Menggagas Fikih yang Manusiawi
Oleh H. Ahmad Budiyanto
Menariknya, dari perdebatan seputar problem hermeneutika teks, buku kecil ini berangkat menuju dataran empiris-sosiologis-antropologis untuk melihat betapa terbatasnya lingkup fikih abad pertengahan untuk menyorot realitas kekinian. Beberapa kasus dan uji coba pemberlakuan fikih sebagai hukum positif justru membuktikan bahwa fikih klasik tidak mampu bekerja efektif pada tataran masyarakat, kecuali sebagai alat politik untuk pengendalian dan penyeragaman aspirasi, sehingga memudahkan kelompok-kelompok pro status quo untuk mengambil keuntungan darinya.
Komentar
Mengembalikan Semangat Pembebasan Fiqih
Beberapa waktu lalu terjadi penggurusan rumah warga oleh pemerintah di Tangerang dan Jakarta. Namun, para agamawan banyak yang bungkam ketika melihat realitas yang memprihatinkan tersebut. Kenapa? Boleh jadi hal itu disebabkan ketidakberanian para agamawan menghadapi rezim yang menindas, boleh jadi pula banyak dari agamawan kita yang sibuk mengurusi partai politik, dan sebagainya. Namun, ada satu hal yang mendasar untuk didiskusikan di sini: jangan-jangan pemikiran dan pemahaman (fiqh) keagamaan kita memang tidak membicarakan ketimpangan sosial, atau problem kemanusiaan. Sehingga, umat beragama merasa tidak terbisingkan oleh aksi penggusuran pemerintah? Lantas, apa yang mesti kita perbuat sebagai umat beragama atas kondisi ketimpangan sosial tersebut? Penggusuran adalah satu dari sekian tumpuk problem kemanusiaa. Masih banyak problem kemanusiaan yang lain yang butuh perhatian kita. Seperti harga gabah para petani yang murah karena ada permainan pasar yang curang. Nelayan yang tidak melaut karena harga BBM naik, dan sterusnya. Ketika melihat realitas seperti itu dan ternyata agama kurang banyak meresponnya, maka agenda kita adalah membangun kembali nalar dan perilaku keagamaan yang mempunyai konsentrasi penuh pada problem kemanusiaan, di mana agama harus mempunyai peran signifikan dalam proses formasi sosial di era sekarang ini. Agama harus ambil bagian dan punya tanggung jawab yang besar dalam ikut menata kehidupan masyarakat. Tetapi, untuk bisa menerapkan peranan ini di dalam kehidupan masyarakat modern yang plural, agama harus didefinisikan kembali, bukan terutama sebagai sistem hukum, dalam pengertian sebagai legal-formal, tetapi kita ambil sebagai sistem etika dan moral. Pertama, bagaimana kita mengetahui tentang prinsip-prinsip etika berdasarkan etika transendental dari agama., di mana peranan akal, di mana peranan naql. Itu persoalan epistemologi; Kedua, mertodologi. Bagaimana kita bisa dapat meenmukan pesan-pesan dan bisa menemukan pesan etik dari agama; Ketiga, bagaimana kita bisa mentransformsikan pesan-pesan dan norma etika transendental ini dalam kehidupan publik, masyarakat yang kacau balau itu. Itulah Islam emansipatoris yang kita gagas, terutama dalam rangka menghadapi tantangan perubahan sosial supaya adil dan beradab. Menurut saya, dalam rangka menemukan etika & moralitas, akal itu mesti kita posisikan yang pertama. Kita, sebelum bertanya tentang status etik dari setiap tindakan, maka akal lah yang berbicara. Tapi akal ini sebagai yang pertama, bukan yang utama. Artinya, apa yang diputuskan oleh akal sebagai kebaikan, maka itulah kebaikan, dan kita harus terikat untuk menegakkannya. Tetapi, kalau ada teks (nash) yang mengatakan sebaliknya, apa yang menurut akal saya baik, tapi menurut teks (nash). Sebaliknya, maka kita harus tunduk pada teks (nash). Sebalinya, ketika kita bicara soal yang buruk, itu akal lah yang harus berbicara pertama-tama. Jangan karena tidak ada teks (nash) yang mengutarakan hal tersebut lantas segala sesuatu menjadi boleh. Kaidah fiqh yang berbunyi al-ashlu fi al-asyya’ al ibahah (hukum asal setiap masalah adalah boleh), itu berbahaya, karena membuat kita menjadi permisif. Contoh, karena tidak ada teks (nash) yang shorih (jelas) secara tekstual (nash) hukum tentang money politic, karena di kalangan kita ada istilah yang longgar untuk membiarkan itu, maka ada anggapan bahkan untuk ikut terlibat dalam money politic dengan mengalaogkan praktek ini dengan hukum dagang. Nah, ini kan berbahaya. Sementara kalau kita bisa berfikir lebih jengkang. Dengan kesalehan etik kita, money politic itu adalah hal yang buruk, dan orang lain yang tidak punya teks agama. Itu sudah disadari dari dahulu bahwa money politic itu adalah sebuah kejahatan publik, kejahatan kekuasaan. Karena mereka lebih dahulu menggunakan suara akalnya. Dan kita, karena mengutamakan teks (naql). Dan teks (naql) tidak ada secara shorih (jelas) membicarakan masalah ini, maka kemudian kita kok mengunakan kaidah al- ashlu fi al-asyya’ al-ibahah (hukum asal setiap masalah adalah boleh)). Nalar ini tentu berbahaya sekali. Teks itu harus kita pahami sebagai pesan-pesan etik dan moral pembebasan. Oleh karena itu, teks harus berbicara terhadap realitas. Sehingga, di dalam siklus Islam emansipatoris, pertama-tama terdapat empat warna. Pertama, memahami problem kemanusiaan di dalam kehidupan nyata. Apa problem kemanisiaan bagi nelayan, petani, pedagang, dan kelompok marjinal lainnya, dan bagi kemashlahatan umta umumnya. Kemudian kita mengarah ke kedua, yakni menangkap pesan-pesan etik dari teks (nash) agama, terhadap problematika kemanusiaan itu bagaimana? Kemudian komitmen kita juga bagaimana? Langkah ketiga, berkaitan dengan strategi; merumusukan konsep-konsep pemecahan; apakah itu melalui regulasi perundang-undangan, yang kita sebut sebagai wadh’i. Keempat, praksis atau aksi itu sendiri. Keempat hal itulah yang kita tawarkan sebagai siklus Islam emansipatoris. Jadi, agama itu tidak terlepas dari problem kemanusiaan, dan dari berbagai persoalan kemanusiaan, justru agama datang untuk menfasilitasi manusia untuk menyelesaikan persoalan kemanusiaan. Saya ingin menawarkan, karena pesan-pesan yang pertama harus ditangkap dari teks adalah pesan-pesan etik & moral, bukan hukum, dalam arti hukum positif, maka saya mencoba mendefinikan kembali konsep qoth’i dan dhonni, sebagai diskursus yang penting untuk memberikan ruang mana akal bisa berbicara. Qoth’i dan dhonni menurut saya bukan shorih (kejelasan teks) atau tidak shorih sebuah teks, bukan juga soal semantik, tapi qoth’i dan dhonni bagi saya adalah kaitannya dengan persoalan level nilai. Kalau teks (nash) berbicara soal prinsip-prsinsip etika & norma-normanya, yakni soal keadilan, al-musawa baina an-nas, syuro, norma-norma kaitannya dengan al-ma’rufat wal manhiyyat: halal–haram. Teks yang berkaitan dengan moral-etik tersebut inilah bagi saya adalah teks-teks qoth’i. Misalnya, format syariqoh, itu adalah qothi. Tapi teks yang bicara potong tangan, ini bukan teks etik, tapi teknis karena berdimensi non etik. Qoth’i itu adalah kategorisasi untuk nilai-nilai etika, tapi hukum potong tangan itu bagi saya adalah dhonni. Oleh karena itu, ukurannya. Karena itu persoalan teknis, persoalan wasilah (mekanisme), maka parameternya kepada sejauhmana hukuman potong tangan atau hukuman apapun bisa diterima sejauh bisa dipakai untuk mencapai tujuannya yaitu perlindungan hak. Hal itu sebernya adalah bagian ijtihadi tapi ijtihad qur’ani. Pertama-tama tradisi-tradisi yang kita warisi adalah turats, ya memang ada sentuhan arabisnya. Tapi kita tidak hanya melihat dari persoalan itu. Memang di dalam fiqh, itu memang ada dua; yakni (i) hukum taklifi, itu normatif ya, berupa halal-haram, dan (ii) ada yang wadh’i, bersifat konstitutif, yaitu regulasi-regulasi administrasi untuk menopang ketentuan halal-haram, misalnya bai’ (jual beli), itu ada prinsif etiknya an-taradhin (saling ridha antara penjual dan pembeli). Normatifnya ahalla allahu al- baia wa harrama ar-riba. Bagaimana bai’ supaya bisa dijalankan pada realitas kontemporer, dengan cara halal, tentu dengan tetap berpegang teguh prinsip an-taradhin, maka dalam fiqh pun disyarat-rukunkan; ada sighot, ada mutahaqqiqin, dan aturan administratif lain. Sighot misalnya, bi’tuka wa astaraituk, itu adalah hukum wadh’i, itu ijtihadi, bukan hukum taklifi. Karena itu, ketika ada jual beli tanpa ada sighot yang berbunyi bi’tuka wa asraituk, itu tidak masalah, karena adanya sighot itu hanya sebuah mekanisme untuk melindungi supaya betul-betul jelas ada taradhin. Kalau sudah ada taradhin meskipun tidak ada sighot berbunyi bi’tuka wa astaraituk, tidak masalah, tapi mesti ada administratif yang lain yang mesti dikembangkan, karena perdagangan zaman sekarang sudah sangat komplek sekali. Misalnya, ketika kita bicara soal fiqih perlindungan petani tembakau, itu sangat penting direkomendasikan perlu adanya tempat lelang. Wajib menyediakan tempat lelang yang terbuka, untuk mengamankan prinsip taradhin. Sebagaimana dalam Bahtsul Masail NU di Jember, bahwa petani penjual tembakau yang menentukan kelas dan harga tembakau itu pribadi-pribadi dari pabrik. Mereka yang menentukan kelas tembakau dan juga harga tembakau, dan tidak ada penawaran dari pihak lain, karena hanya ada satu penawaran dengan harga yang pas. Nah, kalau diadakan lelang, nanti kan bisa memilih. Dan lelang dalam fiqh klasik tidak muncul, maka itu mesti direkomendasikan. Semangat pembebasan fiqh yang menjadikan problem kemanusiaan sebagai basia studi dan aksi inilah yang diharapkan akan membawa pemikiran dan praksis keberagamaan betul-betul bermanfaat bagi umat, sekaligus membuktikan adagium agama yang selama ini sering dikumandangkan yakni agama (Islam) adalah pembawa rahmat bagi alam semesta. Wassalam.*
M. Kholidul Adib Ach., Pemimpin Redaksi Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang.
ketika membicarakan hal dalam indukusial melebihi batas kemampuan seseorang dalam mengambil imvelementasi penyampaan sebuah venomina jalan. hal yang melebihi menjadi kecenderungan kalangan masyrakat ketika merujuk venomina yang dilampaui sehari-hari, terutama permasalaan ekonomi dan faktor tolak ukur pro.
——-
Andai para ulama mau dengan serius gunakan akalnya dan sadar bahwa agama sebenarnya hanyalah salah satu hidayah yang melengkapi hidayah yang melekat pada manusia yaitu gharizah, hawasi dan akli tak akan terjadi kejumudan atau penyembahan pada produk feqih klasik, itu zaman udah lewat, kerja kesalehan kita bukan pada berhidmat pada doktrin agama tapi udah berhijrah kepada berhitmat pada kemanusiaan (melayani manusia)dengan dilandasi pada kesadaran bahwa kebinekaan atau pluralitas manusia mesti menjadi acuan utama membangun peradaban manusia. Nabi udah ingatkan Islam akan tertutupi oleh kebodohan ummatnya sendiri bukan oleh kekuatan luar. Saya sedih kita banyak orang pinter tapi tidak berani berijtihat sekaligus berhijrah dari paradigma klasik menuju paradigma global, gimana mau maju ? Bravo Misrawi dan kawan2 mari kita bersama-sama berhijrah ke yang lebih manusiawi hehe.
gussableng, dosen STIE Perbanas dan Kajur MD IAIN Sunan Ampel
Komentar Masuk (3)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)