Menimbang Fikih Lintas Agama
Oleh Muhammad Al-Fayyadl
Sudah saatnya sekarang fikih memberdayakan diri dengan mengusung agenda-agenda yang lebih menjanjikan dan prospektif di masa mendatang. Wacana fikih lintas agama menjadi signifikan di sini, karena tawarannya yang menukik langsung pada kenyataan bahwa selama ini fikih sering dijadikan alat legitimasi bagi tindak kekerasan atas nama agama.
Komentar
Islam adalah salah satu bentuk agama yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh. Saya pikir fikih lintas agama adalah bagian yang memang harus di kembangkan dalam rangka mengartikan bahwa islam bersifat universal dan rahmatan lil’alamin.
Selama ini kita terjebak pada kebekuan berfikir para intlektual kita yang tak berani untuk menggagas persoalan yang baru yang sesuai dengan kondisi dan tuntutan keadaan masyarakat indonesia.
Saya sangat mendukung usaha intlektual kita untuk menggagas fikih lintas agama. Semoga usaha ini berhasil.
Rahmatan lil alamin juga dimaksudkan untuk menyelamatkan diri umat umat Islam itu sendiri.
Sdr. Muhammad Al Fayyadi menulis (copy paste)
“Para fukaha yang lebih memilih merujuk pada ayat-ayat Alquran yang berisi seruan untuk memerangi orang-orang yang kafir (ayat al-qital), tanpa memperhatikan asbab an-nuzul dan setting sosial-historisnya, akan terjebak untuk membenarkan klaim eksklusif yang tidak memberi ruang gerak bagi nonmuslim.”
Seperti di Palestina, Irak dan Afghanistan yang saat ini teraniaya, dijajah, dibunuh, diperkosa, rumahnya dihancurkan, dihina, disiksa, diculik, diusir dari negerinya apakah tidak boleh membela diri ????.
Sangat mudah untuk memahami ajaran Al qur’an yang maha suci.
Tidak salah bila kita tafsirkan ayat al-qital untuk diterapkan dalam kondisi seperti di Palestina, Irak, Afghanistan dll.
Jika mereka tidak menyerang kita tentu kita tidak akan bereaksi, sebagaimana diajarkan oleh Al qur’an.
Saya mempunyai ipar non muslim, mereka tidak berbuat jahat (seperti tentara AS dan Israel) thd kami, sehingga wajib hukumnya bagi saya untuk melindunginya (rahmatan lil alamin).
Fikih klasik memang kedengaran nggak enak kalau bicara soal pluralisme. Saya pernah baca buku Yusuf Qardlawi, Ghair al-Muslimin fi al-Mujtama’ al-Islami (1984), yang khusus ditulis untuk membuktikan kalau Islam (terutama fikihnya) punya penghargaan lebih terhadap nonmuslim.
Tapi sayangnya Qardlawi masih “terbius” konsep fikih lama yang mengidealkan adanya “masyarakat Islam”, seakan-akan nonmuslim hanyalah entitas kecil yang inferior, lemah, dan belum mandiri. Padahal, kalau mau pluralis, pengakuan akan kesederajatan itu penting.
Jadi, sekarang bagaimana caranya agar fikih lama yang terkesan “diskriminatif” itu dirumuskan ulang?
Tidak diperlukan fikih lintas agama. Karena tiap agama memiliki cara masing masing dalam menterjemahkan ajarannya menjadi perbuatan yang aplikatif. Memaksakan adanya fikih lintas agama sama saja dengan mencampur baurkan ajaran agama masing masing bahkan semakin mengkaburkan kemurnian ajaran.
Memadukan hubungan antar umat beragama memang perlu, namun tidak harus dengan menyampurkan ajaran agama, atau memaksakan agama untuk menyesuaikan satu sama lain.
Hubungan antar muslim non muslim bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, dan harus selaras. Terutama dalam aktivitas sosial dan ekonomi.
Sehingga yang seharusnya kita lakukan adalah mencoba menggali ulang, bagaimana cara Islam mengatur hubungan islam - non islam, bukan membuat peraturan sendiri yang bisa jadi berasal dari pendapat semata dan kemungkinan menyimpang dari ajaran Islam, dengan alasan demi toleransi dan keselarasan terhadap pemeluk agama lain.
Memang benar bahwa setiap muslim harus menjaga setiap hak dari ahlul dzimah, yakni warga non Muslim yang berlindung di negeri muslim. Tidak boleh menyakiti ataupun berbuat tidak adil terhadap mereka dan memberikan kebebasan untuk melakukan aktivitas ritual keagamaan.
Toleransi dan keselarasan yang dimuat ajaran Islam yakni yang sebagaimana yang telah tertulis secara textual maupun yang maknawiyan di alquran dan al hadits sudah sangat mendeskripsikan sekali bagaimana seharusnya seorang muslim beraku terhadap non muslim. Nilai tersebut sudah sangat mengandung nilai toleransi dan keselarasan dan keadilan.
Saya tidak bisa memahami mengapa urgensi fiqh lintas agama itu dianggap perlu. Sepertinya ada usaha untuk mereduksi pemahaman agama itu sendiri.
Memang, tidak ada sebuah tekanan dalam agama untuk meningkatkan kecerdasan spiritual seorang pemeluk agama. Namun, dengan menciptakan fiqh lintas agama, menimbulkan pertanyaan tersendiri ; mengapa anda beragama? Atau setidaknya memilih sebuah agama?
Bila mengikuti cara berpikir umum (baca: versi JIL) bahwa semua yang melakukan pembelaan terhadapa agama dianggap fundamentalis…. dan anti-barat, lalu mengapa tidak tersebar berita adanya ilmuwan barat yang sampai sekarang menciptakan bible lintas agama atau weda lintas agama. Pertanyaan ini sangat sederhana namun signifikan, karena dunia barat adalah orientasi cendikiawan kita di Indonesia. Sesuatu yang sangat merusak akal sehat beragama.
Singkatnya, sadar atau tidak, terobosan untuk membuat ushul fiqh lintas agama adalah usulan primitif dan tak bermoral. Nilai Pancasila saja dengan tegas mengatakan bahwa toleransi beragama bukanlah dengan cara menganut kelima agama yang diakui, tapi dengan cara menganut dengan patuh dan loyal terhadap ‘hanya’ satu agama. Sehingga terciptalah toleransi. Dengan menghargai agama yang lain.
Saya yakin penulis gagasan itu adalah seorang intelektual (kebetulan-mungkin ber’kepercayaan’ islam) yang sangat toleran terhadap antar agama namun mengabaikan toleransi intra agama. Terobosan ini jelas bermaksud menciptakan ketegangan baru dalam proses keimanan orang muslim yang pada akhirnya tidak akan berdampak positif bagi siapapun.
Tentu dengan pengecualian, kalau penggagas hanya ingin menuai ‘popularitas’... hmmmm begitu rendahnya mentalitas anda.
Jangankan Fikih Lintas Agama, Fikih Islam itu sendiri mesti dipertanyakan, dicari ushul fikihnya dan terakhir dicocokkan lagi dengan Al-Qur’an dan Hadits Nabi, karena lahirnya fikih itu juga beberapa tahun setelah masa kekhalifahan 4 khulafaurrasyidin (Abubakar, Umar Utsman dan Ali ra). Kalau memang sudah dicari Ushul fikihnya dan cocok dengan Al-Qur’an dan hadits Nabi maka Insya-allaah Fikih itu menjadi rahmatan lil alamin.
——-
fiqh pada saat ini mungkin bisa jadi bersifat relatif, terganrung tempat dan juga waktu dan tidak bisa terlepas dari ruang dan waktu. namun, yang membuat zaman itu berubah adalah pengetahuan, yaitu ketika pengetahuan manusia itu berkembang, maka zaman pun ikut berkembang. dan dalam hubungannya dengan hubungan antar agama, rasanya tidak ada masalah dalam islam. suatu sikap eksklusif yang hadir dalam suatu kelompok muslim mungkin hanya sekedar kasus belaka, tapi tidak bisa di klaim islam itu sebdiri, namun sebagian dari orang muslim itu sendiri. setiap agama terdapat ajaran mengenai bagaimana hubungan antar umat beragama, salah satunya yaitu toleransi antar umat beragama, namun ada batasan-batasan serta tidak melebihi batsa-batas akidah.
Komentar Masuk (7)
(Tampil semua komentar, ascending. 20 komentar per halaman)