Dr. Wahyono Raharjo: Kami Dipaksa Munafik
Oleh Redaksi
Setiap negara demokratis berupaya untuk menuntaskan pengakuannya atas hak-hak sipil setiap warga negara, tanpa diskriminasi apa pun. Kebebasan tiap-tiap warga negara untuk beragama dan berkeyakinan menurut apa yang mereka inginkan, dijamin oleh konstitusi sebuah negara demokratis. Bagaimana nasib hak-hak sipil kaum penghayat kepercayaan di Indonesia? Berikut perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Ketua Umum Badan Perjuangan Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (BPKBB), Dr. Wahyono Raharjo
Komentar
Setiap orang punya hak untuk berkeyakinan pada suatu agama atau aliran kepercayaan. Pemerintah tidak punya hak sama sekali untuk mengatur keyakinan warganya. Masalah keyakinan adalah masalah kebenaran yang relatif dan absolut sesuai dengan keyakinan seseorang, apakah mungkin untuk memaksa seseorang mengakui kebenaran orang lain sedangkan menurutnya itu bukanlah suatu kebenaran? Kita bisa mencontoh negara tetangga kita, Malaysia, disana agama dan kepercayaan apapun bisa masuk dan berkembang. Kenapa di Indonesia yang sudah menjamin hak sipil warganya dalam hal keyakinan seperti tertulis dalam pasal 28 tentang kebebasan beragama malah mengatur dan membatasi kembali hak warganya dengan hanya mengakui 5 agama?? Biarlah masalah keyakinan dikembalikan pada individu masing-masing, tanpa ada suatu pemaksaan, seperti yang dilakukan golongan tertentu yang merasa paling suci dan benar kemudian melakukan pemaksaan kehendak dan kekerasaan terhadap orang lain!! Kepada JIL thanks atas dimuatnya komentar saya.
Saya dulu punya tetangga yang seluruh anggota keluarganya menganut aliran kepercayaan (Aliran Kebatinan Perjalanan). Banyak masyarakat sekitar, termasuk saya, saat itu yang mencibir ritual kepercayaan mereka yang kita anggap “aneh”. Belum lagi ada beberapa aliran lain seperti pengikut Madrais, Sunda Wiwitan, dan Mei Kartawinata yang pengikutnya bertebaran di beberapa wilayah di Baduy, Ciptagelar Sukabumi, Cigugur Kuningan, dan Kabupaten Ciparay Bandung, Yang lebih parah, banyak masyarakat sekitar yang menyamakan ritus kepercayaan mereka dengan anismisme,sebuah konotasi yang merendahkan eksistensi mereka.
Kalau kita perhatikan, penghormatan mereka terhadap leluhur, kearifan dalam memperlakukan alam sekitar, merupakan upaya rasa syukur mereka terhadap karunia yang telah diberikan oleh Tuhan. Banyaknya “pamali” dan berbagai pepatah untuk menghormati kehidupan sekitar adalah bentuk spirtualitas aliran kepercayaan Sunda dalam mempertahankan harmoni manusia, alam, dan Tuhan. Mistisisme mereka lebih kurang sama dengan ajaran Sufi dimana penekanan pengetahuan akan diri merupakan jalan menuju pengatahuan akan hakikat Tuhan walaupun dengan kemasan yang berbeda.
Kiranya pemerintah harus segera melakukan solusi terpadu agar para pengikut aliran kepercayaan mempunyai hak-hak sipil yang sama dengan pengikut agama lainnya. Jangan sampai kasus Asep Setia Pujanegara seorang penghayat aliran kebatinan sampai harus menggugat Catatan Sipil (2002) karena perkawinannya dengan pasangan kepercayaan ditolak gara-gara mencantumkan “kepercayaan” dalam kolom agama.
Seyogyanya, warisan ruhani nenek moyang kita tetap dilindungi dan dipertahankan tanpa berpretensi untuk menghakimi dan memonopoli kebenaran berdasarkan agama atau kepercayaan yang kita miliki. Saya tutup komentar ini dengan kutipan Paul Mc. Cartney yang sangat mengena dengan isu ini : “I used to think anyone doing anything weird was weird. Now I know that it is the people that call others weird that are weird”
Kakek dan ayah saya adalah penganut aliran kepercayaan Jawa, walaupun di KTP beragama Islam, sementara saya sendiri adalah Islam “minimalis” (hanya menjalankan apa yang ada di rukun Islam saja, jarang menambah dengan amalan lain seperti shalat sunnah, karena memang di keluarga kami tidak ada paksaan untuk menjalankan agama secara fanatik). Idola mereka adalah Raden Mas Sosrokartono, kakak Ibu Kartini, pangeran Jawa yang tampan dan ceredas yang pernah menjadi atase Perancis di Belanda, serta mengusai banyak bahasa asing maupun daerah.
Adapun ajaran Raden Sosrokartono antara lain adalah “menang tanpa mengalahkan, berperang tanpa balatentara, hidup tanpa warna, menjadi panutan bagi sesama dll”. Ajaran ini sangat meresap dan dipraktikkan oleh mereka.
Hingga kini keduanya (sudah almarhum) memberikan kenangan indah yang sangat membekas di hati saya dan kebaikan mereka berdua belum ada tandingannya dan belum pernah saya temui pribadi yang lebih baik dari mereka hingga saat ini, bahkan ustad-ustad saya sekalipun. Bahkan saya tidak mampu meniru mereka yang sangat tenang, jujur, toleran, santun, tidak pernah berkata kasar namun tegas, setia kepada negara, dll. Dalam hal kejujuran terbukti mereka tidak mau terlibat korupsi dan sejenisnya walaupun sebagai guru dengan gaji yang kecil di jaman kemerdekaan sangat tidak mencukupi dibandingkan ketika mereka menjadi guru di jaman penjajahan Belanda.
Saat ini banyak orang yang semakin religius” secara luarnya (dari pakaian, pengajian, penampilan lainnya), tetapi kekisruhan terus terjadi dari pertikaian antar suku, agama dan bahkan diantara orang yang beragama sama seperti yang banyak dibahas di media JIL ini.
Dulu hal ini tidak ada di lingkungan saya yang kebanyakan Islam abangan, justru ketika orang belum begitu mendalam pemahamannya tentang agama baik yang Islam maupun Kristen atau Katolik.
Saat ini langka tokoh agama yang mampu memberi contoh, terutama dalam hal perlindungan kepada umat beragarama lain. Bahkan kadang cuma pemanis lidah seperti misalnya pernah dikatakan oleh seorang ulama “Fatwa MUI kan cuma melarang, tetapi soal tindakan masyarakat bukan urusan MUI tetapi masyarakat dan Polisi”. Untuk hal yang satu ini saya harus mengangkat topi untuk Gus Dur dari NU yang sangat tegas membela kaum yang tertindas.
Dengan demikian, biarlah orang berkepercayaan ini hidup damai dalam lindungan mayoritas asalkan tidak menggangu kita. Saatnya sekarang membangun bangsa tanpa melihat warna.
Saya sangat menyayangkan sikap Pemerintah yang jelas-jelas mendiskriminasikan warga negaranya sendiri dan sangat tidak peka terhadap perasaan teman-teman penganut kepercayaan. Pemerintah seperti tidak mengerti makna dari Pancasila, dan seperti terlalu berpihak kepada ‘mayoritas’. Padahal ‘keberpihakan’ tersebut tidak perlu ada, dan kata ‘mayoritas’ serta ‘minoritas’ sudah tidak relevan lagi ,karena di dalam Pancasila tidak ada pihak/golongan yg berdiri lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain. Semuanya sama dan sejajar sebagai putra-putri Ibu Pertiwi.
Padahal jika di lihat kebelakang, aliran-aliran kepercayaan ini jauh lebih dahulu lahir di Indonesia dan merupakan warisan-warisan dari leluhur serta nenek moyang Bangsa Indonesia sendiri yang semestinya dipertahankan, di apresiasi dan digali lebih dalam oleh anak-anak bangsa yang lain apapun latar belakang agama & kepercayaannya. Saling meng-apresiasi lah.Kita juga harusnya menjadi semakin dewasa dan terbuka dalam berpikir dan menyikapi keberagaman yang justru merupakaan harta kekayaan yang paling berharga bagi bangsa Indonesia.Dan dengan mempelajari ajaran-ajaran luhur yang telah sejak lama tumbuh di bumi nusantara kita bisa mengenal ‘jati diri’ bangsa ini yang sesungguhnya.
Saya tidak berasal dari aliran kepercayaan apapun,justru saya berasal dari agama ‘mayoritas’ di negeri ini,tapi sebagai sesama anak bangsa saya menyampaikan simpati yg sedalam-dalamnya atas apa yg terjadi pada saudara-saudara penganut aliran kepercayaan.Semoga masalah ini dapat segera teratasi. Terima Kasih
Menarik sekali wacana ini..
Kalau boleh saya menambahkan, konsep kebebasan beragama dan berkepercayaan hendaknya juga harus diimbangi dengan kebebasan untuk “tidak beragama dan tidak berkepercayaan”. Karena sama saja bohong kalau orang yang tidak percaya tuhan, tidak beragama, dan tidak menganut aliran kepercayaan apapun harus dipaksa munafik juga untuk percaya hal-hal begituan. Sebab selama ini juga ada kesan di masyarakat, bahwa orang yang beragama namun tidak aktif (agama KTP) lebih bisa diterima di masyarakat ketimbang orang yang atheis.
Kemudian, hendaknya pemerintah membebaskan saja jenis agama/aliran kepercayaan untuk berkembang di Indonesia, sejauh aliran tersebut tidak menimbulkan kerugian kongkret di masyarakat (jangan dilarang hanya karena sekedar “meresahkan”, menurut saya alasan itu menggantung). Jadi tidak hanya mengakui 6 agama resmi saja seperti sekarang. Karena bagaimanapun juga, urusan keyakinan seperti itu adalah urusan pribadi, dan tidak perlu masyarakat yang tidak sealiran merasa resah akan eksistensi mereka, sejauh aliran tersebut adalah aliran yang damai. Lain halnya kalau sudah seperti Ku Klux Klan..
Biarlah agama-agama dan aliran kepercayaan berkembang bebas di Indonesia, toh nantinya alam juga yang akan menyeleksi. Bukankah itu memang sudah fitrahnya manusia? Nah, pemerintah dalam hal ini fungsinya hanya sebagai wasit yang mengawasi, agar sesama aliran itu dapat hidup berdampingan secara harmonis. Biarlah “perang” itu hanya terjadi di forum diskusi saja, yang memang sudah menjadi bagian dari kebebasan berbicara.
Pagi ini, saya mendapat sms bahwa Bapak Wahyono Raharjo yang diwawancarai di artikel ini, telah wafat di RS Tebet. Saya harap, BPKBB tetap meneruskan perjuangan beliau.
Saya termasuk orang yang menerima dan tidak mempermasalahkan keberadaan penghayat kepercayaan. Dan kenyataannya UUD 45 juga menjamin hak-hak mereka. Saya menghimbau semua komponen bangsa dan lebih khusus lagi para pamong praja / pengabdi negara, agar lebih arif dalam mensikapi keberadaan saudara kita penghayat kepercyaan pada Tuhan YME.
Semoga perjuangan Pak Wahyono membuahkan hasil dan berguna bagi bangsa dan negara kita. Amin.
Berdirinya Negara Republik Indonesia sudah dirintis sejak Sumpah Pemuda 1928. Ini menunjukkan bahwa kedaulatn Negara ada di tangan rakyat yang berbasiskan pada kultural Indonesia yang bhinneka Tunggal Ika tanpa ada dominsai politik dan diskriminasi antar sesama warga bangsa. Adanya indikasi arogansi sekelompok atau beberapa kelompok keyakinan yang merorong “perspektif Ideologi Negara yang Pancasilais menjadi Monotehistis Agamis” dengan dalih mayoritas bagi kelompoknya dan minoritas bagi kelompok lain, menunjukkan indikasi kehacuran demokratisasi dalam tubuh kebangsaan kita. kelompok “penghayat” sebenarnya hanya istilah pewacanaan awam yang mendikotomikan dan mendeskriditkan antara kelompok “agama impor” dan agama adat/agama bangsa. Padahal dikotomi diskriminatif major n minority itu sebagai malpersepsi atas Undang-undang zaman Belanda yang tidak berdasar pada akar Idelogi pancasila. Perjuangan semua warga bangsa, diharapkan tidak terjebak pada perdebtan wacana konflik horizontal anatar berbagai pemeluk keyakinan, tetapi justru pada perjuangan eksistensi dan keutuhn bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika berdasar pada tatanan Ideologi negara Pancasila. Mari kita “back to Azimut” yaitu keluhuran budaya spritual bangsa Indonesia yang tertuang dalam sari pati Ideolodi bangsa yaitu Pancasila.
Kondisi terbaik adalah seimbang. Apabila terdapat pro-kontra, sebaiknya kedua belah pihak sama2 berfokus untuk saling menyeimbangkan.
Alam secara alamiah pun selalu berusaha mencapai keseimbangan dengan caranya sendiri. Akhir2 ini, kita disuguhkan pada berbagai bencana alam yg mungkin boleh dikatakan telah terjadi di berbagai pelosok negeri.
Apakah ini dari Tuhan? Apakah ini akibat kesalahan kita sendiri? Mengutip lagu pak Ebiet, “mungkin alam mulai bosan, melihat tingkah kita, yg selalu bangga dengan dosa2..”
Bertanya pada rumput yg bergoyang? Ada yg lebih tepat; kita mesti berani introspeksi diri masing2, kita mesti jujur dan selalu jujur, kita mesti lebih arif dan bijak dalam memberdayakan alam. Semoga keadaan akan menjadi jauh lebih membaik!
——-
1. Agama-agama Hindu, Buddha, Islam, Nasrani/Katolik, Konghucu, Ahmadiyah dan lain-lainnya masuk ke Nusantara ratusan tahun yang lalu dan bertahap dan akibatnya Indonesia sekarangb dipakai ajang perseselisihan persepsi kebenaran agama dimana mereka masing-masing berkeyakinan bahwa kebenaran ada pada agamanya masing-masing, memenuhi ramalan Ar Ruum (30) ayat 32, dan Al Mu’minuun (23) ayat 53,54 (sesat masing-masing sampai suatu ketika, Yudas 1:18,19,20,21 berpecah belah hidup tanpa roh kudus dan harus kembali kepada rahmat Tuhan sesuai Al Anbiyaa (21) ayat 107.
2. Allah berniat menjadikana agama yang satu sesuai An Nahl (16) ayat 93, yang tidak mau disesatkan Allah yang mau diberinya petunjuk.
3. Sebelum agama-agama itu masuk ke Indonesia di Nusantara ini telah ada ajaran spiritual:
“Penghayat Kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”, artinya telah memenuhi Az Zumar (39) ayat 45 yaitu Shahadat Tauhid dan bukan Shahatain yang mengakibatkan sifat ARBABAN/KULTUS/MENUHANKAN/MUSRIK sesuai Ali Imran (3) ayat 80, At Taubah (9) ayat 31, Al Hajj (22) ayat 31, sedang:
a. Musrik perangi dengan ilmu agama sesuai At Taubah (9) ayat 5.
b. Musrik najis sesuai At Taubah (9) ayat 28.
c. Musrik bunuh denga ilmu agama sesuai At Taubah (9) ayat 36.
d. Musrik jangan didoakan agar tidak musrik sesuai At Taubah (9) ayat 113.
e. Musrik tidak ada ampunnya untuk tidak musrik sesuai An Nisaa (4) ayat 48,116.
INILAH CARA BERFIKIR AGAMA YANG BENAR.
Wasalam, Soegana Gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millennium ke-3 masehi.
Inilah yang 100 % benar.
Intinya semua Agama Itu baik, yg tidak baik adalah laku dan sifat manusianya . Dan perlu di ingat bahwa Tuhan itu maha cukup. Tuhan tidak butuh apapun termasuk tidak butuh Agama, jadi yg butuh agama itu mahluknya. dan Tuhan tidak pernah membedakan mahluknya dalam beribadah kepadaNya, Semua doa dari umat agama atau kepercayaan apapun dikabulkan oleh Tuhan.. Bahkan seorang Maling pun berdoa dalam memulai kerjanya, Dan itupun juga dikabulkan…. Mohon kita renungkan bersama jadi untuk apa kah sebenarnya Agama itu.. Agama menurut saya tidak lebih hanyalah sebuah Aturan yang dibuat orang orang Bijak yang berhati mulia yang senantiasa mengingat kebesaran Tuhan dengan Alam semestanya, demi satu cita cita yaitu ketentraman hidup umat manusia di muka bumi. Loh.. kok sekarang pada ribut dan tidak tentram? Katanya umat beragama,.. Malu dong sama Nabinya yg sudah capek capek nyusun Agama.
Saya rasa daripada mempersoalkan perbedaan agama dan kepercayaan yang tidak mungkin ada titik temunya lebih baik dan yang utama kita bisa hidup berdampingan dan saling menghargai dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, dimana jika seseorang sudah menyakini suatu agama ( religion ) ataupun kepercayaan ( believe ) yang sudah sudah pas dengan keyakinan hati nurani masing - masing manusia, ya sudah itu sudah menjadi pilihan hidup setiap manusia. menurut pendapat saya, sebenarnya Keyakinan dan cara beribadah yang beraneka ragam di muka bumi ini tidak pernah menjadi persoalan ketika berada di hadapan Tuhan. Ibaratnya pepatah mengatakan : banyak jalan dan cara menuju Roma , artinya sah - sah saja setiap pribadi melakukan cara beribadah sesuai dengan pilihan hati nuraninya masing - masing, dimana tidak boleh ada pemaksaan dalam beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan.
1. Kebanyakan koment sudah lama (th 2007?);isinya BENAR dan menyentuh namun tidak cukup kuat tuk membangunkan agar Pemerintah mulai melindungi warga dalam hak agama n KPERCAYAAN(BELIEF)nya.2.Patut dicontoh NU JATIM yg per 10 juli 2011 minta Pemrintah tuk mnindak bahkan MEMBUBARKAN ormas yg jelas2 mnolak asas Pancasila.3.Patut dicontoh dan perlu dirayakan PERNYATAAN 9 NOv dri Klompok Wahid Ins. ICRP, AKKBB .BPKBB agar Pemrinth adil dan netral dalam isue agama. 4.Tgl 9 Nov sudah dekat, Kapan JIL memprakarsai n mengkoordinasi perayaan 9 Nov yad?Terims, kami menunggu, was sy.PRIBADI.25-10-11 jam 03.00
Kepada Yth Redaksi JIL: APAKH MUNGKIN MEMPERJUANGKAN IMPLEMENTASI UUD45 PSL 28 dan 29 SECARA HUKUM melalui MAHKAMAH KONSTITUSI? Dengan ref. komen sdr Pribadi tg 25-10-2011 ttg mmbangunkan Pemrintah tuk melindungi HAK KEPERCAYAAN (BELIEF) warga negara,dan komen sdr. Pribadi on “Anes tuding radikalisme Timur Tengah merajalela di Indonesia ( http://berita manado.com/agama-pendidikan/brita utama/Anes tuding radikalisme Timur-Tengah )tg.2Des 2011,ttg. usaha jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi,saya setuju karena Indonesia adlh NEGARA HUKUM dan belum pernah dilakukan usaha2 semacam ini, jadi perlu di share kpd masyarakat; Tetapi apa mungkin cara itu bisa dilakukan skarang ? Mohon dapat di share kpd orgnisasi masy. yang terkait dlm PERNYATAN 9 Nov. 2007 di Universitas Paramadina ( yg sudah 4 tahun tidak ada hasilnya); Saya kira usaha jlur hukum diatas perlu dilakukan bersama2 oleh semua fihak yg dirugikan dan didiskriminsi oleh Pemerintah selama ini. Mohon juga dapat ditanggapi komen saya ini,Terima kasih. Rahman Timur 6 Des 2011.
Komentar Masuk (14)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)