Menggagas Sekularisasi Islam Membincang Pemikiran Ali Abdurraziq Dalam Konteks Keindonesiaan
Oleh Sholahuddin
Memang harus diakui bahwa pemikiran tentang pemisahan antara agama dan negara tidak mempunyai preseden sejarah dalam kehidupan Nabi. Swidler, misalnya, mengatakan bahwa praktek sekularisasi hanya ada dalam pemikiran Kristen pada abad pertengahan, yang dari situ kemudian menimbulkan revolusi industri dan era pencerahan di beberapa negara belahan Eropa lainya.
Komentar
Terdapat relevansi yang sangat kuat antara pemikiran sekularisasi Ali Abdurraziq dengan situasi Islam Indonesia. Islam dalam konteks keindonesiaan saat ini membutuhkan semacam obat yang mampu merangsang denyut pacu kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Dengan adanya ide sekularisasi dapat dijadikan sebagai obat tersebut.
Terhadap artikel Mas Sholahuddin, “Menggagas Sekularisme Islam…”, sesungguhnya kita membuka wacana klasik yang akan terus dibincangkan sepanjang sejarah manusia ada. Konsep hubungan negara dan agama, khususnya di Indonesia akan tetap muncul ke permukaan dengan dua alasan; (1) Di dalam agama (Islam) sendiri terdapat perbedaan konseptual seperti di sebut Mas Sholahudin. Dan menariknya, potensi untuk terus berbeda itu tumbuh subur di negeri ini. Bahkan, isu penerapan syariat Islam yang belakangan gaungnya cukup kuat, mengindikasikan betapa kelompok yang percaya penyatuan al-din dan al-daulah (baca; pendirian negara Islam?) sedang bergeliat memperjuangkan ideologinya; (2) Secara empirik, peta perpolitikan kita tengah berada pada era transisional di mana “pertarungan” ideologi sedang menemukan babak barunya pasca runtuhnya era Orde Baru. Terhadap dua fakta konseptual dan empirikal itu, kita harus memilih sikap yang compatible dengan dengan pertimbangan sebagai berikut : (1) Wultur Indonesia yang majemuk, (2) Watak Islam yang moderat (3) Dasar negara yang telah disepakati yang merupakan aspek fundamental; Pancasila dan (4) Fakta bahwa Islam menjadi agama mayoritas. Saya kira, empat hal itu merupakan pijakan fundamental yang tidak boleh ditinggalkan. Jika kita meninggalkan, maka kesatuan kita sebagai bangsa akan terancam. Kita bisa saja mengacu kepada pola pemikiran Abd. Raziq, Sayid Qutb dan sebagainya.
Tetapi, sebagaimana sebuah bangunan konsep, ia harus selalu mendasarkan pada “setting sosial”-nya sendiri. Karena itu, saya ingin mengatakan bahwa pada satu sisi, “impian” mendirikan negara Islam dengan segala romantisme dan espektasinya dan karenanya bersemangat menyatukan agama dan negara menjadi tidak historis, tidak kulturalis, tidak indonesianis dan sektarian. Pada sisi lain, bersemangat menghilangkan agama dari urusan negara dan ingin menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler totok juga mengingkari fakta sosial dan sejarah di mana bangsa Indonesia merupakan bangsa yang berpenduduk Muslim secara mayoritas.
Karena itu, “Jalan Ketiga”, yang disebut oleh Bahtiar Effendy sebagai “Intelektual Defernsiatif” agaknya menjadi pilihan yang tidak terlalu keliru karena dua alasan: (1) dari sudut pandang politik, pandangan ini memiliki resistensi yang kecil—untuk tidak mengatakan tidak ada. Sebab, agama diperlakukan sebagai “garam” yang mewarnai kerja-kerja kenegeraan. Ia tidak kelihatan, tetapi sangat terasa. Jadi pertanyaannya adalah; sanggupkah para elit politik menjadi “garam”? Di sini dibutuhkan pelaku-pelaku politik yang berkualitas yang berdiri di atas sistem yang berkualitas pula;(2) Dari segi sosiologis-empirik, karakter Islam yang moderat di mana jalan ketiga dimungkinkan, merupakan mainstream di negeri ini. NU dan Muhammadiyah sebagai dua kekuatan keagamaan terbesar saya kira telah sepakat untuk menegakkan Islam Kultural yang ingin mengadopsi agama ke dalam negara sebagai kekuatan etik. Fakta bahwa Islam mayoritas bukan berarti harus memaksakan agama menjadi pemimpin.
Agama harus menjadi kekuatan moral bukan saja secara kognitif tetapi harus dapat terlihat secara psikomotrik di dalam merumuskan agenda-agenda besar yang menyangkut kemaslahatan rakyat. akhirnya, gagasan sekularisme Islam Syek Abdul Razik sesungguhnya telah lama dielaborasi oleh Cak Nur dalam konteks keindonesiaan. Maka bukalah kembali bagaimana Cak Nur merumuskan bagaimana sebaiknya agama dan negara bermain dalam panggung bernama INDONESIA.
Saya sebenarnya seorang awam dalam masalah agama maupun tatanegara. Saya hanya seorang Teknisi Telekomunikasi. Namun membaca artikel diatas cukup menggelitik hati saya untuk memberikan tanggapan.
Sewaktu saya kecil saya ingat pernah membaca salah satu artikel dalam buku “Di Bawah Bendera Revolusi” karangan Bung Karno. Artikel itu berjudul ” Mengapa Turki memisahkan Agama dari Negara ?” Yang saya ingat hanya Kemal Ataturk sebagai pelaku utama dan tidak terbersit sedikitpun kata kata” Sekularisme” sampai beberapa tahun sebelum berhentinya Presiden Soeharto tatkala ada seseorang, saya lupa namanya, yang dilansir dalam koran yang mengatakan bahwa negara kita Indonesia adalah Negara Sekular. Waktu itu timbul polemik di koran yang menimbulkan pro dan kontra atas pernyataan itu.
Rupanya masalah ini menimbulkan keberangan pada bapak Presiden Suharto waktu itu dengan cara mengatakan “negara kita Indonesia bukan negara Sekular dan juga bukan negara agama” Semenjak itulah istilah “sekular” ramai diperbincangkan orang. Dan maknanyapun agak sedikit bergeser. Ada yang mengartikan ” sekuler ” itu sebagai hanya mementingkan “keduniawian” sedangkan arti lain adalah memisahkan antara urusan negara dan urusan agama. Mungkin pada prinsipnya sama saja.
Menurut pengamatan saya dulu dulunya tidak ada pemisahan antara Agama dan Negara. Sering dikatakan bahwa Raja adalah titisan Tuhan atau Wakil Allah. Terjadinya pemikiran pemisahan Agama dan Negara tatkala terjadi perubahan pergeseran kekuasaan dimana kekuasaan pemuka agama yang membesar berbenturan dengan kepentingan kepentingan Negara dalam hal ini kepentingan Raja dan kerajaannya.
Diperbesarlah dengung atau gaung doktrin “Kerajaan Allah dan Kerajaan Setan”, “Kerajaan Langit dan Kerajaan Bumi” yang berujung dengan ” Kekuasaan Negara (Raja) dan Kekuasaan Agama (Gereja)”. Begitu pun kehidupan tatanegara Islam atau Nabi nabi terdahulu tidak mengenal pemisahan semacam itu. Hal ini sesuai dengan kalimat pembukaan artikel yang saya tanggapi.
“Memang harus diakui bahwa pemikiran tentang pemisahan antara agama dan negara tidak mempunyai preseden sejarah dalam kehidupan Nabi. Swidler, misalnya, mengatakan bahwa praktek sekularisasi hanya ada dalam pemikiran Kristen pada abad pertengahan, yang dari situ kemudian menimbulkan revolusi industri dan era pencerahan di beberapa negara belahan Eropa lainya”
Pemikiran kearah Sekularisme yang sekarang ramai dilontarkan oleh beberapa Pemikir Islam adalah sangat dipengaruhi oleh keberhasilan keberhasilan para penganut Sekularisme dimana dengan metode tersebut (terutama pemisahan Negara dan Gereja) membawa masyarakat kearah kemajuan dan kejayaan. Dan hal ini ingin dicoba diterapkan dinegara negara yang notabene mayoritas beragama Islam.
Pada hemat saya ,sekarang ini sistem negara kita walaupun secara tidak terang terangan sudah mengadopsi ke arah sekularisme.Dalam artian banyak kebijakan kebijakan yang bukan berasal dari Agama selalu akan dicoba.Dan selama tidak ada reaksi itu akan berjalan terus.
Memang sulit untuk bisa meyakinkan ummat pola Sekularisme bisa menunjang keberhasilan menuju kehidupan yang lebih baik. Sementara itu, orang yang anti sekularisme juga tidak kurang banyaknya.
Nabi Muhammad tanpa sekularisme berhasil membawa Ummat manusia kearah kehidupan yang lebih bahkan bisa mematahkan Ideologi dan sekaligus kekuatan phisik bangsa besar Persia dan Romawi.
Demikian pula orang orang Eropa Barat dengan sekularisme berhasil menjajah Bangsa Bangsa di Asia, Afrika dan Amerika Latin. Silakan pilih monggo !! Silakan !!!
saya sangat tertarik tentang hubungan agama dan negara, khususnya yang memisahkan hubungan antara keduanya.
untuk memperkaya khazanah dalam bidang ilmu politik
jadi saya mohon artikel-artikel yang khusus mengungkapkan hubungan agama dan negara atau yang memisahkan antara agama dan negara
sekian terima kasih…
——-
Komentar Masuk (4)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)