Fahmi Huwaidi dan Konsep “Dzimmah”
Oleh Ulil Abshar-Abdalla
Apakah kita masih bisa mempertahankan konsep klasik tentang dzimmiatau ahludz dzimmah? Dalam konspek politik Islam klasik, orang-orang non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam (kafir dzimmi), diberikan perlindungan dan proteksi politik, tetapi dengan status kewaganegaraan kelas dua. Dalam debat mutakhir tentang syariat Islam, ada sejumlah kelompok Islam yang mengatakan bahwa imperatif pelaksanaan Islam mencakup seluruh konsep yang ada dalam warisan klasik, termasuk konsep dzimmah.
Komentar
Apa yang ditawarkan Fahmi Huwaidy dalam bukunya “Muwathinun La Dzimmiyyun” (Warga Negara, Bukan Orang-Orang Dzimmi) adalah konsep cerdas dan brilian namun, sebetulnya bukanlah ide baru, setahu saya ada beberapa tokoh sebelumnya yang “menggugat” istilah Fiqih klasik itu, yang membagi negara di dunia ini menjadi dua bagian, Darul Islam dan Darul Harb yang konsekuensinya akan ada Ahluzd Dzimah, Kafir Ahad, Kafir Musta’man dll tergantung konteks. Bisa saya sebutkan di sini satu tokoh yaitu, Prof..Dr. Ra’fat Ustman anggota senior Majma Buhust El-Islami dan mantan Dekan Fakultas Syari’ah al-Azhar Cairo. Lontaran ide beliau dalam bukunya “Qodloya Fiqih Mu’asirah, Vol 11” menurut saya lebih “liberal” dan lebih menarik untuk diwacanakan. Karena, Dr. Ra’fat Ustman tidak hanya berhenti menggugat konsep politik Islam Klasik pada tataran Dzimmi saja akan tetapi, beliau menggugat lebih jauh tentang prespektif dikotomi negara yang termaktub dalam buku-buku politk Islam klasik. Dalam buku politik Islam klasik tercatat bahwa status negara dalam dunia internasional terbagi menjadi dua : 1. Darul Islam yang di definisikan sebagai negara yang tunduk pada pemerintahan yang di pimpin orang Islam. 2. Darul Kufr/Harb yang diartikan sebagai negara yang tunduk pada pemerintahan yang di pimpin orang non Islam. Menurutnya konsep ini dalam konteks kekinian sudah tidak relevan lagi.
Pendapat Dr, Ra’fat Ustman tersebut didasarkan pada realitas politik Internasional yang telah mengalami pelbagai perubahan besar dan signifikan dimana permasalahan semakin kompleks dan majemuk.
Pembantaian dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan pada perang Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang, untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.
Konsekuensi berdirinya PBB yang keanggotaannya meliputi berbagai Negara, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama. termasuk di dalamnya negara-negara Islam meniscayakan runtuhnya konsep dikotomi Darul Islam dan Darul Harb karena semua negara yang menjadi anggota PBB wajib tunduk pada nilai-nilai universal yang telah disepakati bersama termasuk di dalamnya kewajiban menjungjung tinggi hak asasi manusia.
Saya katakan di atas bahwa idenya Dr, Ra’fat Ustman lebih “liberal” dan menarik atas dasar asumsi bahwa: Pemusnahan konsep Darul Islam dan Darul al-Kufr secara otomatis meniscayakan penafian konsep Ahludz Adzimah, musta’aman Ahd dll. Karena pada dasarnya konsep Ahludz Adzimah, Musta’aman, Ahd dll terbangun dan terlahir sebagai natijah dari adanya konsep Darul al-Islam dan Darul Al-Kufr.
Aang Asy’ari Lakpesdam NU Cairo-Mesir
kepada Bpk. Ulil Abshar di tempat salam semoga Bapak senantiasa dan terus berkarya membangun pemikiran keislaman yang liberal. saya mahasiwa sekolah tinggi ilmu administrasi malang yang mengoleksi karya-karya bapak, dan mengikuti tulisan-tulisan bapak dalam situs ini, dan sedang dalam penyelesaian tugas akhir, untuk kelengkapapan dan lebih luasnya pembahasan dalam skripsi saya mengangkat judul “internalisasi nilai-nilai islam terhadap teori kebijakan publik” dari judul tersebut saya perlu menambah refrensi tentang konsep,tujuan, etika kebijakan publik menurutr islam baik formulasi sampai aplikasinya. besar harapan saya untuk dapat Bapak reply permohonan ini. demikian permohonan kami, berdasar tulisan-tulisan yang bapak buat, untuk persoalan kebijakan publik menurut islam saya belum temukan. salam terimakasih
——-
Komentar Masuk (2)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)