Buku,
15/08/2003

Uji Sahih Islam Liberal

Oleh Akhmad Fauzi

bukukontroversi.jpgKontroversi tulisan Ulil Abshar tentang pentingnya penyegaran pemahaman Islam yang pernah dimuat di kompas beberapa waktu lalu memang mengundang banyak kalangan untuk datang, duduk dan berdiskusi, tetapi tidak sedikit yang kemudian secara sporadis menolak dan menghakimi gagasan tersebut. Padahal jelas, paradigma berpikirnya kadang berbeda.

Judul Buku : Islam Liberal dan Fundamental (Sebuah Pertarungan Wacana)
Penulis : Ulil Abshar Abdalla Dkk.
Penerbit : ElsaQ. Jogyakarta
Terbitan : I Februari 2003. II April 2003
Tebal : I-x + 290 Hal.


Hanya dalam waktu dua bulan saja buku yang merupakan antologi seputar kontroversi tulisan Ulil Abshar Abdalla yang dimuat di harian Kompas (18/11/2002) telah naik cetak untuk kedua kalinya. Sebuah prestasi yang jarang terjadi. Ide pokok dari tulisan kontroversial itu adalah bahwa ajaran Islam, sebagaimana termaktub dalam kitab suci Alquran atau yang di bawahnya, secara terus menerus harus selalu ditafsirkan sesuai perkembangan masyarakat di berbagai tempat dan masa. Keharusan ini bukan karena ajaran Islam perlu dicocok-cocokkan secara oportunistik dengan perkembangan situasi, melainkan karena tuntutan zaman dan kekhasan lokalitas memang secara objektif meniscayakan demikian.

Untuk itu ia menawarkan, pertama, penafsiran Islam yang non-literal, substansial, dan sesuai denyut nadi peradaban manusia yang sedang dan terus berubah. Kedua, penafsiran Islam yang dapat memisahkan mana unsur-unsur yang di dalamnya merupakan kreasi budaya setempat dan mana yang merupakan nilai fundamental Islam. Ketiga, umat Islam dapat lagi menganggap dirinya sebagai “masyarakat” atau “ummah” yang terpisah dari lainnya. Umat manusia adalah keluarga universal yang diikat oleh kemanusiaan itu sendiri. Kemanusiaan adalah nilai yang sejalan dengan Islam bukan berlawanan. Pada gilirannya manusia adalah sederajat sehingga larangan kawin karena beda agama, apalagi Alquran tidak secara tegas melarangnya, menjadi tidak relevan lagi dan harus diamendemen, karena tidak selaras dengan semangat kehadiran Islam. Keempat, perlunya pemisahan dalam struktur sosial untuk membedakan mana kekuasaan politik dan daerah mana yang menjadi wilayah agama. Kesimpulannya, umat Islam harus secara tegas membedakan antara Islam dan pemahaman Islam

Menanggapi tawaran tersebut, respon publik menjadi sangat beragam. Dalam buku ini minimal ada tiga kelompok. Pertama, mereka yang mendukung gagasan Ulil sehingga secara afirmatif tulisan-tulisan mereka adalah upaya meneguhkan apa yang digagas oleh Ulil. Bagi mereka, apa yang digagas Ulil sebenarnya merupakan kebutuhan mendesak dalam upaya mengawinkan agama dengan realitas sosial, sehingga diperlukan penafsiran yang kontekstual dan membumi bukan sebatas romantisme masa lalu yang memabukkan. Menurut Ratno Lukito (35) tulisan itu hanya sekedar contoh dari suara anak muda cerdas yang jenuh dengan situasi kekinian di mana Islam tidak mampu lagi di tangkap elan vitalnya oleh masyarakat. Artinya, bagaimana doktrin Islam dapat diterima dalam alam kehidupan yang sudah sangat berbeda dengan masa di mana Islam pertama kali diturunkan.

Kelompok kedua, adalah mereka yang memberikan kritik konstruktif. Dalam hal ini minimal diwakili oleh Musthafa Bisri, Haidar Bagir dan A. Gaus AF. Perbedaannya, Gus Mus mencoba mengkritisi dari metode penyampaian yang bernada “geram” dan hanya ingin membuat geram mereka yang dalam benak bayangan Ulil dianggap sebagai biang ketidak ramahan Islam di Indonesia. Saking “semangatnya” kejernihan pikiran yang seharusnya dijadikan panduan, menjadi tidak nampak. Sehingga alih-alih memerangi umat beragama yang terlalu “bersemangat” tanpa disertai pemahaman yang cukup atas agamanya, di mana sering merugikan agama itu sendiri, justru Ulil bersikap sama, karena semangatnya memerangi :”musuh Islam” telah mengaburkan kejernihan pikiran yang ingin disampaikan. Sementara Gaus selain mengkritik dari lemparan ide yang dianggapnya “lama”, juga sasaran kampanye. Baginya bukan saatnya lagi masyarakat tetapi institusi atau otoritas yang membelenggu kebebasan masyarakat dalam menjalankan apa yang diyakini dari ajaran agamanya dan bukannya mengulang dari sisi wajib atau tidaknya karena itu daerah fikih ijtihadi. Dengan cara begitu apa yang menjadi obsesi Ulil cs akan terasa lebih berarti.

Adapun Haidar Bagir mempertanyakan dari sisi metodologi berpikirnya. Menurutnya, artikel Ulil adalah kuncup-kuncup pemikiran, sementara bagaimana kemudian kuncup itu dihasilkan kurang mendapat ruang pembahasan, sehingga banyak hal yang kemudian membutuhkan penjelasan secara metodologis. Haidar mencontohkan dalam masalah jilbab, jenggot, rajam dan jubah, Ulil mencampuradukkan antara isu-isu yang memperoleh dukungan petunjuk Alquran yang dianggap valid dalah hal transmisi (qath’iy wurud) dan nyaris juga valid dalam hal makna (qathi al dilalah), seperti jilbab dan potong tangan, dengan dukungan-tekstualnya bersifat kontroversial seperti memelihara jenggot, memendekkan celana, bahkan hukum rajam (dalam Alquran masalah rajam sama sekali tidak disinggung).

Kenyatannya, keharusan memakai Jilbab, dalam makna pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan secara eksplisit diungkap dalam Alquran. Maka, jika hendak ditafsirkan secara lain, tentu diperlukan argumentasi yang meyakinkan. Begitu juga menisbahkan ketidak sempurnaan “Islam Madinah” kepada rasul tetap membutuhkan penjelasan lebih lanjut, karena rasul dipandu langsung oleh Allah. Kecuali nantinya dibedakan wilayah Muhammad sebagai rasul dan sebagai manusia biasa.

Pihak yang ketiga, adalah mereka yang dari awal telah membuat garis demarkasi dengan Islam Liberal. Sehingga secara tegas dan agak emosional mereka kemudian menolak dan cendrung menghakimi lontaran pemikiran Ulil tersebut. Apalagi kemudian dalam menanggapinya menggunakan metode atau pijakan awal yang berbeda. Sehingga sulit rasanya keduanya bisa dipertemukan. Bahkan mereka berdua nyaris berseberangan. Sebagai contoh ketika mengomentari pernyataan Ulil bahwa “Tidak Ada Hukum Tuhan” mereka secara sporadis menghadapkannya dengan firman Allah ”Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka ia termasuk orang yang Kafir” (Qs. Almaidah 91) serta “demikianlah hukum Allah yang ditetapkannya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi bijaksana (Qs. Almumtahanah : 10) (Ha. 356)

Di atas semua itu, kehadiran buku ini patut kita apresiasi secara positif, karena selain mengumpulkan beberapa tulisan di berbagai media, kesempatan dan tempat yang berbeda, juga menyertakan beberapa hasil reportase dan wawancara serta sebuah posting antara Ulil dengan salah satu tokoh Islam Makasar. Posting itu menarik untuk dibaca, karena menjelaskan beberapa kata kunci yang menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Sehingga kumpulan tulisan ini menjadi ruang publik untuk melihat secara utuh bangunan Islam Liberal serta akar-akar yang menimbulkan kontroversi. Sebab selama ini tidak semua masyarakat kemudian bisa mendapatkan penjelasan yang memadai, karena kontroversi itu disajikan dalam media, ruang, dan waktu yang berbeda, sehingga kemungkinan terjadinya distorsi informasi menjadi sangat besar. Makanya buku ini menjadi jembatan atau pertimbangan sebelum menjatuhkan pilihan untuk membela, menolak atau menjatuhkan kecenderungan diri terhadap dua paradigma berpikir yaitu “Liberal dan Fundamental”. Atau justru menanggalkan kedua-duanya. Selamat membaca! []

15/08/2003 | Buku, | #

Komentar

Komentar Masuk (20)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

..sebenarnya yg ingin di katakan ulil mungkin;cara memahami dan bentuk tafsir2 Qur’an+hadits.bukan Qur’an haditsnya.saya hargai itu..semua boleh menafsirkan,itu pasti.mulai yg paling bodoh sampai yg paling pinter.karena kebenarannya semua relatif..salah satunya tergantung kecerdasannya.secara emosi, akalnya, spiritualnya. jika kita ingin orang dekat sama kebenaran kita maka..sikap+prilaku kita harus lebih menyamankan+indah

Posted by bambang eko  on  08/13  at  04:23 AM

bismillah
salam

1.untuk memahami pandangan/rasio bukan melihat apa yang dicapai/dilakukan sekarang tetapi melihat apa yang dipikirkan kedepan/visi yang ingin diraih.’
2.agama dibangun dengan dasar cinta damai dan untuk cinta damai di dunia.’ dalam kondisi sosial jalan sebagai budaya,pada tataran tertentu tuntutan penyerahan diri kepada sang pencipta.
3.semua manusia lahir didunia membawa fitra sejatinya dan akal,budaya akan membawa pada perbedaan untuk kebenaran sehingga melahirkan perbuatan tapi belum tentu pribadinya.

Posted by mady  on  03/17  at  02:32 PM

Alhamdulillah, sejuk membaca tulisan mas Hidayatullah yang muallaf. Semoga yang Islamnya sudah lama mendapat hidayah untuk selalu mengikuti Al Qur’an dan Hadist seperti yang dikehendaki Allah SWT. aamiin.

Posted by wiwik  on  08/29  at  06:17 AM

bissmillah….....
kebebasan berfikir dijamin halal dalam islam, dan tidak dibatasi, kecuali hal-hal yang absolut saja.
apapun jenis pemikiran yang disampakan oleh saudara-saudara seiman kita itu adalah bentuk dinamisme islam yang tidak jumud, perbedaan adalah anugerah begitupun dengan pemikiran adalah anugerah. dalam salah satu ajaran islam ada ukhuwah islamiyah, ini mencerminkan bahwa perbedaan adalah fitrah. saudaraku jangan perbesar perbedaan pendapat ini menjadi sebuah kebencian karena hanya akan mengotori ke imanan kita saja. ada JIL, JI,dsb. itulah dasar ukhuwah islamiyah.

Posted by yusuf toziri  on  08/15  at  04:15 AM

Bung Andre Stefanus,

Saya rasa salah menyebutkan Bung Ulil sebagai orang yg takut untuk berdiskusi dengan golongan Muslim lainnya. Saya pernah mengikuti diskusi Ulil di UNJ saat panas-panasnya Ulil difatwakan hukuman mati. Dia sangat tenang menjelaskan pemikiran2 nya. Jernih dan sangat jelas tanpa rasa gugup atau takut, padahal ia berbicara ditengah masa yang terus mendesak, menyerang dan menghujatnya.
Saya kagum pada Ulil dengan pemikiran dan keberaniannya.

salam,

Posted by ari  on  01/14  at  07:19 AM