Klipping,
02/02/2012

Hukum Waris dalam Suatu Konteks

Oleh Abdul Moqsith Ghazali

Untuk menjaga dan mengadvokasi hak kelompok-kelompok lemah dalam keluarga saat itu (anak laki-laki kecil dan perempuan), al-Qur’an segera menetapkan beberapa ahli waris inti yang mendapatkan warisan. Ditetapkan bahwa kelompok ahli waris terdiri dari dua kelompok. [1]. Menurut hubungan darah. Dari golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Sedangkan dari golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. [2]. menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Para ulama, berdasarkan al-Qur’an dan Hadits, menetapkan apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

02/02/2012 14:58 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (6)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 1 halaman

wah, bener juga tu artikelnya

#1. Dikirim oleh irul  pada  02/02   04:21 PM

mau tanyak bapak
pada jaman nabi itu, anak dari janda yang ditinggal mati oleh suaminya ikut siapa pamannya ataukah ibunya?

#2. Dikirim oleh irul  pada  02/02   04:52 PM

“Ada juga ulama yang coba menghindar dari ketentuan waris dalam al-Qur’an dengan menempuh mekanisme hibah dalam pembagian harta”. (kutipan dari artkel). Sudah limapuluh tahun umur saya, belum pernah seorang Ulam’ pun yang menghindar dari ketentuian hukum Quran. (Ini omong kosong & Ngaur).

Jadi, mungkinlah Moqsith ini di gelar DR..setelah berani mengubah hukum Quran, atau setelah berkata; “Al-Quran tidak lengkap jika tidak merujuk kepada Bible.

#3. Dikirim oleh joko  pada  03/02   05:13 PM

daripada berbohong dengan cara mengeksploitasi makna dan maksud serta memperkosa reliti bahwa ummat islam indonesis lari dari faraid, lebih baiklah jika Al-Kiyai al-Dr Moqsith mengadili polisi yang tidak adil seperti di Mesuji, kasus sijunjung atau Pelabuhan SAPE dan banyak lagi.

realitinya, bangsa indosneia yang miskin bukan karena pewarisan harta peninggalan, tetapi karena pencurian harta rakyat oleh pemimpin tatanan JIL.

#4. Dikirim oleh joko  pada  07/02   02:46 PM

Allah tidak tahu masa haadapan, khasnya terkait bangsa Indonesia, karena itu DIA membedakan hak warisan antara lelaki & Perempuan. Oleh karena itu Pendeta Al-DR Al-Imam AL_MUQSITH Al-Ghazali Yang MAHA TAHU masa hadapan dan MAha Tahu yang ghaib, telah merevesi Hukum Allah tentang warisan itu agar ummat manusia akan datang mendapat keadilan dalam warisan.

#5. Dikirim oleh joko  pada  08/05   12:42 AM

sepertinya kebanyakan kita masih melihat warisan sebagai hasil usaha atau bagi keuntungan, bukan melihat sebagai modal untuk kehidupan generasi mendatang (istri yang menjanda harus menngembangkan warisan tsb untuk investasi sekolah bagi anak misalnya atau si anak yatim menjadikannya jadi modal sekolah). karena konteks warisan masih dilihat generasi yang ditinggalkan sudah dewasa dan mapan. itu saja jadi prinsip keadilan yang kita dapatkan dalam Al Quran harus bisa menjawab semua konteks kebutuhan generasi berikutnya.

#6. Dikirim oleh wahyu  pada  08/05   01:31 AM
Halaman 1 dari 1 halaman

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?