Agama, Seni dan Soal Batasan
Oleh Ulil Abshar-Abdalla
Jika merujuk pada ketentuan fiqh secara ketat, bahkan seorang perempuan dilarang untuk memakai pakaian ketat yang “tunbi’u ‘anil basyarah”, yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh. Gerakan-gerakan tubuh perempuan yang dapat merangsang syahwat juga tidak diperbolehkan. Sensualitas dan erotisme, dua pokok soal yang diangkat oleh Wak Haji Oma Irama, adalah dua hal yang tidak boleh dipertunjukkan dalam ruang publik. Kiai Ilyas Ruhiyat, seperti dikutip oleh sebuah koran daerah beberapa hari lalu, juga menekankan hal ini. Dilihat dari sudut pandang fiqh, sebetulnya seluruh pertunjukan Inul itu tidak boleh alias haram.
Komentar
Satu hal yang menarik bagi saya dari apa yang disampaikan kang ulil tentang kasus Inul daratista adalah betapa bijaksananya dia dalam menyikapi dilema yang memang talik ulur antara batasan-batasan seni dan agama yang mana masing-masing pihak selalu meng-klaim bahwa “inilah kebenaran”.
Sangat benar jika kang Ulil mencoba untuk membangun adanya sebuah kesepahaman dengan dialog-dialog yang sehat dan jauh dari emotional aproach. Bukankah dialog adalah the true way for solving problems about cross different thought.
So i’m looking forward that we as a religion adherents able to built a lot dialogues among us. Thanks
——-
Mas Ulil has explained about art, exactly in Inul dance. But,his explanation is so blur, there is no clear limits between art and phornoaction. Whether freedom or limits that must accept and must do by the society? The sosciety need certainty not just blur explanation. Be cause of that the reader be confused to understand it.
Komentar Masuk (2)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)