RUU Sisdiknas: Toleransi Beragama dan Kebebasan Anak Didik
Oleh Afriadi
Tujuan baik pemerintah dan DPR untuk memproteksi keagamaan anak didik adalah patut untuk kita apresiasi karena sejalan dengan tugasnya sebagai pamong masyarakat, melindungi. Yang tulisan ini kritik adalah pilihan cara yang diambil untuk merealisasikan tujuan tersebut. Tujuan baik, cara harus baik pula. Pasal 13 ayat 1 RUU Sisdiknas bermaksud melindungi golongan yang satu tapi merugikan pihak lainnya.
Kontroversi seputar RUU Sisdiknas masih saja berlangsung dan sepertinya akan terus menguat sampai RUU tersebut diundangkan. Jika kita hitung dalam bilangan bulan, maka kontroversi tersebut telah bergulir selama tiga bulan lebih, terhitung sejak draft terakhir RUU pada tanggal 20 Februari 2003 yang akhirnya membuahkan kontroversi itu.
Hitungan bulan pada dasarnya tidak terlalu penting dalam kasus kontroversial pembuatan dan/atau pengesahan Undang-Undang. Itu adalah hal biasa dalam negara yang mengklaim diri demokratis. Tapi tidak dalam kasus RUU Sisdiknas ini. Bagi penulis ini menjadi penting karena sebagian besar kelompok yang “bertikai pendapat”, diakui atau tidak, telah terjebak pada sentimen keagamaan. Jika tidak disikapi secara bijak maka tidak mustahil kontroversi berketerusan ini akan berujung pada pembibitan, pembuahan, dan pengentalan sikap intoleransi dalam masyarakat agama.
Sangat bisa dibaca sebenarnya bahwa dibalik fenomena kontroversi RUU Sisdiknas ini tersembul kenyataan lain: hubungan antar agama di negara kita masih menyimpan bara kecurigaan yang menggunung. Masing-masing kelompok agama (terutama Islam dan Kristen) cenderung merasa terancam oleh kelompok agama lain. Mayoritas muslim menganggap umat kristiani sibuk melakukan tindakan proselytism (mengajak masuk kelompok agama lain ke dalam agamanya), salah satunya lewat lembaga pendidikan; sementara di pihak lain, umat kristiani menganggap umat Islam selalu menggunakan klaim mayoritas untuk menyelipkan kepentingan-kepentingan sektoral umat Islam ke dalam negara yang di antaranya bertujuan membatasi gerak bebas agama lain.
Segenap komponen bangsa saya kira menyadari bahwa sikap kecurigaan antar agama ini menyimpan unsur mudharat lebih besar dibandingkan unsur manfaatnya bagi pertumbuhan negeri ini. Dan kita telah acap kali menyaksikan dan merasakan peristiwa pahit yang disebabkan oleh faktor kecurigaan ini. Agama yang seyogyanya menjadi sumber energi positif malah beralih menjadi energi negatif dan meluluh-lantakkan bangsa.
Pemerintah dan anggota Dewan seharusnya berperan mengeliminir dan mengurangi secara perlahan kecurigaan antar agama tersebut, salah-satunya mengeluarkan undang-undang yang mengarah ke sana. Bukan malah sebaliknya, membuat undang-undang yang bersifat melanggengkan dan melembagakan saling curiga tersebut.
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah dan anggota Dewan dengan RUU Sisdiknas sekarang pada dasarnya mengarah pada pelangengan rasa saling curiga tersebut. Dengan memasukkan dan mempertegas hal-hal yang bersifat keagamaan dalam RUU Sisdiknas, apalagi seperti pasal 13 (ayat 1) – pasal ini berbunyi: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”—pemerintah dan DPR sama saja dengan melangengkan rasa curiga antar masyarakat agama.
Dua Kesalahan RUU Sisdiknas
Ada dua kesalahan pemerintah dan anggota Dewan dengan adanya pasal 13 ayat 1 tersebut: Pertama, membenarkan kecurigaan umat agama non-Islam bahwa umat Islam berusaha memanfaatkan negara untuk memuluskan kepentingan-kepentingan kelompoknya tanpa peduli apakah itu membatasi ruang gerak bebas agama lain. Tirani mayoritas!
Ini sebuah preseden yang yang buruk bagi perbaikan hubungan antar agama ke depan. Aksi-aksi atau usaha-usaha yang dilakukan oleh banyak pihak dalam merajut kesepahaman dan hubungan harmonis antar agama akan diluluhlantakkan olehnya.
Kedua, pada dasarnya pemerintah dan DPR itu juga melakukan “penghinaan” terhadap orang tua muslim yang menyekolahkan anaknya ke sekolah non-Islam (khusunya Kristen/Katolik). Tidak dapat kita sangkal bahwa lahirnya pasal 13 ayat 1 dilandasi oleh sebuah kecurigaan bahwa sekolah Kristen/Katolik selalu memanfaatkan sekolahnya untuk melakukan proselytism. Dan pasal ini bertujuan untuk meng-counter hal tersebut dan memproteksi anak didik (khususnya Islam) agar tidak terpengaruh oleh ajaran agama lain yang bisa menyebabkan dia pindah agama.
Disinilah letak penghinaan itu: DPR dan pemerintah memosisikan orang tua murid muslim yang menyekolahkan anaknya ke sekolah, misalnya, Katolik sebagai orang yang tidak mempunyai treatment khusus untuk menjaga keimanannya anaknya. Karenanya pemerintah perlu turun tangan untuk membantunya. Ini adalah sebuah kekeliruan.
Para orang tua murid yang menyekolahkan anaknya ke sekolah non Islam sudah pasti sangat menyadari beberapa konsekuensi ketika dia memasukkan anaknya ke sekolah pilihannya itu, termasuk dalam hal keimanan anaknya. Terutama yang di daerah perkotaan, rata-rata golongan muslim yang memasukkan anaknya ke sekolah Kristiani berasal dari golongan menengah ke atas dan well-educated. Karena itu mustahil dia tidak mempunyai kiat atau treatment khusus terhadapnya, seperti memberikan pelajaran agama di rumah dengan mendatangkan guru agama atau dibimbing sendiri oleh mereka. Dan kalaupun ada orang tua yang tidak punya treatment khusus, itu sebenarnya adalah krista13lisasi dari bentuk keberagaman dia sendiri. Mereka yang tidak terlalu taat misalnya, bisa saja dia tidak begitu peduli dengan soal pendidikan agama dan juga kesalehan anaknya.
Tujuan baik, cara pun harus baik
Terlepas dari dua kesalahan di atas, tujuan baik pemerintah dan DPR untuk memproteksi keagamaan anak didik adalah patut untuk kita apresiasi karena sejalan dengan tugasnya sebagai pamong masyarakat, melindungi. Yang penulis kritik adalah pilihan cara yang diambil untuk merealisasikan tujuan tersebut. Tujuan baik, cara harus baik pula. Pasal 13 ayat 1 RUU Sisdiknas bermaksud melindungi golongan yang satu tapi merugikan pihak lainnya.
Penulis bisa memahami kenapa kelompok Islam yang duduk di DPR dan pemerintah (Diknas dalam hal ini) begitu terobsesi memasukkan point seperti pasal 13 ayat 1. Realitas menunjukkan bahwa, orang tua dan masyarakat memandang bahwa sekolah-sekolah yang dikelola umat kristiani (Kristen/Katolik) memiliki disiplin dan standar yang lebih baik dibandingkan dengan sekolah yang dikelola umat Islam. Karena itu sekolah Kristiani menjadi idaman bagi setiap orang tua. Umat agama di luar kristiani, terutama Islam, akhirnya banyak yang bersekolah di lembaga pendidikan tersebut.
Hanya saja, sebagian kalangan Islam menaruh kecurigaan bahwa umat kristiani memanfaatkan lembaga pendidikan yang dikelolanya untuk melakukan proselytism (baca: misi kristenisasi). Sekolah bersangkutan mewajibkan semua murid untuk mengikuti pelajaran agama yang nota bene adalah agama sekolah bersangkutan dengan tujuan agar keagamaan anak tersebut bisa dipengaruhi.
Kecurigaan tersebut harus diakui tidak sepenuhnya benar karena beberapa lembaga pendidikan Kristen memberikan kebebasan kepada muridnya untuk memilih: mereka boleh tidak mengikuti pelajaran agama di sekolah tersebut dan mempersilahkan muridnya mempelajari agamanya sendiri di luaran.
Kita patut mengatakan ketidaksetujuan kepada sekolah-sekolah yang menampung anak didik dari banyak agama tetapi mewajibkan anak didiknya mengikuti mata pelajaran agama yang dianut oleh pemilik lembaga pendidikan tersebut. Kalau tidak mematuhi, anak bersangkutan dipersilahkan mencari sekolah lain. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan sekolah terhadap anak murid. Daya tawar murid yang lemah terhadap sekolah tidak sepantasnya dimanfaatkan sebagai alat untuk memaksakan sesuatu kepadanya.
Setiap sekolah sudah seharusnya menghormati sikap sang murid dengan cara membebaskan dia untuk menentukan pilihan dalam hal mengikuti pelajaran agama tersebut: mengikuti oke, tidak mengikuti juga oke. Kalau dia tidak mengikuti maka, misalnya, dipersilahkan untuk mencari guru agama yang sesuai dengan agamanya dengan persetujuan dari sekolah.
Kebebasan memiih
Tugas negara pada dasarnya adalah membuat sebuah sebuah aturan yang mampu melindungi kebebasan memilih (protection of freedom) murid ini. Pemerintah akan menindaktegas setiap lembaga pendidikan yang tidak menghormati pilihan bebas murid dalam hal mengikuti pelajaran agama yang bukan agamanya. Jadi bukan aturan seperti yang tertuang dalam pasal 13 ayat 1 RUU Sisdiknas.
Keputusan murid ketika dibiarkan memilih sudah pasti tidak akan seragam. Mereka yang mempunyai curiousity (keingintahuan) yang tinggi bisa jadi akan memilih untuk mengikuti pelajaran agama-bukan-agamanya itu. Murid yang berasal dari keluarga yang sudah terbiasa dengan, atau punya penghormataan yang tinggi terhadap, diversity (perbedaan), kemungkinan juga akan punya pilihan serupa. Orang tua yang mengkhawatirkan akan keterpengaruhan keyakinan anaknya tentu saja akan memilih untuk melarang anaknya ikut.
Protection of freedom terhadap murid ini bisa juga diberlakukan kepada lembaga pendidikan yang mengajarkan sesuatu hal yang bersifat “kepentingan ideologis kelompok”. Di lembaga pendidikan yang dikelola oleh umat Islam, pemaksaan terhadap anak didik untuk mengikuti pelajaran tertentu yang bersifat ideologis juga kita temukan. Sebutlah misalnya lembaga pendidikan Muhammadiyah yang mewajibkan setiap anak didiknya untuk mengikuti mata pelajaran ke-Muhammadiyah-an meski mereka misalnya adalah pengikut fanatik NU, Persis, dsb. Ini juga bentuk kesewenang-wenangan.
Ketika pemerintah menjalankan fungsi protection of freedom ini, maka yang terselamatkan bukan hanya murid, tetapi juga sekolah dari perbuatan sewenang-wenang. Dan yang lebih penting lagi, pemerintah dengan begitu berarti membantu menyemai kultur penghormatan terhadap diversity, perbedaan, dan keragaman dalam tubuh bangsa ini, dan membantu bangsa ini keluar dari persoalan ‘saling curiga antar pemeluk agama”. Wallahu alam bi ash-shawab.
Komentar
Saya rasa sisdiknas tidak terlalu baik. Karena dengan cara ini, rasa kekeluargaan di antara umat beragama semakin jauh. Tetapi, kalau memang hal itu harus dilaksanakan, maka saya mengusulkan kepada seluruh teman-teman seiman untuk memiliki pengetahuan yang dalam terhadap kebenaran-kebenaran dalam Alkitab. Karena bagaimana mungkin seorang guru mengajar dengan benar menurut iman Kristiani jika dia sendiri tidak memiliki pengetahuan yang dalam terhadap Alkitabnya. GBU. Walas. SETIA
orang yang tidak setuju sisdiknas adalah orang sekuler. Dia membiarkan siswa tidak mendalami agama yang dianut masing-masing siswa. apa jadinya jika disekolah / universitas negeri tidak ada guru agama kristen. maka sekuler akan merajalela. ini kejahatan yang dilakukan oleh orang sekuler yang tidak menyetujui sisdiknas. otaknya tumpul oleh modernisasi. Dirumah siswa tidak punya waktu lagi belajar agama karena banyaknya kursus yang harus diikuti. orang tua juga jarang yang peduli dengan pendidikan agama (seperti orang sekuler tsb)
——-
Saya sependapat dengan Bpk Emir Sadikin bahwa dengan RUU tersebut tidak ada yang dirugikan bagi semua umat bergama. Pengalaman saya waktu duduk di bangku SD, sekitar tahun 80’ an, SD tempat saya belajar adalah SD yang notabene mayoritas muridnya beragama kristen. Saat itu , saya sebagai seorang muslim tetap mendapatkan pelajaran agama dari seorang guru agama yang muslim. Justru dengan kondisi seperti itu, saya merasa toleransi antar umat beragama begitu terasa indah. Tidak ada perasaan saling curiga.
Menarik sekali membaca artikel ini, karena Bapak Afriadi, sebelomnya sudah menekankan dan memberi pernyataan bahwa:
” pada dasarnya pemerintah dan DPR itu juga melakukan “penghinaan” terhadap orang tua muslim yang menyekolahkan anaknya ke sekolah non-Islam (khusunya Kristen/Katolik)”
Saya rasa semua orang tua dari murid muslim yang masuk ke sekolah Katolik/Kristen sudah tau bahwa anaknya akan dididik secara agama Katolik/Kristen. Sesuai prosedur yang berlaku, mereka harus menanda tangani perjanjian bahwa akan membiarkan sekolah mendidik anaknya sesuai agama yang dianut sekolah tersebut. Orang tua ini kan punya pilihan, jadi menurut saya Pak Afriadi kurang bijak ketika membuat pernyataan bahwa:
“Kalau tidak mematuhi, anak bersangkutan dipersilahkan mencari sekolah lain. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan sekolah terhadap anak murid. Daya tawar murid yang lemah terhadap sekolah tidak sepantasnya dimanfaatkan sebagai alat untuk memaksakan sesuatu kepadanya”.
Apalagi Bapak sudah menjelaskan bahwa kebanyakan orang tua yang memasukkan anaknya itu adalah well educated people. jadi kenapa bapak malah membuat saya bingung dengan menambahkan pernyataan kedua itu?
Sistem sekolah di Indonesia tidaklah menggunakan sistem rayon. Di luar negeri ada peraturan yang mewajibkan anak untuk sekolah di sekolah yang paling dekat dengan area dia tinggal (sistem suburb) atau mereka juga bisa masuk ke sekolah sekolah swasta. Di indonesia sendiri sekolah negeri juga mempunyai ciri atau kemiripan dengan sistem suburb itu. Apabila situasinya adalah seperti ini, Pemerintah mewajibkan semua anak indonesia untuk bersekolah di sekolah yang paling dekat dengan wilayahnya, anggaplah contoh bahwa anak2 muslim yang bertempat tinggal di cilandak wajib masuk SMP Pangudi Luhur yang merupakan sekolah katolik, karena sekolah itu paling dekat dengan tempat tinggal mereka. NAH, apabila kasusnya dan situasinya seperti ini, saya sangat setuju dengan RUU Sidiknas, karena memang pada dasarnya semua anak itu TERPAKSA masuk sekolah dan belajar agama katolik karena aturan atau sistem yang berlaku. TAPI INI KAN TIDAK SEPERTI ITU KONDISINYA. anak di Indonesia BEBAS BERSEKOLAH DIMANA SAJA.
Orang tua itu tidak dipaksa kok untuk setuju kepada peraturan itu. Mereka berhak untuk tidak setuju dan memilih untuk mencari sekolah lain. Ingat , semua ini dilakukan PADA SAAT PENDAFTARAN MASUK SEKOLAH BARU. Jadi seluruh orang tua yang menandatangani sudah TAU dan MEMAHAMI bahwa anaknya akan dididik secara agama Kristen dan Katolik. Mereka tidak dipaksa kok untuk masuk sekolah itu, mereka bisa memilih sekolah islam yang bagus2 dan pasti akan mengajarkan agama islam, seperti Al izhar Pondok Labu, Al-azhar Pusat, Al-azhar Kemang, Muhammadiyah, dll. Mereka selalu diberi tahu kok pada waktu pendaftaran bahwa anaknya akan dididik secara Katolik atau Kristen.
Kasarnya gini deh, mau masuk restoran padang, masa iya minta gudeg sih, DARI PINTU DEPAN RESTORAN UDAH DITULIS: spesialisasi masakan padang, rendang,sate padang, otak, dan ayam pop. Jadi orang udah tau sebelomnya kalau cuma JUAL MASAKAN PADANG, kalau cuma mau makan gudeg ya udah pergi ke restoran jawa dong.
udah tau sekolah nya mengajarkan sistem agama katolik, masa iya minta anaknya harus diajar agama islam, kan DARI AWAL pendaftaran udah diberitaukan secara jelas dan baik bahwa anaknya akan dididik secara kristen atau katolik, dan tidak ada paksaan, tidak setuju ya silakan cari sekolah yang baru. Ingat DARI AWAL PENDAFTARAN SUDAH DIINFORMASIKAN.
jadi kalau orang tuanya sendiri sudah tau dan do not have any problem with it, kenapa negara harus mempermasalahkan ? Agama kan urusan pribadi manusia?
Saya bisa mengerti dan sejujurnya saya setuju2 saja dengan ruu sidiknas namun caranya itu lho, kita ngomongin suster2 dan romo2 yang memang misinya untuk mendidik secara agama dia, dan sistem agama dia, adalah kurang bijak bahwa pemerintah tau2 menyuruh merubah sistem yang sudah berjalan bertaun taun. Akan lebih bijak apaabila dewan pendidikan katolik dan kristen diberi tau dulu dan diajak ikut memecahkan solusi terbaik untuk masalah ini.
Pemerintah mengatakan bahwa ini sesuai logika dan tidak ada masalah karena murid islam akan mendapatkan pelajaran agama islam di sekolah katolik dan sekolah islam harus memberikan pelajaran agama kristen bagi murid yang beragama kristen hindu,.budha tapi sekolah2 seperti Al-azhar dll , mereka selama ini mewajibkan calon muridnya untuk bisa berdoa secara agama islam dan membaca ayat2 al quran, hal yang tentu saja sulit dan bahkan mustahil buat anak2 non muslim, mereka sudah seharusnya juga mau dong menerima murid2 lain, jadi mereka juga harus mau dong mulai menerima murid2 beragama lain. Kalau tidak RUU ini cuma menguntungkan pihak agama tertentu saja.
Pada akhir kata buat orang orang yang mengatakan: pakai logika dong , kan islam diajarin islam dan yang kristen diajarin kristen, kenapa harus protes. Sekarang saya balik bertanya: Pake Logika dong, Bokap Nyokapnya aja ga protes dan udah setuju (pake tanda tangan lho , pake materai, jadi sah secara hukum dan sehat LAHIR BATIN pas tanda tangan) , jd kenapa anda anda dan negara harus ribut ? Ingat, tidak pernah ada yang dipaksa masuj sekolah di sekolah Kristen / Katolik, banyak perguruan sekolah islam yang bagus bagus sekarang, jadi kenapa harus memaksa tatanan cara yang sudah berjalan baik selama ini?
Liputan ini pada dasarnya cukup bagus dan objektif, namun sayang bapak Arhadi mungkin tidak begitu tau mengenai prosedur pendaftaran murid baru di sekolah2 kristen/katolik sehingga membuat saya bingung dengan pernyataan keduanya itu.
Pada akhir kata saya setuju RUU diterapkan asal disosialisasikan secara baik dan kekeluargaan lebih dahulu. Hormatilah para guru2 dan romo2 dan suster2 yang sudah mendidik dengan hasil yang bagus dan memuaskan , dan mungkin saya akan lebih benar2 setuju jika sekolah sekolah islam pun mau menerapkan sidiknas dengan syarat mulai menerima siswa2 non muslim.
Salam Ladya
Afraiadi sebagai mahasiswa Filsafat persis seperti birokrasi di Indonesia. Mottonya, jika bisa dipersulit, kenapa mesti dipermudah. Pasal 13 sangat mudah dipahami, tetapi dibuat sulit oleh Afriadi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anak didik diajar dengan guru yang seagama. Artinya siswa Islam diajar oleh guru beragama Islam. Siswa Kristen diajar oleh guru Kristen.
Apakah Kristen dirugikan dengan pasal ini? Ruginya di mana? Bukankah siswa Kristen diajar oleh guru Kristen juga? Apakah Islam diuntungkan? Untung dari mana?
Lain soal kalau pasal 13 mewajibkan setiap siswa belajar agama Islam. Ini baru tidak adil dan merugikan agama lain. Tapi nyatanya pasal 13 sangat netral, kok Kristen merasa dirugikan.
Logika yang sangat ajaib.
Komentar Masuk (8)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)