Andree Feillard: Kebanyakan Muslimah di Prancis tak Berjilbab
Oleh Redaksi
Kebijakan pemerintah Prancis yang melarang penggunaan simbol-simbol agama di sekolahan negeri menuai kontroversi dan gelombang aksi yang luas di beberapa belahan dunia Islam, termasuk Indonesia. Padahal negara ini sudah lama menerapkan sekularisme dalam kebijakan publik warganya. Dengan menerapkan kebijakan itu, pemerintah Prancis berharap ada pembaruan di kalangan semua warga Prancis, baik yang imigran maupun yang pribumi.
Komentar
Perang antara agama sememangnya satu pengalaman dahsyat yang menimpa sesutu negara. Tiada penafian untuk itu. Tapi pada pendapat saya, tidak menghargai nilai-nilai sesuatu kaum atau agama, juga merupakan satu tindak yang bersifat reactionary yang keluar dari konsep liberty dan egalitarian itu sendiri. Tidak, pada pendapat saya, untuk menjustifikasikan persoalan perpaduan, maka historical background (peperangan agama)digunakan untuk tidak menghargai agama tersebut. Saya harus bersetuju dengan pernyataaan yang mengatakan bahawa jilbab bukan masalah pokok di sini. Ia lebih kepada masalah interpretasi. Tapi tindakan Pemerintah Perancis membolehkan interpretasi yang lebih jumud pada masa yang akan datang, interpretasi pemisahan yang keras di antara agama dan hubungan dunia, yang mana konteks tersebut adalah asing bagi kaum muslim.
Selepas ini saya percaya arahan pengharaman jilbab ini akan menjadi satu rekayasa sosial yang terpenting, dan seterusnya falsafah yang diberi perhatian khusus seperti di Turki. Mengapa tidak ada pihak yang mengatkan “yes” untuk dialog antara peradaban? Mengapa tidak dikaji masyarakat convivencia di Andalusia itu? Di Malaysia, ada satu subjek untuk studi yang menjadi medium untuk menghargai nilai-nilai antara agama dan tamadun itu. Maka, segregasi itu ada tetapi bukan isolasi. Hanya penghargaan untuk budaya dan agama masyarakat, bukan Islam dan melayu.
Tertangkap kesan Ulil (JIL) menggiring Syafiq dengan pertanyaan yang berakibat membelokkan masalah pokok yaitu pelarangan menggunakan Jilbab, kippa, kalung salib, dsb (pelanggaran HAM).
Tidak satupun pertanyaan yang dilontarkan tentang pelanggaran HAM oleh Perancis atas larangan tsb keluar dari mulut Ulil yang “katanya” mengangungkan pluralisme/demokrasi/HAM. Padahal masalahnya adalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara demokrasi Perancis atas kebebasan rakyatnya.
Ketika protes merebak tentang goyang porno ngebor Inul, ada pihak yang membela Inul dengan dalih kebebasan berekspresi (mungkin termasuk JIL).
Tapi anehnya dalam hal pelarangan Jilbab, JIL malah “senang”.
Katanya penganut liberal (kebebasan), kok ada pengekangan malah “senang”? Lucu, ya!
NB: Dengan segala hormat, mohon tulisan ini diposting.
Redaksi: Jangan takut, komentar Anda kami postingkan.
Ibaratnya begini: “Kebanyakan pejabat Indonesia korupsi.” Jadi, ....
Menutup aurat adalah kewajiban, salah satu sarana untuk menutup aurat bagi wanita adalah jilbab. Maka terlihat aneh jika ada orang yang mengaku ulama di Prancis, lalu tidak merasa keberatan terhadap pelarangan tersebut. Tapi akan lebih aneh lagi jika JIL keberatan terhadap kebijakan Prancis. Kita semua sudah tahu siapa JIL. Emang kalo pingin ngetop, kencingin aja sumur zamzam.
Sejak lama saya sudah merasa sreg dengan pendapat-pendapat liberal yang didengungkan oleh tokoh-tokoh seperti Ahmad Wahib dan Nurcholis Madjid. Sehingga ketika JIL menganggap aturan birokrat Prancis tentang pelarangan jilbab sebagai suatu kewajaran bahkan keharusan, saya turut mendukungnya. Sependapat dengan Asymawi, jilbab semestinya tidak dijadikan sebagai barometer keislaman seseorang, karena jilbab merupakan bentuk penetrasi budaya Arab (yang kebetulan dijadikan ‘alat’ oleh Islam pertama kali) dalam Agama Islam sendiri. Dalil-dalil yang dijadikan sebagian umat sebagai justifikasi pewajiban jilbab memang harus ditelaah ulang. Sehingga nantinya, Islam yang kita jalani benar-benar Islam yang murni. Bukan Islam Arab, Islam Persia atau lainnya. Okelah kalau masih banyak yang belum menerima pendapat ini. Tapi, selayaknya pemikiran demikian terus dikembangkan guna mewujudkan suatu wacana Islam yang inklusif, progressif, serta moderat.
Integrasi mungkin saja akan tercipta di Perancis. Tapi itu hanya integrasi yang semu. Mereka menghormati adanya persamaan. Itu sangat mudah terbentuk. Seperti yang terjadi di Indonesia selama ini. Semua di seragamkan. Tetapi satu saja provokasi kecil akan menghancurkan segalanya. Yang perlu dikembangkan di dunia ini adalah manusia-manusia yang dapat menghormati perbedaan. Manusia-manusia yang bisa bergaul dengan siapa saja, apa pun agamanya, bagaimanan pun penampilannya. Menghormati perbedaan itulah yang berat, dan itulah yang harus diusahakan bersama. Guru- guru tidak boleh memberi nilai buruk pada murid yang beda keyakinan, walaupun ia tahu adanya perbedaan itu. Menyembunyikan suatu perbedaan untuk mendapatkan hak adalah sesuatu yang sangat tidak terhormat. Menghilangkan perbedaan untuk memberikan hak juga sangat tidak manusiawi. Bukankah Allah menciptakan kita berbeda-beda untuk saling mengenal? Maka mari saling mengenali perbedaan dan menghormatinya, bukan menghilangkan perbedaan itu. Saya kira semangat inilah yang menjadi awal lahirnya Islamlib. Ya nggak?
Saya masih ingat dalam sebuah seminar mengenai “Penyegaran Kembali Pemahaman Islam” yang diadakan di Paramadina, daerah Pondok Indah.
Kala itu, berawal dari beberapa pertanyaan mengenai jilbab, Bung Ulil mengemukakan betapa JIL akan ikut memprotes bila terdapat peraturan pemerintah yang melarang berjilbab seperti halnya kewajiban berjilbab! Jadi, senada dengan Bung Harry, di mana posisi JIL sekarang ini sebagai pengusung Pluralitas?
Wassalam.
Laa ikrah fiddin, tidak ada paksaan dalam beragama. Jadi salah jika ada yang berpendapat bahwa dalam Islam ada penetrasi budaya Arab. Riset dimana, bung?
Jilbab itu ada dalam Al-Quran (Surat Al-Ahzab) yang notabene firman Allah, bukan budaya Arab.
Artinya, mau pakai Jilbab monggo, tidak pakai juga monggo! Tapi jangan melarang/menggangu orang yang mau pakai atau tidak pakai. Kan katanya penganut paham liberal!
Artikel ini membuat saya kangen akan zaman dulu, dimana murid-murid bersekolah dengan seragam yang sama, demikian juga bapak2x & ibu2x pegawai negeri dan ibu2x dharma wanita. mereka berseragam dengan rapi. Apabila kita melihat photo2x kabinet pembangunan dulu, juga terlihat rapinya bapak2x berjas dan ibu2x berkebaya seragam. Bangga rasanya karena saya merasa kebaya adalah salah satu identitas bangsa indonesia.
Sekarang mah nggak karuan, di sekolah ada yang berjilbab, ada yang bermini-ria. Di kantor pemerintah ada yang pake rok pendek, panjang atau celana, ada yang berjilbab, ada yang tidak; ada yang pake baju lengan panjang ada yang lengan pendek. Kalo pas upacara, terlihat nggak karuannya. Semuanya terserah, hak asasi katanya. Inikah pluralitas yang kita inginkan? Oh… sekarang memang zaman edan.
Abdul Somad
Emang negara sekular, tapi kepentingan agama penduduk tetap diperhatikan, kok. Misalnya di rumah sakit-rumah sakit selalu tersedia pastur, imam (untuk orang Islam) atau rabi.
Pengalaman melahirkan di negara tersebut (RS Katholik lho), begitu lahir suamiku boleh langsung azan untuk bayiku. Atau kalau minta juga ada imam yang datang menyediakan diri utk mengazankan bayi yang baru lahir, begitu juga kalo ada yg meninggal, atau yang perlu konseling, disesuaikan dengan agama masing-masing.
Ternyata sama dengan pengalaman teman-teman yang melahirkan di Amerika (juga di RS Katholik). Karena tahu sang ibu orang Islam Indonesia yang bersuamikan laki-laki Amerika, langsung deh datang orang berjubah menawarkan diri untukk mengazankan bayi yang baru lahir.
sekarang coba kita bayangkan, mngkin nggak ya di inds ada rumah sakit islam yg menyediakan jasa kerohanian utk org non islam.
Menarik apa yang di didikusikan di sini. Tapi kita harus mampu melihat lebih dalam lagi bahwa itu adalah realitas Perancis. Tapi saya juga melihat hampir sama dengan Indonesia.
Nah, bagaimana ni, harus dicoba di sini. Artinya jangan ribut dengan permasalahn jilbab, apalagi jilbab masih perdebatan. Harusya orang Islam bersyukur, karena hidup sejajar dengan masyarakat Perancis.
Seharusnya pemerintah Prancis tidak usah merisaukan adanya pemakaian simbol-simbol agama. Bukankah sekularisme membolehkan rakyat untuk bebas mengekspresikan apa saja, selama dilakukan secara bertanggung jawab? Dengan pelarangan ini, berarti pemerintah Prancis telah menyalahi prinsip sekularisme itu sendiri.
Pertama, saya sepakat, integrasi yg diusung dengan pelarangan jilbab (dengan maksud menyamaratakan semua masyarakat Perancis) adalah salah kaprah. Tuhan memberikan akal pada manusia untuk membuat perbedaan tersebut, bukan menjadi halangan bagi persatuan.
Kedua, JIL seharusnya tidak berstandar ganda. JIL yg mengecam pelarangan kebebasan berseni (Inul) seharusnya juga mengecam pelarangan kebebasan berpakaian (Jilbab).
“Jikalau seorang muslimah berjilbab, she must be liberated” “Jikalau seorang biarawati berkerudung, she is doing her job”
“Jikalau seorang muslim berjenggot, he is a fundamentalist” “Jikalau seorang nonmuslim berjenggot, he is a scientist”
Itulah kira kira demokrasi dan liberalisme ala Islam Liberal.
Wallahu’alam Abdurrahman Syebubakar
Yang dimaksud kebebasan dalam konteks ini, hampir mirip dengan konsep ttg HAM yang saling membatasi. Pengekangan dapat menjadi alat atau bahkan esensi dari kebebasan itu sendiri. Misalnya hukum: ia secara prinsip melindungi semua subyek hukum agar sesuai dengan asas persamaan dan kesetaraan. Untuk melaksanakan konsep ini, hukum menciptakan sanksi. Jadi sanksi adalah bentuk turunan dari kebebasan.
Dalam konteks wawancara tersebut, sangat wajar Mas Ulil “senang” dengan pelarangan tersebut (walaupun sebagai reporter, sebaiknya dia bebas nilai; tanpa keberpihakan) sebab dengan pelarangan tersebut dapat terwujud kondisi yang lebih baik di dalam pergaulan masyarakat warga muslim di Perancis. Dalam hal ini, JIL mempertanyakan eksistensi sekaligus esensi dari jilbab di Perancis yang mungkin berbeda dengan di Indonesia. Kita harus melihat jilbab sebagai wacana yang harus disesuaikan dengan “konteks” ruang dan waktu. Agama haruslah terus dipertanyakan dalam suatu dialektika, agar kita tetap menghidupkan agama itu dan tidak terjerumus dalam lumpur dogma yang akan mematikan akal dan menghilangkan eksistensi manusia.
Mengapa harus mengajukan angka “hanya 20%”? Dalam prakteknya, apakah yang 20% itu akan dipaksa melepas jilbabnya, sementara mereka meyakini bahwa jilbab itu harus bagi mereka, dan mereka merasa melepas jilbab sebagai hampir telanjang? Jilbab bukanlah masalah simbol…
Jilbab memang bukan satu-satunya takaran keimanan, tapi ia merupakan salah satunya. Lagian, jarang saya menemukan mereka yang berjilbab mengaku lebih beriman dari mereka yang tidak berjilbab. Yang saya temui justru sebaliknya, mereka yang tidak berjilbab (misalnya teman saya di iain suka yg melepas jilbabnya di kost) mengaku secara tidak langsung bahwa dia lebih beriman dari pada mereka yang berjilbab. Karena, kami “beriman secara esensi, sementara kalian beriman secara formal”. Terus, saya jadi heran, apa hubungannya antara klaim “jilbab bukan takaran iman” dengan pelarangan jilbab di Perancis? Lalu apa hubungannya dgn kontroversi Inul di Indonesia dgn kontroversi jilbab di Perancis di dalam nurani teman-teman JILl? Lalu, apakah memakai jilbab berarti Islam gaya Arab? Sama dengan memakai jas, apakah berarti Anda orang Eropa yang membuang budaya Melayu Anda? Lalu mengapa mesti dilarang, warga negara bagaimanapun juga berhak menanyakan kebijakan negeranya.
Menurut saya, kita memandang keputusan itu benar atau salah menurut publik. Lebih baik kita kembalikan kepada hukum yang berlaku sesuai hukum internasional saja. Karena kalau kita memutuskan berdasarkan klaim suatu agama, bisa banyak sekali pemahaman terhadap agama, sehingga dengan itu pula kejelasan hukumnya yang universal sifatnya sulit untuk dicapai.
Namun bila kita lihat dari kesepakatan internasional seperti adanya HAM, benarkah yang diambil pemerintah Perancis dalam hal ini bisa dibenarkan? kalau memang nyatanya salah, masih saja maju terus berarti dapat kita artikan Perancis keluar dari kesepakatan internasional. Bila kita lihat sesuai dengan HAM, kan jelas itu sangat melanggar kehidupan manusia untuk beragama.
Saya sedih Indonesia yang sebenarnya negara pluralis semakin terkotak-kotak dalam agama. Pertama pelarangan perkawinan antar agama, kemudian peningkatan pemakaian jilbab, lalu keharusan seluruh sekolah menyediakan pendidikan agama sesuai agama murid, lalu penerapan syariat Islam di satu provinsi (dan akan menyusul provinsi lainnya?) Sepuluh tahun lagi apa?
Apakah negara kita kini semakin maju pemikirannya dan semakin baik moralnya dibandingkan 20-30 tahun yang lalu? Tidak kan? Bahkan semakin berwawasan sempit dan pemarah.
Mungkin beberapa rekan di sini ada yang mengagung-agungkan demokrasi/HAM/plularisme ala AS. Nah mari kita tengok apa kata mereka?
Michael Young, ketua USCIRF (Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS) mengatakan:
“Larangan-larangan itu jika diberlakukan, kemungkinan akan melanggar janji internasional Perancis… di mana di dalamnya setiap individu dijamin bebas menyatakan agama atau keyakinannya, di depan umum maupun pribadi.”
Salam
Komentar Masuk (39)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)