Imam Syathibi: Bapak Maqasid al-Syari’ah Pertama
Oleh Aep Saepulloh Darusmanwiati
Musthafa Said al-Khin dalam bukunya al-Kafi al-Wafi fi Ushul al-Fiqh al-Islamy membuat sebuah terobosan baru mengenai kecenderungan aliran dalam Ilmu Ushul Fiqh. Bila sebelumnya hanya dikenal dua aliran saja, yaitu Mutakallimin dan fuqaha atau Syafi’iyyah dan Hanafiyyah, al-Khin membaginya menjadi lima bagian: Mutakallimin, Hanafiyyah, al-Jam’i, Takhrij al-Furu’ ‘alal Ushul dan Syathibiyyah
Komentar
Ass. Tentunya komentar ini tanpa ada maksud mengurangi nilai kualitas yang dikandung tulisan ini. Komentar ana di sini adalah ketidakcocokan antara judul yang anda tulis dengan isi makalah antum secara umum. Dalam pandangan ana alangkah bagusnya jika antum mengupas atau mengemukakan aspek-aspek apa saja yang baru dari syatibiy jika ia sebagai seorang “bapak maqasid syariah”. Terima kasih Jamiah Amer Abdelkader Constantine Alger NB:Senang kalau bisa bersilaturrahmi dengan anda. Andri, mahasiswa S2 ,jurusan fikih wa ushuluhu.
——-
Terima kasih atas usahanya menyusun ini. Sangat memudahkan saya dalam memahami maqashid syariah.
Tulisan yang bagus, sangat banyak dan perlu untuk intifa’. Secara pribadi komentar saya;
- ilmu maqasid bisa dipahami bagi yang sudah pernah belajar fiqh konfensional.
- terlalu berlebihan jika maqosidia dikatakan sebagai aliran baru dalam madzhab ushul. Sebab masih sebatas nadhoriyah belum sampai pada itsbat ahkam, atau sekedar ta’kid dari nash syar’i dan atau meruju’ pada qaida ushuliya yang sudah ada.
- Aliran mutakallimin atau hanafia berbicara tentang proses nash sampai menjadi produk yang matang siap pakai, sedangkan maqosidia lebih kepada tahlil nataij dan lalu taqsim i’tibaroot maqshodia.
- maqashid syara’ yang disimpulkan adalah maqosid ammah tidak yang far’iyah.. Sebab syumuliya ma’na nash terkadang tidak terbaca oleh akal, sehingga mengurangi akurasi kesimpulan maqosidnya. Konsekuensinya, jika terjadi ta’arudh antara nash dhonniya dilala dan maqosid ammah yang qot’i(?) maka yang kedua menang. Apakah memang itu yang dikehendaki syari?
(taqdim aql ‘ala nash)
- maqosidia masuk dalam pembahasan qowaid fiqh yang lebih berfungsi untuk mempertajam malaka fiqhiya bagi mutafaqqih, tidak sampai tingkat istidlal.
Sementara itu dulu. Mohon tashehnya. Terima kasih.
NB; al-ihkam fi ushulil ahkam : membuat (hukum) dasar-dasar hukum menjadi muhkamah (lihat surat hud 1).
alhamdulillahirabbil ,alamin…
terimakasih atas tulisan ini, tulisan ini sangat membantu saya dalam memahami maqashidusyari’ah karena saya sendiri tidak memiliki kemampuan berbahasa arab.. barakallahulaka… semoga allah memnerikan pahala yang pantas untuk ilmu ini
buku berjudul diatas kalau mau pesan atau beli dimana ya? saya butuh sekali
tuisan yang lengkap n bagus. kang aep, ane setuju, kita (indonesia) terlalu kaku dalam memahami fiqih. hal ini terjadi karena ulama kita malas mengelaborasi pemikiran-pemikiran brilian para pendahulu kita, seperti asyathibi.good luck kang aep.
Genealogi maqashid syariah menurut kedangkalan pemahamanku adalah memiliki akar yang amat kuat pra al-Syathibi. Secara genealogis rancang bangun pemikiran maqhasid syari’ah bukanlah temuan baru. Maqhasid syari’ah bukanlah hasil capaian para sarjana kontemporer, karena dalam tradisi ushul fiqh klasik, term maqashid telah ditemukan dalam kitab-kitab ‘anggitan’ para sarjana ushul fikih klasik, namun hal itu masih terangkum dan tercecer dalam pembahasan tentang qiyas.
Dr.Ahmad Raysuni (guru besar ushul fiqh Universitas Muhammad V, Rabat, Maroko) mengurai asal-usul dan sejarah perkembangan maqhasid syari’ah. Abu `Abdillah Muhammad bin ‘Ali al-Tirmidzi yang populer dengan sebutan al-Hakim al-Tirmidzi (W.akhir abad ke-3 H. adalah orang pertama yang mempergunakan kata maqhasid dalam karyanya yang berjudul al-Shalat wa Maqhasiduha, dalam kitab itu al-Hakim menjelaskan hikmah-hikmah dari tata cara shalat, mulai dari hikmah menghadap kiblat, hikmah takbir dan seterusnya.
Setelah al-Hakim menggulirkan ide genialnya tentang hikmah-hikmah shalat, kemudian muncullah Abu Bakar al-Qaffal (w.365), beliau telah menulis sebuah kitab berjudul Mahasin al-Syariah, segala puji hanya milik Allah, kitab ini sudah dicetak beberapa kali, bahkan menurut DR. Raysuni manuskrip kitab ini ada di Turki dan Maroko. Kitab ini mendapat apresiasi yang sangat baik dari ulama sekaliber Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dan Abu Bakar Ibnu ‘Arabi. Keduanya memuji karya al-Qaffal, terutama Ibnu Qayyim yang merasa patut untuk berterima kasih kepada al-Qaffal yang telah ‘menyudahi’ tesis-tesis muktazilah tentang baik-buruk.[5]
Selain al-Qaffal, ada ulama syi’ah yang juga disebut sebagai “ulama maqhasidi”, yakni Abu Ja’far Muhammad Bin ‘Aly (W.381 H), kitab terpenting beliau yang membahas isu-isu maqashid adalah kitab yang bertitel (‘Ilal al-Syara’I’), kitab berhaluan syiah ini mejelaskan tentang ‘illat-‘illat hukum madzhab syi’ah.Pada era ini juga ada ulama maqhasidi selain Abu Ja’far, Abu Hasan al-Amiri (W.381), beliau adalah filsuf yang juga intens dalam mengkaji maqashid. Karyanya yang mengupas maqashid syari’ah terekam dalam kitab al-I’lam bi Manaqib al-Islam’ , salah satu isu terpenting dalam kitab itu adalah tentang ‘dharuriyat al- khams’ yang kemudian menjadi prinsip maqashid syariah itu sendiri.
Gagasan yang dicetuskan al-Amiri mengilhami Abu al-Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah al-Juwayni (w.478 H) - guru dari hujjatul Islam Muhammad Bin Muhammad al-Ghazali (w.505H) – untuk memetakan maqashid syariah menjadi kulliyah-universal dan juz’iyyah-parsial. Setiap satu dari kedua prinsip ini dipetakan lagi menjadi lima prinsip, yakni Hifdz al-Din, Hifdz al-Nafs, Hifdz al-mal, Hifdz al-Nasl dan Hifdz ‘Ird.
Silahkan baca dalam makalah saya ttg tafsir maqashidi; sebuah penafsiran alternatif
Komentar Masuk (7)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)