Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer: Kita Butuh Fikih Bercorak Pluralistik
Oleh Redaksi
Sebagai negara yang pluralis, baik dari sudut etnis, bahasa, budaya, dan agama, Indonesia jelas membutuhkan rumusan fikih yang mempunyai visi dan wawasan yang pluralis. Yayasan Paramadina sebuah lembaga yang dimotori Dr. Nurcholish Madjid dan berkecimpung dalam kajian keagamaan dan sosial, sedangmengembangkan dan merumuskan gagasan tentang fikih lintas agama yang dirampungkan dalam bentuk buku yang berjudul “Fiqih Lintas Agama”. Inilah buku pertama yang secara spesifik membahas soal fikih hubungan antar umat beragama di Indonesia.
Komentar
Islam yang telah diturunkan oleh Alloh SWT menjadi suatu agama yang mengatur seluruh kehidupan manusia secara sempurna mulai jaman Rosululloh SAW hingga kelak akhir jaman. Islam menjadi agama yang palling sempurna dan yang diridhoi oleh Alloh tercantum dalam AlQur-an. Sehingga aturan Islam yang tercantum dalam AlQur-an dan Assunnah(AlHadits) berlaku saat Rosululloh SAW masih hidup hingga kelak akhir jaman. Oleh karena itu tidak ada sebutan aturan (fikih) klasik yang perlu diperbarui karena tidak cocok dengan perkembangan jamandan jangan disamakan dengan teologi karena teologi buatan manusia.
Kalau hanya didasarkan pada keberagaman agama, di jaman Rosululloh pun sudah terjadi namun dengan aturan Islam tidak terjadi masalah antar agama.
Mengenai kawin beda agama,mengucapkan salam kepada non muslim dan menghadiri perayaan agama lain,pembagian harta rampasan perang dan pemberian zakat kepada muallaf telah jelas aturannya dalam AlQur-an maupun Assunnah(AlHadits). Karena yang haq dengan yang bathil tidak dapat dicampur. Tinggal bagaimana kita memilih aturan mana yang shahih. Jadi fikih bercorak pluralistik tidak diperlukan keberadaannya, tinggal kita mempelajari fikih yang telah ada dan mengamalkannya, insyaAlloh akan sesuai dengan perkembangan jaman. Karena Alloh lah yang membuat aturan tersebut dan sesuai dengan fithrah manusia sebagai pencipta manusia itu sendiri.
Secara ghirah historis, Islam muncul karena usaha untuk memanusiakan manusia. Kenapa demikian? Hal ini berdasar pada visi tauhid yang terkandung dalam ajaran Islam sendiri, yakni ketauhidan atau pengesaan Tuhan (yang oleh kaum modernis diterpkan menjadi dasar desakralisasi terhadap selain Tuhan). Sedangkan kehidupan manusia ini secara fitrah selalu menghendaki kebaikan, kedamaian dan kemaslahatan.
Karenanya Islam dan ajarannya tidak pernah mencerabutkan manusia dari fitrahnya sendiri. Justru kedatangannya adalah untuk mengembalikan dan mengedepankan nilai-nilai yang berkesesuaian denga fitrahnya itu. Yang menjadi persoalan adalah munculnya upaya menjaga tradisi dari hasil budaya dan nilai-nilai yang dipegang oleh sekelompok orang sehingga bermuara pada penutupan dirinya sendiri pada kemajuan dan perjalanan kehidupan. Ini berarti telah dibukanya pintu-pintu stagnasi kebebasan berfikir dari manusia yang akan berakibat pada sublimasi dan sakralisasi segala hal yang sebenarnya bersifat profan. Jelaslah bahwa kemerosotan kehidupan manusia berawal dari kejumudan pemikiran dimana nilai-nilai kemaanusiaan dan kemaslahatan akan menjadi suatu hal yang dipaksa-paksakan dan yang terjadi justru pencerabutan manusia dari kemusiaan itu sendiri.
Karenanya bagi saya bukan hanya Islam saja, tetapi agama apapu hendaklah selalu menuju pada proses pemanusiaan manusia, dengan selalu menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kemaslahatan dengan tetap bersifat terbuka terhadap permasalahan kehidupan.
Selamat atas bukunya, dan mari kita awali dunia baru melalui penghargaan sebesar-besarnya terhadap diri kita sendiri (manusia) tanpa mengenal sekat baik ras, suku, agama, atau apapu itu !
membaca dan memperhatikan gagasan tentang figh lintas agama menurut hemat saya sangat menarik untuk dikaji dan didiskusikan bersama. figh lintas agama terdengar sebai gagasan awal menuju kalimatsu sawa yag selam ini masih menjadi pebincangan panjang. kalimatus sawa yang dapat menjadikan agama menjadi satu atau mendapatkan jalan tengah guna perdamaian dunia hingga saat ini belum mendapatkan hasil yang maksimal. figh lintas agama yang telah dipaparkan seperti berdoa bersama dengan di pimpin oleh satu pendo’a dengan diformat sedemikian rupa, mencari format baru islam yang selam ini doanggap “garang” oleh umat islam sendiri dan umat lain dll menarik untuk di realisasikan. menginggat kerusuhan berbau SARA yang melanda dunia ini amat menyedihkan. semoga dengan adanya figh lintas agama ini dapat mengembalikan kedamian dunia. hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kita menyadarkan umat yang sudah diformat taat terhadap “moyang” mereka menjadi sadar akan arti pentingnya figh ini dan umat lain lain di luar islam juga harus di ajak untuk memikirkan figh lintas agama, agar tidak terjadi kesalah pahaman yang akan menimbulkan konflik baru. benni setiawan, aktifis IMM IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta.
Assalamu’alaikum Wr, Wb.
Pemikiran mengenai fiqh yang pluralistik saya rasa memang sudah waktunya. Ketika zaman orde baru kita selalu terlena dengan kerukunan yang semu. Kini, ternyata dibalik kerukunan itu terdapat hal-hal yang bisa menimbulkan malapetaka bagi bangsa ini, diantaranya kesenjangan sosial. Ironisnya, yang menjadi kaum termarjinal secara ekonomi adalah umat islam yang merupakan mayoritas. Lebi parah lagi, kondisi sosial ekonomi global juga semakin menekan kita umat muslim, maka adalah hal sangat wajar jika muncul reaksi perlawanan. Hanya saja sangat disayangkan jika reaksi perlawanan itu dilandasi oleh “syariah” yang penafsirannya dicocok-cocokkan untuk melegitimasi bentuk perlawanan mereka (termsuk bom bunuh diri). Konteks “muslim vs non muslim” juga menjadi tumbuh subur di Indonesia, sehingga dalam hal tata kehidupan juga selalu muncul dikotomi. Saya pribadi berpendapat bahwa hal-hal yang selama ini kita ributkan sebenarnya merupakan daerah wewenang Allah SWT. Surga-Neraka, Dosa-Tidak dosa sesungguhnya Allah lah yang menghakimi. Kita memang memiliki panduan mengenai hal-hal tersebut, tapi saya yakin seyakin-yakinnya bahwa Allah lah yang maha tahu. Kita sebagai manusia harus menjaga hubungan baik dengan sesama manusia (hablu minannas), dan diksi yang diturunkan Allah bukan hablu minnal muslimin atau hablu minal muttaqiin, oleh karena itu, saya sangat menyambut baik pemikiran fiqh lintas agama. Wassalamu’alaikum Wr, Wb
Aduh, fikih macam apa lagi ini. Apakah ini bukan suatu hal yang baru yang diada-adakan dalam Islam? Saya kira tentang masalah ini semuanya sudah jelas dan telah diterangkan secara sederhana dalam khazanah literatur fikih kita. Masalah-masalah yang seperti diterangkan tadi sudah banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih ulama kita. Menurut saya masih ada masalah-masalah lain yang lebih perlu dibahas, yang lebih banyak mashlahatnya bagi umat.
Assalamu’alikum Wr. Wb.
Saya sebagai orang awam tertarik dengan cukilan kalimat yang menyatakan bahwa “Nabi sendiri menikah dengan wanita Kristen (Mesir) dan wanita Yahudi”.
Pertanyaan saya: yang dimaksud Nabi di sini, Nabi yg mana? Apakah Nabi Muhammad SAW?
Kalau dalam hal ini Nabi Muhammad, mungkin wanita tersebut telah diislamkan terlebih dahulu oleh beliau sebelum dinikahkan. Karena saya pernah membaca dari Al-Qur’an yang artinya kira-kira demikian:
“Telah diharamkan atas kamu laki-laki dari golongan mereka (nonmuslim) dan juga wanita-wanita dari golongan mereka (nonmuslim).”
Pertanyaan saya selanjutnya: apakah tidak terpikirkan dampak dari penerbitan buku tersebut akan membingungkan umat Islam (awam) dalam memahaminya? Karena kita tahu tidak semua umat Islam (awam) memahami secara mendalam agamanya sendiri.
BUKANKAH LEBIH BAIK MENDAHULUKAN KEBAIKAN (PEMBERDAYAAN UMAT) DARI PADA MENDAHULUKAN KERAGU-RAGUAN?
Wasalamu’alaikum
Ibnu Solahudin
Apapun namanya, tentang Fiqih Lintas Agama, yang jelas kemashlahatan itu harus ditinjau dari sudut padang yang paling fundamen dalam kehidupan beragama, yaitu akidah. Dalam konteks natalan, apakah itu ibadah ataupun muamalah, bisa ditanya kepada umat Kristen. Jika sudah menyangkut ritual ibadah bagi Kristen, maka sudah jelas haramnya. Ini pernah diperlihatkan oleh Rasulullah saat ditawari oleh Kafir Quraisy dalam masalah ritual ibadah, yang digilir sehari sekali dan diikuti oleh kedu belah pihak. Rasulullah menolaknya, hingga turun Surat Al-Kafirun. Di sinilah Islam memberikan ketegasan batasan antara wilayah akidah dan muamalah. Tidak ada istilah toleransi dan sinkretisasi dalam urusan akidah.
Maka tidak perlu dibuat bingung oleh para pluralis dalam konteks ini. Karena begitu simple Allah memberikan panduan dalam hubungan kemanusiaan ini.
Saudaraku kaum muslimin,
Bukankah nabi Muhammad SAW sudah jelas menyatakan batas antara kaum muslimin dan kafir dalam setiap tindakan yang beliau lakukan. Coba tengok ayat-ayat yang diturunkan di Madinah,kita harus mendirikan suatu pemerintahan dunia yang berazaskan islam. Itulah mengapa nabi kita mengirimkan utusan kepada para pemimpin suku atau negara di sekeliling Arab, lalu menyerang mereka jika mereka menolak masuk Islam. Bukankah menyerang demi islam itu halal?
——-
Komentar Masuk (8)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)