Editorial,
15/11/2011

Kritik atas Fikih Perkawinan

Oleh Abdul Moqsith Ghazali

Akad nikah dalam fikih Islam cenderung bersifat material, jauh dari hal-hal yang bersifat filosofis dan romantis. Umat Islam sesekali perlu menengok praktek akad nikah umat agama lain. Dalam perkawinan Katolik misalnya, yang menjadi sentral pembicaraan dalam akad nikah adalah soal cinta kasih. Ia adalah soko guru dan fondasi yang akan kuat menopang rumah tangga. Demikian kuatnya ikatan perkawinan yang hendak dirajut, pengkhotbah dalam perkawinan selalu berkata: “Apa yang dipersatukan oleh Tuhan tak boleh diceraikan oleh manusia”.

15/11/2011 15:46 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (39)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 2 halaman 1 2 > 

membaca tulisan Mas Ghazali yg ini dan bbrp lainnya suka geli. Hakekat perkawinan dalam Islam sdh begitu menjunjung tinggi harkat-harkat wanita, lebih-jauh manusia secara keseluruhan, jauh melebihi simbolistik retorika ‘Apa yang dipersatukan oleh Tuhan tak boleh diceraikan oleh manusia’ walaupun ini agak aneh karena menutup rapat ruang perceraian yg juga adalah manusiawi. Membiaskan luhurnya ajaran Islam kedalam kesetaraan gender adalah usaha sia-sia seperti banyak dalam soal2 lainnya, dgn logika sederhana bisa digambarkan kacaunya tatanan sosial jika perkawinan bisa dijalankan dgn cara-cara yg tidak diatur agama, keutuhan berkeluarga dalam islam menjadi titik tumpu adanya aturan2 yg mengikat, bukan soal arab atau non-arab. dalam islam mahar adalah simbol kasih sayang dan kebulatan hati wanita dan pria, dan aturannya sangat jauh dari gambaran jual beli dan jika cinta tulus yg mendasarinya mahar adalah seringan-ringannya perkara dlm perkawinan islami.

#1. Dikirim oleh Dondong  pada  16/11   06:38 AM

Saya kurang sependapat dengan penulis, fikih perkawinan memang hasil ijtihad dari ulama-ulama fikih terdahulu akan tetapi dalam berijtihad mereka berdasarkan Al Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Jadi apabila anda punya pemikiran bahwa perempuan boleh jadi wali nikah maupun saksi, itu menandakan anda tidak paham akan syariat Islam. mengenai mahar, tidak menandakan bahwa dalam akad nikah islam itu materialistis dan tidak romantis. bahkan mahar hanya dengan mengajarkan bacaan al fatihah juga diperbolehkan, mohon untuk membuang jauh pemikiran kritik anda terhadap fikih perkawinan islam.

#2. Dikirim oleh Muhammad Fikri  pada  16/11   09:42 AM

Praktek mahar berbeda antara Arab dan Indonesia. di Arab berlaku hukum Islam yg tidak mengenal harta gono-gini karena menganut prinsip poligami, jadi tidak mungkin ada harta gono-gini. Orang sekaligus bisa punya tiga isteri jadi menghitung harta gono-gini tidak mungkin. makanya disana mahar harus berupa uang yang banyak karena harta perolehan si suami adalah harta suami itu sendiri. di indonesia berlaku UU Perkawinan yg menganut paham monogami dan ada harta gono-gini, maka mahar kadang2 berupa kitab Qur’an atau seperangkat alat sholat yg sangat murah. mengapa demikian karena nanti harta yg diperoleh suami dari hasil kerjanya menjadi harta bersama (gono-gini) kalau cerai harus dibagi dua.

#3. Dikirim oleh wsahli  pada  16/11   01:24 PM

ha…ha…ha…
lucu..lucu..pendapatnya abdul moqsith ghazali ini, ini orang Islam ga ya…ha..ha..ha
syariat yang begitu jelas dan gamblang, mengandung jutaan hikmah dan nilai-nilai mulia…ga bisa dipahami secara lugas dan menyeluruh oleh seorang abdul muqsith gazali, sebuah tulisan yang rapuh dan lemah baik dari sisi ilmiah maupun argumentasi, yang juga mencerminkan keimanannya Abdul Muqsith Ghzali terhadap kesempurnaan ajaran Islam.
Apakah Abdul Muqsith Ghazali tidak tahu bahwa mahar itu dijaman Rasulullah bahkan boleh dengan sepotong cincin dari besi atau hafalan al-quran
Adakah ajaran selain Islam yang begitu detail memperhatikan kehidupan berumah tangga dan mengaturnya secara menyeluruh dan sempurna. Rasulullah mencontohkan kehidupan rumah tangga yang begitu romantis tetapi bertanggung jawab baik dunia dan akhirat ataukah rumusan rumah tangga ala Kristen yang dipuji dan di imani oleh Abdul Muqsith Gazali itu yang lebih baik (Baca : Fiqih Ta’amul bainazzaujain)ataukah memang Abdul Muqsith Gazali ini terlalu cerdas untuk bisa memahami kesempurnaan Ajaran Islam.
Pada kenyataannya, gelombang masuk Islam didunia Barat dan Eropa pada hari ini adalah bukti bahwa cahaya Allah dan cahaya Islam tidak akan pernah padam walaupun diracuni dengan seribu orang Abdul Muqsith Gazali bahkan jutaan.
Tulisan ini justru mencerminkan kesalahan fatal, argumen yang terlalu dipaksakan, terlalu berprasangka, tidak objektif, jauh dari kaidah ilmiah, standar ganda, pemikiran picik, berat sebelah.

#4. Dikirim oleh el_madani oerang awam  pada  16/11   09:31 PM

Aslkm, Sdr Penulis alangkah baiknya menurut hemat saya anda jangan hanya berteori saja tentang Fikih Perkawinan ini tetapi coba anda praktekan di kalangan keluarga anda lalu silahkan anda ceritakan bagaimana tanggapan / respon dari mereka dan lingkungan tempat tinggal anda.Karena selama ini kami sudah mempraktekan apa2 yang sudah berlaku dari Fikih Perkawinan yang Konvensional di lingkungan kami, nah sekarang giliran anda…? Bagaimana, kami tunggu ya…? tks Wassalaam

#5. Dikirim oleh Uchon  pada  17/11   10:17 AM

wanita mahluk yang secara lahir dan emosi sangat lemah dan mudah di perdayai oleh karena itu Islam sangat menjaganya dengan sangat ketat agar tidak mudah diperdayai oleh lelaki.

#6. Dikirim oleh saiful huda  pada  17/11   10:43 AM

Mas.. sptny yg pny pikirnya ky gitu cm anda. kebanyakan org niat nikah u ibadah. Kok bisa2nya anda mikir jual-beli? aneh..
Saya sbg perempuan tidak merasa dirugikan apa2 n jelas berbeda dg pemikiran anda. Sebaiknya anda mengkaji ulang sebelum menulis sesuatu.

#7. Dikirim oleh mala  pada  17/11   10:44 AM

agak aneh memang bila dalam urusan perkawinan wanita tidak diperkenankan menjadi saksi. meski dalam urusan lain, seperti perzinahan, wanita boleh menjadi saksi. boleh jadi para fikihwan khawatir bila wanita menjadi saksi peluang poligami akan semakin sempit, suatu hal yang kurang mengenakan bagi pegiat poligami.

#8. Dikirim oleh muhnan rais  pada  17/11   11:00 AM

Islam mengambil yg terbaik dalam masanya. Hukum perkawinan Islam merupakan adopsi hukum perkawinan Arab masa itu dengan sedikit modifikasi.
Kalau kita pelajari perkawinan Nabi dgn Khadijah, mrk menggunakan tatacara akad yg mirip, kecuali belum berbau Islam karena Islam belum ada.

Ada hal penting yg tercermin dari akad ala Islam ini yaitu: Wanita tidak mempunyai hak untuk bertransaksi hukum, bahkan untuk dirinya sendiri, sedangkan laki-2 bisa bertransaksi untuk dirinya sendiri.

Akad nikah adalah transaksi hukum, dan wanita diwakili oleh walinya, yg biasanya org tuanya. Jika org tuanya tidak ada diwakilkan ke org lain yg bahkan tidak punya kepentingan langsung dgn perkawinan ini, misalnya adik laki-2-nya atau wali hakim.

Ini hal yg tidak masuk akal untuk dipertahankan di masa sekarang. Wanita mampu dan berhak untuk melakukan transaksi hukum. Untuk hal yang sangat penting dalam kehidupannya, wanita tidak selayaknya menyerahkan kepada orang lain yang mungkin tidak punya kepentingan langsung.

Jika Islam berarti mengambil yg terbaik di masanya, inilah saatnya umat Islam mengadopsi hukum baru untuk pernikahan mereka.


Judhianto | NontonDunia.com

#9. Dikirim oleh Judhianto  pada  17/11   11:48 AM

yang keliru itu fikihnya atau aturan di negeri ini yang sudah tidak mencerminkan islam lagi?

#10. Dikirim oleh Imran  pada  17/11   03:28 PM

Assalamualaikum,
Mas Ghazali yang saya sayangi,saya mohon mas mau sedikit menelaah diri untuk tidak selalu menyandarkan pandangan mas ttg islam hanya kepada pengolahan akal logis mas sendiri,karena kalau mas selalu menyandarkan agama islam ini dengan akal maka kesesatan lah yang akan mas dapatkan,saya cukup bingung dengan pemahaman mas tentang hukum hukum fiqih didalam islam,apakah yang mas pelajari sudah terlebih dahulu melalui proses pembelajaran secara mendalam ? Terima Kasih

#11. Dikirim oleh Aisyah Alkhairani  pada  18/11   01:40 AM

Justru saya melihat akad nikah itu filosofis. Dimana sang laki laki diberikan serah tugas untuk menggantikan posisi ayah perempuan sebagai penjaganya, mahar itu sebagai bukti. Dan untuk mengarah ke perkawinan itu sendiri melalui prosesi yang tidak sebentar.

#12. Dikirim oleh Muhammad Nopriandana  pada  18/11   08:40 AM

Memang, fikih adalah fleksibel. Memandang terhadap deskripsi, kondisi dan situasi suatu masalah yang dihadapi. Namun, dalam penerapannya tidak semua masalh fikih ditarik ulur terhadap penyesuaian kondisi setempat, seperti contoh di atas. Ketika Al-Qur’an dan atau hadist sudah jelas membeicarakn hak kewalian hanya pada sang bapak, kakek dst, maka kenapa harus beralih dan memungkiri terhadap hadist dan Al-Quran tersebut. Kecuali jika Al-Qur’an dan atau hadist tidak jelas menggambarkannya, maka hak mujtahidlah yang diberikan ruang untuk berbicara. Terimaksih. Aku menghargai semua pendapat orang lain, dan emoga kita tidak berada dalam jalur yang salah. Amien

#13. Dikirim oleh khobir  pada  18/11   03:14 PM

bapak muqsith yang dimulyakan allah, ketika anda ditanya bapak anaknya siapa? apakah sekilas/respek anda akan menjawab nama ibu’ anda? mustahil.tatanan wali tidak bisa dipandang dari sudut persamaan saja, namun banyak sekali hikmah yang bisa diambil dari situ, salah satunya adalah teraturnya sanad yang jelas (erat kaitanya dengan poligami), kyalayak umum juga cepat paham mengenai perihal perkawinan tersebut. berarti apakah ini merupakan bentukan budaya? tidak, allah lebih memilihkan kita kebaikan dari pada madhorot (seperti masalah khomr), coba bayangkan jika wali diperbolehkan perempuan banyak tata aturan islam yang akan digeser.
mengenai perihal mahar,banyak kitab yang membhas tentang pentingnya hal ini, nmun saya akui memang didunia arab (khususnya yaman) masih kelihatan sekali halnya menikah sebagai bentuk transaksi bukan asas cinta.trimakasih.

#14. Dikirim oleh Noor salikin al-faruq  pada  19/11   03:00 AM

Saya kira, apa yg dituangkan mas Moqshit hanya sebuah gambaran ijtihad. Boleh setuju, boleh jg tidak. Dan upaya untuk mengubah tatanan yg lebih terbuka tentang pentingnya peranan perempuan dalam pemikiran Islam di Indonesia layaknya hrs diuji dalam dinamika sosial kita. Sy rasa hal ini tidak bs cepat untuk direalisasikan. Sy jg amat faham dengan fikiran mas Moqshit, yg selalu berkutat pada kitab2 kuning(klasik/gundul dlm tradisi NU)dan putih, dan hal ini sdh cukup untuk mengatakan bahwa ia mengerti tentang Maqashid al-Syariah (tujuan syariah) Oleh karenanya semuanya apakah lebih banyak maslahah atau mudlaratnya di dalam tatanan masyarakat kita? semuanya perlu di diskusikan dengan arif dan bijaksana.

#15. Dikirim oleh Agus Dwijono  pada  19/11   08:47 AM

Abdul Moqsith Ghazali,,,pengen ketawa baca tulisan anda,,,terlihat sekali,,bahwa anda “Bodoh”.

#16. Dikirim oleh Pembela Syariat  pada  19/11   11:25 AM

mas moahsit ktnya nu kok aneh. kurang kerjaan saja. dlm berbagai tulisan mas sering kritik syareat tentunya asysarik dikritik. kalau begitu buat amandemen ayat quran baru bicara. ingat ayat ucapan anda akan dimta pertanggungjawaban. sy yakin anda sdh kebal dg saran paling berucap pembaca krg faham. kembali ke aswaja nu dan jg jadi muktazilah judud. anda kritik wahabi anda sendiri begitu. kacau mas dan kasihan anda ini…..

#17. Dikirim oleh raden rahmat  pada  20/11   05:34 PM

Zaman telah berganti. Peradaban dan kebudayaan manusia juga berubah. Terlebih di era sekarang. Kedudukan perempuan terutama di publik telah mendapatkan ruang yang lebih luas. Kemampuan perempuan bisa diandalkan, bahkan prestasi atau kualitasnya ada yang melampaui laki-laki. Di bidang pemikiran dan penghayatan Islam, perempuan melalui ‘pendidikan dan pembelajaran’ melahirkan gagasan dan tindakan cerdas dalam mengembangkan Islam. Perempuan sejatinya setara dengan laki-laki.
Terkait dengan fikih Perkawinan, saya berpendapat. Perempuan ber-hak dan boleh menjadi Wali Nikah maupun Saksi Nikah. Tentang mahar tidak harus ditonjolkan, apalagi ada ‘tarifnya’. Akad Nikah bukan jual beli pasangan, melainkan janji jalinan suci menuju bahtera kehidupan yang bahagia. Semoga dengan peran perempuan yang lebih luas dalam fikih perkawinan, keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah semakin terwujud.

#18. Dikirim oleh wanto  pada  21/11   01:18 AM

saya setuju dengan kritik atas perwalian dan persaksian dalam pernikahan yang tidak melibatkan pihak wanita dalam sebuah keluarga.
tapi saya merasa jengkel ketika mahar diartikan hanya sebatas jual-beli tubuh belaka. jauh hari sebelum adanya syariat islam yang mengatur tntang munakahat, nabi adam ketika meminang siti hawa di jabal rahmah, telah memakai mahar sebagai bentuk betapa berhargarnya wanita dibandingkan dengan mahar itu sendiri. penghapusan syighat mahar dalam akad nikah, akan mengkerdilkan pihak wanita.. dan menjadi tercela di mata masyarakat!!!!!

#19. Dikirim oleh sa'dulloh alashfy  pada  21/11   09:19 AM

Lihatlah apa yg terjadi di masyarakat Islam pd umumnya. betapa syariat yg sdh demikian kuat berabad-abad melahirkan generasi demi generasi muslim, kini mulai diotak-atik dgn permainan retorika yg sok kritis atau sok cerdas. menganggap syariat ini tdk peka thd kaum wanita bahkan menghina dan melecehkan ibu,nenek,tante,budhe dll. padahal syariat ini lahir utk melindungi masyarakat dari makar syaithan. akad nikah dlm islam adlh syariat yg hadir dgn semangat membela kaum wanita dari kesewenang2an. coba kita baca kisah pernikahan orang2 sholeh terdahulu. sakinah,mawaddah warahmah yg mereka terima sebagai karunia atas ketaatan mereka kpd syariat Allah swt adalah hal yg sdh jarang kita jumpai dijaman sekarang saat syariat hanya dijadikan mainan.

#20. Dikirim oleh iman adi koesnaryo  pada  21/11   11:21 AM
Halaman 1 dari 2 halaman 1 2 > 

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?