Editorial,
31/08/2008

Kritik atas Argumen Aktivis Hizbut Tahrir

Oleh Ulil Abshar-Abdalla

Maslahat bersumber dari konteks sosial. Jika dalil agama bertentangan dengan konteks sosial, maka konteks harus didahulukan di atas teks agama. “Mendahulukan” di sini, dalam pandangan Thufi, bukan berarti membatalkan dan menganulir sama sekali dalil agama. Sebaliknya, konteks sosial dianggap sebagai “pentakhsis” atau spesifikasi dan “bayan” atau menerangkan teks atau dalil agama yang ada.

31/08/2008 11:25 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (207)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 2 dari 11 halaman < 1 2 3 4 >  Last ›

Satu-satunya Usul Fiqih menurut hujjah Allah, hujjah nabi Muhammad saw. dan hujjah kitab suci-Nya yang wajib ditunggu-tunggu akan tetapi dilupakan oleh umat manusia adalah:
1. Al Baqarah (2) ayat 4,5: Agar tetap mendapat petunjuk usul fiqihnya adalah beriman kepada telah turun, beriman kepada yang turun sebelumnya dan beriman kepada hal-hal yang akan turun dari Allah pada akhirnya, pada era globalisai sesuai Al Isro (17) ayat 104, Al Kahfi (18) ayat 99, Al Qariah (101) ayat 4, untuk kepentingan masyarakat dunia PBB (United nations) sesuai Asysyuuraa (42) ayat 7, Al An Aam (6) ayat 92.
2. Al A’raaf (7) ayat 52,53: Datangnya Allah menurunkan Penggenapan Hari Takwil Kebenaran Kitab, diprotes orang Arab sesuai At Taubah (9) ayat 97.
3. Fushshilat (41) ayat 44: Datangnya Allah menurunkan Penggenapan Al Quran dijadikan dalam bahasa asing ‘Indonesia’ selain dalam bahasa Arab, dan diprotes oleh orang Arab sesuai At Taubah (7) ayat 97. (Al Quran adalah isi kitab sesuai Al Waaqi’ah (56) ayat 77,78,79, dari Kitab sesuai Al Baqarah (2) ayat 2).
4. Thaha (20) ayat 114,115: Datangnya Allah menurunkan Penggenapan Menyempurnakan Pewahyuan Al Quran, berkat do’a ilmu pengetahuan agama oleh manusia, dan diprotes oleh orang Arab sesuai At Taubah (9) ayat 97.
5. Al Mujaadilah (58) ayat 6,18,22: Datangnya Allah menurunkan Penggenapan Kebangkitan Agama kepada umat manusia semuannya dan diprotes oleh orang Arab sesuai At Taubah (9) ayat 97.
6. Ibrahim (14) ayat 5, Al Jaatsiyah (45) ayat 14: Datangnya Allah menurunkan Penggenapan Hari-Hari Allah sebanyak 444 ayat dan diprotes oleh otrang Arab sesuai At Taubah (9) ayat 97.

Wasalam, Soegana Gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millenniuam ke-3 masehi.

#21. Dikirim oleh Soegana Gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal  pada  08/09   01:05 AM

Ass.Wr.Wb.
Sudahlah Bung Ulil anda jangan membuat pusing kami2 yang berjuang menegakkan Syariat Islam yang sejalan dengan Keridhoan Allah SWT. Di satu sisi anda menistakan nilai2 Islam/Alqur’an/Hadits/Ulama yang menurut anda tidak sejalan dengan Pola Pikiran Anda tapi disisi lain anda gunakan Islam/Alqur’an/Hadits/Ulama untuk menguatkan atau sekedar menjustifikasi Pendapat anda, ini bagaimana…? Anda membangga-banggakan Pola pikir Wetern ketimbang membela Saudara sendiri yang Notabene seiman dengan anda. Ingat saudaraku kematian di depan anda pastilah anda diminta pertanggungan jawaban anda nantinya.
Wassalaam

#22. Dikirim oleh Uchon  pada  08/09   03:38 AM

Menarik untuk dikomentari artikel di atas.
Ada beberapa penggalan kalimat yang saya ingin komentari:
pertama, penulis menyatakan:
Tetapi, sumber hukum bukan hanya empat, sebab ada sumber-sumber lain yang kedudukannya memang diperselisihkan oleh para sarjana Islam (al-adillah al-mukhtalaf fiha).

Komentar: Singkatnya, kalau memang statusnya diperselisihkan kenapa anda musti “kebakaran jenggot”.

kedua, Para pengkritik teori negara khilafah, antara lain, mengatakan praktek negara khilafah tidak “secemerlang” yang dikira oleh para penyokong ide itu. Banyak “khalifah” dalam dinasti-dinasti Islam masa lampau yang bertindak otoriter, despotik, dan kejam.

Komentar: sudah berulangkali hal ini selalu digunakan sebagai dalih untuk memberi kesan khilafah bukan negara Ideal kaum muslimin, (saya jadi ingat statemen om Moqsith di metro tv beberapa hari yang lalu). Intinya : satu, dari awal ushul fiqh yang dibangun HT dan Islib sudah berbeda jadi pandangan turunannyapun juga berbeda, kedua, ada aspek lain yang musti para aktivis islib ketahui dari sejarah panjang Khilafah tersebut, selain apa yang om Ulil ketengahkan di atas. ketiga, silakan anda bandingkan bagaimana kondisi umat Islam sekarang dengan kondisi umat di zaman kekhilafahan…maka, mari kita baca kembali sejarahnya, dari sana anda bisa bandingkan. (khusus untuk Om Ulil saya tahu anda pasti akan mengatakan zaman ini kondisi umat jauh lebih baik) ya, karena memang sedari awal “islam” yang anda kembangkan memiliki penilaian dan standar nilai yang berbeda dengan Islam yang standar/umum/genuine…
Itu semua karena dasar pemikiran dan metode berfikir yang anda bangun bukan lagi digali dari khazanah Islam yang murni.

Anda berbicara tentang Islam tetapi selalu kembali disandarkan dengan/ dari sudut pandang khazanah barat (ats-tsaqofah al-gharbiyyah) dengan memakai standar-standar yang dipaksakan kepada Islam, persamaan gender, HAM, demokrasi, pluralisme, dll.

Memang, saya selalu mengikuti pemikiran yang anda dan aktivis Islib ketengahkan, kita semua tahu bahwa anda dan kawan-kawan anda memang akan selalu begitu ketika kehidupan yang anda bangun dan jalani tidak lagi memiliki kesadaran agama yang lurus, ikhlas karena-Nya. banyak sudah bukti yang menyatakan demikian.

Banyak hal yang mau saya komentari, tapi karena keterbatasan, saya cukupkan sampai disini. saya berharap akan ada media elektronik yang mau memfasilitasi diadakannya debat antara anda (Islamlib) dengan aktivis HT, agar umat Islam tahu apa yang Anda dan kawan-kawan mau perjuangkan sebenarnya dan menjadi terbukalah rahasia dari misi di balik pemikiran anda itu…

wallahu a’lam.

#23. Dikirim oleh Muslim Mabda'i (nama bukan sebenarnya)  pada  08/09   05:55 AM

Islam hadir dan besar justru karena sangat memperhatikan lingkungan di sekitarnya. Para sunan yang menyebar Islam di Indonesia banyak melakukan akulturasi budaya, mengawinkan penanggalan Jawa dan Islam. Jubah Arab berganti dengan sarung hindu. Nama dan gelar para sunan lebih akrab dengan bahasa dan telinga orang Jawa. Puasa hanya diawal dan diakhir ramadhan.Salat juga tidak wajib. Berangsur yang namanya rukun Islam mulai dilatih sehingga berkembang seperti sekarang. Yang namanya budaya seperti cara berpakaian tergantung situasi. Ada kiai yang sampai saat ini masih tetap tidak nyaman dengan celana, meski celaka pula ada yang mengharamkan penggunaan celana saat salat. Jangan kaget kalau jamaah haji Indonesia yang pakai sarung saat salat di masjid Haram Makkah akan dikira kuli asal kasta rendahan dari India yang masih gemar memakai sarung.
Karena sulit membedakan mana yang budaya dan mana hukum/praturan ibadah, maka saya menggunakan cara gampang yang kini jadi pedoman Bank Syariah Mandiri; Kalau tidak dilarang, berarti boleh dilakukan.

#24. Dikirim oleh Ali Salim  pada  08/09   07:12 AM

Sumber hukum islam bukan hanya 4 menurut saudara Ulil Abshar-Abdalla, tetapi 5 yaitu ditambah satu lagi adalah fakta sosial… Kalau menurut saya juga 5, tetapi yang kelima bukan fakta sosial. Tetapi pendapat Ulil Abshar-Abdalla… Yang dirinya merasa memiliki kemampuan untuk menafsirkan Islam secara beda dan benar…

#25. Dikirim oleh Bedjo  pada  08/09   08:08 AM

>> dalam setiap kesempatan bung ulil selalu mengatakan bahwa perjuangan mendirikan kembali nedara Khilafah itu adalah mimpi. saya belum tau apa yang dimaksud dengan mimpi di sini. apakan mimpi dalam artian cita2 besar (dreams), atau mimpi dalam artian khayalan belaka yang ga akan pernah terjadi? sekedar menurut perkiraan saja, sudah bisa dipastikan mimpi menurut bung ulil di sini adalah khayalan belaka. kalo memang benar begitu, saya jadi ingin bertanya neh bung: pernahkah sampean menemukan hadits ini?
   
“Akan ada fase kenabian di tengah-tengah kalian. Dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada, kemudian Dia mengakhirinya, jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian akan ada fase Khilafah berdasarkan metode kenabian. Dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada, kemudian Dia akan mengakhirinya, jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian akan ada fase penguasa yang zalim, ia akan tetap ada, kemudian Dia akan mengakhirinya, jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Lalu akan ada fase penguasa diktator, ia akan tetap ada, kemudian Dia akan mengakhirinya, jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Setelah itu, akan datang kembali Khilafah ala Minhajin Nubuwah (berdasarkan metode kenabian).” Kemudian Baginda saw. diam. (HR Ahmad).

jawabannya saya tunggu loh!
bisa jawab langsung di forum ini atau ke email saya langsung: .(JavaScript must be enabled to view this email address)

#26. Dikirim oleh sai  pada  08/09   01:44 PM

Ht dan mas ulil, sama2 saya kagumi.

#27. Dikirim oleh Putrakiematubu  pada  09/09   03:21 AM

Memang susah kalo kita dari awal sudah didoktrin misalnya yang paling baik HT, liberal, demokratis atau lainnya. Kalau saya sih yang penting membuktikan di dunia kita berbuat baik kepada sesama baik yang sejalan ato tidak sejalan dgn pemikiran kita. Soal di akhirat ya hanya Tuhan yang tahu, yang penting satu! “jangan!” memaksa orang untuk menjalankan syariat sesuai aliran yang diikuti oleh seseorang, tetapi tetap membiarkan adanya perbedaan.Maka dari itu saya lebih suka menjalankan pemerintahan yang demokratis saja karena lebih asyik. Kalau misalnya pimpinan salah ya kita ganti saja memakai mekanisme demokratis. Kalo semua bergantung hanya pada satu figur model Basyir sebagai penentu kebenaran ya gawat, emang dia Tuhan atau malaikat? yang pasti tahu yang benar ama yang salah. Demokratis dalam beragama juga lebih asyik. Misalnya saat saya puasa saya tidak pernah akan melarang orang makan di depan saya ataupun berjualan makanan, apalagi ngamuk2 seperti FPI. Saya jauh merasakan keasyikan berpuasa ditengah aneka macam makanan di sekitar kita maupun hiburan lainnya. Tantangan puasanya jadi lebih tinggi. Orang yang suka nglarang-nglarang itu kagak Pe de agamanya.

#28. Dikirim oleh Nurcahaya  pada  09/09   03:45 AM

kabeh kang ono iku dudu. Urip mung mampir ngombe memayu hayuning bawono iku luwih becik. Sing paling bener iku ya gusti Allah Gusti kang akaryo jagad.

thank you

#29. Dikirim oleh M. Battle Son  pada  09/09   06:58 AM

Maaf kang ulil yang luar biasa pintar, saya bukan anggota HTI, bukan pula pendukung JIL. Saya cuman mau mengomentari beberapa hal :
“Para pengkritik teori negara khilafah, antara lain, mengatakan praktek negara khilafah tidak “secemerlang” yang dikira oleh para penyokong ide itu. Banyak “khalifah” dalam dinasti-dinasti Islam masa lampau yang bertindak otoriter, despotik, dan kejam. Sebagaimana dalam sejarah negara-negara kuno, pertumpahan darah selalu menandai peralihan kekuasaan dari satu dinasti Islam ke dinasti yang lain.”
Tanggapan :
Setau saya, banyak khalifah, baik dari Abu Bakar hingga khilafah Turki mampu menerapkan toleransi terhadap umat agama lain, baik kristen maupun yahudi. Kapan dan dimanakah kaum Yahudi yang Kang Ulil dan rekan2 sanjung2 bisa dihargai sebagai manusia kalau bukan pas jaman “khalifah” Islam berkuasa? Oke, kalau menurut para pengkritik tetap terjadi pertumpahan darah dan kekejaman dsb. Lalu yg dilakukan oleh Negara Yahudi yang digadang2 bernama Israel apa dong namanya? Kalo menurut Kang Ulil apa namanya? Lalu Kang Ulil sendiri mendukung atau mengkritik konsep khilafah?

Hidup Kang Ulil! Maju tak gentar membela yang bayar…!!!!

#30. Dikirim oleh yudha  pada  09/09   07:03 AM

Iya ni bang Ulil, kita sesama muslim jangan saling intervensi apalagi yang dilakukan Hizbut Tahrir itu demi kemaslahatan bersama, kecuali yang dilakukan Jama’at Ahmadiyah baru melenceng dari koridor Tali Agama Allah. Tidak mustahil kok mendirikan kilafah, dulu saja islam bisa jaya hingga 800 tahun dengan kilafah, jangan-jangan JIL takut ya kalau kilafah sudah berdiri maka langkah JIL takut dihalangi atau diberangus ya…., jelas itu pasti kayaknya. Allah bersama dengan orang-orang yang menegakan Hak Allah!

#31. Dikirim oleh Usup Supriyadi  pada  09/09   08:38 AM

FAKTA BUKANLAH SUMBER HUKUM
(Koreksi Atas Ulil Abshar Abdala)


Ulil Abshor kembali melontarkan kritik terhadap pendirian HTI, seraya melontarkan propaganda ”menjadikan realitas sebagai sumber hukum” (mashdar al-hukm/dalil al-hukm).  Menurutnya, hukum syariat tidak melulu harus digali dari atau bersumber pada nash-nash syariat, akan tetapi realitas dan kemashlahatan juga absah digunakan sebagai dalil penetapan hukum. Bahkan, masih menurut dia, realitas dan kemashlahatan bisa menganulir ketetapan hukum yang digali dari nash-nash syariat.  Dengan kata lain, ada atau tidak adanya hukum syariat bergantung pada ada atau tidak adanya kemashlahatan dan kesesuaiannya dengan realitas kekinian. Jika hukum syariat tidak lagi dianggap mashlahat, maka hukum itu bisa dianulir. Sebaliknya, ketetapan yang bertentangan dengan syariat bisa ditetapkan menjadi hukum syariat, jika ketetapan itu membawa mashlahat dan sesuai dengan realitas.

Benarkah pendapat Ulil di atas?  Benarkah realitas dan kemashlahatan bisa menggeser hukum syariat yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syariat?  Benarkah penetapan hukum dalam Islam bisa dirujukkan pada realitas dan kemashlahatan?

Realitas Hukum Syariat
Pada dasarnya ulama ushul fikih telah mengklasifikasi pembahasan hukum menjadi empat topic pembahasan penting; (1) al-hukm (hukum itu sendiri), (2) al-haakim (pihak yang berwenang menetapkan hukum), (3) al-mahkuum bihi (perbuatan mukallaf), dan (4) al-mahkuum ‘alaihi (mukallaf atau pihak yang dibebani hukum). [Imam Syaukaniy, Irsyaad al-Fuhuul ila Tahqiiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushuul, hal.6- dst].

Dalam konteks pembahasan hukum (al-hukm), mereka mendefinisikan al-hukm al-syar’iy (syariat) sebagai berikut;
1.  Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba dan berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i (kondisi) (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd bi al-iqtidhâ‘ aw al-takhyîr, aw al-wadl‘i (An-Nabhani, op.cit., III/31).
2.  Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum)  yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-mukallafîn. (Al-Amidi, op.cit.)
3.  Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd (Al-Amidi, ibid., I/70-71).
4.  Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf dan berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i (kondisi) (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd bi al-iqtidhâ‘ aw al-takhyîr, aw al-wadl‘i. (Asy-Syaukani, op.cit., hlm. 7).

Para ulama juga mengenalkan istilah fikih, yang substansinya juga bermakna hukum syariat (syariat). Fikih adalah pengetahuan terhadap sejumlah hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. Sedangkan syariat adalah hukum Allah yang berlaku pada benda dan perbuatan manusia.  Menurut Imam al-Ghazali, fikih mencakup kajian terhadap dalil-dalil dan arah yang ditunjukkan oleh dalil (makna), dari tinjauan yang bersifat rinci. Contohnya, penunjukkan sebuah hadis pada makna tertentu, misalnya nikah tanpa wali secara khusus. (Al-Ghazali, op.cit., hlm. 5). Sedangkan hukum syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ yang berhubungan dengan perbuatan hamba, baik dengan iqtidhâ‘, takhyîr, maupun wadh‘i.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa hukum syariat harus digali atau bersumber dari khithaab al-syaari’ (dalil syariat, yakni al-Quran, Sunnah, Ijma Shahabat, dan Qiyas). Hukum syariat tidak boleh digali dari fakta maupun kondisi yang ada.  Pasalnya, penetapan hukum syariat (wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram) mesti merujuk kepada perintah Syaari’ (pembuat hukum) bukan merujuk kepada realitas.

bersambung—

#32. Dikirim oleh Abdusssalam  pada  09/09   09:16 AM

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa hukum syariat harus digali atau bersumber dari khithaab al-syaari’ (dalil syariat, yakni al-Quran, Sunnah, Ijma Shahabat, dan Qiyas). Hukum syariat tidak boleh digali dari fakta maupun kondisi yang ada.  Pasalnya, penetapan hukum syariat (wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram) mesti merujuk kepada perintah Syaari’ (pembuat hukum) bukan merujuk kepada realitas. 

Sedangkan realitas (fakta) diposisikan sebagai obyek yang dihukumi (manath al-hukm), bukan sebagai sumber hukum (mashdar al-hukm).  Hukum syariat juga tidak bisa diubah-ubah maupun disesuaikan dengan realitas yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebaliknya, realitas masyarakat justru harus diubah dan disesuaikan dengan syariat.  Dan inilah misi diutusnya Rasulullah saw dan urgensi ditetapkannya hukum Islam.  Rasulullah saw diutus oleh Allah swt untuk mengubah realitas jahiliyyah menuju realitas Islamiy.  Nabi Mohammad saw diutus tidak untuk membenarkan atau menyokong realitas jahiliyyah.  Sebaliknya, beliau saw diutus untuk mengajak manusia meninggalkan realitas jahiliyyah, dan mengubahnya menjadi realitas yang Islamiy. Perhatikan firman Allah swt berikut;


فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
”Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.[TQS An Nisaa’ (4):65]

Ayat ini dengan sharih menyatakan wajibnya kaum Muslim merujuk keputusan Nabi saw (sunnah) dalam setiap perkara yang mereka perselisihkan (fiimaa syajara bainahum), bukan kepada realitas kekinian.  Seandainya realitas absah digunakan sebagai rujukan untuk menetapkan hukum, tentunya kita tidak akan diperintahkan untuk merujuk kepada keputusan Nabi.

Di ayat yang lain, Allah juga memerintahkan kaum Mukmin untuk berhukum dengan hukum Allah swt dan RasulNya;

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
“Hendaklah kamu putuskan perkara diantara mereka dengan hukum-hukum yang telah diturunkan Allah, dan janganlah kalian ikuti hawa nafsu mereka.”[TQS Al Maidah (5):49]

Ayat ini memerintahkan kaum Muslim untuk menghukumi realitas berdasarkan hukum-hukum yang telah diturunkan Allah, sekaligus melarang kaum Muslim berhukum dengan hawa nafsu.

Pada ayat lain juga dinyatakan dengan sangat jelas;

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
”Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya”.[TQS An Nisaa’ (4):60]

Ayat ini mencela orang-orang yang berhukum kepada selain hukum syariat (thaghut).  Salah satu pengertian dari thaghut adalah hukum yang dibuat oleh manusia tanpa merujuk kepada al-Quran dan Sunnah. Seandainya hukum boleh ditetapkan tidak berdasarkan dalil syariat –al-Quran dan Sunnah, serta yang ditunjuk oleh keduanya—, niscaya tidak akan ada celaan (dzam) dari Allah swt atas perbuatan tersebut.  Sedangkan pada ayat itu jelas-jelas ada celaan bagi orang-orang yang menetapkan hukum tidak merujuk kepada al-Quran dan Sunnah.

bersambung—-

#33. Dikirim oleh Abdusssalam  pada  09/09   09:21 AM

Melihat kiprah perjuangan kawan-kawan di JIL, kita bisa menarik kesimpulan sederhana bahwa (1) perjuangan JIL bukanlah aspirasi umat Islam karena selama ini JIL cenderung “ribut” melihat umat non-Islam yang diperlakukan dengan sedikit tidak “manusiawi” oleh segelintir umat islam tetapi tidak pernah “ribut” bila melihat umat islam “dimurtadkan” secara paksa di beberapa daerah. ini jelas menunjukkan bahwa JIL tidak liberal dan netral, tetapi diintervensi oleh kepentingan kelompok di luar islam. (2) pernyataan JIL bahwa kebenaran bisa datang dari mana saja ternyata tidak sepenuhnya dipegang teguh oleh JIL karena mereka sering juga menyalah2kan pendapat kelompok Islam lain, padahal JIL juga tidak memperoleh legitimasi dari langit untuk berbuat seperti ini. (3) JIL adalah organ yang reaktif terhadap isu-isu yang menyangkut umat Islam. JIL akan sangat suka melihat ada ajaran agama Islam yang diselewengkan ketimbang memperbaiki saudara-saudaranya yang berbuat maksiat, karena penyelewengan ajaran Islam adalah komoditas bagi JIL untuk meraup banyak dana dari asing. (4) JIL bukanlah organ yang inklusif karena bahasa yang digunakan dalam “dakwah” JIL adalah bahasa yang elitis yang hanya bisa dipahami oleh kelompok yang “dekat” dengan pemikiran filsafat. jadi kalau pihak JIL menyatakan bahwa target perjuangan mereka adalah memberi pencerahan kepada semua golongan, ini adalah pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

#34. Dikirim oleh dion  pada  09/09   10:01 AM

Alhamdulillah, saya baru mendapat wawasan lagi, saya sangat tertarik dengan pola pikir atau cara fikir dari anda semua, saya ingin sekali bergbung dalam hal mencari ilmu, apakah boleh. karen dalam benak saya semakin kita mempumyai refrensi yang beragam, maka semakin dewasa kita dalam bertindak. saya harap saya bisa untuk ini. syukran.
Assalamu’alaikum wr wb.
Saya ada di, .(JavaScript must be enabled to view this email address) saya sangat mununggu akan ini…...

#35. Dikirim oleh Muhammad Zulfikar  pada  09/09   04:50 PM

bung ulil tentu ingat ungkapan seorang filsuf perancis, rene descartes, yaitu cogito ergo sum = aku berpikir maka aku ada (http://id.wikipedia.org/wiki/Rene_Descartes). celakanya hanya sedikit orang, khususnya di bumi indonesia tercinta, yang mau menghargai anugerah besar TUHAN ini, yaitu akal budi yang memampukan kita untuk “berpikir” hingga sampai saat ini kita pun dimampukan untuk tetap ‘survive.’
jadi, bung ulil, teruskan perjuangan jil sehingga banyak orang yang melek pikir! ever onward no retreat!

#36. Dikirim oleh adi  pada  09/09   06:24 PM

assalamualaikum…
kang Ulil yang terhormat,
sungguh hati kami sangat tersakiti karena perseteruan di antara saudara-saudara seiman kami…
mengapa kita semua tidak mencoba untuk ‘berkaca’ dan introspeksi diri atas segala kelemahan dan ‘kebodohan’ kita masing-masing bukan malah mencari-cari kesalahan saudara kita. Mengkritisi yg bersifat produktif & konstruktif memang sangat dibutuhkan untuk kemajuan umat Islam tapi apakah kita sudah melakukan itu semua dengan niatan lillahi ta’ala?
Ingat! diluar sana sudah terjadi konspirasi tingkat tinggi & luar biasa solidnya untuk meluluh-lantakkan persaudaraan kaum muslimin, mengapa kita tidak juga tersadarkan???
astagfirullah, semoga Allah SWT membimbing hati-hati ini untuk tetap bersatu dan istiqamah di jalan-Nya
wassalam

#37. Dikirim oleh vea  pada  10/09   04:48 AM

yang jadi masalah kayaknya itu definisi khilafah ya?

Padahal dalam hadist, yang khilafah ‘ala minhajin nubuwwah yaa cuma yang empat itu…sedangkan setelahnya..dimungkinkan menjadi mulkan adzim dan mulkan jabbariyah. dan terakhir akan kembali menjadi khilafah.

Jadi, mengambil contoh ada kekhilafahan yang kejam bukan cara yang tepat. Kalau begitu, sama saja donk, tidak ada satupun sistem di dunia ini yang bersih dari kekejaman untuk menegakkan ‘sistem” mereka. Suharto dengan “demokrasi Pancasila"nya, didahului oleh demokrasi terpimpin-nya Sukarno. Apa semua demos itu menghasilkan kesejahteraan dan bebas tirani?

Sehingga, agar ide khilafah menjadi ide yang absolut kebenarannya, hendaknya khilafah ini adalah khilafah yang benar bersendi alquran dan sunnah, sehingga tidak menjadi yang diceritakan Ulil.

Namun demikian, secara pribadi saya tidak terlalu mementingkan bentuk.

#38. Dikirim oleh Heru atmoko  pada  10/09   06:18 AM

Saya setuju dengan Kang Usup dan Kang Dion, saya perhatikan para punggawa JIL selalu menyoroti tentang “kekerasan” yg dilakukan oleh segelintir umat Islam kepada umat lain. Sementara ada banyak pemurtadan dimana - mana tetapi JIL tidak bereaksi sama sekali. Pemurtadan itu ada Kang Ulil. Perlu diketahui, tidak ada pemurtadan yang dilakukan secara kasar (Ini kan milenium ketiga). Pemurtadan diselubungi dengan dalih sumbangan sosial atau aktivitas sosial. Atau mungkin pemurtadan itu adalah salah satu bentuk toleransi kerukunan antar umat beragama? Apa tanggapan JIL mengenai Ahmadiyah yg jelas2 tidak mengakui Muhammad sebagai Rasul mereka, tetapi tetap ingin diangap sebagai bagian dari agama islam?

Mohon pencerahan.

#39. Dikirim oleh Yudha  pada  10/09   07:12 AM

assalamualaikum

  Saya setuju apa yang diutarakan oleh saudari vea..
sekedar pemberitahuan, saya adalah salah satu anak muda islam yg terenyuh melihatsepak terjang para ulama <orang berilmu> islam yg saling perang statement malah ada yg berbau fisik..
marilah kita sama-sama berbuat yg terbaik untuk agama kita,bercermin diri dan menjaga sikap adalah salah satu perbuatan baik itu.
islam butuh orang-orang seperti itu.

wassalam.

#40. Dikirim oleh ipul  pada  10/09   12:40 PM
Halaman 2 dari 11 halaman < 1 2 3 4 >  Last ›

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?