Tiga Soal Pasca Pidato Pembaruan Moqsith
Oleh Alamsyah M. Dja'far*
Meski bukan sesuatu yang benar-benar baru, isi Pidato Pembaruan Abdul Moqsith Ghazali di Taman Ismail Marzuki (TIM), 8 Juli lalu, sesungguhnya memandu publik muslim Indonesia untuk kembali membicarakan bangunan dasar pemikiran dan doktrin keislaman yang sudah terdengar sayup-sayup. Bagi pegiat pembaruan pemikiran keagamaan dan para aktivis toleransi dan perdamaian, apa yang diketengahkan Moqsith amat berharga dan strategis menjadi “manual” dalam memahami situasi keagamaan yang tengah berkembang dewasa ini.
Meski bukan sesuatu yang benar-benar baru, isi Pidato Pembaruan Abdul Moqsith Ghazali di Taman Ismail Marzuki (TIM), 8 Juli lalu, sesungguhnya memandu publik muslim Indonesia untuk kembali membicarakan bangunan dasar pemikiran dan doktrin keislaman yang sudah terdengar sayup-sayup. Bagi pegiat pembaruan pemikiran keagamaan dan para aktivis toleransi dan perdamaian, apa yang diketengahkan Moqsith amat berharga dan strategis menjadi “manual” dalam memahami situasi keagamaan yang tengah berkembang dewasa ini.
Dalam pidato bertajuk “Menegaskan Kembali Pembaruan Pemikiran Islam” itu, dengan jeli ia menyuguhkan empat isu pokok penyangga bangunan dasar pemikiran keislaman ini. Dari sana pula ditunjukkannya sejumlah titik rawan. Empat isu itu: pokok al-Quran, risalah kenabian, sikap terhadap karya lampau, dan posisi akal.
Apa yang hendak ditegaskan Moqsith ketika bicara pokok al-Quran adalah pentingnya perumusan sebuah metodologi “membaca” al-Quran yang sederhana dan ringkas. Ini salah satu “strategi keluar” (exit strategy) agar tingkat partisipasi sebagian umat Islam dalam memaknai al-Quran meningkat. Lantaran minder dengan melihat begitu rumitnya kualifikasi penafsir (mufassir) , mulai dari penguasaan aspek keilmuan hingga gramatikal, tingkat partisipasi umat Islam untuk memaknai al-Quran sejauh ini terbilang rendah.
Nah, salah satunya adalah metodologi sederhana yang membagi ayat-ayat al-Quran dalam dua kategori: ayat fondasional (ushul al-Quran) dan ayat partikular (fushul al-Quran). Ayat-ayat yang membicarakan tauhid, cinta-kasih, penegakan keadilan, masuk kategori pertama. Sedang ayat-ayat yang membicarakan jilbab, aurat perempuan, waris, dan potong tangan, masuk kategori kedua. Yang pertama makna dasarnya tetap dan tak berubah, yang kedua maknanya kontekstual.
Sementara itu, ketika membicarakan risalah kenabian, Moqsith kembali menekankan setidaknya tiga prinsip di balik pesan penting kenabian yang di bawa Nabi Muhammad: risalah tauhid, risalah kemanusiaan, dan traktat kenabian adalah traktat etik bukan politik. Dengan menegaskan ini, Moqsith hendak menekankan pentingnya tak bertindak bak tuhan dengan segala sifat absolutnya, menjunjung prinsip kemanusiaan, dan sekali lagi menegaskan bahwa berdirinya negara Indonesia berdasarkan UUD1945 tak bertentangan dengan risalah kenabian.
Dua isu terakhir, “sikap atas karya lampau” dan “posisi akal”, tampaknya ingin diletakan Moqsith sebagai medium sekaligus pintu masuk untuk menegaskan “pokok al-Quran” dan “risalah kenabian” sebagaimana yang dipahaminya. Tanpa pembacaan yang kritis atas karya masa lalu, menurut Moqsith, masyarakat muslim bisa dipastikan terjebak pada lubang konservatisme dan kejumudan berpikir. Begitupun tatkala umat Islam tak mendayagunakan kerja akal. Salah satu bahaya yang menunggu, trend penghakiman atas akal dan pemikiran.
Hemat saya, ada beberapa hal yang tampaknya penting didiskusikan lebih lanjut dari apa yang sudah disuguhkan Moqsith dalam pidato itu. Selain berusaha menjaga bara pergumulan pembaharuan, semoga saja ini bermanfaat untuk melihat beberapa hal yang belum dibicarakan lebih jauh.
Pertama, bahwa dalam al-Quran terdapat yang “ushul” dan “fushul” tentu saja sebuah doktrin yang sulit dibantah. Tapi pertanyaannya, lantas bagaimanakah “metodologi” menentukan apa yang “ushul” dan “fushul” itu? Bagaimana pula jalan mendamaikan jika terjadi perbedaan mendasar dalam menentukan keduanya?
Bagaimanapun perkembangan konteks sosial-keagamaan selalu memberi peluang terjadinya pertukaran posisi (interchangeable) antara apa yang disebut, termasuk apa yang masuk dalam kategori, “ushul” dan “fushul” tadi. Sangat mungkin pula dalam satu kurun, makna “ushul” kian menyempit, dan yang “fushul” melebar, atau sebaliknya. Persis seperti perluasan-penyempitan makna “umat” sebagaimana ditunjukan Sydney Jones dalam tulisannya di Indonesia Journal pada 1984 bertajuk “The Contraction and Expansion of the ‘Umat’ and the Role of the Nahdatul Ulama in Indonesia”. Pada abad ke-17, makna umat mencakup keseluruhan dunia Islam. Di akhir abad ke-19 menyempit menjadi hanya mencakup mereka yang berbahasa Melayu atau Jawa. Awal abad ke-20 menyempit lagi menjadi para pendukung organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan lain-lain.
Pertanyaan di atas juga persis masalah pokok yang muncul dalam persidangan uji materi UU PNPS 1965 Tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tahun lalu, khususnya menyangkut perumusan atas “pokok-pokok agama”.
Yang menarik pimpinan FPI Rizieq Shihab mengemukakan pandangan agak berbeda dari arus utama. Sebagian besar pendapat ulama menunjukan, pokok-pokok agama (ushuludin) identik terbatas perkara akidah (keyakinan) sebagaimana terumuskan dalam rukun iman. Namun bagi Rizieq Shihab, dalam syariat (hukum Islam) maupun akhlak (etika) juga terdapat pokok-pokok agama itu. Dalam hal akidah, keotentikan al-Quran sebagai kitab suci terakhir itu menurutnya perkara ushuluddin, sedang nasikh-mansukh perkara furu’udin.
Di bidang syariat, haramnya berzina dan haramnya perkawinan sejenis, Rizieq Shihab menyontohkannya sebagai perkara ushuludin. Sementara hukum nikah sirri, nikah mut’ah, dan soal kafa’ah (sepadan) dalam nikah, adalah perkara furu’udin. Di soal etika, contohnya doktrin ikhlas adalah syarat diterimanya amal shaleh. Ini perkara ushuluddin. Sedang persoalan riya atau mereka yang meminta kebaikannya diliput media adalah perkara furu’udin.
Penentuan pokok-pokok agama ini jelas mendasar dan harus terus dikaji terus menerus sesuai perkembangan dan kebutuhan zaman. Apalagi UU PNPS 1965 dan KUHP pasal 165a menjadikannya “modal” mengkriminalkan keyakinan seseorang. Sejauh regulasi itu tak dihapus, pokok-pokok agama ini sangat debatable.
Kedua, perlunya strategi menghindari jebakan perdebatan apologetik. Penggalian khazanah klasik untuk mendukung nilai-nilai dasar agama jelas sekali sangat membantu publik muslim mengenal sejarah dan tradisi agamanya. Di tengah situasi yang serba instan ini, penggalian khazanah klasik semacam itu bukan pekerjaan ringan. Upaya berharga ini juga memberi penyadaran, khazanah Islam sangat kaya dan lentur. Hanya saja, persis seperti yang hendak diingatkan Moqsith, tanpa pembacaan kritis terhadap masa lalu upaya tersebut bisa terjebak pada reli perdebatan yang apologetik. Sedang problem aktualnya kadang tak banyak terjamah.
Fenomena serupa itu pernah dipotret pemikir Islam asal Mesir, Nasr Hamid Abu Zaid, ketika membaca tren kebangkitan (al-sahwah) agama di Timur Tengah di akhir era 80-an. Respon tren pemikiran yang disebutnya kiri Islam terhadap tren institusi keagaman formal dan opisisi agama, menurut Nasr Hamid sebetulnya telah terjebak, salah satunya, dalam titik tolak mekanisme pemikiran yang sama: mengandalkan otoritas turats (tradisi) dan salaf.
Dalam Kritik Wacana Agama (2003), Nasr Hamid mencontohkan. Setelah kematian Presiden Anwar Sadat, muncul perdebatan soal penilaian kafir terhadap penguasa dan masyarakat serta perlunya gerakan perubahan. Kelompok oposisi agama yang tampak “melindungi” pemerintah sangat bersikap lunak. Tokoh agama seperti Muhammad Al-Ghazali misalnya mengatakan kepada media di tahun 1989, perubahan itu prinsipnya harus bertahap. Meski paganisme, kata Muhammad al-Ghazali, bentuk kemungkaran terbesar, tapi Nabi tak langsung menghancurkan patung-patung di sekitar Ka’bah. Nabi mengubahnya setelah berusia 61 tahun di saaat pembebasan kota Mekkah.
Tak berapa lama muncul sebuah tulisan dari kalangan moderat yang menegaskan mengubah kemungkaran harus dengan kekuatan. Di tulisan itu, si penulis mengatakan, untuk melaksanakan upaya amar ma’ruf nahi munkar atau hisbah, banyak ulama salaf bersepakat tak disyaratkannya mendapat persetujuan terlebih dulu dari pemegang kekuasaan (waliyyul amri). Sebab kewajiban ini kadang-kadang ditunjukan pula untuk para pemegang kekuasaan itu sendiri.
Dua pendapat ini menurut Nasr Hamid masih sebatas perbedaan pinggiran, bukan esensial. Perbedaan itu hanya berkutat pada masalah waktu (timing). Bukan penerapannya itu sendiri.
Di Indonesia, kita juga menyaksikan betapa klaim Islam sebagai agama yang menolak kekerasan dan teror bertaburan demi merespon maraknya aksi bom bunuh diri. Sejumlah ayat dikemukakan, puluhan fakta sejarah keislaman dikemukakan. Namun tanpa menggali akar-akar aktual masalah kekerasan itu, rasanya klaim keagamaan ini hanya “wacana”.
Karena itu, yang penting dipertimbangkan pula di sini adalah pengalaman riil yang tengah dihadapi. Dengan kata lain, harus ada kejelian membaca konteks zaman. Dalam beberapa kasus, kadang-kadang faktor tradisi dan agama memang perlu ditangguhkan, bahkan dilampaui.
Bahwa ajaran agama apapun tak mengajarkan kekerasan dan terorisme, tentu tak ada yang membantah. Tapi, menafikan faktor sistem penjara dan pengadilan Indonesia yang bobrok menyebabkan tersangka teroris makin beringas dan radikal, tentu merupakan sikap yang ahistoris. Menggali khazanah keislaman yang mendukung toleransi antaragama untuk meredakan konflik pendirian gereja seperti sekarang ini, pasti akan selalu bermanfaat. Namun, melupakan fakta lapangan bahwa konflik tersebut terjadi lantaran perkara tukar guling tanah, politik, dan premanisme, bukanlah sikap yang bijak. Dan soal-soal begini ini mungkin tak terjawab oleh agama. Dalam situasi semacam itu, meminjam pernyatan KH. Abdurrahman Wahid dalam “Agama dan Tantangan Kebudayaan” (1994), agama kadang kala memang harus mengalah.
Ketiga, perlunya sumber daya dan struktur mobilisasi agar ide melahirkan gerakan perubahan. Penegasan pembaruan Islam Moqsith itu tentu sangat diharapkan berujung pada lahirnya gerakan perubahan demi kemaslahatan umat. Dan untuk mewujudkannya tentu saja membutuhkan kaki dan prasyarat lain, di antaranya tersedianya sumber daya dan struktur mobilisasi. Seperti KH. Abdurrahman Wahid dan Nurcholis Madjid, pembaruan keduanya menggema dan melahirkan gerakan sosial karena memiliki kaki-kaki dan struktur mobilisasi. Melalui Nahdlatul Ulama, kampus-kampus, pesantren, organisasi kemahasiswaan seperti PMII dan HMI, atau NGO-NGO, keduanya menularkan virus perubahan. Tak cukup dengan itu, untuk mengubah negara, KH. Abdurrahman Wahid bahkan membangun kekuatan partai politik.
Begitupun gagasan penting Moqsith. Untuk mampu “berbicara”, sudah mendesak untuk merumuskan upaya-upaya strategis dalam memanfaatkan sumber daya dan struktur mobilisasi yang ada. Bisa media massa, media baru berupa situs jaringan sosial seperti facebook atau twitter, kampus, pesantren, sekolah-sekolah, NGO-NGO, majlis taklim, dan lain-lain. Bisa pula dengan memanfaatkan jaringan partai politik atau lembaga-lembaga negara.
Ini tentu saja bukan kerja pribadi Moqsith. Tanggung jawab ini berada di pundak setiap pihak yang mendukung pembaruan pemikiran dan perubahan umat ke arah yang lebih baik. Dan dalam proses itu, saya kira Moqsith mampu memainkan perannya sebagai “sang ideolog”. Sebagai ideolog, pemikiran dan gagasan-gagasannya sangat penting dalam proses pembingkaian (framing) realitas keagamaan yang terjadi.
Dalam teori gerakan sosial, pembingkaian ini setidaknya berfungsi tiga hal. Pertama, membangun cara pandang untuk mendiagnosis persoalan yang perlu ditangani. Kedua, memberi taktik, strategi, dan cara penyelesaian terhadap masalah yang dihadapi. Ketiga, memberi alasan dasar untuk memotivasi tumbuhnya dukungan dan tindakan kolektif.
Keberhasilan pembingkaian yang mengubah mobilisasi menjadi dukungan dan tindakan kolektif ini salah satunya ditentukan tingkat resonansinya. Salah satu pengatur tinggi-rendahnya resonansi itu juga bersandar pada kredibilitas orang atau kelompok yang bertanggung jawab mengartikulasikan bingkai tersebut. Soal kredibilitas itu, saya kira Moqsith tak usah diragukan.
Jakarta, 21 Juli 2011
*Peneliti the Wahid Institute
Komentar
Bukankah Muqsith pernah berkata; “Muhammad tidak pernah punya teks syariah” dan Manusia tidak bisa menghakimi kecuali harus menjadi Allah atau Malaikat dahulu?..orang kayak dia kok dipuji.
Membaca komentar Teguh Suseno bergetar bafan ini. Salut untuk pada ‘pencari tuhan’ sejati. Berubah karena melandaskan pikiran dan akal sehat.
Mari terus berpikir dan jangan takut untuk berubah dan perubahan.
Terima kasih bung Mohsith, pemikiran Anda membuka selubung otak saya dan saya yakin banyak yang mengalami hal sama dengan saya.
Soal kredibilitas itu, saya kira Moqsith tak usah diragukan…......Pesoalannya ialah; Manusia jenis apa anda ini sehingga tidak mengenal Muqsith?. beliau a.l ini pernah berkata; ” Muhammad sewaktu dimadinah bersama kaum2 lain pun tidak punya tex syariah”.....Selain itu Muqsith inkar hadis, tetapi taat kitab Klasik….. saya heran dengan anda ini.
Pembaharuan Islam tetap harus diperjuangkan, sebagaimana para imam (syafii, hambali dll) juga melakukan.tentu saja metode sekarang lebih beragam dan bervariasi, tantangan jamannya juga lebih beragam dan bervariasi. Yang tidak dirubah adalah inti Islam yaitu tauhid sebagai landasan keimanan, dan peran agama Islam sebagai agama perdamaian bukan kerusakan. Islam harus dibebaskan dari penguasaan kelompok tertentu atau penafsiran satu orang saja. Disini komunikasi dengan Allah atau “shalat” sangat penting. Para penafsir terlalu sibuk dengan metode teks dan jarang bertanya langsung kepada yang menciptakan semua ini.Padahal metode ini yang pakai para nabi dan rosul..bukankan Allah maha mengetahui, mendengar dan hanya memberi petunjuk kepada ornag orang yang berfikir tentangNya?
Kutipan : Nah, salah satunya adalah metodologi sederhana yang membagi ayat-ayat al-Quran dalam dua kategori: ayat fondasional (ushul al-Quran) dan ayat partikular (fushul al-Quran). Ayat-ayat yang membicarakan tauhid, cinta-kasih, penegakan keadilan, masuk kategori pertama. Sedang ayat-ayat yang membicarakan jilbab, aurat perempuan, waris, dan potong tangan, masuk kategori kedua. Yang pertama makna dasarnya tetap tak berubah, yang kedua maknanya kontekstual.
Mau tanya, setahu saya pembagian ayat Al-Qur’an itu dibedakan antara ayat-ayat Muhkamaat dan Mutasyabihaat, yang dilakukan bukan oleh ahli tafsir, bahkan bukan juga oleh nabi Muhammad, tapi oleh Allah sendiri seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Apakah pembagian ayat ushul al-Qur’an dan fushul al-Qur’an ini mengacu kepada ayat muhkamaat dan mutasyabihaat atau pak Moqshit punya kriteria sendiri..??
Terima kasih sebelumnya..
Komentar Masuk (6)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)