Kolom,
19/01/2004

Dari Fundamentalisme Menuju Sekularisme

Oleh M. Guntur Romli

Bagi masyarakat modern—khususnya Perancis—fenomena fundamentalisme dan terorisme agama menjadi ancaman sangat serius. Pasalnya, abad modern telah berhasil “memenjarakan” agama dalam ruang privat yang sebelumnya merajalela di ruang publik. Tetapi di akhir abad XX, agama berhasil menerobos lari dari “ruangan penjara” dan kembali lagi ke ruang publik. Seolah-olah “hantu sejarah” yang menakutkan masyarakat Eropa seperti hegemoni agama terhadap kedaulatan politik sipil, dan konflik berdarah antara pengikut Katolik dan Protestan akan terulang kembali, akibat munculnya gejala fundamenlisme agama.

19/01/2004 10:00 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (6)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 1 halaman

Salam Sejahtera

Sungguh menarik kupasan tentang ‘sekularisme agama’ yang dielaborasi oleh saudara Guntur dalam artikel ini, walau menurut hemat saya tidak ada yang baru dalam pembahasannya. Paling tidak artikel ini telah memberi ruang bagi kita untuk kembali menganalisa ‘grand theory’ of secularism. 

Hemat saya, gaung perdebatan tentang domains of sacred and profane sudah terlalu usang tuk kembali didengungkan. Tuk detailed discussion on the issue refer to Hadden, Jeffrey K.  1987, ‘Toward Desacralizing Secularization Theory’, Social Forces, vol. 65, no. 3, pp. 587-611;Yamane, David.  1997, ‘Secularization on Trial: In Defense of a Neosecularization Paradigm’, Journal for the Scientific of Religion, vol. 36, no. 1, pp. 109-122;Manzoor, S. Parvez.  2000, ‘Desacralising Secularism’, In John L. Esposito and Azzam Tamimi (Eds), Islam and Secularism in the Middle East, Hurst & Company, London, pp. 81-96, to mention but few.

Saya pribadi masih merasakan kita masih terlalu terkutat bahkan terbuai dengan ‘ideological consumerism’ of Western discourse. Sebenranya secara intelektual itu sangat dibolehkan. Tapi sangat disayangkan, ini hanya akan tambah memperburuk wacana keintelektualan kita. 

Ironis memang! Ternyata wacana intelektual Islam kontemporer masih diwarnai oleh sekedar membeo kepada apa yang telah dilahirkan oleh dunia Barat.  Nah ini mungkin yang disebut oleh Ashis Nandy (1983) ‘political psychology’ yang diidap oleh dunia Islam secara keseluruhan. Oleh sebab itu, dengan hanya memakai ‘imported ideas’ dari Barat tidak akan memerdekakan wacana Islam kekinian dari belenggu stagnasi dan keterpurukan. Sebab dalam proses itu kita tidak hanya mengkhianati spesifikasi wacana Islam, tapi juga telah mengalienasi kekhususan discourse yang kita kloning dari ‘imported ideas’ (cf. Abdallah Laroui 1976, The Crisis of the Arab Intellectual: Traditionalism or Historicism?; Ali Mabruk 2003, Al-Hadathah bayna Al-Basha wa al-Jinral). 

Dengan demikian, intelektual kita akan berakhir pada mentalitas ‘borrowing and selecting’ sebagai mana halnya Al-Tahtawi dan kaum islahi awal.  Maka yang kita butuhkan adalah bagaimana menggali legacy kita untuk kembali mengkonstruksi wacana keislaman kontemporer, bukan dengan meinkarnasi ‘imported ideas’ dari Barat maupun ‘salaf’.

Hemat saya, keterpurukan pimikiran Islam kini terletak pada jantung epistemologi legasi Islam. Maka itu yang harus kita gali agar terbuka tabir epistemologis dan ontologis wacana keterbelakangan, intoleransi, dictatorship dan lain sebagainya.  Mungkin itu saja semoga tanggapan ini bisa dipertimbangkan.

Note: Ini out of record ya: Saya seneng bisa kembali mendengar mahasiswa Kairo yang pernah aktif di LSFI. Kalau nggak salah, saya juga dulu pernah aktif di lembaga ini bersama teman-teman semisal Zuhairi Misrawi, Otong Bustami, Zainuddin Noval dan yang lainnya. Semoga terus berjaya LSFI. Looking foward to hear more from this cocerned intellectual circle. Thank’s

#1. Dikirim oleh Agusman Armansyah  pada  09/02   10:02 AM

Salam, Syallom, Shaanty, Shaadu, Peace…

Keputusan pemerintah Perancis tentang pelarangan simbol-simbol keagamaan, yang mungkin berangkat dari rasa khawatir (semacam phobia) terhadap kengerian perang antar-agama di dalam negerinya dan dibelahan dunia manapun sepanjang sejarah manusia, sepertinya patut direnungkan kembali. Hal ini patut dikaji kembali dari sudut pandang HAM yang konon katanya diusung oleh negara-negara sekuler demokratis yang liberal (mungkin Perancis salah satunya?). Penggunaan simbol keagamaan yang merupakan hak setiap individu dan merupakan hak kebebasan beragama para pelaku agama hendaknya tidak dipermasalahkan selama tidak mengganggu ketertiban dan memicu konflik dan ekses-ekses negatif di masyarakat. Mereka yang ingin menggunakan simbol-simbol agama tersebut, silakan bebas berekspresi, selama tidak memicu konflik. Sedangkan mereka yang tidak berminat menggunakan simbol keagamaan, silakan pula bebas berekspresi dan hendaknya tidak melakukan opresi dan bertindak represif terhadap mereka yang berbeda pandangan. Pemaksaan sebuah paham terhadap orang lain merupakan tindakan kekanak-kanakan. Begitu pula mereka, kaum fundamentalis agama yang gemar memaksakan kehendaknya agar memberlakukan syariat agamanya di tengah masyarakat pluralis, seperti Indonesia ini, merupakan tindakan gegabah yang bisa memicu perpecahan dan kekerasan di dalam masyarakat. Hal ini sudah terbukti, bukan? Syariat agama yang dipahami secara dangkal, letterlijk, dan literal sangat berbahaya jika diusung apalagi di dalam konteks keberagaman. Mengatur negara berdasarkan syariat agama tertentu akan rentan manipulasi, bias gender dan menyuburkan ketidakadilan. Bebaskan pemahaman agama literal dari negara, biarkan negara diatur secara demokratis, dan tumbuhsuburkan wawasan inklusif pluralis dan esoteris dalam beragama sehingga akan tercapai masyarakat manusia yang egalitarian dan terbebas dari penghisapan dan eksploitasi terhadap sesama dan lingkungan. []

Allah Haafiz,

#2. Dikirim oleh Arief Rahman El-Katiri  pada  09/02   11:03 AM

Bismillahirohmanirohim

Assalamualaikum wr wb

Dan salam sejahtera utk semua pengunjung JIL

Sekularism yang ketika ini hangat dibicarakan orang dan ingin diterapkan ke dalam hukum negara sebagai ganti kepada hukum agama ialah mereka percaya yang ” God is Dead”.

Dimana gagasan nya bermula diawal revolusi Perancis dan jika ia dilaksanakan satu hari nanti manusia akan kembali dimasa sebelum kedatangan Islam.

Sa’at bin Mohamed Singapore.

#3. Dikirim oleh Sa'at bin Mohamed  pada  27/02   12:02 PM

Kenapa negara gagal membawa kemakmuran bagi rakyatnya? Ini lantaran kemakmuran hanya dilihat dari sisi ekonomi dan perdagangan saja; bagaimana lumbung pangan dan pundi-pundi keuangan jadi banyak. Lantaran ini saja yang dikejar, akibatnya standar kemanusian yang adil dan beradab ditiadakan. Akibatnya keadilan sosial juga runtuh, dan orang akan mempersalahkan agama. Padahal ini lantaran mereka saja yang nggak mampu menerjemahkan agama ke dalam jiwa manusianya.

Setelah mampu mengembangkan ekonomi dan hanya melahirkan kelompok kelompok elit kapitalis, muncul masalah baru, yaitu kesenjangan ekonomi yang terlalu lebar. Ini kan sama halnya dengan kembali ke masalah yang pertama. Terlalu kentara tendensi politiknya disini. Hanya dengan menyalahkan orang berjilabab sebagai simbol, bagaimana dengan laki-laki yang disunat; apa itu juga bukan simbol?

#4. Dikirim oleh lyulka  pada  28/02   04:02 AM

Kalau sekularisme terlalu dipaksakan, nanti kasihan para pendeta, para kyai atau pendakwah agama lainnya. Yang terlihat jelas dari sekularisme saat ini yaitu pada agama Nasrani, para pelayan tuhan (biarawati/suster/pendeta)berpakaian begitu rapi seperti busana muslim atau muslimah, tapi umatnya berpakaian sangat minim. Bahkan saat ada acara di gereja, tahukah kalian berapa banyak pendeta yang tergelincir imannya karena melihat aurat umatnya sendiri?

#5. Dikirim oleh joko santoso  pada  28/02   04:02 PM

Assalamu’alaikum wr wb

To Arief Alkatiri dan Guntur,

Bahwa manusia selalu bernegara, adalah sunatullah sejak jaman dulu kala.

Bahwa negera kemudian butuh aturan adalah sunatullah juga.

Permasalahan abad ini adalah, perbenturan antara pihak yang memandang aturan negara harus berasal dari ‘syariat sekulerisme-demokrasi Barat’ dan pihak yang berpendapat bahwa aturan negara haruslah berasal dari ‘syariat Islam’. Bersambung…
——-

#6. Dikirim oleh Tindyo P  pada  29/02   03:03 AM
Halaman 1 dari 1 halaman

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?