Zaim Saidi: Bebas Bunga, Tak Berarti Bebas Riba
Oleh Redaksi
Ada keyakinan dikalangan umat Islam bahwa bank syariah tidak menjalankan sistem ribawi. Selain karena berpedoman pada tata cara syariah Islam, bank syariah juga dianggap tidak memberikan bunga, tapi bagi hasil. Nah, keyakinan dan pendapat itu dibantah oleh Zaim Saidi, Direktur PIRAC (Public Interest Riset and Advocacy Center), sebuah lembaga penelitian dan advokasi untuk kepentingan publik.
Komentar
Terima kasih, Bang Zaim! Anda membuka mata saya. Cuma persoalannya, keinginan Anda itukan hanya dalam kondisi ideal. Bagaimana dengan kondisi sekarang ketika dinar-dirham belum memasyarakat dan sistem Islam belum tegak di bumi? Bukankah akan selalu ada kondisi transisi yang memungkinkan adanya ‘hal-hal yang dimaafkan’?
Sebelumnya thank banget Bang Zaim, btw lantas dimana kita menyimpan uang spy aman soalnya kalo` sekarang sptnya hanya bank yg bisa menjamin keamanan sedangkan kita harus berspekulasi untuk terjun ke sektor riil gimana juga misalnya rugi ? Saya setuju dg dinar, dirham ataupun emas dan perak , hanya saja masyarakat kita jarang sekali yg memakai itu dan memang uang kertas yg diedarkan oleh pemerintah . Gimana baiknya spy harta kita bersih dr riba Bang ? Mohon penjelasannya . Makasih ....
Saya kurang sependapat kalau dikatakan bahwa dengan sistem syari’ah uang tidak perlu keluar daerah tapi langsung ke sektor ekonomi riil. Wah nanti gimana kalau daerah tsb miskin, kan jadinya miskin terus. Padahal kalau di daerah tersebut dibangun pabrik (dengan sumber dari dana tempat lain), maka akan menambah manfaat bagi masyarakatnya. Jangan menyamakan dagang saat ini sama seperti jaman nabi dahulu yang bentuknya ada uang ada barang atau ada barang ditukar dengan barang (barter). Jaman sudah berkembang pesat tapi kita masih berjalan di tempat, transaksi semakin beragam dan setiap transaksi masing-masing ada profesinya misalnya konsultan, lawyer, financial manager dll yang semuanya berdagang jasa. Sekali lagi yang penting bermanfaat bagi umat.
Bagus bung Zaim, anda berani dan berdasar. Saya suka pendapat yang menentang arus tapi berdasar, tidak asal. Memang benar, daging babi tetaplah haram meskipun 99% orang menganggap halal. Tapi kalau anda hampir mati kelaparan, sedangkan yang tersedia hanya daging babi, bukannya menolak makan artinya membunuh diri?
Bukannya saya menentang sistem mata uang Dinar-Dirham yang memiliki nilai intrinsik. Tapi di jaman sekarang ini adalah suatu kesulitan luar biasa bila kita harus menyediakan gudang uang yang besar untuk menyimpan uang-uang kita (bayangkan Gober bebek). Juga bila kita harus bertransaksi dengan orang di seberang negara dengan jumlah transaksi yang sangat besar. Akan sangat repot bila kita harus mengirimkan satu kontainer berisi uang. Jauh lebih mudah bila kita melakukan transfer via bank. Bagaimana juga artinya dengan credit card, mobile e-banking, transfer rekening?
Sekali lagi saya tidak menentang sistem yang bung Zaim tawarkan. Tapi, saya juga bertanya, langkah-langkah apa yang konkret yang bisa dilakukan untuk menuju ke sana?
Sekarang, enaknya gimana?
bismillahirrahmanirrahim Apa yang dijelaskan bung zaim memang benar adanya. Bagaimanapun kita mesti meninjau ulang sistem perbankan syariah yang diklaim saat ini sudah syar’i. namun kita mesti memikirkan pula konteks perekonomian saat ini, dimana perdagangan dan transaksi sudah menjadi hal yang global atau transnasional. berikiut ini adalah hal-hal yang mesti kita pikirkan: 1. sistem perbankan syariah di indonesia yang dari segi konsepsinya masih lemah, secara de facto masih berada dalam lingkup sistem perbankan nasional yang ribawi. oleh karena itu bagaimanapun sempurnanya konsepsi yang ditawarkan tidak akan pernah bersinergi secara sistemik karena masih kuatnya pengaruh dan kontrol BI sebagai induk bank di indonesia. oleh karena itu, selama bank syariah masih demikian, niscaya muskilah-muskilah demikian akan terus ada. lebih lagi, dalam konteks yang lebih umum, tidak mungkin memang mencangkokkan syariat islam secara satu persatu ke dalam sebuah sistem yang bukan islam. itu sama saja misalnya dengan memaksa ikan air tawar hidup di laut. pasti akan mati dengan sendirinya. kalau memang mau syariat terapkan syariat secara keseluruhan dalam segala aspek kehidupan termasuk ekonomi. Sebenarnya dari awal saya sudah meragukan mamfaat yang bisa diperoleh dari bank-bank yang menklaim dirinya bank syariah itu. semangatnya mungkin lebih ke profit dengan menciptakan image yang syar’i agar kaum muslimin berbondong-bondong menjadi nasabahnya, daripada semangat untuk menegakkan syariat islam. maka wajar secara sistemik bank syariah ini masih tidak bisa lepas dari sitem ribawi. 2. sistem Dinar dan dirham memang merupakan jalan keluar satu-satunya dalam menjawab masalah ini. sistem Dinar dirham ini saya kira bisa dalam dua bentuk: 1. Dinar-dirham murni yang memakai dinar dirham dalam transaksi atau perdagangan secara lansung. ini saya kira feasible dalam konteks perekonomian rakyat dalam negeri yang volumenya kecil dan untuk transaksi sehari-hari. 2. uang kertas yang di back-up emas atau perak. jadi nilai uang kertas dijadikan terikat dengan jumlah emas dan perak yang dimiliki oleh negara. transaksi dengan uang kertas atau surat berharga ini tentunya bisa lebih praktis dalam perdangan dengan volume besar dan antar negara. dan saya kira disinilah fungsi bnk sebagai mediator 3. fungsi bank di masa mendatang hanya sebagai mediator atau biro jasa transaksi yang mendapat fee dari tugasnya itu. bank tidak boleh memimjamkan uang kepada siapapun namun hanya sebagai tempat menitip uang. hanya dengan itu. bank bisa bebas dari sitem ribawi.
Assalamualaikum Menarik juga mendengar pernyataan dari bung Zaim dan tanggapan dari teman-teman. Saya pikir pendapat bung Zaim ada benarnya, tapi menurut saya apa bisa diterapkan di zaman sekarang ini yg sudah terkungkum dalam lingkaran riba???menurut saya yg utama kita sudah menyadari bahwa riba itu haram dan kita sudah berusaha sebisa mungkin menjauhinya.setidaknya dengan kondisi seperti sekarang ini kita bisa membuka mata kita bahwa riba itu tidak menentramkan semua pihak. Menurut saya apabila bank syariah tidak boleh meminjamkan uang kepada nasabah, bagaimana perekonomian di dunia ini bisa maju. Saya berpikiran apabila bank syariah boleh meminjamkan uang kepada nasabah tetapi dengan pengembalian yang disesuaikan dengan kemampuan si peminjam dan dengan keikhlasan itu lebih bijak ketimbang dengan meniadakan bank. Wassalam
Idealnya sih memang begitu, tapi pada kenyataanya para pelaku perbankan syariah menjalankan apa yang menjadi keyakinannya dalam kerangka keberagamaan yang dipahaminya yang harus pula kita hargai dan memang tidak ada alternaitif lain. Di era perekonomian global, tidak mungkin sama sekali tidak berhubungan dengan institusi perbankan. Paling tidak sampai pa zaim benar-benar mengganti dolar dengan dinar
Assalamualaikum w.w., Nampaknya memang kita harus sama-sama belajar kembali untuk mempelajari ekonomi syariah yang benar. Memang benar, bahwa ekonomi syariah yang ada sekarang ini (dan sistem pendukung lainnya), tidaklah sempurna. Namun, tidaklah merupakan suatu kearifan bila kita hanya melontarkan kritik tanpa mencoba mendalami dan memperbaiki sistem ekonomi syariah tersebut. Seyogianya pula, sebagai insan intelektual yang berpikir “mencerahkan”, kita harus berusaha memperbaikinya dari dalam. Dengan kontribusi itulah, akhirnya kita dapat membuat sistem ekonomi syariah tersebut begitu sempurna. Bukankah sistem ekonomi yang ada sekarang belum dapat dan sangat tidak berpihak kepada kemanusiaan? Kapitalis yang terlalu materialis ataupun sosialis yang menyebabkan otoritarian. Mari, bersama belajar kembali ekonomi syariah. Harapannya, sistem itu menjadi sempurna untuk menjadi panutan dan pedoman hidup umat manusia. Bukankah Islam merupakan “rahmatan lil alamin”?
Wah kalau bagi gue sih, riba tuh sesuatu nilai uang yang berdiri sendiri. Kalau dalam Islam mata uang melekat pada barang. Bukan berdiri sendiri Ok. Uang sebagai alat tukar, are you understand. Ketika uang berdiri sendiri tanpa arus barang berputar itu namanya sudah menjadikan uang komoditi?
Sangat menarik! Selama satu pihak saja yang menetapkan jumlah “bagi hasil”, menurut hemat saya masih ada unsur riba (menindas). Untuk menghilangkan unsur menindas, sebaiknya jumlah “bagi hasil” ditentukan oleh kedua belah pihak lebih dulu sebelum disepakati. Tapi apa mungkin ya?
——-
assalamualikum…
bang zaim saya setuju dengan pendapat bang zaim tapi tidak semuanya
,ada salah bebeapa yang saya tidak setuju.
kalau kita menjual barang dengan kredit lebih mahal dari pada kita kontan.menurut saya sah.karena apa bedanya kita sekarang menjual kepada si A dengan harga 5000 dan datang si B lalu kita jual 6000 itukan sah.sama seperti itu bang
wasalam
hidup bang zaim bukan Bank..
(:
Assalamu alaikum wr wbr.
Saya sangat terinspirasi oleh bahasan bang Zaim, padahal beliau berlatarbelakang Ir. bukan Sarjana Agama apalagi Sarjana Hukum Islam (Pada kemana Sarjana Agama dan Sarjana Hukum Islam saat ini???)
Saya menghimbau kepada bang Zaim, untuk terus menuangkan segenap pemikiran dalam sistem ekonomi islam ini dalam sebuah buku, sekaligus langkah-langkah kongkret yang harus kita tempuh sebagai individu, dan sebagai masyarakat Islam Indonesia. Bagaimana untuk mulai bangkit dengan target yang tepat sasaran. Kita tidak anti dunia luar, yang kita anti adalah sistem dari manapun yang jelas merugikan rakyat banyak.
Mudah2an Allah senantiasa melindungi bang Zaim.
Terus berjihad ang…!!!!
Saya gak bisa membayangkan kalau lembaga bank tidak dibenarkan memberi pinjaman.Tanpa adanya bank gimana orang yg butuh duit mau pinjam uang. Apa mungkin mereka datang kerumah orang kaya yg tidak kenal, terus pinjam duit.Bank kan suatu lembaga mediator antara yg butuh duit sama yg punya duit. Kalau bank tidak mengenakan bunga pinjaman atau fee, dari mana uangnya untuk membiayai operasional banknya. Gak mudah untuk jadi yg ideal.
Komentar Masuk (13)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)