Wawancara,
20/10/2003

Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer: Kita Butuh Fikih Baru

Oleh Redaksi

Sebagai negara yang pluralis, baik dari sudut etnis, bahasa, budaya, dan agama, Indonesia jelas membutuhkan rumusan fikih yang mempunyai visi dan wawasan yang pluralis. Untuk menanggapi kenyataan ini, baru-baru ini, Yayasan Paramadina sebuah lembaga yang dimotori Dr, Nurcholish Madjid dan berkecimpung dalam kajian keagamaan dan sosial, sedang mengembangkan dan merumuskan gagasan tentang fikih lintas agama yang dirampungkan dalam bentuk buku yang berjudul “Fiqih Lintas Agama”. Inilah buku pertama yang secara spesifik membahas soal fikih hubungan antar umat beragama di Indonesia.

20/10/2003 05:52 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (8)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 1 halaman

Menarik sekali wawacara dengan pak Kautsar tadi, saya kira ini adalah gagasan yang cerdas dari cendekiawan muslim untuk merumuskan hukum yang menyangkut persoalan umat masa kini.

Selama ini kita mengalami kejumudan berfikir yang membuat umat islam terlalu ekslusif dan tidak mau bergaul dengan umat agama lain.  Persoalan uamat memang menjadi tanggung jawab orang yang memiliki pengetahuan lebih unutuk menjawabnya, karena itu saya berharap hal seperti ini perlu ditingkatkan di masa depan.

                                            Hanifuddin Machfudz

#1. Dikirim oleh Hanifuddin Machfudz  pada  27/10   02:10 AM

Mudah2an Buku ini ditulis bukan dikarenakan oleh asumsi asumsi atau kecurigaan bahwa Ummat Islam itu kurang atau tidak toleran, fanatik , cenderung terorist, fundamentalist dan lain-lain label negatif sehingga perlu dibuat semacam “ pagar “ atau kerangkeng untuk menghindari terjadinya bentrokan dengan pihak lain (Non Muslim).

Terorisme muncul biasanya atas “reaksi” atas adanya “aksi” ketidak adilan atau kegagalan/kebuntuan diplomasi. Atau kekerasan atau perang sendiri adalah suatu lanjutan dari diplomasi yang gagal dimana perundingan/diplomasi tidak mencapai suatu kesepakatan. (Eisenhower). Kalau difikir fikir selama ini sebagian besar Muslim Indonesia sangat toleran kok. Dan siapa yang paling menikmati suasana toleransi ini? Buktinya yang Makmur-Makmur itu siapa? Musliminnya sendiri tetap miskin, malah semakin miskin.

Ada baiknya mereka (Non Muslim) juga membuat semacam “fiqih” menurut versi mereka dalam berhubungan dengan Muslim.Jadi sama sama (fair).Sebab kekerasan yang terjadi di Indonesia tidak selamanya dipicu oleh pihak Islam.

Yang paling senang pasti mereka (Non Muslim) dengan terbitnya buku ini dan saya ucapkan Selamat.

#2. Dikirim oleh Abu Cholid  pada  30/10   11:11 PM

1. Untuk menyusun sebuah fikih tentunya kita merujuk dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah, bukan berdasarkan realitas kehidupan pada saat ini.

2. Tadi dikatakan bahwa nabi pernah menikah dengan wanita non muslim, nabi siapakah itu ?

#3. Dikirim oleh irfan choiri  pada  04/11   03:12 AM

Untuk saudara Irfan, FYI, ada buku yang direlease oleh Yayasan Wakaf Paramadina yang berjudul Fikih Lintas Agama.  Dalam buku tersebut, ada jawaban dua pertanyaan anda.

Namun yang perlu dipertanyakan ke pengarang buku tersebut adalah “Mengapa tidak terdapat hukum ketika terjadi kasus-kasus khusus, seperti misalnya: 1.  upaya Kristenisasi

Apa hukumnya ketika kita mengetahui seseorang itu melakukan

upaya-upaya Kristenisasi?  Apakah kita masih memberikan toleransi? 2.  penghinaan terhadap agama melalui orang-orang Islam

Sudah sering kali terjadi, ketika seorang non Muslim yang memiliki

jabatan, melakukan tindak-tindak diskriminasi, misal:

- mempersulit acara-acara ibadah untuk Muslim

- mempermudah acara-acara ibadah untuk yang seagama dengan-

  nya.”

Sekiranya pertanyaan tersebut juga terjawab, sehingga buku tersebut jadi lebih objektif dan seimbang.  Untuk aktifis JIL, anda mungkin bisa menjawabkan pertanyaan saya?!

Terima kasih.

Wassalam.

#4. Dikirim oleh Permono, R.  pada  07/11   09:12 AM

Menurut saya Fikih yang dibutuhkan adalah Fikih yang juga secara komprehensif mencakup dan menimbang perkembangan ilmu pengetahuan, seperti yang senantiasa di serukan oleh Al Quran. Ayat-ayat Allah di dalam alam semesta banyak yang terungkap oleh ilmu pengetahuan, dan perkembangan ilmu pengetahuan itu belum termaktub di dalam Fikih mazhab-mazhab populer. Misalnya, puasa di daerah kutub yang siang malamnya enam bulan enam bulan itu kapan saurnya dan kapan bukanya? Pengetahuan geografis seperti keadaan cuaca di daerah kutub, misalnya, tidak menjadi latarbelakang pengetahuan yang menjadi sumber Fikih dewasa ini. Banyak pengetahuan lain yang menyibak-nyibak misteri alam. Semua itu harus masuk Fikih. Bukan hanya masalah lintas agama. Salam, Bram

#5. Dikirim oleh Bram Prijosusilo  pada  08/11   03:11 PM

Menurut pendapat saya fikih lintas agama tidak perlu, karena islam telah mengaturnya dengan sempurna. dasar kita dengan umat lain adalah lakum dinukum waliyadin. jangan pernah karena kita dianggap sebagai seorang yang fundamentalis, teroris oleh bangsa yang justru teroris kita menjadi lemah terhadap akidah kita. Membuat fikih yang mengatur hubungan dalam beragama dengan umat lain. Dengan cara kita tidak menganggu umat lain untuk beribadah merupakan suatu penghormatan kepada umat lain. Mereka juga harus mengerti bukan kita yang harus selalu mengalah kepada umat lain. Kita selalu menganggap bahwa diri kita umat islam yang harus memperbaiki. |Apakah tidak pernah kita lihat kehidupan di masyarakat muslim yang dibawah kemiskinan ia terancdam akidah. |Kenapa kita tidak berpikir kesana?! Sungguh munafik jika kita umat islam yang sudah terjepit oleh lebel-lebel yang tidak pernah kita perbuat harus selalu mengakui kesalahan itu yang kita perbuat. Demikian tanggapan saya atas perhatian |Saudara diucapkan terima kasih.

#6. Dikirim oleh Mbak Endah  pada  10/11   01:12 AM

fikh yang baru yang akan kita buat tentunya akan mendatangkan beberapa kontroversi diantara para penganut agama yang sama sekali belum mengenal perubahan dan pembaharuan, apalagi yang berbau liberal dan yang lain sebagainya. bagaimana menurut tuan-tuan yang lebih tahu. karena saya hanyalah sebagai bagian dari mereka yang tidak tahu. terima kasih jika akan di buat suatu perubahan yang sangat sighnifikan, tapi tolong jangan menjadikan persatuan dan kesatuan umat jadi terpecah.

#7. Dikirim oleh nopri harahap  pada  09/09   05:10 AM

ide soal fiqh baru memang baik, tapi menghadapi masalah konseptual yang tidak mudah. pertama, konsep fiqh (aturan hukum) itu adalah aturan tindakan praktis (apakah ini boleh atau tidak boleh dilakukan), argumentasi yang dibangun adalah dikaitkan dengan dalil (tekstual) dari sumber (hukum). dari sisi pengertian ini, pendapat pak azhari belum jelas dalam wawancara di atas (aku belum membaca bukunya, jadi aku bisa salah). dilihat dari pengertian awal di wawancara, fiqh dalah pemahaman, maka sudah ada orientasi memperbarui makna fiqh ke makna luas (dalam arti linguistik mengembalikan makna fiqh ke makna denotatifnya:pemahaman). tapi dilihat dari objek materi yang dibahasnya, seprti doa bersama, kawin campur, dll. maka arti fiqh dikembalikan ke makna konvensional (fiqh sebagai aturan hukum). dua-duanya mengandung asusmsi dan konsekuensi yang berbeda.

kedua, asumsi yang mendasari arti fiqh. fiqh dalam arti pemahaman umum (fiqh kabir) pernah dipakai imam hanafi. konteks penggunaannya belum dikaitkan dengan seperangkat ilmu keislaman yang muncul pada abad VII berupa (fiqh, tafsir, hadits, ushuluddin/ilmu kalam/tauhid, filsafat islam, tashawuf, tarikh). ilmu-ilmu ini memang berkembang belakangan, jadi pada jaman nabi juga belum ada pembedaan. fiqh artinya pemahaman soal islam secara umum. bagaimana dunia dipahami dan disikapi, adalah dengan tradisi. lalu tradisi tadi diklasifikasi pada masa sebelumnya, ada tradisi jalan mengerti secara kebahasaan (tafsir), mengerti secara tindakan (fiqh), alat-alat untuk mengerti bagaimana menyikapi tindakan (ushul fiqh), tradisi mengerti soal hakikat (filsafat), trdisi mengerti soal mitik (tasawuf).

fiqh dalam arti aturan tindakan (hukum) yang muncul belakangan (fiqh) di dasarkan atas minimal dua asumsi: 1) asumsi metodologis dan filosofis (artinya fiqh didasarkan atas ushul fiqh dan ushuluddin), misalnya dasar ilmu kalam suni beda fiqh dengan dengan syiah sebagai dasarnya. dua-duanya punya fiqh beda. 2) asumsi linguistik (artinya fiqh didasarkan atas teori bahasa tertentu). misalnya teori bahasa arab abad VII yang sudah mengenal konsep logika yunani (ada tradisi imam khalil, imam sibawaihi dan lain2) menghasilkan fiqh beda dengan model sebelumnya yang masih lebih tradisional, artinya langsung dari cara megneri turun menurun dari nabi Muhammad dan bangsa arab. 

kedua asumsi ini belum lagi dilihat dari konteks lebih luas, seperti disingun pak azhari. namun, yang ingin kuperlihatkan di sini, jaman sekarang spektrum ilmu sudah jauh lebih luas. era digital. cara memahami dunia dan sikap atas dunia sudah berbeda. ideologi yang mainstream juga berbeda dengan mainstream yang jadi tantangan jaman nabi dan imam besar. ini jaman posmo.

jadi, bagaimana fiqh kok menjadi tawaran ilmu mengenai tindakan pada saat ini? kecuali dengan menfigurasikan lagi ke dalam jenis pemahaman baru yang sarat dengan dialog interdisipliner seperti sekarang! tapi apa masih relevan untuk disebut lagi fiqh? 

tabik,  wakhit
——-

#8. Dikirim oleh wakhit hasim  pada  23/10   08:10 PM
Halaman 1 dari 1 halaman

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?