Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno: Gawat Bila Negara Mewajibkan Pelajaran Agama
Oleh Redaksi
Relasi antarumat beragama sekali lagi mengalami ujian yang lumayan memakan energi. Polarisasi antarumat beragama dalam merespons pasal-pasal krusial RUU Sisdiknas seharusnya segera diakhiri setelah mekanisme demokrasi telah menentukan kata putusnya, yakni sejak DPR pada 11/06/2003 resmi mengesahkan RUU itu. Selayaknya masing-masing pihak berbesar hati, sekaligus membuang jauh-jauh perasaan menang-kalah.
Komentar
Terima kasih kepada Islam liberal yang telah dengan susah payah membuat pendangkalan-pendangkalan terhadap umat. Itu yang kita cari! Biar saja Alquran toh suatu saat tidak diperlukan. Salat digunakan saja secara sembarangan, bila perlu buat pemikiran yang menentang fikih tentang salat. Soal toleransi, toleransi saja ke nonmuslim, dan anggap semua umat Islam itu bodoh, dan terus dibodoh-bodohi.
Berbaik hati ke orang Kristen dan ambil saja pemikiran Romo-romo, pendeta-pendeta dsbnya itu dengan sekali comot tanpa kritisi. Nah kalau ulama, cendekiawan muslim yang ngomong meskipun barangkali mereka benar nggak usah ditanggapi saja. Toh kita tidak perlu mereka. Soal jilbab kan soal budaya? Kagak tahu dah guwe. Tapi yang jelas biar saja orang Islam pakai bikini atau bila perlu bugil sekalian toh gak ada dalil yang menyebut bikini itu dilarang ya toh. Kalo istri Mas Ulil, anak Cak Nur semua pakai bikini kan bisa dapat uang tambahan. Sekalian aja kirim ke Penthouse atau Playboy. Pemikiran kolot harus dibasmi. Biar semua orang Islam pindah agama juga.
Tapi ngomong-ngomong kawan-kawan yang di Islamlib kok masih salat ya, terus masih berKTP Islam? Salat, puasa, haji, tradisi juga bukan? Tradisi Arab ya? Sebenarnya kalo pengen tahu masalah Islam yang benar tanya romo-romo misionaris itu, mereka tahu persis jawabannya. Islam itu kan kacangan, kampungan.
OK, deh selamat berjuang. Saya harap minggu depan Anda sudah tidak perlu mengaku Islam lagi ya:)))
Redaksi:
Kiriman dari Doges ini hanya berisi artikel Haedan Nasher tentang tema yang sama. Haedan adalah pengurus PP Muhammdiyah yang tinggal di Yogyakarta. Sebagai perbandingan, tak ada salahnya, kiriman Doges ini kami muat. Selamat membaca.
Minggu, 25 Mei 2003 Menolak Pendidikan Agama (1) Oleh : Haedar Nashir
Apa salah jika pendidikan agama diajarkan oleh guru seagama? Jangan-jangan dikategorikan subversif. Kenapa ada golongan agama malah tak setuju model pendidikan agama seperti itu masuk ke dalam undang-undang? Orang berpikir kok makin sulit ditebak. Kelewat rumit dan sarat muatan kepentingan yang misterius!
Sungguh. Akal sehat sulit memahami dalih penolakan pasal 13 RUU Sisdiknas sebagaimana kini jadi perdebatan publik. Apalagi sampai harus meraba motif yang terselubung. Bagi orang awam, panorama penolakan itu malah terasa paradoks, bertentangan secara nalar waras. Pendidikan agama oleh guru seagama kok ditolak, apa harus oleh yang berbeda agama? Jika kaum agama begitu rupa menolak, jangan salahkan kaum sekular dan kelompok antiagama menolak lebih keras lagi.
Dunia kok makin ruwet. Tak lagi bersahaja. Kaum agamawan dan umat beragama dari agama apapun sesungguhnya perlu malu diri. Organisasi keagamaan kok seperti berebut hegemoni agama. Masuknya pendidikan agama dalam undang-undang terlalu ditarik ke sana ke mari. Padahal ketika kehidupan di negeri ini dan dunia pada umumnya makin dicengkeram demoralisasi dan penihilan nilai-nilai, sebenarnya agama dan umat beragama tengah dinantikan peran kerisalahannya. Bukankah di situ pentingnya pendidikan agama?
Alasan penolakan pun bertebaran ke mana-mana. Dengan nada provokasi lagi. Ada yang berpandangan, secara substansi pasal 13 yang memuat klausul pendidikan agama diajarkan oleh guru seagama itu sungguh bagus dan dapat disetujui. Tapi tempatnya tidak di undang-undang. Lho, jika tidak di undang-undang lantas mau ditaruh di mana? Jika di pasar swalayan siapa yang bertanggung jawab? Jika di keluarga nanti ditolak lagi dengan alasan masuk wilayah yang salah. Bukankah sudah sepatutnya keluarga bertanggung jawab terhadap pendidikan agama tanpa harus diperintah undang-undang? Serba salah jadinya. Lagian kalau sesuatu yang baik dari isi, kan menjadi baik pula diperkuat konstitusi, kenapa mesti ekstrem?
Alasan lain muncul. Negara tidak boleh campur tangan terhadap urusan agama dan umat beragama. Persis seperti praktik di negara-negara Barat sekular, yang menganut paham agama (gereja) terpisah dari negara. Ya, mereka yang berpaham sekular seperti itu tentu perlu dihormati. Tapi masalahnya banyak kelompok agama lain justru memandang agama tak dapat dipisahkan dari negara dan wilayah kehidupan lainnya, kendati format dan derajat keterkaitan satu sama lain dapat bervariasi. Maka kelompok yang menolak paham sekular dan mendukung pendidikan agama dalam Undang-Undang Negara juga harus diterima aspirasinya. Apalagi jika aspirasi itu merupakan arus besar di negeri ini.
Lagi pula, soal pemisahan agama dan negara bagi mereka yang menganut paham demikian haruslah konsisten. Mereka harus menjauh dari keterlibatan apapun yang dilakukan negara dan para pejabat negara terhadap hal-hal yang berkaitan dengan urusan umat beragama yang bersangkutan. Termasuk dalam soal hari raya dan upacara-upacara keagamaan, yang sering kali melibatkan tokoh dan intansi negara. Mereka juga harus emoh pada perjuangan politik untuk kepentingan agama dan umat beragama yang bersangkutan. Mereka tidak perlu menghalangi dan harus merelakan jika terdapat kelompok agama lain yang berpaham sebaliknya untuk masuk ke urusan-urusan kenegaraan. Kelompok paham pemisahan agama dari negara semestinya juga bersandar secara objektif pada tatanan kenegaraan Indonesia. Bukan pada pengalaman negara-negara dan agama-agama di Barat. Pancasila yang memiliki sila pertama tentang Ketuhanan yang Mahaesa semestinya dijadikan patokan dalam memposisikan diri dalam negara RI. Sila kesatu itu jelas membawa muatan substantif dan imperatif adanya keterkaitan dan tanggung jawab negara terhadap keberagamaan rakyat Indonesia. Bukankah itu bangunan dasar kita berbangsa dan bernegara?
Ada pula pendapat gawat. Masuknya pasal 13 dalam RUU Sisdiknas menunjukkan state-violence, kekerasan negara terhadap warga negara khususnya umat beragama. Alasan seperti itu, menurut ustaz Hussein Umar dari DDII terlalu berlebihan dan dicari-cari. Bagaimana suatu undang-undang yang memberi ruang pada kebaikan yaitu pendidikan agama sampai dikatakan sebagai kekerasan negara? Wong kekerasan negara yang konkret saja masih mudah didaftar, kenapa mesti mencari-cari sesuatu yang tak bertautan? Nanti jika negara menyumbang dana untuk umat beragama bisa dikatakan money politics atau penghinaan. Itu malah tambah berabe. Kenapa mesti berpikir serba negatif gaya kaum strukturalis naif?
Masih ada penolakan lain. Pasal 13 RUU Sisdiknas konon akan menghilangkan kekhasan sekolah-sekolah agama. Kekhususan apa yang hilang? Banyak cara membangun identitas diri yang khas. Apa sekolah itu sama persis dengan lembaga kaderisasi? Alasan ini pun terlalu dicari-cari. Kecuali jika yang dimaksudkan kekhususan itu ialah praktik memprogram siswa didik untuk pindah agama secara sistematik melalui sekolah-sekolah agama yang bersangkutan. Sungguh sulit menebak argumen yang kokoh dari penolakan pasal 13 itu, selain menduga-duga ada sesuatu yang terselubung.
Masih ada dalih penolakan yang terkesan kurang bertanggung jawab. Katanya, tak ada pengaruhnya agama itu diajarkan atau tidak diajarkan di lembaga pendidikan. Toh dunia tetap tidak karu-karuan seperti sekarang ini. Mazhab substansialis dan liberal pun ada di setiap formalisasi agama semacam itu. Jika logika negatif terus dipergunakan, maka semuanya akan berujung ke nihilisasi dan nihilisme nilai. Kalau begitu negasikan saja semua hal. Tak perlu ada pendidikan. Tak perlu bikin universitas dan sekolah. Tak perlu membuat lembaga. Tak perlu ada konstitusi dan aturan main. Tak perlu ada negara. Tak perlu ada rakyat. Malah tak perlu agama dan Tuhan sekalian. Jangan tanggung-tanggung jadi Nihilis.
Hak asasi dan pluralisme pun dibawa-bawa. Mengajar sesuatu yang baik dan menjadi saham bagi kemuliaan manusia kok dikatakan melawan HAM. Mengajar agama oleh guru seagama kok bertentangan dengan HAM. HAM bawaan dari mana? Umat beragama kok menempatkan HAM di atas agama itu sendiri. Lagi pula tak ada satu pasal pun dari The Human Right produk PBB yang dilanggar dari pasal 13 itu. Apalagi kini PBB nyaris tak berdaya apapun terhadap pelanggaran HAM yang kelas kakap seperti agresi AS ke Irak. Adakah dia masih perlu jadi rujukan otoritas? Apalagi untuk sesuatu yang sama sekali tak bertentangan dengan HAM ala PBB yang loyo itu.
Soal melawan pluralisme? Pasal 13 tak bicara satu agama tertentu, sehingga tidak merugikan siapa pun. Tak menggusur kemajemukan, malah mendukung dan menjadi instrumen bagi mekarnya pluralitas. Coba betapa indahnya jika setiap lembaga pendidikan yang memiliki siswa atau mahasiswa berbeda agama justru diberi ruang bebas untuk dididik oleh guru seagama. Maka yang terjadi adalah tumbuhnya seribu kembang di taman. Subjek didik dan guru atau dosen juga akan terlatih dengan perbedaan agama serta komunitas keagamaan. Bukankah fenomena seperti itu justru menawarkan harmoni dan kemajemukan baru?
Justru dengan pasal 13 itu akan ada kontrol kemungkinan terjadinya pindah agama karena praktik pendidikan yang terlampau lepas-bebas dan eksklusif. Jika kecenderungan seperti itu dibiarkan maka bukan sekadar mematikan plurlitas, bahkan dapat menjadi benih disintegrasi sosial dan nasional. Lembaga pendidikan tidak lagi menjadi wahana untuk memantapkan keberagamaan dan akal-budi anak-anak Indonesia. Tetapi malah jadi ajang rebutan konversi dan ekspansi agama-agama. Fenomena seperti itu malah menjadi bom waktu bagi masa depan bangsa, sekaligus sebagai ancaman bagi peradaban kemanusiaan. Kenapa umat para elite beragama menjadi terbelenggu oleh bonsai pemikiran yang kerdil? (bersambung)
Sampaikan kepada rekan Cetak berita ini Minggu, 08 Juni 2003 Menolak Pendidikan Agama (2) Oleh : Haedar Nashir
Apa para tokoh dan kekuatan agama tak malu hati? Bahwa penolakan pasal 13 RUU Sisdiknas secara provokatif itu ibarat sedang menepuk air di dulang. Cobalah bayangkan dan asumsikan. Karena berkebaratan anak didik diajar oleh guru seagama, maka orang akan berasumsi bahwa ada kepentingan yang sedang dilindungi. Yaitu hasrat dan praktik mengajarkan pendidikan agama kepada subjek didik beda agama untuk menambah jumlah umat seagama.
Sebutlah sebagai fenomena pemurtadan atau konversi agama. Jika itu terjadi, sungguh sangat ironis. Institusi pendidikan menjadi ajang ekspansi agama. Kalaulah itu yang berlangsung selama ini, maka betapa kekuatan agama masih menyimpan warisan masa lampau. Bahwa hasrat menambah jumlah pengikut menjadi kelewat besar ketimbang membina umat sendiri untuk menjadi orang-orang salih dan menjadikan agama sebagai kekuatan rahmat bagi semesta alam. Padahal sikap esklusif dan ekspansi seperti itu jelas berat pertanggungjawabannya. Itu bukan sesuatu yang menyenangkan. Bahkan dapat menjadi titik rawan secara moral, sosial, politis, dan teologis.
Mengurus satu umat saja berat amanatnya. Bagaimana dengan berjuta umat? Apalah untungnya berpikir tentang jumlah pengikut manakala kualitas keagamaan umat tak berbuah kesalihan. Hasrat menambah pengikut juga hanya jadi beban manakala tak menghasilkan serba kebajikan. Malah ruang konflik bisa terbuka di depan mata ketika ikhtiar menambah pemeluk itu ditempuh dengan masuk ke ladang umat lain dan menabrak batas-batas. Jika itu terjadi maka agama malah bisa jadi benih konflik, permusuhan, dan fitnah. Lalu orang menjadi alergi terhadap agama dan kekuatan agama karena hasrat ekspansinya yang menyala-nyala. Antarumat beragama bahkan akan terlibat perseteruan dan permusuhan yang sarat pertaruhan.
Bukalah jendela di sekitar. Kini bukan zamannya lagi untuk saling berebut umat beragama. Betapa berat rimba kehidupan yang harus dirambah agama-agama saat ini. Nyaris tak ada waktu untuk bersiasat untuk menambah jumlah. Pemeluk yang ada pun boleh jadi tak terawat, malah satu persatu menyebrang ke dunia lain. Dunia tanpa nilai. Dunia bebas untuk berbuat apa saja. Dunia amoral dan memuja kerakusan. Dunia penuh kesesatan. Pendek kata dunia zaman edan!
Kini kita hidup sudah memasuki zaman edan. Kenapa kaum agamawan masih berkutat umat di pelataran sendiri? Berbanyak-banyak umat malah bisa jadi beban, termasuk beban untuk mempertanggungjawabkannya di hadapan Tuhan. Bacalah sejarah hari ini tentang hidup manusia yang anarkis, liar seperti hewan bahkan lebih liar lagi. Bacalah fenomena kaum ateis, manusia yang pelan tapi pasti menjauh dari Tuhan.
Fenomena agnotis, serba menegasikan dan antiagama. Fenomena sekular, hidup serba memarjinalkan dan menjauh dari nilai-nilai agama. Fenomena materialisme, yakni paham dan praktik kehidupan yang serba mendewakan kebendaan. Fenomena hedonisme, cara hidup memuja kesenangan duniawi. Fenomena pragmatisme yang memihak nilai kegunaan dan suka menghalkan segala cara.
Penolakan pasal 13 juga batu ujian bagi toleransi. Gelora toleransi sedang diuji di lapangan. Apa toleransi tulus hati atau toleransi berkepentingan. Kelompok-kelompok lintas agama pun ikut diuji. Jika wadah seperti itu dijadikan alat untuk menolak RUU Sisdiknas maka berarti memihak kepentingan satu pihak. Itu artinya toleransi dan isu lintas agama tak mampu menembus batas kepentingan kelompok tertentu. Tak lagi melintasi tapi tersekat oleh egoisme. Berlintas-lintas manakala menyenangkan, tetapi berubah jadi ekslusif karena kepentingan sendiri tak terakomodasi. Tak ada sikap berkorban untuk orang lain, kecuali menuntut pihak lain berkorban. Sangat sensitif terhadap dominasi mayoritas, namun tak waspada dengan tirani minoritas.
Kini sebaiknya kekuatan-kekuatan agama lebih menundukkan hati. Bagaimana agama kita jadikan kekuatan profetik atau risalah untuk menjadikan umat manusia di muka bumi ini makin salih. Makin beriman. Makin bertakwa. Makin bermoral. Makin beradab. Makin kasih atas sesama dan menjadi rahmat bagi kehidupan. Tak ada manfaat berebut tulang kering. Singkirkan kepentingan-kepentingan egoisme kelompok dan nafsu ekspansi yang kerdil. Jadikan agama sebagai kekuatan kanopi suci untuk melawan segala bentuk fasad di muka bumi ini. Lawan zaman edan dengan risalah Langit yang teduh. Bukan malah menanam benih persaingan, perebutan, permusuhan, konflik, dan adu jotos.
Kini kekuatan pelangi sedang bermain melakukan penolakan RUU Sisdiknas. Kaum sekular akan masuk untuk memarjinalkan dan menihilkan pengaruh agama dari kehidupan. Kaum antiagama tentu benar-benar menolak pendidikan agama karena agama dianggap ancaman bagi hegemoni ideologinya. Praktisi pendidikan yang selama ini memiliki ikon budi pekerti mungkin ikut menolak karena dilanda rasa cemburu bahwa kehadiran situs pendidikan agama akan menggeser label pendidikannya. Kaum liberalis naif menolak kehadiran pendidikan agama dalam konstitusi negara karena cemas atas bangkitnya kaum formalis agama sekalig us ancaman bagi kehadiran mazhabnya.
Kaum hedonis dan pragmatis pun akan ikut nimbrung menolak RUU Sisdiknas karena dapat menjadi batu sandungan bagi gerak ekspansinya dalam menyebarkan virus pestapora indrawinya ke jagat publik. Pemuja mazhab materialisme tentu harus menolak pendidikan agama karena ancaman bagi dunia kebendaan yang mereka agung-agungkan.
Kaum oposisi akan menjadikan RUU Sisdiknas sekadar titik masuk untuk meruntuhkan rezim yang tak mereka sukai. Sedangkan kelompok-kelompok yang cemas atas RUU tersebut oleh satu atau sekian kepentingan yang tersembunyi yang selama ini menguntungkan mereka, tentu akan melakukan penolakan melalui beribu-ribu pintu logika penegasian.
Bagaimana dengan para politisi? Mereka akan mepermainkan RUU Sisdiknas untuk kepentingan politiknya yang naif. Apalagi bagi partai politik yang tabiat dasarnya memang tak akrab dengan agama bahkan jauh dari agama. Juga bagi partai politik yang sedang dilanda keruntuhan moral karena skandal dan beban sejarah hitam masa silam.
Para politisi dan kekuatan politik jenis ini akan serba gamang dan bahkan mempermainkan RUU Sisdiknas dalam takaran-takaran kepentingan politik mereka. Mereka sesungguhnya tak begitu peduli dengan aspirasi baik yang mendukung atau menolak jika tak ada labanya bagi kepentingan politiknya yang kerdil. Sedangkan umat beragama sekadar dijadikan komoditi politik semata, lebih-lebih menjelang Pemilu 2004.
Siasat media pun tak kalah gencar. Polling penolakan dipublikasikan. Demo terus bergiliran. Isu-isu umum ditarik untuk menolak kehadiran RUU Sisdiknas. Targetnya ialah pembentukan opini publik. Bahwa yang menolak lebih besar dan inklusif. Sedangkan yang mendukung sedikit dan hanya mewakili kaum ekslusif. Maka lengkaplah siasat media bersandingan dengan siasat politik yang mewakili kekuatan-kekuatan pelangi untuk menolak pendidikan agama oleh guru seagama. Sampai di sini media pun ada yang berkepentingan.
Jika kepentingan-kepentingan pelangi itu bersatu mengusung penolakan RUU Sisdiknas, maka yang rugi adalah bangsa dan kekuatan agama. Bangsa akan dirugikan manakala hiruk-pikuk pro dan kontra RUU Sisdiknas bermuara pada konflik yang meluas. Masa depan bangsa pun akan terganggu karena rancang bangun peradaban bangsa yang hendak diletakkan landasan konstitusionalnya jatuh di tengah jalan. Para penumpang gelap politik dan preman bangsa pun akan berpestapora di atas suasana saling tabrak di sekitar RUU Sisdiknas itu.
Sedangkan antar kekuatan dan umat beragama akan tumbuh suasana saling prasangka, permusuhan, dan konflik yang siapapun tidak ada yang teruntungkan.
Di sinilah DPR dan pemerintah pun patut mawas diri. Menunda-nunda pengesahan RUU Sisdiknas hanyak akan menambah suasana makin panas dan rawan segala kemungkinan buruk bagi kehidupan bangsa ini. Jangan menambah krisis dengan kegamangan dan ketidakmampuan menuntaskan masalah. Ambil keputusan dan jangan dilanda keraguan yang berkepanjangan. Keputusan politik pada akhirnya akan menghentikan pro dan kontra.
Kini semua berpulang pada kejernihan nurani dan moral para agamawan, kelompok agama, umat beragama, mendiknas, praktisi pendidikan, pemimpin nasional, dan segenap eksponen bangsa di negeri ini. Apakah masih mau bermain-main kepentingan dalam pengesahan RUU Sisdiknas itu atau menempatkan masa depan bangsa di atas segala-galanya? Kalau dilihat kurangnya, tentu setiap rancangan Undang-Undang selalu ada bolongnya.
Tapi tidak untuk dimuslihati dan dicari ruang kompromi yang salah kaprah. Agama dan pendidikan agama pun terlalu mulia untuk dipertukarkan dengan kepentingan-kepentingan kerdil dan logika-logika yang sesat pikir. Jika masih mau berpikir negatif dan kerdil, kata budayawan Emha Ainun Nadjib, jangan tanggung-tanggung. Daripada munafik terus, lebih baik kafir sekalian. Naudzu billahi min dzalik!
Aduh…Mas! Anda kok kejem banget. Kan Islam ngga’ ngajari untuk bicara kaya’ gitu ‘kan:). Ya….la mbok kalo ngga’ setuju ya….udah memang setiap orang berhak untuk memahami agama sesuai keyakinannya dan untuk memahami agama kan ngga’ perlu harus sama….iya ngga’.
Malah aku pikir kalo orang menilai suatu pemahaman seseorang dalam beragama dengan emosional, aku jadi mau tanya sebenarnya paham agama ngga’ orang yang mengumpat pendapat orang lain.
Redaksi:
Terima kasih atas dukungannya. Kita memang perlu lebih dewasa dalam menanggapi perbedaan pemikiran. Kami siap terbuka dan menghargai, bahkan kepada pihak-pihak yang mengecam kami secara tidak fair.
Pertama-tama, saya ingin menunjukkan bagaimana sejatinya faham sekuler itu. Sekuler berarti menempatkan agama sebagai urusan pribadi manusia dengan Tuhan, yang tidah usah diintervensi pihak manapun (negara, ulama, dsb).
Dengan prinsip semacam ini, kami kaum sekuler menjunjung tinggi kebebasan. Setiap manusia berhak menjalani kehidupannya sendiri berdasar keyakinan masing-masing. Yang mau hidup fanatik seperti orang Taliban silakan saja. Sebaliknya, hak manusia yang ingin hidup secara liberal juga tidak boleh dilarang, itu hak asasi. Yang membatasi hak-hak tersebut adalah hak orang lain: setiap manusia tidak boleh merugikan atau memaksa manusia lain.
Di Indonesia yang sangat plural ini, kami yakin prinsip kebebasanlah yang harus diberlakukan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena itulah, kami keberatan dengan UU Sisdiknas. Klausul bahwa “pelajaran agama merupakan hak” tentu saja kami setujui. Tapi tentu harus dijamin bahwa “hak” tersebut tidak akan diselewengkan menjadi “kewajiban”. Pelajaran agama seharusnya menjadi pelajaran pilihan. Yang menentukan adalah si anak didik sendiri, atau orang tuanya.
Jadi sangat salah jika partai politik memaksa anak didik menerima pelajaran agama. (Sebagian warga negara beragama Islam yang memasukkan anaknya ke sekolah Katolik memang sengaja menghindar dari pelajaran agama yang mengajarkan bahwa sesama manusia yang beragama lain adalah kafir.) Tidak heran jika muncul kecurigaan bahwa partai-partai tersebut memperalat pendidikan nasional untuk mengindoktrinasi generasi baru yang kelak menerima Piagam Jakarta atau—siapa tahu—negara Islam.
Kepada pengakses situs ini yang berprinsip Islam fundamentalis, kami menghargai eksistensi Anda. Tapi eksistensi kami juga harus Anda hargai.
Salam
——-
Buat radix,komentar ente penuh kontradiksi dan menunjukkan kl ente itu ompong alias ga ada apa2nya atau asal njeplakk,bgmn agama tanpa mengenal ulama?!!.*# bgmn org taliban akan menbiarkan org liberal dan sebaliknya?!!..bgmn2?!... Kelhtn btl ente g paham apa itu agama tp sok pinternya kebangetan,naifnya lg ente dg pd menjajakan utk bangsa ini,capek deh!!!..,lht sj br ada parpol mewajibkn pelajaran agama sdh ente salah2in ,tu artinya ente maunya maksa2in paham dengkul ente agar para taliban,“islam pundamentalis” pada mau nerima paham sekuler ente di lain pihak ente g mau(takut setengah mati) nerima paham2 mereka…terserah istlh ente,ente itu sekuler sejati atau apa,kl menurut ane ente dan yg sepikiran dg ente itu model org yg anti agama(makanya g phm apa itu agama), yg mau menjalankn agama menurut hawa nafsu ente sndr2.
Komentar Masuk (5)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)