Ketika Agama Disentuh Akibat disahkannya RUU Sisdiknas
Oleh Khoirun Nasichin
Seharusnya, seluruh umat beragama bersatu dalam rangka menyelesaikan problem kerakyatan yang menjadi agenda besar setiap agama, bukan malah menambah problem yang hanya akan merugikan diri sendiri, bahkan mengancam kestabilan bangsa yang sedang dalam kondisi koma.
Komentar
menurut saya, itu tulisan rada ga nyambung…
penjelasannya ga mendalam, awalnya ngebahas pelajaran agama terus masuk ke masalah kapitaslisasi pendidikan yg berbasis e-learning, terus balik lagi ke agama…pertanyaan saya, apa salahnya mengajarkan agama sesuai dengan keyakinan agama masing2 siswa?
buat yang nyaranin search islam expose… apa bener itu islam yang sesungguhnya? saya pernah liat tuh blogg, ada yng ngebahas ayat2 dalam film fitna dan ayat2 alquran ttg perintah membunuh non-islam,,untuk penjelasannya coba anda baca e-book dari qurasih shihab judulnya ayat-ayat fitna. serach za di google..gratis kok..
Agama harus dipisahkan dari Negara. Negara tidak boleh ngurusin Agama dan tidak boleh juga menggerecoki agama. Tugas mendidik agama haruslah diserahkan kepada masing-2 keluarga, jadi tidak boleh ada pelajaran agama di sekolah-2 negeri di Indonesia. Kalau and Islam tentu tak mau pajak anda dipakai membayari penyebaran Kresten di Papua (mayoritas kresten, maka pelajaran agamanya Kresten, Di Bali Hindu dsb. Kalau anda Kresten, tentu tidak rela kalau anak-2 anda dipaksa belajar Islam atau pajak anda dipakai membayari anak-2 Islam belajar agamanya. Oleh karena itu, pelajaran agama harus di Ban dari kurikulum sekolah negeri.
Terserah bagi sekolah-2 agama kalau mau mengadakan pelajaran tersendiri. Karena negara ini bukan milik agama tertentu, maka pelajaran agama harus DITIADAKAN demi keadilan.
Sangat tidak masuk akal kalau negara harus menyediakan pelajaran agama Budha, Islam Sunni, Islam Shiah, Islam Jamaah, Hindu, Khong Hucu, Kaharingan (Dayak?) Sunda Kawitan (Badui?) Sapta Dharma (Salah satu cabang kejawen terbesar) dan semua kepercayaan yg dianut popoupulasi.
Selain tidak masuk akal, hal itu juga tidak ekonomis, sumber korupsi, merepotkan dan TIDAK ADIL.
Pasti tidak adil karena hanya MUSLIM SUNNI saja yg dilayani dalam prakteknya di sekolah-2 negeri. Ayo akui saja, dan terapkan hal ini.
‘‘bismillah’‘
salam
yang perlu mgkin ditahu bahwa setiap negara punx.kedaulatan/aturan yang diputuskan/diyakinin bersama untuk tumbuh dan dihormati.‘mengenai uu Sisdiknas sebagian saudara yang menganggap JIL itu mulut setan tdk berdasar sama sekali.‘sekali la9i jil mengakui perbedaan tapi mempunyai integritas yang jelas dalam perkebambangan dunia islam yang dulu yang relevan maju bersama dalam perkembangan dunia yang penuh dengan pemahaman yang progresif yang bernuansa yang sekirax dapat diterima.‘sallam
Assalamu’alaikum,
Saya berpandangan bahwa tidak seyogyanya negara mengatur agama. Agama hanya bisa diatur oleh Tuhan melalui ajaran agama itu sendiri. Para politisi sangatlah tidak berkompeten untuk memikirkan aspek agama pun integritas mereka diragukan untuk memperdebatkan segala sesuatu terkait agama, termasuk penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah swasta. Sederhananya, jika tidak ingin anak kita memperoleh pelajaran agama yang berbeda maka janganlah kita memasukkan anak kita ke sekolah-sekolah dengan background agama yang berbeda dengan agama kita, bukan dengan memaksakan kehendak melalui jalur politik, saya merasa itu sangat tidak elegan dan justru memeperlihatkan ketidakmampuan kita untuk menyelenggarakan sekolah-sekolah muslim yang berkualitas.
Wassalam
Seorang Pendidik di Semarang
ASS wr wb.
Sebelumnya saya ucapkan trim ksh. saya msh blm mengerti apa yg ingin di bahas dalam UU SISDIKNAS. serta apa persoalan yg menjadi penghambat dlm sistem pendidikan Nasional. lebih-lebih terkait dengan masalah penistaan agama, Bukankah yang saya tahu persoalan agama itu persoalan yg sangat privat. bukan pada lingkup wilayah Umum lanyaknya PARPOL. jadi bagi saya UU SISDIKNAS tdk punya wewenang dlm mengurusi atau mengatur tentang keyakinan ummat beragama, biarkan orang lain melaksanakan keyakinannya, tanpa harus di intervensi oleh lembaga manapun termasuk Negara atau RAja. itu sdh bertentangan dgn Pancasila dan UUD 1945. BHINNEKA TUNGGAL IKA
Bagi orang yang tidak pernah membaca sejarah nabi Muhammad SAW akan terasa problem pluralisme tapi bagi yang pernah membaca akan dapat mempraktekan apa yang telah lakukan pada umat selain islam jadi persoalannya maukah kita mempelajari ajaran yang telah teruji & terbukti kesuksesanya. setiap perbuatan pasti akan ada pro & kontra karena memang sudah menjadi hukum alam kebenaran akan selalu diuji oleh kebatilan. untuk dapat membuktikan mana yang gobang yang asli mana yang imitasi perlu diadu agar tahu.
Komentar Masuk (46)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)