Kolom,
28/11/2008

Fatwa-Fatwa yang Menghebohkan

Oleh Ulil Abshar Abdalla

Islam tidak mengenal lembaga klerikal yang terpusat yang menentukan kata putus dalam segala hal yang berurusan dengan soal agama. Dalam Islam tak dikenal lembaga terpusat yang bisa memaksakan satu pendapat kepada seluruh umat. Sebuah fatwa, meskipun dikeluarkan oleh ratusan atau (bahkan) ribuan ulama, tetap saja hanyalah sebuah pendapat saja. Umat boleh mengikuti, boleh pula mengabaikan. Sebuah fatwa bisa ditentang oleh fatwa lain.

28/11/2008 12:38 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (77)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 4 halaman 1 2 3 >  Last ›

dunia ini tidak terlihat dalam peta jagat raya,
sungguh sangat-sangat jumawah jika ada yang mengakatan kebenaran hanya ada padanya,

#1. Dikirim oleh unyil  pada  28/11   02:51 PM

assalamualaikum ustadz ulil.
saya kira apa yang anda sampaikan memang demikian harusnya jika kita menginginkan umat ini menjadi umat yang cerdas dan mandiri dalam arti tahu kebutuhan sendiri, tanggungjawab dan berani menghadapi kehidupan ini, serta tidak menjadi kelompok manusia paranoid yang hanya bisa curiga dan selalu tidak nyaman dengan capaian orang lain. akan tetapi ada banyak hal yang harus secara objektif kita lihat. pertama, mind-set masyarakat kita sangat dipengaruhi pola asuh-didik yang monologik dan hegemonik sebagai produk dari “pendidikan yang tidak membebaskan”. kedua,peranan elite (individu maupun institusi) pemegang otoritas fatwa yang menikmati “status quo” ini karena beberapa motiv. ketiga, tercerabutnya pemahaman teks-teks dari ruhnya. adanya jarak antara semangat beragama dengan spiritualitas agama.
so.. dari mana kita memulai.

#2. Dikirim oleh mikyal  pada  28/11   06:18 PM

Saya setuju dengan pendapat anda bahwa fatwa hanya sebuah pilihan untuk diterima atau ditolak. Islam tidak mengikat seseorang bahkan Islam sendiri adalah pilihan. Kita semua punya pilihan akankah bergabung dengan para sholihin atau para mutakabirin yang aba wastakbaro. saya kira ada tiga lembaga yang jelas harus dipatuhi kalo kita telah memilih untuk masuk kedalam ashabussolihin. yang sekali lagi tidak memaksa tapi dengan segala konsekwensinya. Athii’ulloh sebatas kita tahu apa yang Allah kalamkan untuk kita, selebihnya athii’urrosul, sebatas yang kita tahu juga dengan apa apa yang diperintahkan rosul, dan ulil amri minkum atau negara, atau penguasa, atau pemimpin yang melindungi kita, yang bertanggung jawab pada kita, ulil amri adalah yang memegang urusan kita bukan ulil absor tentunya. maka dari ini kalo kita melanggar lalu lintas saja maka kita telah melanggar agama. kemudian apa yang diperintah Alloh dan Rosul tentu kita tidak bisa menjangkau karena tidak ada agen agen yang jelas untuk mewakili Allah dan Rosul, maka kita diperintahkan untuk bertanya pada ahli dsikr, fas’alu ahladzikr inkuntum…. maka mengikuti fatwa ya harus, bila kita tidak tahu, dan terakhir adalah fatwa yang mana? karena banyak fatwa yang kadang -kadang saling berbeda, gampang saja…pilih yang enak ringan tapi kita mantep menjalankannya? memilih fatwa adalah termasuk ijtihad

#3. Dikirim oleh Khamim  pada  29/11   06:00 AM

“Beberapa ulama Saudi juga melarang perempuan memakai “bra” karena hal itu bisa menipu laki-laki,
Begitu juga perempuan diharaman memakai sepatu dengan hak tinggi, lagi-lagi dengan alasan penipuan: dengan sepatu berhak tinggi, perempuan tampak lebih
tinggi dari aslinya, dan itu menipu”

Ulamat Arab Saudi sangat memperhatikan dan melindungi kaum laki-laki ya atau mungkin wanita disana dianggap tukang tipu kali ya.

#4. Dikirim oleh Budiman  pada  29/11   07:07 AM

Yang jelas fatwa MUI mulai saya ragukan ketika MUI maju mundur dengan masalah PORKAS yang akhirnya “memenangkan” pemerintahan Soeharto ketika itu. Sayangnya, karena MUI bentukan Pemerintah, kedudukan MUI sudah dianggap sama dengan Vatikan oleh sebagian besar umat Islam Indonesia sehingga siapa yang tidak sependapat akan dizalimi oleh para pendekar berjubah Arab. Ini dibiarkan pula oleh Pemerintah sehingga tambah kuatlah keyakinan umat bahwa fatwa itu merupakan putusan akhir. Jadi, sebaiknya pemerintah segera membubarkan MUI dan Pemerintah seharusnya memberdayakan lembaga fatwa ormas Islam (NU dan Muhammadiyah, misalnya) sehingga fatwa yang dikeluarkan satu ormas bisa saja didebat oleh farwa ormas lain. Contoh klasik ialah penentuan awal bulan Puasa dan Hari Raya. Terbukti tidak ada masalah.

#5. Dikirim oleh zulkifli harahap  pada  29/11   10:16 AM

Kata kuncinya…...ulama….khilafah….ijtihad…ketiga tag tersebut saat ini “sumir” secara fenomenal… secara tektual sih seakan membumi dan melangit ketika seorang yang sekian lama lulus dari pesantren kemudian mempunyai banyak pengikut…maka ulama-lah dia….. padahal tak mungkin ada ulama, yang sebenar-benarnya ulama dengan tingkat ketakutan kepada Alloh sedemikian wara-nya, jika tidak ditunjang oleh sistem ke-khalifah-an yang fenomenal pula yang memungkinkan memverifikasi setiap langkah ijtihad fardiah maupun jama’i agar legalitasnya mumpuni dengan jaminan 2 pahala walaupun hasil akhirnya “salah” sekalipun… jadi produk ijtihad dari para ulama kontemporer (yang pada hakekatnya adalah ahli fikh semata) fatwanya menggantung diantara teori dan kenyataan… mereka mau jadi ulama yang sebenar-benarnya ulama bagaimana?? jika ketakutannya kepada Alloh saja faktor awalnya berasal dari untaian tulisan dalam kitab yang menerangkan bahwa kriteria ulama sebenarnya adalah yang paling takut kepada Alloh…tak mereka sadari adalah tulisan apapun (termasuk untaian tulisan arab dalam kitab Al-qur’an) adalah sumber perbedaan interpretasi yang memudahkan dan menghalalkan multi interpretasi oleh setiap kepala yang membaca untaian tulisan tersebut…. sangat jauh berbeda dengan kondisi di jaman Rasululloh ketika mushaf yang memuat tulisan2 ayat Al qur’an belum terjelma di dunia nyata dan kalangan para sahabat menerima al-qur’an dari “fenomena” living Al-Qur’an dalam diri Rasul yang menjamin faktual dan konstektual dari segala kaidah termasuk kaidah tentang fenomena seorang ulama…. Jadi kesimpulan utamanya janganlah heran dengan fenomena fatwa yang begitu multiinterpretasi…toh ulama yang mem-fatwakannya juga adalah hasil dari godokan interpretasi atas untaian tulisan latin atau arab dalam kitab yang ditulis oleh para “ulama-ulama” sebelum mereka…. ketahuilah bahwa sunatulloh telah berlaku yaitu melalui seorang rasul yang UMMI maka dinul islam disempurnakan…. bukan melalui ulama2 yang melek huruf latin atau arab seperti sekarang ini

#6. Dikirim oleh kabayanist  pada  29/11   12:07 PM

luar biasa mas ulil,dengan paparan yang sangat cantik,saya setuju dengan kata tersebut.
kesalahan tersbesar dari ulama kita sekarang ini terlalu mudahnya mengeluarkan kalimat tentang Fatwa. saya jadi bingung sendiri apa memang ga waras….sebentar-sebentar Fatwa,bingung saya…. betul,suatu pendapat dalam memandang persoalan itu beda-beda,tidak semua apa yang dikatakn ulama itu sama.
ada satu lagi fatwa yang mengenai diri kita dan lingkungan adalah HATI NURANI walaupun akal sehat mengatakan demikian mas ulil, tapi hati kita mengatakan jelek saya kira yang perlu dikedepankan.
sebab tidak semua hukum islam mengenai tentang itu

#7. Dikirim oleh ardani  pada  29/11   05:33 PM

MUI adalah lembaga bentukan orde baru. MUI seharusnya selain merepresentasikan ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia hendaknya juga merepresentasikan intelektualitas. Kita tahu bahwa belum ada sertifikasi untuk para anggota MUI, orang-orang yang “dianggap” ulama, sehingga ketika belum ada validasi input, apakah lagi tentang output yang dihasilkan.

#8. Dikirim oleh ridho  pada  30/11   09:04 AM

Jika kita harus menilai sebuah fatwa dengan akal sehat, maka logikanya fatwa tersebut dibuat dengan akal yang kurang sehat. Jika kita lihat uraian Ulil tersebut, banyak sekali fatwa yang dibuat oleh akal yang kurang sehat, termasuk fatwa mati untuk Ulil sendiri yang dikeluarkan oleh seorang ulama Bandung.

#9. Dikirim oleh budi  pada  30/11   10:27 AM

Benarkah pintu ijtihad sudah tertutup? Kita harus tahu yang dimaksud dengan pintu ijtihad yang sudah ditutup itu yang apa? Dan pintu ijtihad yang masih dibuka itu yang apa? Empat imam yang melahirkan madzhab atau faham yang akhirnya menjadi anutan diseluruh dunia adalah para mujtahid mujtahid yang gigih dan berhati bersih.. Saya kira sampai sekarang masih belum ada seorangpun yang seperti mereka apalagi melampui mereka.. Kalaupun ada, nantinya tidak akan mampu menghapus yang empat itu, dan hasil ijtihadnya tidak akan sampai menjadi sebuah madzhab atau faham baru didunia islam ini.. Kurun kita dengan alqur’an, hadits sudah terlalu jauh..  Misalnya kita ingin mendalami isi kandungan al qur’an, tidaklah mungkin hanya menggunakan akal kosong kita ini, sudahlah pasti membutuhkan reverensi dari kitab kitab tafsir yang sudah dikarang oleh ulama ulam terdahulu. Begitu juga hadits, kita sudah tidak mungkin mencari tahu sumber sanad sanad keluarnya hadits tersebut kecuali melihat atau membaca dari kitab kitab hadits yang sudah tersusun rapi oleh ulama ulama dahulu.. Kita sudah terlalu jauh dari sumber sumber hukum itu… Dijaman dulu banyak fatwa fatwa ulama yang akhirnya dibukukan oleh murid muridnya atau oleh yang lain.. Seperti FATAWA ANNAWAWI, ASSUYUTHI, IBNU TAIMIYAH, BIN BAZ DLL. dalam kitab tersebut dimuat berbagai jenis masalah hukum yang berasal dari tanya jawab seorang kepada si mufti atau diskusi diskusi ilmiyah… Saya kira fatwa fatwa yang keluar dari lisan seorang yang arif dan bijak seperti imam nawawi dan yang lain bisa dipertanggung jawabkan sampai kapanpun, namun masalah masih relevan apa tidak, itu urusan kita masing masing.. Jadi orang dulu itu muftinya pinter pinter dan yang nanya nurut nurut, tapi kalo sekarang, muftinya pas pasan dan yang nanya tidak nurut alias gampang tidak nerima, bahkan ada fatwa yang tidak kita pinta dan bertentangan dengan masyarakat keluar..

#10. Dikirim oleh Kal_el  pada  01/12   12:45 AM

Assalamu’alaikum, saya pun berpandangan demikian sebagimana yg Bang Ulil tulis. Namun bagi saya, hal tersebut diperuntukan bagi tatanan sosial masyarakat yg sudah mapan dari segala aspek kehidupannya. Yaitu, saat masyarakat memiliki pendidikan memadai serta kesadaran keagamaan yg inklusif. Kesemuanya itu memang butuh waktu yg tidak sedikit. Dan dalam jeda waktu itu, saya berpikir bahwa masyarakat akan selalu butuh tempat meminta nasihat atau tempat bertanya, mengenai hal-hal rancu dalam pemahaman keagamaan mereka. Jadi menurut saya bukan otoritasnya yg dicabut, namun siapa (orang/tokoh) yg bisa memberikan pendapat/fatwa bijak secara massal, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan baru. Seandainya otoritas pendapat/fatwa itu dikembalikan pada masing-masing pribadi, saya takut terjadi banyak friksi tajam bahkan menuju bentrokan antar masyarakat. Bahkan bisa juga, menjadi sarana pengembangan konflik bagi pihak yg ingin memecah belah bangsa. Semoga para cendekiawan seperti Bang Ulil bisa turut memberikan pendidikan dan pencerahan bagi bangsa ini.

#11. Dikirim oleh mahmudbudi  pada  01/12   02:50 AM

aku setuju bang ulil, sekarang banyak fatwa “tukang” ( tergantung pesanan )hidup bang ulil

#12. Dikirim oleh bramono  pada  01/12   05:53 AM

MUI pada awal terbentuknya(periode Buya Hamka)memang berfungsi memberi jawaban atas masalah umat saat itu. Artinya tidak asal keluar fatwa tanpa konsidarasi comprehensif.Kemudiaa saat Orde baru fungsi MUI bergeser menjadi corong komunikasi Politik orde baru dlm beragama(Islam),yaitu memberi ligitimasi kebijakan orde baru.Saat awal pemerintahan Ordebaru Suharto banyak bersinggungan diametral dgn pihak Islam.karena salahsatunya institusi yg memberikan masukan atas kebijakan ORBA (CSIS)banyak dri kelompok nonIslam(Ali murtopo cs.).karena ORBA tidak sanggup memrangkul kekuatan Islam dlm setip kebijakkannya, maka MUI kembali diaktifkan untuk menarik dukungan klmp Islam, selebihnya MUI hanya sebagai lembaga Legitimasi kebijakan ORBA setiap berhadapan dgn Isalm.sampai sekarangpun MUI belum mereformasi dirinya, karena eksponen MUI bukanlah dri Ulama versi rakyat tapi ulama versi kekuasaan.walaupun tidak seluruhnya anggota MUI demikian, akan tetapi untuk bidang Fatwa sangatlah strategis.

#13. Dikirim oleh Panduwagung  pada  01/12   11:18 AM

Saya meragukan objektivitas ulama/kiayai karena gelar mereka tidak melalui suatu lembaga yang memeiliki standar tinggi. Kadang kadang Ulama atau Kaiayi itu diberi gelar oleh MC atau pembawa Acara atau dia tulis di kartu namanya. Pengurus MUI sendiri kebanyakan mantan Karyawan Departemen Agama. padahal belum tentu ia pintar agama. bahkan mungkin termasuk kelompok koruptor. Cuma karena ia pernah jadi pejabat DEPAG maka ia dianggap ulama atau Kiayai. Bagi Indonesia mungkin ada baiknya dibentuk suatu lemabaga khusus yang mempunyai standar yang bertugas memberi gelar kiayai atau ulama. Tujuannya agar masyarakat tidak tersesat oleh fatwa fatwa yang aneh dan menyengsarakan.

#14. Dikirim oleh Assyazily  pada  01/12   11:23 AM

sayaingin anda mengeluarkan fatwa yang sama atau menyerupai fatwanya para ulama, thanks

#15. Dikirim oleh abu husam  pada  01/12   09:29 PM

Kalau saya pribadi sebagai orang awam dalam masalah agama, tentu masih memerlukan fatwa-fatwa dari para ulama yang saya percayai (kalau tidak siapa lagi yang bisa saya percaya) walaupun tidak semua fatwa yang dikeluarkan saya aminkan. Tapi bagi mereka yang sudah pintar dan ilmu agamanya sudah tamat tentunya tidak memerlukan lagi fatwa dari ulama. Mereka sudah bisa menentukan hukum sendiri bagi mereka sendiri. Saya sendiri menilai bahwa fatwa-fatwa yang sudah dikeluarkan tidak terlalu ada masalah. Belum ada saya lihat fatwa yang melarang kita melakukan sesuatu yang membuat kita tidak bisa hidup layak atau fatwa yang aneh-aneh. Kan ngga ada fatwa yang melarang naik mobil, jadi kaya, jadi pengusaha, makan enak dll. Saya pikir banyak umat punya akal sehat dalam menilai fatwa yang dikeluarkan. Dan para ulama pun saya yakin masih punya akal sehat dalam mengeluarkan fatwa yg kira-kira masuk akal. Perbedaan dalam penafsiran fatwa biasa aja seperti misal dalam wacana fatwa haram merokok. Kembalikan saja ke akal sehat apa merokok itu baik untuk kesehatan manusia apa ngga. Jadi kalau anda tidak suka suatu fatwa ya ngga usah diikuti gampang kan.

#16. Dikirim oleh adi candra  pada  02/12   04:25 AM

aku sependapat dengan mas Ulil….
memang benar islam adalah agama untuk orang-orang yang berakal. berakal seperti tanggungjawab dan selalu berevolusi diri untuk lebih baik dan lebih maju. Sesuai dengan bidang kita masing-masing kita harus selalu mengembangkan diri supaya lebih maju dan bermanfaat bagi sekitar kita. Begitu pula mengenai fatwa kyai sepuh yang lebih tahu tentang hukum islam harus kita hormati, yang mana bila ada perbedaan kepentingan kita harus bisa menghormatinya dan bukan menentangnya karena dengan perbedaan itu dunia akan menjadi indah.

#17. Dikirim oleh saiful huda  pada  02/12   04:40 AM

Apa sih kriteria ‘ulama ?, basis kompetensi keilmuan apa yang harus dimiliki seorang ‘ulama ?, sudah adakah lembaga sertifikasi ‘ulama ?. Apakah para ‘ulama di MUI dari tingkat pusat sampai Kab/Kota sudah layak disebut ‘ulama ?. Ah saya lebih yakin tuh dengan para ” ‘ulama” yang ada di JIL dari yang ada di MUI. Barangkali sebentar lagi akan terbit fatwa MUI bahwa belajar islam di barat haram, karena mayoritas penduduknya kafir (apalagi di Boston Amerika, he.. he.. he..). Belajar agama Islam selain di Timur Tengah hanya boleh di China, karena sudah ada hadisnya.

#18. Dikirim oleh Teguhsuseno  pada  02/12   07:12 AM

Kpada ul.il,saya tdak spendpat,bhwasanya tdk adanya fatwa dlm islAM,pndapat t’sbut,sama skali menafikan siroh khulafa rasyidin,,bhwa tuk pndpat2 yg myangkt kpntngan umum daulah harus mengadopsi hukum2yg di ambl dr alqur’an n hadist,hal ini t’cntm dlam piagam madina alinea t’akhir,ttpi tuk hal hub IBadah,daulah tdk Mngadopsi hal itu,,ini adalah fakta yg saheh yg dptkan dr bku2 sirah,jgan anda mendistorsi kannya,,sesungguhnya umat mkin cerdas bung
argumen anda lemah

#19. Dikirim oleh AHFA  pada  03/12   05:47 AM

Sekali lagi fatwa hanyalah pendapat yang dikeluarkan oleh sebagian ulama, namanya pendapat sah sah saja untuk diikuti ataupun tidak diikuti jadi sifatnya sama sekali tidak mengikat. Mulai sekarang bagaimana menjadikan umat islam selalu berfikir kritis tentu saja dengan argumentasi yang kuat sehingga begitu ada fatwa yang keluar kita kritisi apakah ini dapat diikuti atau tidak. Sebagai contoh kemarin telah keluar fatwa haram untuk golput dari sebagian kyai di Jatim yang difasilitasi oleh DPW PKB Jatim, tentu saja fatwa ini sungguh menggelikan bila kita lihat siapa dan apa dibalik munculnya fatwa tersebut. Jadi selalu saja ada yang melatarbelakangi proses terjadinya fatwa so bagaimana kita bersikap? kembalikan ke hati nurani masing2 dengan pertimbangan penalaran yang merupakan anugerah yang besar dari Allah yang diberikan hanya kepada manusia(tentu saja dalam menalar selalu ada rujukan-rujukan Alquran, Alkhadist, dan ilmu ilmu yang lainnya)

#20. Dikirim oleh taufiq  pada  03/12   09:55 AM
Halaman 1 dari 4 halaman 1 2 3 >  Last ›

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?