“Jalan Lain” Berhaji dan Berqurban
Oleh Muhammad Ja’far
Ritual qurban dan haji, sebenarnya merupakan hasil apresiasi terhadap tradisi dan budaya lokal Arab. Kala itu, haji dan qurban diimplementasikan sebagai bentuk simbol persembahan kepada Tuhan. Kenyataan ini harus menjadi dasar kita untuk mampu menempatkan ritual haji dan qurban secara proporsional sebagai sebuah ritual keagamaan simbolik, walaupun telah diadopsi kedalam konsepsi hukum Islam. Sebab Islam hanya memberikan modifikasi makna dan pesan dari pelaksanaan ritual simbolik haji dan qurban.
Komentar
Salam,
Saya sangat sepakat dengan pemahaman dan “jalan lain” yang disodorkan Sdr. Muhammad Ja’far mengenai ritus hajj dan qurban, yang nampaknya umat Islam telah memahaminya secara sangat berlebihan (boleh jadi sindiran Allah dalam Quran itu tepat, “janganlah kamu berlebih-lebihan dalam beragama), bias, tidak menyentuh makna hakikat dari ritus simbolik hajj dan qurban.
Warga masyarakat kita di dalam berhaji dan berqurban lebih merupakan prestige, dan upaya yang cenderung meningkatkan status sosial mereka di mata masyarakat, ketimbang memahami secara benar makna terselubung yang begitu mulia dari hajj dan qurban ini.
Pemahaman yang benar terhadap hajj dan qurban akan melahirkan manusia yang sensitif tehadap penderitaan sesama, menyayangi dan menghormati keberadaan hewan dan tumbuh-tumbuhan dan tidak berupaya untuk mengeksploitasi mereka demi kepuasan pribadi dan kolektif. Pembunuhan ribuan hewan yang tak bersalah dengan alasan “demi Tuhan” dan “lapar akan pahala surgawi”, merupakan tindak kekejian dan harus ditinggalkan sekarang juga, karena membawa manusia dalam kehidupan primordial yang membunuh rasa kemanusiaan.
Hajj dan qurban sepatutnya mengembangkan cinta kasih, keadilan dan kedermawanan (charity) terhadap sesama. Selayaknya memang ibadah hajj dan qurban ini harus diimplementasikan dalam kegiatan kemanusiaan, kedermawanan dan pengorbanan diri terhadap sesama yang kurang beruntung, kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun tanpa pilih kasih. []
Allah Haafiz,
Bukankah “jalan lain” ini sama saja dengan memaafkan dan memahfumkan keteledoran-kelalaian negara yg mestinya bertanggungjawab kepada warganya? Penyelenggara negara beserta seluruh aparatnya juga mesti dididik dan diberi pencerahan. Kan kita sudah bayar pajak, dan “kemiskinan rakyat” sudah dipakai negara untuk mengemis ke lembaga donor.
Bila seseorang beribadah, berhaji dan berkurban dengan benar, mestinya “kepedulian sosial” (pada dirinya) akan muncul secara otomatis.
Seharusnya MUI tidak usah repot-repot memfatwakan haram untuk bunga bank lebih tepat untuk mengeluarkan fatwa makruh naik haji buat orang Indonesia, apalagi kalau mengambil referensi dari riwayat Ibn Mubarok bisa jadi “haram” naik haji dalam kondisi banyak saudara kita yang hidup kekurangan.
” Jalan lain” berhaji dan berqurban. Menyimak tulisan saudara Muhammad jafar saya berkesimpulan bahwa “jalan lain” tersebut adalah mengalihkan biaya haji kepada biaya kesejahteraan sosial. Hal tersebut sangat menarik memang apalagi jumlah masyarakat miskin di negara kita memang kian bertambah, namun alangkah lebih baik bila kita tetap menempatkan fungsi ritual pada keagamaan kita pad posisi yang sebenarnya. Ibadah haji dan qurban termasuk ibadah “utama” dalam agama kita, sehingga sepatutnyalah setiap umat Islam berusaha untuk melaksanakannya dengan baik, memeras keringat dan membanting tulang bila perlu dengan syarat tidak mengganggu ataupun menzalimi orang lain. Ritual haji dimaksudkan untuk membangun keteguhan spiritualitas pribadi dan disyaratkan pada orang-orang yang “mampu”. Mampu tentunya dalam hal materi berupa pembiayaan haji yang cukup besar, juga mampu dari segi kesehatan karena haji adalah sebuah peribadan yang berat secara fisik, dan pula mampu secara ruhaniah berupa keihlasan dan kesiapan memikul tanggung jawab keagaaman. Itulah mungkin sebabnya ibadah haji ditempatkan pada urutan terakhir dalam rukun agama kita bahwa ibadah haji baru bisa tegak setelah kita menegakkan syahadah kita, menegakkan shalat, menjalankan puasa dan menunaikan zakat. Maka untuk itu adalah wajar bila seorang mengatur penghasilan untuk melaksakan haji, bukankah ini yang kita harapkan bahwa umat kita mampu memanejemen diri mereka dengan baik sehingga mampu melaksanakan ibadah dengan sempurna. Adapun qurban adalah makna simbolis dari kepatuhan total kita kepada agama Allah. disini saya tidak sepakat bila dikatakan bahwa ibadah qurban itu apresiasi dari budaya “arab” lokal. Budaya arab justeru tidak mengenal tradisi penyebelihan hewan sebagai sesajen pada pra nabi Ibrahim mereka justeru melakukan pengorbanan yang lebih gila berupa persembahan manusia. Namun tradisi Islam mulai memperkenalkan budaya persembahan hewan melalui nabi Ibrahim kepada masyarakat Arab sebagai pengganti yang lebih baik (Saya mencoba mengingatkan pula kepada kita untuk berhenti memfokuskan tradisi Islam hanya pada Era Muhammad dan setelahnya). Kembali kepada alternatif yang ditawarkan oleh saudara M. Jafar, bahwa dalam Islam (yang masih saya percaya merepakan aturan yang sempurna sebagai petunjuk hidup) pembiayaan sosial telah diatur dalam bentuk “Zakat”, dan sadaqah. Permasalahannya pengelolaan Zakat itulah yang harus kita benahi. Seringkali sudah permasalahan ini diangkat namun tampaknya para pemikir kita lebih suka berpikir hal-hal yang tidak implementatif seperti diatas. Kalau mengajak umat untuk berzakat saja susahnya bukan main bagaimana pula susahnya mengajak mereka mengalihkan pembiayaan hajinya untuk keperluan lain. Wallahu a’lam dan Wassalam.
Penyadaran atas substansi pelbagai ritual simbolik dalam memahami ajaran Islam sangat diperlukan. Kenyataan berbicara bahwa kegagalan mewujudkan identitas diri sebagai “umat terbaik” berangkat dari kesalahan memaknai dan membedakan ajaran dan ritual simbolik. Hemat Penulis, “Berhaji sosial kemanusiaan” dan berkurban demi “qurban” sosial-ekonomi-politik,” dapat dipandang sebagai sebuah solusi yang semestinya memang harus dipraktekkan segera. Wacana mesti dibumikan, agar nilai rahmatan li al-‘alamin yang terkandung dalam kumpulan huruf, I-S-L-A-M, dapat mewujud nyata dalam kehidupan umat. Selain itu, kesanggupan Anda memainkan data dengan pena/keyboard patut diteladani. Mengapa? Selama ini, kelemahan umat Islam dalam menjangkau kemajuan terletak pada lemahnya kemampuan mengakses data, terutama research skill. Terima kasih.
Secara keseluruhan tulisan Bpk Muhammad Ja’far tsb diatas sangatlah menarik, dan dalam konteks pelaksanaan ibadah haji saya sependapat bahwa bagi mereka yang sudah berulangkali melakukannya, hendaklah memberikan kesempatan tsb kepada yang belum pernah serta biayanya dapat dialihkan kpd kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Begitupun bagi yang memaksakan melakukannya padahal dengan cara meminjam uang, atau menjual asset satu satunya, yang masih sangat dibutuhkan oleh keluarganya, hendaklah menunda niatnya sampai dia betul betul punya bekal untuk pergi dan punya bekal juga untuk keluarga yang ditinggalkan dalam arti yang sebenarnya.
Namun anjuran penulis dalam konteks berqurban agar jangan dilakukan secara berlebihan dalam jumlah yang besar, saya masih tanda tanya apakah memang pelaksanaan qurban yang kita lakukan selama ini sudah dalam taraf berlebihan? Bukankah ukuran qurban itu sudah jelas yaitu satu ekor sapi untuk 7 orang dan seekor kambing untuk 1 orang? Saya rasa sampai sekarang setiap pequrban masih melakukan seperti itu, belum ada yang lebih. Dan jumlah pequrban kita masih sangat terlalu sedikit dibanding jumlah penduduk. Buktinya sering kita dengar terjadi rebutan daging qurban oleh para kaum dhuafa di beberapa tempat, walaupun memang ada juga beberapa orang yang dibagikan daging qurban oleh panitia setempat tetapi menolaknya karena dia sudah berkecukupan. Jadi persoalannya bukan terlalu banyak tetapi distribusi daging qurbannya yang tidak terorganisir dengan baik.
Tetapi sekarang sudah banyak lembaga zakat infak dan sodaqoh, yang menyelenggarakan pengumpulan dana untuk qurban, dan hewannya disebar keperbagai pelosok negeri. Saya pernah dengar cerita dari pihak Dompet Dhuafa Republika, yang telah melakukan Tebar Hewan Qurban beberapa tahun terakhir ini, bahwa ada beberapa daerah di negeri ini yang penduduknya tidak pernah makan daging selama setahun, sehingga ketika mendapat pembagian seekor kambing, mereka ramai ramai mengaraknya sebelum disembelih.
Saya melihat bahwa jumlah sebesar +/- Rp. 579 milyar yang dikeluarkan oleh rakyat untuk berqurban, bukan lagi hanya mampu membuka usaha untuk mempekerjakan para pengangguran tetapi sudah dan akan terus meningkatkan usaha peternakan, pedagang ternak, angkutan, pengusaha kulit,dll… dan itu berarti menampung tenaga kerja walaupun informal tetapi akan terus berkelanjutan, karena setiap sekali setahun akan dibutuhkan jumlah ternak yang cukup banyak. Jadi makin banyak umat yang berqurban, makin banyak pula pengusaha ternak yang dapat dikembangkan.
Jadi mari kita tingkatkan minat berqurban kita, karena disamping mendekatkan diri kepada Allah SWT, berarti pula kita telah membantu kecukupan gizi bagi kaum dhuafa dan tidak kalah pentingny kita juga ikut menumbuhkan ekonomi pedesaan lewat usaha ternak mereka.
Puluhan juta rupiah untuk menunaikan ibadah haji bukanlah biaya murah bagi kebanyakan orang Indonesia. Secara sosial, mahalnya biaya haji ini membuka kesenjangan sosial karena hanya orang berada yang mampu pergi ke Saudi Arabia. Sebagian mereka yang naik haji sebenarnya mendapatkan kekayaan mereka tidak wajar lewat korupsi dan nepotisme. Naik haji akhirnya buat mereka ini menjadi kegiatan “cuci uang”. Kesenjangan sosial berupa prestise dan gelar “haji” dan hajjah” akhirnya hanya melegitimasi kedudukan elit politik secara sosial.
Ibadah haji akhirnya bisa dan sudah menjadi alat diskriminasi sosial yang hanya menguntungkan kaum berada dan elit politik. Karena yang miskin harus menghutang atau jual rumah untuk bisa naik haji, maka perlu ditanya manfaat melakukan haji di alam ekonomi dan sosial Indonesia. Walaupun haji masuk dalam rukun Islam, yang menjadi panutan fikih sebagian besar kita, tetap perlu ditelaah dan diperjelas hubungan antara ritual individual seperti haji dan kemaslahatan sosial.
Tulisan “Jalan lain” berhaji dan berkurban bisa menyadarkan mereka kaum yang mampu melaksanakan ibadah haji dan qurban secara berlebihan. Berlebian disini diartikan melebihi kewajiban yang mewajibkannya berhaji dan berqurban tanpa memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat sekitarnya.
Karena masyarakat Indonesia banyak yang di bawah garis kemiskinan, saya setuju mereka kaum yang mampu itu mengalihkan dana haji yang ke-2 dst, untuk infak demi pengentasan kemiskinan. Islam hanya mewajibkan berhaji bagi kaum yang mampu sekali seumur hidup. Demikian juga dana qurban. Jika kewajiban berqurbannya telah ditunaikan, maka dana yang tersedia untuk berqurban melebihi kewajibannya bisa diinfakkan untuk pengentasan kemiskinan.
Islam mengajarkan “jangan memberi umpan, tapi berilah kail”. Jadi dana-dana lebih di atas harus disalurkan dalam bentuk kail untuk pengentasan kemiskinan. Sehingga kail tsb akan memberikan dampak yang lebih panjang dan mendidik.
Namun sekali lagi, permasalahan bukan selesai dengan menginfakkan dana lebih diatas saja. Kita lihat bersama, betapa pengelolaan zakat dan infak di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ingat, zakat & infaq sumbernya bukan hanya dari dana-dana lebih di atas, masih banyak sumber2nya. Jadi selain membenahi sumber2 zakat & infaq, juga perlu membenahi manajemennya. Jangan sampai masyarakat enggan berzakat & berinfaq karena tidak jelas pengelolaannya.
Saya kurang setuju jika pengalihan dana-dana haji dan qurban bertujuan mengalihan ibadahnya, karena berarti sudah menyalahi aturan Islam yang mewajibkan umatnya untuk berhaji dan berqurban bagi yang mampu.
Anda, Mohammad Ja’far, menyamakan berqurban dengan sesajen. Sebetulnya sangat jauh berbeda, karena yang satu dirterima, dan yang lain ditolak karena dilarang Allah SWT. Ini yang terpenting buat kita.
Rukun Islam yang kelima adalah kewajiban pergi haji bagi yang mampu. Artinya Islam tidak memaksa orang yang tidak mampu untuk menjual rumah atau ngutang pada rentenir, mungkin pikiran seperti ini hanya ada dalam diri orang yang prejudice pada ajaran Allah saja. Adalah tidak bijak memvonis orang yang pergi haji adalah kegiatan cuci uang atau dengan dana korupsi. Apakah seluruh jemaah haji Indonesia berangkat dengan dana haram ??? tentu tidak !!, Kita tidak perlu berpikir bahwa pergi haji dihentikan saja atau dialihkan dananya untuk yang lain hanya karena prasangka2 seperti itu. Atau ide seperti ini salah satu upaya demoralisasi agar orang tidak berangkat haji ??
Yang kita lihat fakta dilapangan banyak kejadian2 yang tidak disangka2, misalnya tiba2 saja seorang yang tergolong miskin dapat rezeki untuk pergi haji atau tiba2 seorang boss mengongkosi supirnya pergi haji. Who knows, wallahuallam bisawab.
Mengenai ongkos haji, anggap saja satu orang 35 jt kalo kuota Indonesia 200.000 orang berarti 7 triliun, bandingkan dengan BLBI 154 triliun yang dihambur2 kan secara percuma oleh taipan2, sehingga jutaan orang miskin di Indonesia tidak dapat menikmati hidup yang layak di negeri ini. Bagaimana kita berpikir tentang kemaslahatan dalam hal ini ??? Marilah berpikir secara obyektif !!
Islam sudah mempunyai ajaran/konsep2 yang jelas mengenai hablum minallah hubungan vertikal dengan Allah contohnya berhaji, dan hablumminannas hubungan sesama manusia (horizontal). Apakah konsep kita lebih hebat dari konsep Allah ??
Saya sependapat dengan penulis bahwa, hendaknya bagi yang ingin berhaji memperhatikan kecukupan ekonomi keluarganya, juga skala prioritas (bagi yang sudah berhaji hendaknya memberikan kesempatan bagi yg lain), dan memang ini yang dianjurkan dalam Islam: haji hanya bagi yang mampu. Mampu di sini punya arti yang luas, baik biaya, dan kecukupan ekonomi bagi keluarganya.
Tetapi di lain pihak, tulisan ini sepertinya dipaksakan, seakan-akan penulis ingin bicara, dari pada berhaji menimbulkan korban jiwa, sebaiknya biaya digunakan untuk kepentingan sosial. Saya kira berhaji tidak bisa digantikan dengan bersosial.
Maka dari itu hendaklah umat Islam tetap berhaji, tetap berqurban, untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.
Regards, AY
Saudara mengomentari ibadah haji dan kurban tapi tidak ada dasar apapun atas pokok pemikiran saudara. Mestinya sebelum punya pemikiran seperti itu anda baca dasar acuan ibadah haji dan kurban dari literatur aslinya. Saya jadi heran, pokok pemikiran tanpa acuan kok masih ada di dunia ini, apalagi yg mengaku Islam. Tolong donk baca dulu baik-baik acuannya supaya pemikiran saudara tidak menjadi pemikiran diri sendiri dan hanya ego yang muncul.
Ass wr wb, sebenarnya setiap ritual keagamaan, apapun bentuknya tetaplah merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan. Tentang berkurban misalnya, tidak bisa hanya kita ambil semangatnya dengan melupakan syariatnya. Karena, prinsip agama kita mengajarkan amal itu diterima Allah kalau syaratnya terpenuhi. Syarat itu antara lain sesuai metode atau syariat yang diajarkan rasul. Jadi tiak bisa diganti dengan metode lain meskipun secara esensi sama dan terlihat lebih bermanfaat.
Ketika Allah memerintahkan ritual haji dan pemotongan hewan kurban sebagai metode pendekatan diri kita dg Allah, karena perintah itu sudah jelas nasnya di Al-Quran, maka metode lain menjadi tidak valid. Malahan bisa menjadi bid’ah. Untuk persoalan yang satu ini memeng tidak bisa di ganggu gugat, bisa dikatakan diluar wilayah ijtihad. Kalau untuk permasalahan ekonomi, sebenarnya kita dapat memanfaatkan zakat. Kalau penerapan zakat diatur di lembaga tertentu seperti Ditjen Pajak, dapat dipastikan zakat adalah potensial, mengingat jumlah umat Islam di Indonesia cukup banyak (paling banyak di alam semesta, lho).
Sebenarnya Islam itu sudah sangat lengkap untuk mengatur bagaimana sebaiknya manusia itu hidup. Tanpa perlu peremajaan metode seperti yang dilakukan JIL. Terlalu sayang energi kita dipakai untuk mengurusi hal-hal kayak gitu. Mendingan buat mikirin kegiatan yang manfaatnya lebih nyata bagi orang lain. Bukankah sebaik-baik manusia ialah yang paling bermanfaat.
Sekian, terima kasih.
Apa yang di katakn dua saudara kita ini sedikit bisa menuai pemasalahan baru. Keyakinan dalam hati saya adalah, apa yg di ucapkan oleh Budiyanot itu aku akui lebih beralasan dari pada Bpk Gunawan. Kita lihat literatur sejarah ketika Nabi Ibrahim mendapatkan wahyu utk melepaskan anaknya Ismail sebagai qurban. Ini tidak lain adalah menguji tingkat kedekatan atau keimanan Nabi Ibrahim AS terhadap Sang Khalik.
Makna qurban itu sendiri adalah isim masdar yg artinya dekat berasal dari fiil madhi qoroba yg artinya sudah dekat. Sedangkan berkurban dlm Indonesia itu merelakan sesuatu yg dia miliki dan sukai. Ada banyak segmen yg lebih patut utk dilebarkan implementasinya, antara lain sodaqah, zakat dll. Itu bisa digunakan utk membangun tempat ibadah atau pesantren dll. Mungkin sedikit tanggapan dari kami sebab di Alquran sudah jelas, perintah utk berqurban.
Mohon maaf bila ada kalimat yg kurang berkenan atau kurang bisa dipahami, sebab saya menyadari ini karena kemiskinanku akan ilmu.
Wassalamu Allaikum wr wbr
——-
sya tertarik dngn pernyataan akang.
kbetulan sya sdang menyusun skripsi “hukum berqurban dengan uang”..tp sya mnta sumber dan referensi nya!!
terimaksih..
Komentar Masuk (14)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)