Utamakan Rasa Kebangsaan dan Hak-Hak Konstitusional Kewarganegaraan!
Dari sudut prinsip-prinsip kebangsaan Indonesia, kami berpandangan bahwa fatwa MUI itu cenderung menanggalkan prinsip ‘Bhineka Tunggal Ika’ yakni ketika MUI mengharamkan pluralisme. Pluralisme atau kemjemukan merupakan fakta dan stand point pendirian negara bangsa Indonesia yang secara tegas kemudian diadopsi oleh para pendiri bangsa dalam sila ketiga Pancasila.
Keluarnya fatwa MUI belakangan ini tidak hanya telah memicu kontroversi di masyarakat sebagaimana tercermin dari berbagai diskursus, lebih jauh lagi, fatwa itu telah meletakkan amsa depatan visi ke-Indonesiaan yang demokratis dan mejemuk ke dalam sebuah tanya besar. Jauh dari yang mungkin diperkirakan, sebagian dri fatwa-fatwa itu akan berimplikasi bukan hanya terhadap menyempitnya ruang-ruan beragama dan solidaritas, tetapi juga terutama terhadap upaya-upaya membangun kembali tatanan kebangsaan Indonesia kita di masa depan.
Perjalanan Indonesia sebagai bangasa dengan pasang surut sejarah selama hampir 60 tahun ini telah membawa kita kepada satu sendi berbangsa dan bermasyarakat yang lebih terbuka dan demokratis. Ii terbukti dengan berhasilnya kita menghadirkan konstitiusi yang lebih menghargai demokrasi, plurallisme dan rule of law serta hak-hak asasi manusia. Meski konstitusi baru ini tidak sempurna tetapi capaian ini hendaknya jangan dinafikan dan dinegasikan.
Dengan melihat kemungkinan implikasi yang demikian besar, maka kami yang berdiri selaku warga negara, dengan melepaskan latar belakang agama, ras, gender, kepercayaan, serta alliran pollitik kami masing-masing merasa prihatin dan terpanggil untuk bersama-sama mengambil sikap sebagai berikut:
Pertama, dari sudut prinsip-prinsip kebangsaan Indonesia, kami berpandangan bahwa fatwa MUI itu cenderung menanggalkan prinsip ‘Bhineka Tunggal Ika’ yakni ketika MUI mengharamkan pluralisme. Pluralisme atau kemjemukan merupakan fakta dan stand point pendirian negara bangsa Indonesia yang secara tegas kemudian diadopsi oleh para pendiri bangsa dalam sila ketiga Pancasila. Dengan menolak plurallitas, kami mengkhawatirkan bahwa MUI kurang menyadari konteks kemasyarakatan dan kebangsaan yang ada sekarang ini, yakni bahwa dasdar negara kita masih Pancasila dan bahwa Pembukaan UUD ’45 masih termaktub dalam konstitusi kita yang sekarang.
Kedua, dari sudut berdemokrasi dan konstitusi. Kami memandang bahwa fatwa MUI tersebut kurang memperhatikan keadaan-keadaan baru dalam kehidupan berdemokrasi yang mensyaratkan pluralisme di mana hak-hak dan kebebasan warga negara seperti misalnya hak berserikat dan berkumpul dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang kita. Dengan mellihat prinsip-prinsip ini, kami mengkhawatirkan bahwa fatwa MUI tersebut akan menimbulkan kerancuan hukum dalam kehidupan kemasyarakatan kita serta menjadi set back bagi cita-cita berdemokrasi.
Dengan berdasar pada pandangan-pandangan di atas maka kami menyatakan sikap sebagai berikut.
Pertama, kami menilai bahwa munculnya kontroversi seputar masalah fatwa itu mencerminkan lemahnya visi kebangsaan demokratis dalam praktek politik pemerintahan saat ini. kami menuntut pemerintah untuk lebih giat memperkuat visi ke-Indonesiaan itu dengan mempraktekkan dan mengembangkan prinsip kehidupan konstitusional yang demokratis, melaksanakan kewajiban hukum dan konstitusinalnya untuk melindungi dan menjamin hak-hak asasi dan hak konstitusional warga negara.
Kedua, pada akhirnya kami menyerukan kepada segenap kalangan di masyarakat luas untuk lebih mengedepankan rasa kebangsaan, solidaritas sosial dan hak-hak kewarganegaraan yang diatur dalam konstitusi kita dalam menafsirkan fatwa MUI tersebut.
Jakarta, 1 Agustus 2005.
Todung Mulya Lubis, Nono Anwar Makarim, Azyumardi Azra, Musdah Mulia, Hasyim Wahid, Ulil Abshar-Abdalla, Syafii Anwar
Komentar
Saya rasa MUI telah melaksanakan tugas sebagai “Mencegah kemungkaran melalui lisan, karena untuk mencegahnya dengan tangan tidak punya kuasa bersebab kuasa telah di rangkul seluruhnya oleh JIL. sementara saya hanya mencegahnya dengan hati. “Barang siapa melihat kemungkaran, maka cegahlah ia dengan tangan / kuasa…......lisan…..atau hati.
Semoga suatu hari nanti Allah akan memberikan kuasa kepada ummat beriman, sebagimana DIA meberikan kuasa keatas Musa a.s. dibawah Firaun.
Pancasila juga tidak mengakui adanya Tuhan selain ALLAH! Lihat sila pertama! Ketuhanan Yang Maha Esa(Satu). Islam tidak mengakui adanya pluralisme,tapi Islam menghargai pluralisme! Islam tidak mengakui ada Tuhan selain ALLAH tapi Islam menghargai hak memeluk agama/termasuk agama lain(bagiku agamaku,bagimu agamamu)!
Ayo maju terus JIL… tegakkan kalimat Allah, Allah adalah Tuhan Segala Agama… semoga banyak kaum non muslimyang masuk Islam… kami dukung perjuanganmu mengIslamkan Seluruh Kaum menuju Allah ta’ala.. amien
saya berbeda dengan JIL….. sebenarnya sudah jelas…. silahkan ahmadiyah berkembang di Indonesia dan di dunia…. asal jangan bawa-bawa nama Islam…. menjadi tidak bebas ketika ahmadiyah masih bernaung dalam Islam….. mengapa tidak jadi agama ahmadiyah ??????? apalah artinya sebuah nama to??????? bebas aja
Siapa bilang MUI melindung kepentingan ummat Islam, itu tidak benar mereka hanya melindungi kepentingan otoritas mereka. Jangankan yang tidak paham agama, wong yang setiap hari bergelut dengan pemikiran agama aja sedih melihat kiprahnya, alih-alih mau meninggikan citra islam, marah secara pasti akan menghancurkan citra islam. Benar Nabi pernah memprediksikan Islam hancur dari dalam kerena kebodohan sebagian pemimpinannya yang ambisius menebar kekuasaan atas nama Allah. Alih-alih melindungi ummat dengan fatwanya, malah yang pasti membebani cost ummat karena fatwanya, semoga mereka kritis membaca tanda-tanda zaman. Manusia memang gudangnya khilaf, tapi kalau kekhilafan itu secara sistimatis akan berdampak besar bagi kelanggengan kebodohan ummat, kita pantas dengan memberdayakan akal kita untuk membendungnya dengan cara-cara yang santun. bravo kebebasan.
Komentar Masuk (16)
(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)