Kolom
Inklusivitas Beragama, Klaim Keselamatan, dan Millat Ibrahim Tafsir atas Ayat 2:120
Oleh Himawan Pridityo*
Barangkali tidak ada ayat Quran yang begitu populer dalam persoalan hubungan antar umat beragama melebihi ayat 2:120. Ayat ini, yang sering kita dengar di setiap khutbah yang berhubungan dengan penjajahan atas bangsa Palestina, hingga konflik-konflik horizontal antara Islam-Kristen di tanah air, seakan menjadi argumen utama yang direproduksi terus menerus untuk membenarkan kepercayaan sekelompok orang bahwa umat beragama lain selalu menaruh rasa benci, dan curiga kepada umat Muslim dan senantiasa mempengaruhi mereka untuk meninggalkan ajaran Islam yang luhur dan lurus.
Tiga Soal Pasca Pidato Pembaruan Moqsith
Oleh Alamsyah M. Dja'far*
Meski bukan sesuatu yang benar-benar baru, isi Pidato Pembaruan Abdul Moqsith Ghazali di Taman Ismail Marzuki (TIM), 8 Juli lalu, sesungguhnya memandu publik muslim Indonesia untuk kembali membicarakan bangunan dasar pemikiran dan doktrin keislaman yang sudah terdengar sayup-sayup. Bagi pegiat pembaruan pemikiran keagamaan dan para aktivis toleransi dan perdamaian, apa yang diketengahkan Moqsith amat berharga dan strategis menjadi “manual” dalam memahami situasi keagamaan yang tengah berkembang dewasa ini.
Islam, “Muslim Ekstrim,” dan Non-Muslim
Oleh Sumanto Al Qurtuby*
Saya kira sudah saatnya para tokoh agama memikirkan pembentukan “medium dialog agama” yang lebih serius untuk menjembatani misunderstanding hubungan Islam dan non-Muslim ini serta guna menciptakan “mutual understanding” dan “mutual respect and trust” antara Muslim dan non-Muslim. Kekerasan terhadap komunitas agama tertentu yang dilakukan oleh kelompok keislaman tertentu di Indonesia bukan semata-mata masalah-masalah “politik-ekonomi” tetapi juga berangkat dari sebuah persepsi, pemahaman, dan keyakinan keagamaan yang menurut mereka benar adanya tentang “kekafiran” dan “bahaya” non-Muslim. Pendirian medium kultural itu penting karena selain fakta maraknya konflik dan kekerasan yang melibatkan ketiga agama Semit ini, juga guna membangun perdamaian berbasis agama (religious peacebuilding) yang lebih “manusiawi” yang bertumpu pada azas kewarganegaraan dimana setiap individu—apapun agama dan etnis mereka—berhak untuk menikmati hak-hak politik, hukum, dan ekonomi sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Mengukuhkan Visi Kebangsaan Pesantren
Oleh Hasibullah Satrawi*
“Dalam perspektif historis, pesantren mempunyai peran sangat menentukan bagi lahir dan tegaknya republik ini. Pesantren-pesantren yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), misalnya, menjalankan peran itu dengan sangat positif. Para kiai dan santri sebagai keluarga besar pesantren tak hanya turut berdarah-darah dalam perjuangan melawan kekuatan penjajah. Lebih dari itu semua, mereka berhasil mensenyawakan pesan-pesan luhur agama (Islam) dengan cita-cita agung bangsa. Hingga Indonesia tak harus menjadi negara agama, tapi tidak juga negara sekuler.”
Ahlussunnah Waljama’ah Bukan Sebuah Nama: Review atas Sejarah Sekte Awal dalam Islam
Oleh Ahmad Shams Madyan
“Mencomot statemen “ahlusunnati wa jama’ati” sebagai sebuah “nama” hanya akan berdampak perebutan yang tidak sehat, saling mengkafirkan, anarki antar kelompok dan rasa superioritas suatu golongan tertentu hingga merasa benar sendiri dan tidak menerima kritikan dari luar. Lebih fatal lagi misalnya, ketika vonis neraka dan sorga tidak lagi dianggap sebagai hak preogatif Tuhan. Masing-masing mengetuk palu, menyatakan bahwa yang tidak sesuai dengan ideologinya adalah golongan-golongan yang pasti masuk neraka. Perasaan benar sendiri seperti inilah nampaknya, yang menghipnotis kalangan Asy’ariah setelah berbaju besi “sunny”. Demikian juga kelompok-kelompok lain yang mencoba “zalim”, memperebutkan kata “ahlussunah waljamaah” sebagai “nama resmi” golongannya, kemudian menuduh sesat kelompok lain. “
Kritik atas Wahabisme
Oleh Abdul Moqsith Ghazali
.... di lingkungan keluarga Wahabi, perempuan sejak dulu diposisikan sebagai obyek (munfa’il atau maf’ul) dan tak pernah dianggap sebagai subyek (fa’il). Ketika laki-laki tak bisa mengendalikan hawa nafsu, maka tubuh perempuanlah yang mesti ditutup rapat. Batas-batas aurat perempuan dibuat sangat kaku dan seakan sengaja diciptakan untuk menyengsarakan perempuan. Ruang gerak perempuan terus dibatasi. Perempuan tak boleh memegang jabatan publik, sebagai hakim apalagi kepala negara. Sampai sekarang taraf pendidikan kaum perempuan masih jauh di bawah laki-laki. Tak ada ulama perempuan yang lahir dari lingkungan Wahabi. Padahal, jelas istri-istri Nabi adalah perempuan-perempuan yang tangguh dan mandiri. Jika Khadijah tangguh secara ekonomi, maka Aisyah mumpuni secara intelektual bahkan cakap memimpin pasukan di medan pertempuran.
Kritik Nalar Negara Islam
Oleh M. Dawam Rahardjo
Seorang tokoh dari pengurus Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI) dan aktivis LSM di bidang hak-hak asasi manusia, Hadimulyo, menulis suatu pemikiran dalam face-book-nya, yang intinya bahwa Pancasila sesungguhnya adalah suatu ideologi Islam atau doktrin kenegaraan Islam versi Indonesia, dari sudut pandang umat Islam Indonesia. Jika pandangan tokoh LSM yang juga anggota pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan sebelumnya aktivis HMI Cabang Ciputat itu disetujui, maka masalah kontroversi yang menghadapkan Pancasila dengan cita-cita Negara Islam sebenarnya telah selesai. Artinya, gerakan Islam tidak perlu lagi memperjuangkan berdirinya Negara Islam sebagai alternatif Negara Pancasila, baik dalam bentuk gerakan sosial-politik maupun wacana.
Islam Dalam Pandangan Kaum Rejeksionis
Oleh Sumanto Al Qurtuby*
“Kritik saya kepada kelompok “rejeksionis” ini selain alasan “standar ganda” tadi juga karena watak mereka yang suka menggeneralisir wawasan keislaman. Pandangan “Aristotelian” yang membelah dunia menjadi dua kategori: baik dan buruk, benar dan salah, dst sudah sangat kedaluwarsa terutama sejak ditemukan teori “fuzzy logic” (“logika kabur”) oleh fisikawan Iran, Luthfi Zadeh. Dalam kerangka teori “fuzzy logic” ini segala sesuatu harus dilihat secara jernih, teliti, komprehensif, dan akurat dengan pertimbangan yang matang dan mendalam. Sebuah objek tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi, satu perspektif, dan satu sudut pandang melainkan harus dari berbagai dimensi sehingga menghasilkan kesimpulan yang akurat tidak bias, komprehensif tidak parsial. Pandangan kelompok “rejeksionis” yang berbau Aristotelian ini seperti ungkapan tradisional kita tentang “orang buta yang menilai gajah”. Penilaian mereka juga tidak akurat karena mereka “dibutakan” oleh “spirit kebencian” yang melandasi pemikiran mereka.”
KAFIR
Oleh Saidiman Ahmad
Di ruang persidangan yang mendakwanya sebagai tersangka teroris, Abu Bakar Ba’syir lantang menyebut Presiden Susilo Bambang-Yudoyono kafir. Bagi Ba’asyir, negara dengan sistem pemerintahan yang tidak Islamis atau tidak menerapkan syariat Islam pastilah dipimpin oleh seorang kafir. Di Cirebon, Muhammad Syarif, melakukan aksi bom bunuh diri dengan target polisi. Alasan yang digunakan oleh Muhammad Syarif persis sama dengan argumen takfir (pengkafiran) yang dikemukakan Ba’asyir. Pemerintahan yang tidak mengadopsi syariat Islam adalah pemerintahan kafir dan seluruh aparatusnya adalah kafir. Yang menarik adalah Ba’asyir menyatakan bahwa Muhammad Syarif juga kafir karena meledakkan bom di dalam masjid pada saat jemaat salat jumat hendak menunaikan salat. Seandainya dia selamat dan masih hidup kemungkinan Muhammad Syarif juga bisa mengkafirkan Ba’asyir karena Ba’asyir tidak mendukung aksinya menyerang kaum kafir yang hendak melaksanakan salat itu.
Negara Indonesia yang “belum” Final
Oleh M.N. Harisudin*
Secara konsep, Indonesia sudah final. Namun, secara praktek, Indonesia masih belum (dan jauh dari) final. Dalam proses pencapaian cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang final, aral dan hambatan senantiasa melintang. Cita-cita juga tidak bisa seratus persen digapai. Last but not least, cita-cita ini memang suatu saat nanti akan terwujud, kendati yang kita lihat baru berapa persennya saja. Yang kita lakukan secara kolektif tanpa melihat ras, agama dan aliran adalah melakukan ikhtiar sekuat mungkin dan yang terbaik untuk mencapai cita-cita tersebut.