Haji vs. Koruptor Agamis Fenomena Korupsi di Departemen Agama
Oleh Zaki Mubarok
Di departemen yang dikelola para santri-istilah yang merujuk pada Snouck Hurgrounje- justru bermunculan borok-borok peradaban, korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai santri atau orang yang sangat paham dengan setiap pojok agama, harusnya mereka mampu menjadi garda depan dalam memerangi KKN. Ini terkait dengan kaidah ushul fiqh “tasharruful imam manuuthun bil mashlahah” yang berarti kebijakan dan performance pemerintah haruslah selalu mengacu kepada pemenuhan kemaslahatan rakyat.
Komentar
Mas zaki, tampaknya tulisan anda benar adanya. namun ini bukan persoalan baru. fenomena korupsi tampaknya dilakukan oleh berbagai kelompok apakah dia kiri atau kanan, religius konservatif atau religius liberal, punya agama atan tidak punya agama, sekular atau tidak, intelektual atau orang bodoh,dan lain lain jika kita mau menyebut semua lawan kawan dalam relasi sosial. kalaupun tidak mungkin cuma masalah kesempatan saja….Namun demikian dimuatnya tulisan anda oleh sebuah media yang mengaku liberal, dan tentunya diakses oleh orang yang mengaku liberal, sangat baik. tentunya ini sebagai kampanye anti-korupsi dilingkungan islam liberal. saya pikir ini jauh lebih baik dari pada anda atau JIL beradu mulut dengan kawan-kawan yg lebih konservatif. Liberal punya sisi baik, dan konservatifpun juga punya sisi baik. JIL harus berupaya mencari titik temu dengan kelompok tersebut apa2 yg bisa diperbincangkan. yang tidak bisa biar menjadi urusan masing2
agama mempunyai multi fungsi bagi seseorang, seperti penyejuk, pedoman hidup, jalan penebus dosa, bahkan juga komodity politik, komodity ekonomi, komodity budaya, dan sebagainya. Harapan yang berlebihan terhadap peranan agama, kadang-kadang menumpulkan peran agama dalam kehidupan. Harapan yang berlebihan ini, mengakibatkan kita tidak dapat melihat apa yang kita hadapi apa adanya, tertutup oleh harapan yang terlalu besar. Penubuhan agama dalam bentuk kyai, organisasi agama, departemen agama dan sejenisnya, adalah bukan agama dalam artian yang suci dan benar. Kita harus lebih cermat mencermati fenomena agama tersebut. Karena tidak cermatnya memandang fenomena agama ini, mengakibatkan agama kurang atau tidak bermanfaat dalam pemberantasan korupsi.
——-
Komentar Masuk (2)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)