Wawancara,
01/09/2003

Dr. Siti Musdah Mulia, MA: Kompilasi Hukum Islam Sangat Konservatif!

Oleh Redaksi

Paradigma unifikasi hukum pada ranah keluarga terlihat secara nyata diterapkan negara pada kasus Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penyeragaman sistem hukum ini absah saja dilakukan asalkan memenuhi prinsip keadilan gender dan pluralisme beragama. Tapi kenyataan di lapangan seringkali berkata lain. Banyak produk fikih yang direkrut dalam KHI justru bersifat diskriminatif terhadap perempuan dan tidak memiliki semangat proteksi terhadap kepentingan anak-anak.

01/09/2003 02:04 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (9)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 1 halaman

Sebenarnya keberadaan KHI sebagai sebuah kodifikasi hukum Islam di Indonesia merupakan pengulangan sejarah khazanah hukum Islam.  Hal ini tampak pada masa silam di mana sebagian besar kitab-kitab fiqhi dirumuskan pada masa terjadinya pelemik politik dalam Islam (lihat sejarah daulah dan dinasti Islam), sehingga rumusan hukum yang dihasilkan sangat sarat dengan muatan politis, ini tampak sekali pada rumusan hukumnya yang cenderung bersifat partisan.

Terlebih lagi ketika rumusan hukum itu (fiqhi) diangkat menjadi sebuah undang-undang yang mendapat pengakuan dari penguasa setempat -biasanya disebut qanun-, maka semakin menunjukkan adanya pemihakan terhadap suatu kelompok atau golongan yang sedang berkuasa. Saya melihat KHI ini dirumuskan di era tahun 1970-an, di mana bangsa Indonesia pada saat itu baru memulai -kalau bisa dikatakan belum- memasuki era pemikiran berwawasan gender, sehingga hasil rumusan yang dihasilkan boleh dikatakan kurang memihak kepada kaum wanita.

Sekali lagi, KHI itu hasil pemikiran pada suatu masa, jadi dalam era seperti sekarang ini seharusnya KHI perlu disempurnakan dengan memasukkan nilai-nilai yang berwawasan gender di dalamnya.

Perumusan hukum-hukum dalam KHI itu hendaknya dilakukan dalam waktu yang berkala (barangkali seperti halnya dengan pembahasan Undang-undang RI - 1 kali dalam lima tahun), sehingga produk hukumnya tidak bertentangan dengan zaman baru dan tidak diskriminatif dengan perkembangan terkini.

Terima kasih Salam dari eks santri ibu Musda Mulya di Pesantren IMMIM

#1. Dikirim oleh Muhammad Shuhufi  pada  05/09   12:09 AM

Saya sudah sejak lama mencermati pandangan2 ibu Musdah tentang Islam dan gender khususnya dikaitkan dg konteks masyarakat Islam Indonesia. Saya setuju sebagian besar gagasan2 Ibu Musdah. Namun ada satu saya kira yg menurut saya harus dibedakan antara pemikiran keislaman Ibu Musdah sebagai sarjana, dan subjektivitas Ibu Musdah dlm melihat gagasan-gagasan fiqih berkaitan dg status perempuan dlm Islam, khususnya mengenai poligami. Setahu saya, Ibu Musdah sejauh ini belum punya anak, sekalipun telah menikah beberapa puluh tahun. Ibu Musdah tampaknya sangat tidak setuju poligami menjadi bagian dari KHI. Pertanyaan saya, apakah itu tidak terkait dengan kenyataan bahwa ibu termasuk potensial untuk dimadu oleh suami. Maksudnya, jika Ibu ingin menjadi istri yg memahami keinginan suami, seharusnya ibu Musdah mengizinkan suami untuk menikah lagi agar dia bisa mendapatkan keturunan sembari tetap menjadi istri yg sah dari suami ibu saat ini. Suami ibu mungkin tdk pernah menyatakan, apalagi memaksakan, keinginan seperti itu karena sangat mencintai (jika bukan menyegani) ibu. Tapi, kalau Ibu mau jujur menanyai dia atau bahkan menganjurkan dia untuk menikah lagi, saya kira dia akan menyatakan sesuatu. Minimal, dia akan bertanya: “Are you serious?” Yang saya harapkan, jangan sampai masalah2 pribadi seperti ini dijadikan landasan oleh para aktivis gender dan perempuan untuk mengajukan wacana tentang perlunya kesetaraan gender atau jeleknya poligami. Ini penting, sebab menurut pengamatan kasar saya, sebagian besar perempuan yg terlibat dalam gerakan penyetaraan gender dan feminisme adalah perempuan2 yang jika bukan perempuan yg sudah bersuami dan berkarir (penuh) di luar rumah, maka mereka adalah perempuan2 yg tidak bersuami dan tdk lagi potensial utk mendapatkan suami. Sementara perempuan2 bersuami tapi memilih bekerja sebagai ibu rumah tangga tdk banyak yg menjadi aktivis gender. Bukan karena tidak tahu, tapi karena mereka ini jauh lebih bisa merasakan kebahagiaan bisa bekerja di rumah dan bisa bersama anak2 mereka serta menemani suami ketika mereka pulang ke rumah.

#2. Dikirim oleh Sumange Alam  pada  07/09   05:09 PM

Dari beberapa start point artikel Dr. Siti musdah mulia, MA terdapat kerancuan pola berpikir yang irasional dan cenderung mengandalkan emosi ketimbang logika dialektika, khususnya tentang pandangan beliau terhadap hukum poligami. Perdebatan seputar masalah ini adalah perdebatan klasik yang hampir setiap orang membicarakannya, dari sopir bajaj sampai doktoral, dari muslim abangan/priyayi sampai muslim tradisi.sebetulnya masaalah poligami sudah final, bahwasanya Islamlah yang telah menghapus kebijakan poligami absolut menjadi terbatas dan bersyarat.

Pada masa nabi saw, beliau menyuruh sahabatnya yang beristri banyak agar menciutkan jumlah istri-istri mereka menjadi empat. Seperti kasus umar, usman dll. Poligami kadang kadang pada saat saat tertentu dan syarat-tertentu mesti ada. Agar kemaslahatan umum terjaga dan masyarak bebas dari segala bentuk penyimpangan seksual seperti pergundikan istri simpanan, dan free seks. Sebenarnya Allah swt tidak bodoh menurunkan syariatnya, cuma manusia yang botol (bodoh dan tolol). Masa Allah swt telah menghalalkan poligami, manusia yang sewot. Allah swt tidak plinplan. Cuma manusia yang egois dan sok menjadi tuhan untuk merubah-rubah hukum. Biasanya seorang istri tak mau dimadu karena takut jatah perbulan dari suaminya terbagi ke lain istri seperti kasus pada zaman nabi Zakaria as, ada seorang raja yang ingin menikah lagi karena suatu alasan dan ingin terhindar dari zina ia meminta saran istrinya, maka istrinya mengizinkan dengan syarat raja tersebut harus menikahi putrinya sendiri agar sang istri yang matre bisa menguasai harta anaknya kelak. Sang istri tidak mengijinkan raja menikah dengan wanita lain. Dan nabi Zakaria tidak membolehkannya karena menikahi mahrom sendiri, maka nabi Zakaria dibunuh.

Wallahua’lam.

#3. Dikirim oleh andrew hidayat  pada  11/09   01:09 PM

Pada masa pemerintahannya nabi tidak pernah memberi label formal pada Madinah agara bisa disebut label formal. Apa yang kita sebut sekarang ini sebagai hukum Islam atau kompilasi hukum Islam adalah diskursus pengetahuan kita tentang warisan riwayat2 hukum Islam. Apa yang disebut hukum Islam hemat saya adalah masalah prinsip, bukan masalah formalisasi. Kalaupun kita memerlukan upaya kodifikasi, itu hanyalah bentuks konstruksi untuk menunjang prinsip-prinsip dari Islam, bukan lantas disebut hukum Islam.

Jadi siapa yang mempunyai hukum Islam? apa itu hukum Islam? apa pula kompilasi hukum Islam. Jawabannya adalah satu: KLAIM sekelompok orang yang merasa Islami dan paling paham tentang Islam.

Kenapa kita gak sebut saja hukum Qur’an dan Hadits jika itu memang merupakan hukum Islam? karena sesungguhnya kita sadar tidak ada yang lebih berhak untuk mengklaim penafsirannya tentang wahyu sebagai sesuatu yang paling benar.

Saya kira tidak perlulah kita mencari-cari alasan untuk membenarkan upaya-upaya formalisasi hukum Islam.

Terimakasih.

#4. Dikirim oleh Zamzami M  pada  16/09   06:09 AM

Saya hanya mohon kepada seluruh komponen umat, khususnya temen-temen di JIL supaya bertobat. Jangan buat lagi kerusakan di muka bumi ini dengan memutarbalikan ayat-ayat Allah. Kalau tidak, insya Allah, seluruh manusia akan menjadi saksi atas kemunkaran yang telah temen-temen perbuat di hari kiamat nanti. Mudah-mudahan kalian cepat sadar wahai hamba Allah

Saudara seiman,

Asep Firman

#5. Dikirim oleh Asep Firman  pada  07/10   11:10 AM

Saya sering heran, banyak orang yang sering teriak-teriak menentang poligami tapi diam saja kalau ada pasangan kumpul kebo, atau pura-pura monogami tetapi ternyata punya istri simpanan. Dan yang saya sebut terakhir ini justru yang banyak terjadi.

Menurut saya, seorang wanita justru akan lebih terhormat menjadi pelaku poligami (melalui pernikahan yang sah) daripada jadi istri simpanan. Belum lagi kalau kita bicara masalah prostitusi, wah!

#6. Dikirim oleh Pambudi  pada  13/10   08:10 AM

Bu MUsda, saya sangat atensi terhadap pikiran-pikiran saudara, akan tetapi perlu ada beda mana wilayah syari’ah dan mana wilayah fikih. Sebab pada dataran tek al-Qura’an yang sudah jelas perintahnya, maka tidak ada lagi alasan orang tidak taat pada prinsip tersebut. Sebagai contah misalnya pembagian dua banding satu dalam masalah waris itu kan ketentuan Allah dalam suarat an-Nisa” ayat (11) dan ingat dalam ayat (13-14) itu kan ancaman Allah. Kita sebagai orang Islam tentu harus taat pada al-Qur’an. Hal ini juga ada perbandingan bagaimana KHI memberikan akomudasi terhadap waris pengganti berarti itu menafsirkan ketentuan ayat (7) surat an-Nisa’ yang dianggap masih membutuhkan penafsiran manusia. Itulah yang saya maksud termasuk masalah piligami. Sebab poligami merupakan hal yang dibolehkan dalam al-Qur’an, berarti boleh juga dilakukan asal syarat yang ada dalam al-Qur’an dipenuhi. terima kasih

#7. Dikirim oleh abdul jamil  pada  26/10   07:10 AM

Dewasa ini masalah fasakh tidak pernah ada tindak lanjut atau bahkan hanya sedikit yang melakukan fasakh untuk kebutuhan perceraian, saya sudah mencari beberapa buku yang mengurai fasakh tapi tidak pernah ada buku yang mengurai fasakh sampai tuntas. saya sangat ingin menanyakan masalah nikah fasakh dan fasakh nikah, saya mohon agar masalah ini menjadi terang dan jelas.

terima kasih.
——-

#8. Dikirim oleh hayyu citra herdana  pada  09/07   12:07 PM

saya pikir, hukum islam tidak perlu lagi ditafsirkan macam-macam, alquran dan hadis sudah ratusan tahun yang lalu ditafsirkan oleh ulama-ulama, dan tidak akan berubah karena perubahan zaman. malah kita yang mau menafsirkan dengan “mengkondisikan” hanya akan mendapatkan dosa besar

#9. Dikirim oleh Muhammad Ilyas,S.STP  pada  20/11   05:32 PM
Halaman 1 dari 1 halaman

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?