut sangatlah besar.
kalau sekedar hal remeh-temeh…...  I don’t think so

Posted by Doddy  on  12/17  at  04:07 PM

tolong… dua hadits yg di nukil dari shahih dan dijadikan sandaran dalil penulis artikel di sebut nomor haditsnya yaa…. biar clear. thank’s.

Posted by titi  on  12/17  at  01:49 PM

saya salut sama ente mas, masih berstatus mahasiswa tapi punya pemikiran progresif. banyak kalangan terkungkung dengan fikh dan atau tradisi ibadah yang berjalan selama ini. sehingga bila sedikit mau keluar dari kebiasaan yang ada, akan dihinggapi rasa takut. takut salah dan takut dosa. contoh adalah salat witir di bulan puasa yang selalu dilakukan tiga rakaat dan tidak ada satupun ulama berani mengurangi atau melebihi kebiasaan tersebut. padahal kita tahu semua, witir paling sedikit satu rakaat dan maksimal sebelas rakaat. tokoh2 yang saya tanyakan tidak ada yang bisa menjawab. terkadang saya mengambil kesimpulan dari pengalaman. misal wukuf di arafah, salat dilakukan dengan jamak. tidak ada perlakuan beda antara penduduk mekah (dekat) dengan luar mekah yang jauh. jadi kesimpulan saya intensitas aktifitas manusia yang menjadi ukuran bukannya jarak. saya punya kakak yang bekerja sebagai tehnisi kapal. sehari-hari selalu berlepotan oli makanya dia selalu menjamak salatnya tanpa kuatir terkena dosa. kiranya dalam hal ini ulama syiah lebih maju ketimbang ulama sunni. wallahu ‘alam.

Posted by muhnan rais  on  12/16  at  06:36 AM

Assalamu’alaikum wrwb

Saya menemukan sebuah ayat dimana kita tidak boleh percaya kepada orang2 alim,(kitab2 riwayat2 atau kitab2 Hadits ) haruslah percaya kepada Al quran sebagaimana firman ALLAH ini;

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib(ulama2, imam2) mereka sebagai tuhan selain Allah(Al Quran sebagai rujukannya umat muslim) dan ...... Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS.9:31)

Kita harus mempalajari al quran sesuai dengan kemampuan dan ilmu yang kita miliki.Itu lebih baik dari pada merujuk kepada kitab2 riwayat ciptaan dan rekayasa manusia…dan kitab2 hadits muslim dan bukhari yang belum tentu benar semua.

Hadist2 yang sahih adalah hadist2 yg menjelaskan wahyu2 ALLAH,Itu adalah syariat Islam

Selain dari itu adalah Hadist2 budaya Arab.
Seperti Haram menggantungkan photo anjing di rumah
Malaikat tidak mau masuk kerumah dll
Wanita Haram keluar rumah tanpa saudara laki2.dll

Hanya Al quran saja yang dijamin kesuciannya.

salam

https://docs.google.com/document/d/1gJpDr9KxOM5wtBE-239LCbML4lx8q6qBYFVc3XFxdGY/edit

Posted by alatif  on  12/16  at  05:46 AM