Editorial
Tentang Batas
Oleh Anick HT
Adalah fakta yang tak mungkin dibantah bahwa selama ini pembatasan tersebut pada tingkat implementasi kebijakannya berwujud pemaksaan negara terhadap warganya yang bukan penganut enam agama tersebut melakukan hipokrisi dengan mencantumkan identitasnya dalam KTP dengan salah satu dari enam agama tersebut. Adalah kenyataan empirik bahwa ada puluhan juta penganut Sikh, Bahai, Yahudi, penghayat kepercayaan, dan agama-agama lokal yang bahkan sudah ada sebelum enam agama itu ada, yang selama ini menjadi korban pembatasan ini.
Tahlilan Sebagai Subkultur Islam
Oleh Luthfi Assyaukanie
Tahlilan adalah sebuah budaya yang sangat dinamis dan dari sudut pandang antropologis, sangat menarik. Dia tak hanya menjadi perekat sosial, tapi juga mempersatukan elemen masyarakat yang terpisah dalam kompartemen ideologi dan keyakinan. Setidaknya itu yang saya rasakan dalam upacara Tahlilan Tujuh Hari Gus Dur. Berbagai penganut agama tumpah-ruah, beragam tokoh masyarakat melebur, dan berbagai pemeluk keyakinan bersatu ikut membacakan doa-doa untuk Gus Dur.
NU dan Perihal Pengganti Gus Dur
Oleh Abd Moqsith Ghazali
Dengan melembagakan gagasan-gagasan besar Gus Dur, kita akan memiliki dua keuntungan sekaligus. Pertama, gerakan pluralisme, HAM dan demokrasi akan berjalan lebih sistematis dan terstruktur. Saya membayangkan sekiranya anak-anak ideologis Gus Dur itu suatu waktu memegang kendali Nahdlatul Ulama (satu ormas Islam terbesar di Indonesia), maka kiranya NU akan kembali menjadi lembaga raksasa yang mengefektifkan gerakan civil society. NU akan menjadi LSM besar yang tak ragu mengadvokasi warga NU secara khusus dan warga bangsa Indonesia secara umum yang mengalami ketidakadilan dan penindasan.
Rapor Kebebasan Beragama Indonesia 2009
Oleh Novriantoni Kahar
Kebebasan beragama tidak hanya menyangkut kebebasan untuk beragama dan berpindah agama, tapi juga kebebasan untuk mengekspresikan agama yang dianggap benar oleh tiap individu. Pada tingkat ekspresi inilah, baik regulasi pemerintah maupun aturan sosial masih mengandung beberapa masalah. Ketika terdesak oleh tekanan sosial seperti aksi massa radikal Islam, pemerintah tak jarang tejebak untuk menunjukkan favoritismenya dalam memilih kebijakan agama. Konsekuensinya, seringkali favoritisme itu bersifat diskriminatif terhadap kalangan non-Islam maupun kelompok Islam non-mainstream.
Multikulturalisme Kembar dan Masalah Buddha Bar
Oleh Ulil Abshar Abdalla
Saya ingin mengembangkan lebih jauh ide Stepan ini dengan mengemukakan ide tantang “multikulturalisme kembar”. Apa yg saya maksud dengan ide itu adalah bahwa dalam masyarakat yang plural, pengertian harus datang dari dua belah pihak sekaligus—dari pihak “dalam” agama sendiri, tetapi juga dari pihak di “luar” agama.
Kapan Muhammad SAW Lahir?
Oleh Abd. Moqsith Ghazali
Begitu tinggi kedudukan Muhammad di hadapan umat Islam, maka momen-momen penting dalam kehidupannya selalu dikenang, dirayakan, dan diperingati. Mulai dari kelahirannya, pengangkatannya sebagai nabi, pendakian spiritualnya yang tak tepermanai berupa isra’-mi`raj hingga migrasinya dari Mekah ke Madinah. Berbeda dengan kematian yang merupakan pertanda kesementaraan manusia dan juga keterbatasan seorang nabi, maka kelahiran Nabi Muhammad dianggap sebagai pertanda kehidupan baru, perubahan sosial.
MUI dan Fatwa Pengharaman Merokok
Oleh Abd Moqsith Ghazali
Jika perumusan hukum membutuhkan perlengkapan teknis-intelektual untuk menganalisa dalil-dalil normatif dalam Islam, maka menerapkan hukum memerlukan analisis sosial-ekonomi-politik; apakah sebuah fatwa potensial menggulung sumber daya ekonomi masyarakat atau tidak, misalnya.
Menyambut Ultah NU ke 83 NU dan Passing Over Pemikiran
Oleh Abd Moqsith Ghazali
Gerakan purifikasi itu dikeluhkan dan ditentang para kiai pesantren karena potensial merubuhkan jenis-jenis keislaman lokal nusantara. Bagi para kiai, tak ada Islam murni dan tak murni. Islam selalu berwatak lokal dan pribumi. Dengan memodifikasi pernyataan Junaid al-Baghdadi (w. 297 H.), para kiai berpendirian bahwa Islam itu warna-warni.Yang menjadi perekat dari berbagai ekspresi keislaman itu, menurut para kiai, adalah nilai-nilai dasar dari agama itu (maqashid al-syari`at).
Lia Aminuddin dan Problem Penghapusan Agama
Oleh Abd Moqsith Ghazali
Dengan demikian, agama baru tak boleh bersikap angkuh dengan menganulir ajaran agama sebelumnya yang telah menjadi keyakinan para pengikutnya sejak lama. Seperti halnya Lia yang tak boleh sewenang-wenang menghapus agama Islam, maka begitu juga ulama Islam tak boleh memvonis secara sepihak terhadap agama yang tumbuh sebelumnya. Injil tak bisa diadili dengan menggunakan Alquran, misalnya, karena konteks yang melatari kehadiran dua kitab suci itu jelas berbeda.
Apakah Istilah “Allah” Hanya Milik Umat Islam?
Oleh Ulil Abshar Abdalla
Masalahnya adalah bahwa sebagian umat Islam sendiri melakukan sejumlah tindakan yang justru membuat citra Islam itu menjadi buruk. Menurut saya, pendapat ulama dan sikap pemerintah Malaysia itu adalah salah satu contoh tindakan semacam itu. Jika umat Islam menginginkan agar umat lain memiliki pandangan yang positif tentang agama mereka, maka langkah terbaik adalah memulai dari “dalam” tubuh umat Islam sendiri. Yaitu dengan menghindari tindakan yang tak masuk akal.