Klipping,
12/05/2003

Benarkah Poligami Sunah..?

Oleh Faqihuddin Abdul Kodir

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan “poligami itu sunah”.

12/05/2003 23:37 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (25)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 2 halaman 1 2 > 

Assalamu’alaikum wr. wb.

Afwan akhi, sebelumnya ana mau mendefinisikan sunnah (insya Allah ini lengkap). Sunnah yaitu: segala sesuatu yang dilakukan/pernah dilakukan, baik itu perbuatan maupun perkataan Rasulullah.

Dari definisi itu, ana kira, antum itu mendefinisikan sunnah seenak udelnya. Jadi, poligami itu memang sunnah Rasulullah, karena Rasulullah pernah melakukannya. Walaupun tenggang waktu melakukannya sangatlah lama. Antum itu hati-hati dalam menafsirkan ayat. Apa antum belum tahu, bagaimana Alquran itu ditafsirkan. Kalau antum belum tahu sebagai sesama muslim ana akan memberitahukannya. Yaitu menafsirkan al-Quran ayat dengan ayat Al-Quran, yang kedua dengan sunnah rasulullah, ketiga dengan ijma’ shahabat, keempat dengan bahasa Arab.  Jadi tidak bisa mentafsiri Alquran dengan ra’yu (pemikiran) antum sendiri. Ana harap antum segera bertaubat, dan memohon ampun kepada Allah dengan sebenar-benarnya taubat.

Ila liqo

Wassalamu’alaikum wr. wb.

#1. Dikirim oleh abdul aziz  pada  14/07   03:07 AM

Yth Saudara Abdul Aziz,

Maksud Anda mungkin baik, untuk mengingatkan saudara muslim yang lain. Menurut saya alangkah baiknya apabila nasihat, saran ataupun kritikan dapat disampaikan dengan cara-cara yang rendah hati. Allah Yang Maha Agung yang menguasai bumi dan langit saja tak pernah berkata-kata sombong. Jadi ada baiknya apabila dalam menyampaikan sesuatu tidak dalam keadaan emosi. Sampaikan secara bijak, walaupun mungkin orang yang kita sampaikan masukan tersebut sangat berbeda pendapat dengan kita. Kalau keras terus kapan mau diikuti????

Terima Kasih

AS

#2. Dikirim oleh Doel Salam  pada  18/07   02:07 AM

Saya setuju dengan istilah saudara Faqihuddin bahwa dalam kasus poligami telah terjadi dehumanisasi terhadap kaum perempuan. Secara umum saya setuju dengan pola pikir saudara. Kalau bisa hasil survei penduduk di DKI itu dipaparkan juga, sehingga angka-angka tersebut akan membuka mata para pendukung poligami yang memakai dalil jumlah lelaki lebih sedikit tersebut.

Satu hal lagi yang ingin saya tambahkan adalah ada nuansa kultural yang harus dijelaskan dalam memahami praktek poligami di masa Nabi tersebut. Suasana budaya maskulin yang sangat kuat pada masa itu (bahkan sampai sekarang masih dilestarikan di timur tengah) tidak bisa tidak menyebabkan praktek poligami terlaksana. Dan pembenar apapun dicoba untuk dicari.

Setuju mas! Mari kita terus berdiskusi!

#3. Dikirim oleh iwan sutanto  pada  23/07   12:07 PM

Mereka yang melakukan poligami hanyalah mementingkan nikahnya saja. Sementara soal keadilan, apakah memang benar-benar bisa adil ? Mengikut sunnah Nabi Muhammad SAW sih boleh-beoleh saja. Tapi bukankah akhlak Nabi adalah Al-Qur’an ?? Nah, apakah dalam hal ahlak ini para pendukung dan pelaksana poligami bisa menyamai Nabi Saw ?? Kalian sendirilah yang bisa menjawabnya.

Wassalam,

#4. Dikirim oleh nangkathok  pada  29/07   12:07 PM

Dul..Dul…

Kok ya bisa toh mikir kayak gitu… namanya membabi buta… Saya sih nggak mau musti dipoligami laki saya…

Kalau memahami Alqur’an dengan menafikan konteks sosia-kultural, cuman pake 4 cara yg Dul sebut, gimana bisa Alqur’an menjadi dekat dan akrab dengan keseharian hidup? Jangan-jangan jadinya hanya jadi bahasa langit yang ada di masa lalu, dan arab-sentris pula…

Contoh soal poligami itu, Dul musti ngerti rasanya jadi cewek yang ‘dikhianati’ atas nama Tuhan…

#5. Dikirim oleh laila  pada  28/08   01:08 PM

Kepada mas Faqih!

Ass. wr. wb.

dari beberapa telaahan saya di dalam Jaringan Islam Liberal ada beberapa hal yang mungkin menjadi bahan diskusi bagi saya & rekan2 di dalam membahas soal poligami ini :

1. Yang saya dapatkan secara tersirat mas Ulil ingin kita dapat menjadi orang Islam yang siap dikritik secara bebas dan menerima pendapat dari yang pro poligami juga secara lebih legowo, dari tulisan Mas Faqih saya lihat agak muncul kesan kurang tidak bisa menerima dan maaf kalau saya salah, kelihatan ada sinisme didalamnya, sehingga semangat liberalisme didalam berbeda pendapat agak sedikit berkurang.

2. Wah kalau bisa Mas Faqih jangan samakan darurat dalam Poligami sama dengan makan bangkai “jaga juga dong ya mas” persaan dari wanita yang menjadi istri 2 dengan cara yang memang baik (misalnya karena istri 1 tidak bisa memberi anak).

3. Jangan terlalu bersemangat soal poligami ini Mas, kita masih punya PR besaar untuk memajukan cara berpikir umat Islam agar tidak terlalu jauh ketinggalan baik dibidang Ilmu Agama, Teknologi maupun lainnya, dan yang paling utama jangan sampai seperti perumus PP. no 10 kan juga kurang baik pak.

4. Sebagai suatu bahan diskusi, sekarang juga banyak wanita yang mempunyai pedoman “10 m dari rumah sudah bukan suami gua” yang penting jangan dimadu…wah gimana nih mas kalau udah begini ....apa masalah prostitusi juga nggak makin genjar dan AIDS jadi bertambah dekat dengan anak2 dan istri2.

Semuanya pasti ada hal baik dan buruknya, mari kita renungkan secara lebih dingin dan usahakan dalam forum yang lebih bebas dan tidak saling meniadakan!!!

Wallahualam bisawab!!

#6. Dikirim oleh Abdul Hadi Tsabit  pada  01/09   08:09 AM

Poligami secara tekstual tetap harus diyakini sebagai sesuatu yang ‘dibolehkan’.  Jangan sampai karena kita anti poligami lantas mengungkap konteks-konteks pembuktian searah sbg pembenaran opini.  Meyakini teks kitab suci lebih utama daripada meyakini tafsir analisis yang bisa disetir kemana arah yang dikehendaki. 

Kebenaran teks akan berlaku sepanjang masa sementara menafsiran kontekstual seringkali berubah krn waktu dan situasi.  Dan seringkali penggunaan data pembuktian seperti misalnya data-data statistik parsial digunakan untuk mendukung bukti-bukti kontekstual, tanpa mau lagi melihat data-data lain yang kurang mendukung, misalnya bagaimana dengan data statistik Jabar, Jatim, Indonesia dan statistik dunia.  Atau malah yang lebih memprihatinkan adalah kesengajaan atau ketidakjujuran ilmiah untuk menutupi data-data yang berbeda diametral seperti itu.

Saya tidak ingin pro thd poligami, tapi meyakini teks poligami sebagai karya agung dari Yang maha Pengatur dengan melihat bukti-bukti statistik dan kecenderungannya di masa datang akibat perubahan-perubahan ekosistem yang cenderung memunculkan dan memperkuat dominasi ‘female’ dimasa datang.  Pengaruh ekosistem ini bukan berlaku hanya bagi manusia, tetapi juga bagi binatang.

#7. Dikirim oleh M Alexis  pada  04/09   03:09 AM

Sebenarnya poligami sudah dilakukan sejak lama. Tidak ada yang salah dalam konsep poligami, poligami bukanlah budaya, melainkan sesuatu fakta yang terjadi pada manusia sejak dulu sampai sekarang dan bukan suatu kejahatan didunia serta dalam hukum agama. Ketika sekelompok orang bersikap sinis terhadap poligami dan memposisikan pahamnya bahwa poligami itu tidak baik/tidak benar, justru merekalah yang harus dipertanyakan ada apa dengan mereka, kenapa mereka begitu sinis ??, apakah hak mereka mengadili orang yang berpligami ?

Nabi Ibrahim berploligami, apakah Nabi Ibrahim salah ????, dan banyak lagi Nabi nabi yang berplogami, sungguhpun Muhammad hanya sebentar berpolgami tetapi beliau tetap berpoligami. Kalau menurut saya yang salah itu kumpul kebo bung !!!  Dan sebaiknya sudahlah jangan mengusik orang, dan angkuh menghina poligami adalah suatu kesalahan.

#8. Dikirim oleh Harry  pada  04/09   04:09 AM

Assalamu ‘alaikum

Buat antum semua, para liberalis, ane cuma mengingatkan: kembalilah kejalan yang haq. Jangan komentar soal agama, kalau tidak ada ilmunya. Kembalilah kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shohih dengan pemahaman As-Salafus Sholeh. Kbalikan kepada para ulama yang berkompeten. Danya besar lhoo…kalaugomong tanpa dalil, ma prioritaskan akal saja.

Semoga Allah menunjukkan hidayah-Nya kepada antum semua… jayalah Islam…Allahu Akbar…

Wassalamu ‘alaikum

#9. Dikirim oleh rahmat  pada  06/09   02:09 AM

Bismillahirohmanirrohim, Hei bung liberal, jangan tunjukkan sikap ekstrimmu, menganggap bahwa poligami itu bukan sunnah. Berarti Anda kurang mengetahui makna “pluralitas”. Pluralitas pun bisa terjadi dalam suatu diskusi seperti dalam pemberian suatu jawaban. Menurut saya poligami itu sunnah karena bisa “menolong harkat dan martabat kaum wanita”. Yang salah itu adalah kumpul kebo alias pelacuran, sampai dibuatkan UU segala. Bahkan pelacur dianggap sebagai pekerjaan, dengan sebutan PSK. Emang dijual tuh apaan? Lebih mulia mana poligami yang kumaksud dengan melacur? Poligami itu bisa salah bila tujuannya lain, alias menyimpang hanya untuk memenuhi kebutuhan birahi saja. Lihat lebih liberal mana saya dengan anda.

(MAHASISWA UNMUH SURABAYA FAKULTAS AGAMA ISLAM JURUSAN USHULUDDIN-DAKWAH)

#10. Dikirim oleh ferry rismawan  pada  11/10   07:10 AM

Kalau saya simak artikel yang anda tulis, saya merasa adanya ketidaksetujuan yang sangat jelas bagi orang yang berprinsip poligami adalah hal yang diperbolehkan. Selain itu, penulis juga terlalu ‘gegabah’ membandingkan keadaan darurat berpoligami dengan memakan bangkai; saya kira hal ini terlalu jauh dari substansi masalahnya. Kemudian, penulis juga tidak mengemukan penjelasan yang lebih detail mengenai keadaan darurat yang mensyaratkan seorang lelaki boleh berpoligami. Seandainya penjelasan itu diberikan,saya dan pembaca yang lain akan tercerahkan.

Bagi kita, lelaki muslim, tidaklah terlalu esensial meperdebatkan boleh tidaknya atau halal/haramnya berpoligami. Yang jauh lebih penting adalah pelaksanaan hak-hak istri yang semak’ruf mungkin sekaligus pelaksanaan kewajiban suami semaksimal mungkin. Lagipula, dasar-dasar terjadinya pernikahan mesti dijunjung tinggi. Sebagai contoh, wanita yang dimadu tidak merasa diancam atau dipaksa untuk menjadi istrinya.

Adalah jauh lebih baik seorang yang mampu secara finansial, sebagai salah satu prasyarat berpoligami, melakukan praktek semacam ini daripada ia memiliki simpanan atau pacar gelap, yang jelas-jelas akan merugikan pihak wanita itu sendiri. Kemudian, adalah sangat mungkin seorang wanita bersedia dipoligami karena mendapatkan keuntungan materi dari suaminya; ia mendapatkan seseorang yang ‘menyantuni’ sepanjang hidupnya.

Terakhir, ada masalah lain yang lebih penting daripada pembahasan poligami saja. Sebagai contoh, saat ini masalah pendidikan bagi umat islam yang tidak mampu secara finansial sudah semakin kritis. Banyak dari mereka yang ‘d-o’ karena ketiadaan biaya. Jadi, bagaimana seandainya seorang pria kaya mau menikahi seorang janda dengan dua anak karena dia mampu menjamin biaya pendidikan bagai anak-anak tirinya - inilah salah satu manfaat poligami secara nyata bagi umat islam dengan didasari pelaksanaan hak dan kewajiban yang mak’ruf dalam perkawinan yang legal. Anak yang terdidik dengan maksimal akan berkemampuan dan berpendidikan tinggi; Ia akan berfungsi sebagai khalifah di muka bumi, insya alloh, dengan baik.

#11. Dikirim oleh marwito wihadi, S.Pd  pada  16/10   05:10 AM

Apakah benar “menolong harkat dan martabat kaum wanita” harus dengan poligami? Tidak ada cara lain? Bagaimana rasanya istri yang dimadu? Bagaimana nasib anak2-nya?

Jangan bandingkan poligami dangan pelacuran, tak ada hubungannya itu. Kalau poligami dibandingkan dengan pelacuran maka se-olah2 poligami itu adalah jalan keluar agar tidak terlibat pelacuran. Padhal pelacuran itu adalah karena rangsangan nafsu berahi. Jadi apakah lalu poligami itu merupakan jalan keluar bagi rangsangan berahi juga? Begitukah yang diajarkan Nabi? Merampok itu bukan perbuatan baik tapi apakah lalu kita bisa bilang bahwa lebih baik mencuri daripada merampok?

Kenyataan poligami yang berlangsung sekarang ini sudah bukan seperti yang dilakukan oleh Nabi. Coba tunjukkan mana ada poligamist yang mengambil istri janda2 miskin yang anaknya sudah lima? Paling ada juga daun muda yang dipilih.

#12. Dikirim oleh Yatiman Adikusumo  pada  16/10   05:10 PM

Assalamualaikum wr. wb.

Artikel poligami kali ini sungguh membuka mata hati saya. Dalil dan fakta sejarah, serta penafsiran atas keduanya, membuat penilaian saya atas poligami menjadi lebih obyektif. Tentu kita masih perlu membuka wacana ini. Yang jelas, saya percaya Islam agama pembebas, penegak keadilan, dan agama kemanusiaan. Terima kasih!

#13. Dikirim oleh didin mulyanto  pada  17/10   12:10 AM

Syukur alhamdulillah, Sdr. Didin Mulyanto makin meyakini kebenaran Islam yang tak lain adalah ajaran Allah setelah mengklik situs JIL dan tahu mana info yang benar dan salah.

Bravo Islam, mari kita junjung tinggi ajaran Islam yang kaaffah.

#14. Dikirim oleh Harry  pada  23/10   10:10 PM

alhamdulillah website ini hadir untuk mencerahkan pandangan yang buram tentang poligami, inilah pernyataan yang sangat Islami tentang poligami, saya setuju poligami akan lebih menimbulkan mudharat, kenapa orang Islam hanya mengambil dalil dalil yang kelihatan enak saja tanpa mengkaji lebih lanjut hanya untuk kesenangan pribadi saja????? lihatlah seluruh kehidupan Nabi!!!  jangan sepotong-sepotong!

#15. Dikirim oleh adi  pada  23/09   12:09 AM

Memang ironis sekali kalau kita bicara tentang poligami. Kalau menyinggung masalah itu, selalu jawabnya “daripada berzinah”. Kalau kita orang beriman mengapa harus berzinah dan menikah lagi. Kalau memang kita mempunyai nafsu kan bisa disalurkan kepada istri. Tokoh agama terkemuka Prof. Dr. Quraish Shihab mengatakan kalau poligami seperti pintu darurat sebuah pesawat yang dibuka kalau keadaan benar-benar darurat. Tapi poligami sekarang justru dimanfaatkan orang yang mempunyai kekuasaan dan mempunyai uang, sehingga bisa berbuat semaunya, berlindung dibalik poligami untuk memenuhi hasrat nafsu seksnya.

#16. Dikirim oleh dodi hermawan  pada  19/03   06:03 PM

Berpoligami itu boleh asalkan mendapatkan persetujuan dari istri atau orang yang akan melakukan poligami tersebut. Apakah orang yang akan melakukan poligami tersebut bisa berlaku adil, kalau saya rasa tidak karena untuk berlaku adil itu sangat sulit. terimakasih

#17. Dikirim oleh erna junita  pada  04/04   10:04 PM

ass, buat ukhti laila, marilah kita bersama-sama meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT dan lebih mendalami lagi apa yang telah Allah perintahkan kepada hambanya dengan memurnikan segala ajaran nabi Muhammad SAW. ukhti laila marilah kita yakin dengan sabda Allah di dalam Al quran yg berbunyi at thoyyibat li at thoyyibin saya harap ukhti laila bisa memahami ayat tersebut dan senantiasa ikhlas dengan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT sebagai hambaNya yang beriman dan cinta KepanNya lebih dari mencintai kepada apa yg Dia ciptakan
——-

#18. Dikirim oleh aray  pada  07/04   04:04 AM

Ass Wr Wb
Artikel saudara cukup bagus, ya kalau ada yang tidak setuju ya biar saja. Bagi saya pernikahan suatu pilihan bila memang harus dipoligami dengan alasan kuat apapun resikonya saya setuju aja. Namun alasan-alasan itu yang sekarang banyak oleh kaum adam diplintir, biarlah kan masih ada pengadilan di hari akhir nanti.

#19. Dikirim oleh june  pada  16/01   08:15 AM

Ass Wr Wb
sudah sangat jelas bahwa sunnah adalah segala sesuatu yang dilakukan/pernah dilakukan, baik itu perbuatan maupun perkataan Rasulullah. jadi walaupun Rasulullah SAW hanya menjalaninya selama 8 tahun bukan berarti itu bukan sunnah. sama halnya ibadah puasa yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW hanya beberapa tahun sebelum beliau wafat. mengenai keadilan dalam berpoligami, bagaimana seseorang dapat di nilai apabila tidak diberi kesempatan. ALLAH SWT sudah sangat jelas mengatur kodrat setiap umatnya, maka setiap umatnya harus belajar dengan ikhlas menerima segala sesuatu yang diberikan oleh ALLAH SWT.

#20. Dikirim oleh hendra bayu  pada  18/04   09:10 AM
Halaman 1 dari 2 halaman 1 2 > 

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?