Wawancara,
16/09/2001

Dr. Moeslim Abdurrahman: Korban Pertama dari Penerapan Syariat Adalah Perempuan

Oleh Redaksi

Kalau kita belajar dari pengalaman di Sudan atau Pakistan atau negeri Islam lainnya yang lebih dahulu melakukan penerapan syariat Islam, saya kira, pihak pertama yang paling merasakan dampak pelaksanaan syariat islam adalah kaum perempuan. Ini karena banyaknya regulasi dalam Islam dalam pelbagai hal. Misalnya, soal pengenaan pakaian dan lain-lain.

16/09/2001 05:05 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (4)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 1 halaman

Saya sangat tidak setuju bahwa syariat islam merugikan kaum perempuan, alasannya : 1. Islam melindungi kaum perempuan agar menjaga kehormatan dan gunjingan orang lain. Orang yang menyatakan syariat islam merugikan kaum perempuan adalah orang yang sering melihat semua perempuan itu hanaya sebagai alat pemuas diri mereka, mereka tidak mau pemuas mereka itu menjadi sadar dan menjaga kehormatan mereka. Perempuan itu diciptakan untuk dilindungi kehormatan dan martabatnya bukan diciptakan untuk sebagai pemuas laki-laki yang tanpa sadar tidak menghormati dan menjaga martabat seorang perempuan. 2. Islam tidak melarang perempuan menjadi apa pun dan siapa pun selama ia bisa menjaga kehormatan dan martabat diri dan keluarganya. 3. Mengapa seorang perempuan barat yang tidak bekerja demi mengurus keluarganya disebut wanita yang berkorban, sedangkan wanita muslim yang berbuat sama harus dibebaskan dari beban tersebut. 4. Mengapa wanita barat yang membuka auratnya disebut modern sedangkan wanita muslim yang menjaga auratnya disebut kampungan padahal pada zaman dulu kala wanita yang membuka auratlah yang disebut kampungan atau suku pedalaman. Sedangkan wanita yang menjaga auratnya disebut wanita bangsawan yang berpendidikan. renungkanlah wahai sahabat. 5. Semboyan Hak Azazi Manusia yang sering didengungkan masyarakat barat dan yang menyakininya bertindak berdasarkan untung atau rugi diri mereka pribadi bukan untuk orang lain. contoh : Seorang yang membawa heroin kemudian tertangkap dan dijatuhi hukuman mati disebut melanggar HAM tetapi coba kita renungkan bila heroin itu menyebar dan digunakon oleh orang-orang yang tidak berdosa bukan kan itu sangat melanggar HAM orang lain. Setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum agama, sosial, dll maka hak nya sebagai manusia bisa dibatalkan karena mereka tidak memikirkan hak orang lain.
——-

#1. Dikirim oleh diki z  pada  11/08   05:08 AM

saya sangat setuju dengann pernyataan bahwa korban pertama dari hukum syariat islam adalah perempuan. dasar-dasar yang dipaparkan tidak saya tuliskan di sini itu semua cukup akurat untuk membuktikan argumen penulis. satu hal yang mau saya katakan bahwa perempuan bukan the second sex tetapi manusia originalitas yang tidak bisa diatur segala eksistensi hidupnya oleh hukum di luar dirinya. beri mereka kebebasan. jangan memandang perempuan secara tiranik dalam bingkai pemikiran laki-laki dan agama maskulinitas yang keras. mohon dimenegerti dengan baik. wassalam.

#2. Dikirim oleh monsy  pada  29/04   04:14 PM

Syariat islam akan muncul pasti ada bencana, apa syariat islam membawa kebaikan..? mungkin bertambah buruk…lihat aja pelacuran dalam islam; kawin kontrak di puncak, pologami system pelacuran dalam syariat islam, perkosaan untuk mengikuti sunnah nabi teladan nabi Muhammad berzina dengan Mariyah penbantunya Hafsa…ini semuanya membawa bencana karena syariat islam.

lihat aja Kyai pejad Lutfi Saenudin penjabut perawan Aida Saskia, telah mati terkutuk nyawa dijabut boleh Allah SWT. Perampas perawan Aida Saskia dibenarkan dan dihalkan dalam sunnah nabi

#3. Dikirim oleh Mr.Nunusaku  pada  09/07   01:13 PM

Assalamu’alaikum…
hahahaha…
Saya sangat tdk stuju bla dktakan bhwa “ditrapkan syariat islam akan muncul byk dmpak negatif?”.
Taukah anda bahwa anda melihat referensi negara islam yang “saat ini”?? yang cntohny adlah Iran, Pakistan, Afganistan, Arab, dll. Taukah anda bahwa itu bukanlah negara Islam seutuhnya. Krena mereka tdk mnerapkan hukum syari’at Islam scara mnyluruh 100%. Mreka hnya mngambil sbagian2 sja. Mka dr itu bnyak skali kcacatan yg ditimbulkan dr dtrapkanya hukum islam yg tdk 100%. Oleh krna itu, yang patut anda lhat dan referensi yg bnar adlah ditrapkanya hukum Islam (scra 100%) dari masa Nabi Muhammad Saw. mnrapkan hkum Islam di Madinah sampai masa khalifah (pmimpim khilafah /negara islam stlah Rasulullah) yang bertahan 13 ABAD!! Coba lihat, tinjau, perhatikan, pikirkan. Betapa banyak perbedaan dr “yg ktanya” ngra islam saat ini, yang sbnarnya hnyalah skedar NEGERI Islam bukan NEGARA Islam. Negeri Islam = mayoritas pndduk umat Islam, Negara Islam = ditrapkam hkum islam pd sstem pmrinthan negara 100%. sekian dari saya, terima kasih atas perhatianya, mohon maaf apabila ada salah kata.
Wassalamu’alaikum….

#4. Dikirim oleh siapa aja boleh  pada  12/01   04:45 AM
Halaman 1 dari 1 halaman

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?