JIL Edisi Indonesia
“Resep” Salah bagi Problem Aceh
Oleh Sukidi
Diagnosa yang dilakukan pemerintah terbukti salah, di mana persoalan distribusi keadilan dan ekonomi yang diinginkan warga Aceh justru dijawab dengan syariat Islam yang masih berdiri pada tataran simbolis. Alih-alih distribusi kesejahteraan ekonomi yang masih menjadi retorika pemerintah pusat ketimbang langkah pro-aktif di lapangan, dalam hal distribusi keadilan dengan cara menyeret pelaku kekerasan HAM pada masa DOM pun masih jauh panggang daripada api.
Ade Armando: Pornografi bukan Semata Urusan Agama
Dampak negatif meruyaknya pornografi seperti semakin meluasnya perilaku seksual bebas, pelecehan seksual, perilaku seks menyimpang, penyebaran HIV/AIDS, seks permisif di kalangan generasi muda, dan aborsi, sudah banyak dirasakan masyarakat. Tanpa menyandarkan pada argumen teologis tertentu, pornografi menjadi problem kemanusiaan yang semestinya menjadi agenda bersama seluruh komunitas agama. Rekomendasi Sidang Tahunan MPR melalui TAP MPR No. VI Tahun 2002 kepada presiden agar mengambil langkah mencegah pornografi harus menjadi stimulasi lahirnya regulasi yang mengatur secara jelas masalah pornografi.
Ibn Bajah
Oleh Novriantoni
Menurut Bajah, perbuatan manusia dapat bersumber dari dua motivator. Pertama, dari naluri hewaniah (al-gharîzatul hayawâniyyah) yang antara manusia dan makhluk lainnya paralel belaka. Kedua, kemauan makhluk bernalar (al-irâdatul ’âqilah). Anjuran Bajah: kalau Anda (sebagai manusia) disuruh memilih, maka paculah diri dengan lebih banyak mengakomodasi motif kedua. Sebab, hanya itulah perbuatan yang khas manusia. Murni sebagai tindakan manusia, tidak paralel dengan naluri makhluk hidup lainnya.
Benarkah Poligami Sunah..?
Oleh Faqihuddin Abdul Kodir
Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan “poligami itu sunah”.
Agama, Akal, dan Kebebasan Tentang Makna “Liberal” dalam Islam Liberal
Oleh Ulil Abshar-Abdalla
Sekali lagi, Islam tidak berguna bagi orang-orang yang telah menyangkal kemanusiaan itu sendiri. Sebab agama bukanlah diperuntukkan bagi keledai.
Budhy Munawar-Rachman: Dialog Pluralisme Sering Lupakan Guru Agama
Kami tak mungkin mengajarkan wawasan pluralisme, tapi guru-gurunya bukan pluralis. Bahaya sekali dan akan merusak ide besar kami. Makanya, orang tua juga harus mendapatkan training atau semacam acara bulanan di mana mereka bisa memahami pluralisme.
Uni Zulfiani Lubis: Inul Semakin Berkibar…
Pertarungan Rhoma Irama, si Raja dangdut, dengan Inul Daratista, si Ratu Ngebor, belum mereda. Uni Z. Lubis, seorang perempuan karier yang berkecimpung di dunia pers, ikut prihatin atas pengekangan kreativitas terhadap Inul. Lebih-lebih, Inul yang diasosiasikan sebagai figur perempuan yang sukses merambah wilayah publik, banyak bersinggungan dengan dunia yang sekarang ditekuni mantan wapemred majalah Panjimas ini.
Goyang Inul dan Merosotnya Otoritas Agama
Oleh Burhanuddin
Yang menarik dalam kasus Inul ini adalah gejala merosotnya otoritas lembaga keagamaan ketika berhadapan dengan goyang Inul sebagai produk budaya massa yang di-back up mobilitas media. Goyang ngebor Inul setali tiga uang dengan goyang jaipongan, goyang dombret, bahkan goyang salsa, dalam artian bagian dari—apa yang disebut Dwight MacDonald— manifestasi politik tubuh dalam industri budaya massa. Karena itu, lembaga keagamaan akan sulit mengerem laju Inul.
Imam Syathibi: Bapak Maqasid al-Syari’ah Pertama
Oleh Aep Saepulloh Darusmanwiati
Musthafa Said al-Khin dalam bukunya al-Kafi al-Wafi fi Ushul al-Fiqh al-Islamy membuat sebuah terobosan baru mengenai kecenderungan aliran dalam Ilmu Ushul Fiqh. Bila sebelumnya hanya dikenal dua aliran saja, yaitu Mutakallimin dan fuqaha atau Syafi’iyyah dan Hanafiyyah, al-Khin membaginya menjadi lima bagian: Mutakallimin, Hanafiyyah, al-Jam’i, Takhrij al-Furu’ ‘alal Ushul dan Syathibiyyah
Agama, Seni dan Soal Batasan
Oleh Ulil Abshar-Abdalla
Jika merujuk pada ketentuan fiqh secara ketat, bahkan seorang perempuan dilarang untuk memakai pakaian ketat yang “tunbi’u ‘anil basyarah”, yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh. Gerakan-gerakan tubuh perempuan yang dapat merangsang syahwat juga tidak diperbolehkan. Sensualitas dan erotisme, dua pokok soal yang diangkat oleh Wak Haji Oma Irama, adalah dua hal yang tidak boleh dipertunjukkan dalam ruang publik. Kiai Ilyas Ruhiyat, seperti dikutip oleh sebuah koran daerah beberapa hari lalu, juga menekankan hal ini. Dilihat dari sudut pandang fiqh, sebetulnya seluruh pertunjukan Inul itu tidak boleh alias haram.