Suara Mahasiswa,
07/10/2011

Toleransi dalam Bingkai Kebhinekaan

Oleh Fina ‘Ulya*

Khaled Abou el- Fadl mengusulkan 5 persyaratan sebagai katup pengaman supaya tidak dengan mudah melakukan tindak sewenang-wenang dalam menentukan fatwa-fatwa keagamaan yaitu kemampuan dan keharusan seseorang, kelompok, organisasi atau lembaga untuk mengontrol dan mengendalikan diri (restrain), tulus hati (diligence), mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait (comprehensiveness), mendahulukan tindakan yang masuk akal (reasonableness) dan kejujuran (honest). Kelima-limanya dijadikan sebagai acuan parameter uji sahih untuk meneliti berbagai kemungkinan pemaknaan teks sebelum pada akhirnya harus memutuskan dan merasa yakin bahwa dirinya memang mengemban sebagian perintah Tuhan.

Indonesia adalah bangsa yang plural, baik dari segi suku bangsa, etnis, tradisi, bahasa dan juga agama. Keberagaman tersebut membuat wajah Indonesia terlihat sangat eksotik. Selama puluhan tahun, Indonesia dikenal dan juga diklaim sebagai bangsa yang sopan, ramah, dan toleran. Keberagaman yang ada di Indonesia tidak “banyak” memunculkan konflik, kalaupun ada intensitasnya tidak begitu tinggi sehingga Indonesia tidak mendapat label “negri konflik”. Hal ini disebabkan toleransi menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia.

Akhir-akhir ini merebak konflik berlatar belakang identitas, dan yang terlihat paling dominan adalah konflik identitas agama. Dalam melihat konflik yang selama ini terjadi perlu adanya “sebuah pemahaman komprehensif” terkait dengan konflik tersebut. konflik yang tampak dari luar disebabkan oleh identitas agama, jika dianalisis mendalam “mungkin” saja disebabkan oleh faktor-faktor lainnya, dan agama hanya menjadi “bumbu” semata.   
Berbagai kekerasan bernuansa agama itu sesungguhnya tidak berdiri sendiri tetapi berjalin berkelindan dengan berbagai faktor lain, baik ekonomi, sosial-budaya, politik, ketidak adilan, frustasi, marginalisasi serta persoalan agama itu sendiri. Tetapi yang jelas, agama dijadikan alat untuk justifikasi berbagai kekerasan tersebut, sehingga agama ikut andil didalamnya. Sebab agama (pada kenyataannya) merupakan media yang sangat efektif untuk memicu dan mengobarkan emosi massa untuk melakukan berbagai tindak kekerasan.   

***

Substansi dari sebuah keberagaman adalah perbedaan. Walaupun pada dasarnya, perbedaan merupakan fenomena yang lazim dan alamiah. Akan tetapi tidak semua pihak bisa “menerima” adanya perbedaan. Dalam mengatasi polemik tersebut diperlukan sebuah “keterbukaan” terhadap others. Ada sebuah pernyataan yang lahir dikalangan para sufi yang sesuai dengan hal tersebut, yaitu When we are nothing, then we will able to understand everything. Ketika seseorang ‘merasa’ bukan apa-apa maka dia akan dapat memahami segalanya. Akan tetapi perjalanan untuk mencapai keadaan “nothing” bukanlah hal yang mudah, dan perlu proses yang sangat berat.

Dalam melihat relasi antara I and Others, selain konsep tasawuf di atas, ada konsep yang lain, yaitu toleransi. Ada dua macam bentuk toleransi, sebagaimana yang dikemukakan oleh Rainer Forst dalam Tolerance and Democracy yang dikutip oleh Zuhairi Misrawi, yaitu konsepsi yang dilandasi pada otoritas negara (permission conception) dan konsepsi yang dilandasi pada kultur dan kehendak untuk membangun pengertian dan penghormatan terhadap yang lain (respect conseption).

Dua bentuk toleransi yang ditawarkan oleh Rainer Forst, penulis lebih tertarik menggunakan toleransi respect conseption. Bentuk toleransi yang kedua tersebut menghadirkan toleransi dalam kehidupan masyarakat secara kultural. Dan hal ini lebih tepat jika diberlakukan di Indonesia. Jika menggunakan bentuk pertama, permission conception, dikhawatirkan digunakan untuk menekan “kelompok” yang “tidak disukai” oleh mereka yang berkuasa dan terkesan hanya sebuah kontrak hitam di atas putih. Selain itu, tidak semua masyarakat dapat mengetahui, memahami, apalagi jika ditambah tidak ada sosialisasi dari pemerintah.

Bentuk toleransi yang kedua, bisa diterapkan sesuai dengan local wisdom setiap wilayah. Hal ini bisa menghidupkan kembali berbagai local wisdom yang telah mulai dilupakan oleh masyarakat. Menurut penulis, local wisdom yang diterapkan “harus” selalu dimaknai ulang (re-interpretasi) sesuai dengan keadaan masyarakat. Jika tidak, masyarakat akan beranggapan bahwa local wisdom tersebut sudah tidak relevan lagi diterapkan dalam masyarakat dewasa ini.

Michael Walzer memandang toleransi sebagai sebuah keniscayaan dalam ruang individu dan ruang publik karena salah satu tujuan toleransi adalah membangun hidup damai (peaceful coexistance) di antara pelbagai kelompok masyarakat dari pelbagai latar belakang sejarah, kebudayaan, dan identitas. Dalam konteks keindonesiaan, “Bhineka Tunggal Ika”, yang secara politis dan geografis bermakna ”bermacam ragam etnis yang hidup di kawasan nusantara, tetapi memiliki satu tujuan yang sama”, sementara secara teologis bermakna “Sumber Kebenaran hanya satu, meskipun manusia mengungkapkannya dengan cara yang berbeda-beda” bisa dijadikan dasar untuk membangun toleransi. “Kesadaran” akan adanya berbagai kelompok, etnis, agama yang ada dalam kehidupan ini, meniscayakan sebuah sikap menerima dan menghargai mereka. 

***

Terkait dengan konflik agama, ada beberapa hal yang menjadi titik point untuk mengatasi problem tersebut. Para elit agama seharusnya bersikap arif dalam melihat perbedaan dalam penafsiran, sehingga tidak “dengan mudahnya” mengeluarkan fatwa yang dapat mendiskriditkan kelompok lain. Khaled Abou el- Fadl mengusulkan 5 persyaratan sebagai katup pengaman supaya tidak dengan mudah melakukan tindak sewenang-wenang dalam menentukan fatwa-fatwa keagamaan yaitu kemampuan dan keharusan seseorang, kelompok, organisasi atau lembaga untuk mengontrol dan mengendalikan diri (restrain), tulus hati (diligence), mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait (comprehensiveness), mendahulukan tindakan yang masuk akal (reasonableness) dan kejujuran (honest). Kelima-limanya dijadikan sebagai acuan parameter uji sahih untuk meneliti berbagai kemungkinan pemaknaan teks sebelum pada akhirnya harus memutuskan dan merasa yakin bahwa dirinya memang mengemban sebagian perintah Tuhan.
Para elit agama seyogyanya tidak membawa “konflik perbedaan” semakin mengemuka. Poin terpenting adalah bagaimana membawa “perbedaan” untuk menyelesaikan problem sosial yang semakin hari semakin akut. Problem sosial yang dihadapi bangsa Indonesia sangat kompleks, dan problem inilah yang seharusnya diatasi. Konflik identitas agama hanya merupakan bumbu penyedap dari akutnya problem sosial, sehingga perlu penanganan secepatnya terhadap berbagai problem sosial. Jika masyarakat hidup dalam keadaan yang aman, sejahtera niscaya berbagai konflik yang ada dengan sendirinya akan terkikis, walau tidak berarti akan benar-benar hilang dari muka bumi ini.   


*Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta, Jurusan Agama dan Filsafat, Konsentrasi Filsafat Islam

07/10/2011 | Suara Mahasiswa, | #

Komentar

Komentar Masuk (0)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)