Editorial,
15/12/2003

Menilik Metode Qiyas Syafi’i

Oleh Abd Moqsith Ghazali

Sekian banyak metodologi telah disusun untuk menafsirkan al-Qur`an dimaksud. Dalam lanskap itu, Imam Syafi’i dipandang sebagai orang pertama yang memancangkan fondasi metodologi pembacan teks melalui masterpiecenya, al-Risalah. Akan tetapi, dalam perkembangan kontemporer, kitab-kitab ushul fikih lama itu diduga keras sedang mengidap sejumlah persoalan yang kronis. Kelemahan epistemologis ini, saya kira, merupakan utang intelektual yang mesti ditebus oleh ushul fikih (qiyas) model Syafi’i ini.

15/12/2003 03:30 #

« Kembali ke Artikel

Komentar

Komentar Masuk (7)

(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)

Halaman 1 dari 1 halaman

Metode yang disusun Imam Syaf’i merupakan metode qiyas yang mencerahkan pemikiran kaum intelektual muslim selanjutnya. Jadi ijtihad yang semula merupakan hal yang tabu menjadi hal yang boleh dilakukan untuk memecahkan/menafsirkan ayat-ayat Allah yang menurut saya pada ayat-ayat tertentu mengandung makna mendalam yang sulit dipecahkan maksudnya. Jadi, konsep Qiyas Syafii tidaklah mengidap persoalan kronis seperti yang Anda maksud. Dia malah memberi jalan kepada generasi muda Islam untuk menggali lagi ayat-ayat Allah yang bermakna sangat mendalam.

#1. Dikirim oleh afan  pada  08/01   04:01 AM

Qiyas a la Syafi’i & Upaya Arabisasi

Saya sepakat dengan Moqsith bahwa metode qiyas a la Imam Syafi’i perlu direkonstruksi. Sebab, teori qiyas a la Imam Syafi’i memang terbukti tidak bisa diandalkan dijadikan metodologi untuk menyelesaikan problematika umat kekikinian. Mungkin saja, bungkamnya umat Islam Indonesia sekarang (yang mayoritas Syafi’iyah) ketika menghadapi problem sosial kemanusiaan maupun problem publik yang lain, adalah akibat dari nalar umat yang masih Syafi’iyah.  Qiyas adalah metode Ushul Fiqih yang dicetuskan Imam Syafi’i dalam kitab al-Risalah. Kalau kita kaji, inti dari qiyas adalah ingin mengembalikan segala permasalahan yang muncul pada umat Islam, dan ia belum ada dalam nash, kepada Alquran dan Alsunnah. Sehingga, teori qiyas bisa dibilang sebagai strategi untuk memperkuat gagasan ortodoksi dan bahkan arabisasi mengingat kedua teks primer Islam tersebut berbahasa Arab.  Adam Schaff (1967) menyebutkan bahwa sebuah sistem bahasa (bukan hanya kosa kata tapi juga sistem semantiknya) mempunyai pengaruh cukup besar dalam mempengaruhi cara dan metode berpikir mereka yang membaca dan menafsirkanya. Dengan melihat realitas demikian, maka konstruks teori qiyas yang dimunculkan Imam Syafi’i jika dijadikan metode istimbath hukum Islam akan menyebabkan seorang mujtahid untuk selalu mengekor pada bangunan nalar Arab, mengingat Alquran dan Alsunnah itu ditulis dengan kosa kata dan sistem semantik Arab.  Lantas, bukankah selama ini, Imam Syafi’i sering dianggap sebagai pemikir moderat? Dan sebagai seorang pemikir moderat tentunya ia tidak mungkin mempunyai semangat etnisitas ke-Arab-an (Arab adalah etnis Imam Syafi’i)? Ketika mengkaji gagasan qiyas tadi, maka sebetulnya moderat yang selama ini disematkan kepada Imam Syafi’i adalah moderat semu.  Sebagai seorang intelektual yang cukup cerdas, Syafi’i dikenal sebagai figur yang cukup penting dalam sejarah peradaban Islam, khususnya pemikiran Islam. Syafi’i memang terlihat sangat serius melakukan pembelaan terhadap Alquran (Alquran yang kita terima sekarang adalah Alkitab mushaf usmani). Oleh Khalil Abdul Kharim, upaya tersebut bisa disebut sebagai upaya untuk memperkuat hegemoni dan dominasi bangsa Arab-Quraisy terhadap bangsa lain. Analisa ini bisa dimengerti karena proses pembukuan Alquran (di era Khalifah Usman ibn Affan) tak lepas dari jejaring politik, karena pada saat itu dominasi orang-orang Arab-Quraisy sedang mendapat banyak perlawanan dari kelompok lain. Kita tentu masih ingat bahwa masa awal Islam pascawafatnya Nabi Muhammas adalah masalah politik, masalah siapa yang berhak untuk menggantikan posisi Nabi dalam hal kepemimpinan umat.  Dan agaknya, Syafi’i paham betul dengan kebutuhan clan dia. Maka, disusunlah seperangkat teori ushul untuk memperkuat hegemoni Quraisy. Anggapan ini diperkuat dengan gigihnya Syafi’i menolak pendapat tentang adanya kosa kata non-Arab dalam Alquran. Syafi’i juga dengan keras menolak anggapan jika bahasa Arab telah dimasuki kosa kata asing. Hingga ia berani berbeda dengan pendapat umum di masanya yang menyatakan bahwa terdapat beberapa kosa kata non-Arab di dalam Alquran. Namun, Syafi’i sebaliknya mengatakan bahwa justru kosa kata non-Arab sebenarnya adalah kosa kata Arab (ar-Risalah; hlm. 42; juga Nash Hamid Abu-Zayd: 1992).  Nash Hamid Abu-Zayd, seorang pemikir Mesir, melakukan serangkaian ujian kritis atas kerangka pemikiran Ushlul Fiqh a la Syafi’i tersebut. Menurut Nash Hamid, bahwa Ushul Fiqh a la Syafi’i berpusat pada empat sumber: Al Kitab (Alquran), Sunnah (ucapan, tindakan & penetapan Nabi), Ijma’ (konsensus imam), dan Qiyas (menganalogkan dengan apa yang termaktub dalam ketiga sumber sebelumnya). Prosedur pemakaiannya adalah secara hirarkhis, yakni sumber hukum yang muncul belakangan senantiasa bersandar pada sumber yang mendahuluinya.  Artinya, legalitas Sunnah misalnya -maksudnya Sunnah sebagai sumber kedua dalam tasyri’– harus didasarkan pada al-Kitab (Alquran mushaf usmani) sebagai legalitas pertama. Jadi, di sini, versi Syafi’i, Sunnah harus tunduk di bawah Al Kitab (Alquran), berikut dalil-dalil yang diambil dari maknanya, baik yang tersurat maupun yang tersirat. Pun paralelitas yang dibuat Syafi’i antara pengetahuan tentang bahasa dan tentang Sunnah merupakan gejala tak sadar (symptom) yang mengungkapkan watak permasalahan yang hendak dipecahkan. Dan apabila penafsiran atas Alquran adalah sesuatu yang sulit –bahkan mustahil- dilakukan, maka Sunnah –yang tak mungkin dikuasai secara tersendiri- bisa mengurangi kesulitan tersebut. Maka, Syafi’i kemudian menjadikan Sunnah sebagai landasan kedua membentuk makna Alquran.  Seorang pembaca kitab-kitab Syafi’i hampir dapt memastikan bahwa penegakan Sunnah sebagai sumber hukum merupakan obsesi pemikirannya, bahkan yang paling asasi. Karena itulah, tak heran kalau Syafi’i dalam sejarahnya sampai dikenal sebagai nashir al-sunnah (pembela tradisi Nabi). Kalau kita cermati secara berbalik gelar itu, akan menunjuk pada arus pemikiran lain yang tidak menempatkan Sunnah sebagai dasar kedua dalam tasyri & aqidah. Dengan cara ini, sebenarnya Syafi’i tidak hanya sekadar mendasarkan Sunnah pada Alkitab, tetapi juga berupaya meletakkan asumsi dasar bahwa Sunnah adalah bagian organik dalam struktur al-Kitab jika ditinjau dari pengertian semantiknya. Dan karena antara al-Kitab dan Sunnah menjadi satu struktur organik-semantik, maka Syafi’i pun dapat membangun Ijma’, sebagai sumber ketiga, atas dasar struktur tersebut hingga menjadi teks tasyri’ yang memperoleh signifikansinya dari pengertian teks yang tersusun dari al-Kitab & Sunnah. Sumber ke empat yakni Qiyas, juga disusun dari ketiga dasar sebelumnya.  Dalam teori qiyas dikatakan bahwasanya setiap masalah ketika tidak ada hukumnya di dalam Alquran (far’) maka harus dicari padanannya dengan masalah yang sudh ada hukumnya dalam Alquran. Kalau tidak ada di Alquran maka dicari padanannya dalam Sunnah. Kalau masih tak ada juga, maka dicari padanannya dalam Ijma’. Artinya, teori qiyas bermaksud mengembalikan segala sesuatu kepada apa-apa yang sudah terkonstruk dalam mainstrem nalar Alquran, atau Sunnah, atau Ijma’, yang berdasarkan hirarkhi a la Syafi’sudah tersusun dalam mainstrem nalar Arabisme-Arabisme.  Sikap Syafi’i yang demikian itu bisa dibilang sebagai upaya pembelaan dan penguatan dominasi nalar Arab-Quraisy, dan penegasan pada otoritas dan hegemoni Quraisy atas dialek-dialek Arab selain Quraisy.  Dalam sejarah Islam, dan karena saking kuatnya jejaring religio-politik yang mendukung gagasan Syafi’i tersebut telah membuat pemikiran Islam konstruk Syafi’i tersebut justru begitu kuat mencengkeram nalar umat Islam hingga akhirnya umat Islam generasi pasca-Syafi’i tidak kuasa untuk mengkritiknya. Dan karena nalar keislaman yang dibangun Syafi’i memang dimaksudkan untuk memperkuat hegemoni nalar Arab-Quraisy, dan saking kuatnya hegemoni itu hingga membuat banyak umat Islam yang menjadikan Arab sebagai protoype Islam terbenar dan terotentik, dengan mengesampingkan eksistensi lokalitas. Kalau pun ada perkembangan pemikiran pasca-Syafi’i, kebanyakan hanya berupa reproduksi teks, tidak konstruk nalar baru yang orisinal, dan apalagi konpatable dengan kebutuhan masyarakat lokal. Padahal, sebagai insan intelektual, kita semstinya menghilangkan sakralisasi pemikiran, karena sehebat apa pun pemikiran adalah produk manusia yang kebenarannya relatif. Sementara teks Alquran mushaf Usmani sendiri, walau disakralkan umat Islam, ada beberapa sisi yang perlu dikritisi. Wassalam.*  M Kholidul Adib, Pemimpin Redaksi Justisia Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang

#2. Dikirim oleh M Kholidul Adib Ach.  pada  14/01   06:01 AM

Tentu kedudukan Al Qur’an sebagi sumber hukum Islam tak perlu diragukan. Namun untuk sunnah, ijma dan qiyas, saya mempunyai sedikit ganjelan. Masalahnya adalah hadist-hadist yang menjadi pokok bangunan teks yang melukiskan kehidupan Rasulullah pada dasarnya tidak dicatat secara komplit dengan konteksnya. Dengan segala hormat, saat itu ilmu pengetahuan dan jurnalisme belum berkembang. Orang tak punya Sony Walkman ataupun kamera video apalagi hand-phone berkamera untuk merekam segala sesuatu.

Jadi, apa-apa yang dicatati kadang juga aneh-aneh, dan lebih berharga sebagai ilustrasi suasana pemikiran zaman itu, ketimbang sebagai tuntunan hukum melakoni hidup. Banyak hal dicatati padahal belum tentu penting dan berkaitan dengan kehidupan agama. Misalnya hadist-hadist yang banyak tentang cara melangkah keluar dari rumah, tentang merapikan bulu ketiak dan bulu pubik, tentang madzi yang kena celana, tentang menggosok gigi menggunakan siwak dan tentang aroma parfum kegemaran Nabi, tentang kencing di lubang di tanah dan sebagainya.

Oleh karena itu, apa yang disebut sunnah Rasulullah dewasa ini, belum tentu benar dan bisa jadi justru merupakan karikatur dari yang sebenarnya. Ilmu pengetahuanlah yang mampu turun tangan dan memberi keterangan yang sahih. Para ulama, sejak bangkitnya kolonialisme Barat berabad yang lalu, telah terbukti tak mampu membawa ummat ke arah kemajuan. Bagi saya, inilah bukti nyata bahwa para ulama itu (dengan segala hormat, tentu saja) - tidak mempraktekkan Islam dengan “benar”.

Karena ulamanya tidak paham ilmu pengetahuan dan bahkan seringkali merasa tak perlu, dunia moderen meninggalkan para ulama. Dan tentu saja analogi-analogi yang dilakukan oleh ulama generasi “kegelapan Islam”, juga tidak akan banyak manfaatnya di modernitas dan postmodernitas dewasa ini.

Contoh: saya pernah baca hadist yang mencatat Nabi Muhammad (Damai Allah Padanya) memuji olahraga berkuda dan memanah, sebagi olahraga yang baik untuk Muslim.

Lalu ada seorang ulama istana Orba yang menganalogikan berkuda dan memanah dengan rally mobil dan menembak (cocok dengan kegemaran salah satu Pangeran Cendana yang konon kini mendekam di Nusakambangan).  Padahal dewasa ini olahraga berkuda dan memanah masih ada, dan oleh para penggemarnya dianggap olahraga yang menyehatkan jiwa raga seperti anggapan Zen Buddhisme.  Beda sekali, rally mobil mewah melewati kampung kumuh dengan kesatuan lahir batin antara penunggang kuda yang ahli dengan kudanya.

Ayolah, kawan-kawan, kita bangun satu Fikih berdasarkan Al Qur’an dan ILMU PENGETAHUAN.  Mari kita tinggalkan para ulama yang di dalam kegelapan batinnya, mengungkungi pemikiran Islam selama berabad-abad tanpa mampu memberi sumbangan positif kepada dunia. Ijma dan qiyas mereka selama ini telah mengantarkan bangsa-bangsa Muslim ke sudut gelap sejarah: kolonialisme, neokolonialisme, dan teror sebagai jawabannya.

Salam, Bram.

#3. Dikirim oleh Bramantyo Prijosusilo  pada  21/01   11:02 AM

Saya ingin menanggapi tanggapan saudara Afan. Bila saudara mengatakan qiyas Syafi’i pembuka kran ijtihad, sepertinya saudara harus membaca lagi literatur tarikh tasyri’, lebih spesifiknya pada masa (tokoh) Umar bin Khattab.

Apanya yang mendalam, bila qiyas Syafi’i hanya menguak sesuatu yang bersifat indrawi? Ingat, ia (Syafi’i) seringkali menjadikan pencarian posisi ka’bah (kiblat) sebagai contoh qiyasnya.

Bila Anda teliti mitsl dan syibh yang dijadikan alasannya untuk qiyas, tidaklah kongkret. Sebab jika demikian, segala sesuatu bisa dimiripkan dan diserupakan. dan ini secara metodologi tidak valid.

Satu hal lagi, sebenarnya qiyas Imam Syafi’i sama sekali tidak mendayagunakan akal semaksimal mungkin, melainkan membatasinya. Syafi’i bahkan menggunakan qiyas sebagai “jebakan” untuk menutupi konsep sunnahnya.

#4. Dikirim oleh akmal  pada  03/03   04:04 PM

Assalamualaikum mohon maaf, saya ingin mengulas sedikit.

Imam syafi’i hidup dikurun abad ke2 H,yg mana Rasulullah pernah bersabda bahwa sebaik2 kurun adalah zaman Rasulullah,kemudian setelahnya, kemudian setelahnya,yakni 300 tahun sejak zaman Rasul. Inilah yang disebut zaman Salafussholeh. Ini dijamin oleh Rasul. Masyarakat waktu itu kebanyakan masih baik-baik.

Para ulama sepakat bahwa imam syafii adalah mujaddid abad ke 2 H yang membawa penyelesaian dalam perselisihan para ulama waktu itu dengan ushul fiqhnya. Mujaddid sebelum itu adalah Khalifah Umar bin Abd Aziz. Sedangkan kurun ketiga Abu Hasan Al Asy’ari, abad ke5 Imam Ghazali, abad ke 9 Imam Sayuti. Itu diantara nama-nama yg saya ingat. Mereka semua mujaddid di zamannya masing-masing.

Perlu kita ketahui,di zaman tidak ada Rasul dan Nabi dengan kasih sayang Allah diutuslah ulama yang berwatak Rasul yaitu para mujadid disetiap awal kurun hijriah. Sebagaimana hadis Rasulullah: Allah akan mengutus untuk umat ini disetiap awal kurun seorang mujadid yang akan membaharui urusan agama. Dia bukan membawa agama baru atau ajaran baru. Tapi dibantu dengan ilham dan karamah yang Allah beri, dia membawa metode atau cara baru supaya Islam dapat diamalkan di zaman itu.

Kita ini siapa, hidup dizaman apa, seberapa faham kita tentang Islam dibanding mereka. Ibarat Rasulullah itu lampu yang sangat terang, maka orang-orang yang hidup diawal-awal dulu tidaklah sama keadaannya dengan kita yg hidup dipenghujung zaman ini. Makin ke ujung tentu makin kabur. Maka perlu kita cari mujadid itu. apalagi ini dipenghujung awal kurun(25 tahun pertama), tentu dan pasti sudah ada mujaddid itu dan sedang berkerja, berjuang menzahirkan kebenaran dalam seluruh aspek kehidupan, baik ekonomi, pendidikan, kebudayaan, dll.

Semoga jadi pertimbangan saudara dalam mencari kebenaran dari Tuhan diakhir zaman ini.

Sekian, ampun maaf.

#5. Dikirim oleh abu nizam  pada  22/03   11:04 AM

memang pada jamanya syafi’i adalah tokoh yang sangat cerdas, dia mampu menaklukkan keliaran ahlul ro’yu, tetapi dia juga mampu menjinakkan dan meluluhkan aliran ahlul sunnah, namun tetap kita dalam melihat metode tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan politik pada masa itu dan tempat, daerah yang didiami oleh syafe’i. bagaimanapun juga metode fiqh yang benar adalah yang sesuai konteks dan berorientasi pada kemaslahatan umat, seperti yang dilakukan oleh nabi, dan sahabat terdahulu. thx…..
——-

#6. Dikirim oleh santhi afriliya marta sari  pada  04/05   01:06 AM

maaf saya ingin sedikit brkomentar. kaidah al ibroh biumumil lafdzi la bibikhususi al sababi bukan bermaksud memberhalakakan teks. namun kaidah itu justru upaya untuk menempatkan teks secara tepat. teks harus difahami sebagai secara umum tidak hanya trbatas pada sebab yang melatarbelakani munculnya. adapun upaya saudara untuk memasukkan komteks ke dalam salah satu rukun qiyas perlu dipertimbangkan lagi. apakah benar konteks begitu signifikan sehimga hartus di maksudkan dalam salah satu rukun qiyas. namun satu hal yang pasti kelimuan apapu belum dan tak akan final kecuali dengan finalnya kehidupan ini. ia harus berubah jika memang itu diperlukan.

#7. Dikirim oleh saefudin  pada  08/07   11:51 AM
Halaman 1 dari 1 halaman

Tulis Komentar

Nama:

Surat-e:

Lokasi:

Situs:

Ingat data pribadi saya

Ingin dikirim setiap umpan balik komentar yang masuk?