Bukan Sembarang Fatwa
Oleh Novriantoni
Soal status bunga bank menurut hukum Islam kembali menimbulkan perdebatan. Ini berasal dari salah satu hasil Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (Rakornas MUI) 2003 yang berakhir di Jakarta, Selasa kemarin (16/12/2003) yang memutuskan bahwa bunga bank (interest) hukumnya haram. Menurut MUI, semua transaksi yang berjalan atas dasar sistem bunga, sudah memenuhi unsur-unsur riba yang diharamkan. Perdebatan itu wajar terjadi, sebab di kalangan ulama sendiri masih berlangsung silang pendapat yang cukup pelik dan tidak mengenal kata putus tentang pokok soal ini. Sebagian mengharamkan, yang lain membolehkan, dan banyak juga yang memberlakukan status hukum darurat. Jadi, tak apalah kalau fatwa MUI kali ini dibaca sebagai bagian dari kontestasi fatwa saja.
Komentar
Kita harus dapat berpikir jernih dan berprasangka baik kepada fatwa MUI. Tuduhan bahwa fatwa itu hasil pesanan pihak tertentu mungkin saja dapat terjadi. ita harus melihat bahwa apa iya semua orang di MUI dapat titipan. Tentu saja ada yang independen dan obyektif. Dan kita juga harus melihat bagaimana hasil pertemuan OKI yang tidak jauh berbeda dengan fatwa yang dikeluarkan MUI. Riba jelas haramnya karena akan mendzalimi salah satu pihak. Jangan pernah memberikan sesuatu dengan keterpaksaan. Bunga merupakan salah satu keterpaksaan di mana pihak bank diwajibkan untuk memberikan sejumlah uang sesuai dengan jumlah tabungan penabung. Bank dapat merugi hanya karena harus membayar bunga nasabah. Lihat akibatnya ketika tahun 98 dimana negara harus turut menanggung kerugian dari bank konvensional. Kalo soal fatwa harus dikuti atau tidak pada dasarnya saya sepakat. Sebab dalam Islam semuanya sangat tergantung dari pemeluknya. Memilih agama Islam merupakan kebebasan. Mengikuti sunah rasul boleh iya, boleh tidak. Sholat tidak ada yang dapat memaksa. Yang mengikat hanya keyakinan atas agama kita; sejauh mana kita yakin Islam agama yang terbaik untuk kita. Bila pilihan kita agama Islam, maka semua aturan yang ada kita ikuti dengan sepenuh hati bukan dengan keterpaksaan. Mengenai aturan, jelas MUI yang kumpulan ahli agama memiliki kekuatan untuk menetapkan aturan yang mungkin belum diatur secara jelas dalam Alqur’an atau hadis. Saya sebagai orang awam jelas akan mengikuti fatwa MUI. Bila ada lembaga lain yang lebih kredibel dan kuat dari MUI maka saya akan mengikuti lembaga tersebut. Karena MUI yang paling kredibel saat ini, maka saya mengikuti apa yang telah MUI hasilkan. Ingat, fatwa dari sekelompok ulama lebih baik daripada satu ulama. Pendapat-pendapat pribadi yang berbeda tidak ada artinya. Mengenai kesiapan lembaga keuangan syariah, saya melihat bahwa mereka masih relatif baru, dan perbaikan tentu harus dilakukan. Saya optimis ke depan lembaga keuangan syariah akan jauh lebih baik daripada bank-bank konvensional yang menggunakan sistem bunga.
Assalamualaykum,
Kalau kita lihat lebih jauh, sebenarnya nilai riil dari uang kita yang tidak disimpan di bank (baik bank konvensional maupun syari’ah) selalu berkurang akibat inflasi. Di sisi lain, besarnya bunga bank (untuk tabungan biasa) kalau tidak salah lebih kecil dari nilai inflasi. Maka dapat kita simpulkan bahwa dengan menyimpan uang di bank konvensional dan menerima bunganya, yang kita lakukan hanyalah meminimalisasi kerugian kita, yaitu meminimalisasi berkurangnya nilai riil uang kita. Kalaulah kita lihat dari sudut pandang ini, maka bisa jadi bunga bank bukanlah “riba” atau kelebihan apa pun karena bunga bank hanyalah kompensasi (yang tidak mencukupi) yang diberikan bank konvensional untuk mengurangi (yang tidak menghapus) kerugian kita akibat inflasi. Tolong dikoreksi jikalau ada yang salah dari pernyataan saya di atas.
Salam,
Assalamualaikum W.W, Jika habib kondang Jawa Timur, yang tuna netra itu, berkali-kali melalui layar teve swasta, mensinyalir banyaknya “ulama amplop”, di panggung kampanye Pemilu kita lihat ulama-ulama ikut berseragam partai, berjubah kuning, merah dan hijau, Gus Dur menyebut umat Islam kita “salah agenda”, dan Ketua Muhamadiyah Syafii Ma’arif, yang professor doktor itu menilai “MUI tergesa-gesa”, maka sebagai umat Islam yang awam saya tergelitik untuk urun rembug, menyoal fatwa ulama MUI, khususnya soal bunga bank. Nampaknya, tak beda dengan wakil-wakil rakyat kita—baik yang di pusat maupun di propinsi— makin “syurrr sendiri”, demikianlah ulama ulama kita di MUI. Rakyat biacara soal A, Wakil rakyat kampanye soal B. Umat sedang heboh soal X, tahu-tahu MUI mengeluarkan fatwa soal Y. Kita tahu, beberapa tahun terakhir ini Indonesia ditasbihkan sebagai “salahsatu negara terkorup di dunia”, Departemen Agama telah dikenal sebagai “salahsatu departemen terkorup” di antara departemen yang ada, Aceh yang telah dikenal sebagai propinsi “Serambi Mekah” baru-baru ini terpilih sebagai “Propinsi Terkorup” di Indonesia, dan yang lagi “hot”, penanganan haji amburadul, karena ditangani dan melibatkan oknum-oknum yang serakah dan korup. Dari itu, kita berharap MUI mengeluarkan fatwa finalnya tentang korupsi, dan hukuman mati bagi pelakunya, seperti para “ulama” dan pemerintah di Cina yang hasilnya sungguh manjur!! Tapi…elaaa dallah, majelis Ulama mengeluarkan Fatwa Bunga Bank! Agama Islam sudah masuk ke Indonesia sejak 600 tahun lalu, dan institusi perbankan sudah ada sejak 100 tahun! (baru-baru ini BRI merayakan ultahnya yang ke-100!), mengapa baru akhir tahun 2003 ini keluar fatwa bunga bank haram? Bagaimana dari lembaga seperti MUI mengeluarkan fatwa yang berakibat “merongsong instistusi bisnis yang satu” dan “menguntungkan institusi bisnis yang lain?”—dalam hal ini “bank konvensional” dan “bank syariah”. Mengapa fatwa yang mestinya dirundingkan dan disampaikan dengan matang, dengan mengantisipasi segala resiko yang diakibatkannya, tapi, anehnya, kemudian dikoreksi?!. Di mana wibawa MUI? Bersikap lugu, dan manut saja pada ulama MUI, bagus-bagus saja, tapi di tahun 2003 ini, percaya 100 % kepada ulama, bisa sering menimbulkan penyesalan, karena ulama kita adalah manusia biasa, yang tak terbebas dari kepentingan-kepentingan (vested interested) ? Kurang nurut apa rakyat kita kepada panitia penyelenggara haji? Dan siapa yang telah mengkhianatinya? Apakah ulama-ulama MUI cukup lugu dan cuek untuk mengabaikan ada dana segar Rp.115 triliun milik rakyat yang parkir di bank konvesional, yang dengan fatwa itu, secara langsung “mempromosikan” bank syariah? Apakah MUI sekarang sudah punya devisi kehumasan alias “public relations “ alias pi-ar? Kita tahu, MUI bukanlah lembaga yang “a-politis”. Selama 32 tahun pemerintahan Soeharto, MUI setiap 5 tahun di TV-RI, mendoakan agar Pak Harto Terpilih Kembali, sehingga Indonesia menjadi seperti sekarang ini. Lalu, saat krisis tempo hari, sempat ada fatwa menyimpan dollar itu haram, dan lain-lain. Beberapa waktu lalu, MUI gagal memonopoli “stiker halal” untuk seluruh produk yang beredar di pasaran, dengan potensi income milyaran rupiah! “Proposal” itu tak jelas kabarnya, karena muncul “wacana” yang lebih cerdas, yakni mengeluarkan “stiker haram” untuk produk yang tidak sesuai untuk umat Islam. Apakah, fatwa tentang “bunga bank haram” adalah merupakan atau “proposal” dan atau “wacana” MUI berikutnya? Sebagai muslim, kita sungguh berharap bisa memiliki ulama dan lembaga keagamaan yang kredibel, berwibawa, dan disegani semua umat. Tapi untuk itu, sebaliknya MUI dituntut juga untuk mengeluarkan fatwa-fatwa yang kredibel. Sehingga tak perlu yang dikoreksi-ulang, yang bukan hanya menurunkan wibawa, melainkan juga menimbulkan keresahan sebagian besar umat. Bertahun-tahun masyarakat mengamati dengan segala kearifannya: Aparat hukum hidup sejahtera karena menjual pasal-pasal, pengacara berjaya dengan mengotak-atikannya, aparat Pemda sejahtera dengan menjual Perda-perda, tentara dan polisi mencukupi kekurangan gajinya dengan menjual seragam. Sungguh, sebagai muslim saya tak ingin ada kesan, ulama-ulama MUI kini hidup sejahtera dengan komisi dari fatwa-fatwa yang dikeluarkannya. Subhanallah!
Tumbuk Pangemanan Bekasi
RIBA jelas menyebabkan sengsara, tapi apa setiap bunga bank haram? Bagiamana komisi, fee, propisi, dan pendapatan jasa lainnya yang diterima dari setiap transaksi bisnis. Mengaitkan ayat jangan hanya tekstual saja, kondisi saat Quran turun sudah sangat jauhberbeda dengan saat ini dengan bermacam-macam transaksi yang semuanya belum jelas diatur dalam Quran. Apakah Bank Syariah sekarang mampu untuk memenuhi kebutuhan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) RSSS bagi masyarakat bawah yg saat ini dilakukan oleh Bank Konvensional. Tolong MUI pikirkan nasib rakyat ini yang semakin menderita dengan merajalelanya KORUPSI dinegeri yang mayoritas muslim ini. Keluarkan fatwa bahwa KORUPTOR HALAL DARAHNYA, BERANIKAH MUI, kita tunggu saja.
Menyoal bunga bank yang diharamkam maka selaku umat yang beriman maka tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya karena sudah jelas dalam Al-Qur’an Allah menyakan kepada kita dalam surat Ar-Rahman: “Nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?”
Maka bertanyalah pada hati nurani kita sendiri nikmat Allah yang mana yang aku dustakan?
Whatever, up to MUI. Pada akhirnya yang menentukan adalah hukum klasik ekonomi, yaitu soal penawaran & permintaan.
Saya sendiri cuek bebek sama fatwa MUI. Kenapa? Saya tidak terikat sama fatwa MUI selama personil-personil MUI adalah orang-orang yang korup; yang menjual nama agama demi kepentingan pribadi dan kelompoknya sendiri.
Pemberian bunga pada sistem perbankan merupakan hadiah bagi si nasabah atau dengan kata lain balas jasa karena si nasabah telah menabung atau menginvestasikan dananya pada bank tersebut. Pihak bank memberi ucapan terimakasih berupa bunga dari tabungan. Begitu juga dengan pemberian kredit. Bunga yang dibebankan kepada si nasabah merupakan suatu balas jasa atas pinjaman yang telah diberikan oleh pihak bank.
Fatwa MUI kurang relevan dengan hukum ijma yang telah ada. Sampai saat ini hukum mengenai bunga bank masih khilafiyah
tokoh tokohnya yang jelas dong…. soalnya saya lagi dapet tugas dari skul negh.
——-
bunga bank haram apapun peruntukannya dan keadaan saat ini. punya duit 100jt di simpan ya baliknya harus sama atau dikurangi biaya penyimpanan dan wajib zakat. kalo mala nambah mah itu hasil dari mana ?
sharusnya bank ga sentuh duit nasabah krn mrk niatnya di simpan. tapi krn sistem kapitaslis skrng ya duit di pake dan akhirnya ga bisa balikin ... hahaha
kaco deh,yg kaya tambah kaya dgn cm modal nyimpen di bank. dan yg miskin tambah miskin krn duit ga berputar di masyarakat.
say lebih setuju klo bung bank tersebut dianggap sebagai hadiah dari pihak yang bank,,,,dan juga klo di analisa semuanya itu kan dah ad akadnya sebelum kita memasukkan uang ke bank dan juga dari kedua belah pihak (penabung serta pihak bank) sama2 ridho…...
Komentar Masuk (11)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)